Kelalaian Medis: Kapan Tenaga Kesehatan Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Hukum?
Kelalaian Medis: Kapan Tenaga Kesehatan Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Hukum?
Kelalaian medis merupakan salah satu persoalan yang dapat menimbulkan sengketa antara pasien dengan dokter, tenaga kesehatan, rumah sakit, atau fasilitas pelayanan kesehatan. Persoalan ini biasanya muncul ketika tindakan atau tidak dilakukannya suatu tindakan dalam pelayanan kesehatan diduga menyebabkan pasien mengalami kerugian.
Namun, tidak setiap hasil pelayanan kesehatan yang buruk dapat disebut sebagai kelalaian medis. Kondisi pasien dapat memburuk karena perkembangan penyakit, risiko tindakan medis, respons tubuh terhadap pengobatan, atau faktor lain yang tidak selalu berada dalam kendali tenaga kesehatan.
Karena itu, untuk menentukan apakah seorang tenaga medis atau tenaga kesehatan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap fakta, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kondisi pasien, tindakan yang dilakukan, serta hubungan antara tindakan tersebut dengan kerugian yang timbul.
Dalam hukum kesehatan Indonesia, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, etika profesi, dan kebutuhan kesehatan pasien. Mereka juga memiliki kewajiban memperoleh persetujuan pasien atau keluarganya, menjaga rahasia kesehatan pasien, serta membuat dan menyimpan catatan atau dokumen pemeriksaan dan tindakan.
Apa yang Dimaksud dengan Kelalaian Medis?
Secara sederhana, kelalaian medis dapat dipahami sebagai keadaan ketika dalam pelayanan kesehatan terdapat tindakan atau tidak dilakukannya tindakan yang seharusnya dilakukan, sehingga menimbulkan persoalan dan berpotensi menyebabkan kerugian bagi pasien.
Akan tetapi, istilah “kelalaian medis” harus digunakan secara hati-hati. Penentuan ada atau tidaknya kelalaian tidak cukup berdasarkan hasil akhir pelayanan.
Contohnya, seorang pasien menjalani operasi kemudian mengalami komplikasi. Kondisi tersebut tidak otomatis menunjukkan bahwa dokter telah lalai. Komplikasi dapat merupakan risiko medis yang telah diketahui dan dapat terjadi meskipun pelayanan telah dilakukan sesuai standar.
Sebaliknya, apabila terdapat bukti bahwa pelayanan diberikan dengan mengabaikan standar yang seharusnya diterapkan dan hal tersebut berkaitan dengan kerugian pasien, persoalan tersebut dapat memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kelalaian Medis Berbeda dengan Risiko Medis
Perbedaan antara kelalaian dan risiko medis sangat penting.
Risiko medis merupakan kemungkinan terjadinya akibat tertentu yang dapat muncul dalam suatu tindakan pelayanan kesehatan meskipun tindakan telah dilakukan sesuai standar.
Sementara itu, kelalaian berkaitan dengan dugaan tidak dipenuhinya kewajiban atau standar yang seharusnya diterapkan dalam keadaan tertentu.
Karena itu, pasien tidak seharusnya langsung menyimpulkan telah terjadi kelalaian hanya karena:
- pengobatan tidak berhasil;
- penyakit semakin berat;
- terjadi komplikasi;
- muncul efek samping;
- pasien membutuhkan perawatan tambahan; atau
- hasil tindakan tidak sesuai harapan.
Begitu pula tenaga kesehatan tidak dapat menganggap setiap keluhan pasien sebagai tuduhan yang tidak berdasar. Setiap persoalan perlu diperiksa berdasarkan bukti dan keadaan konkret.
Kapan Tenaga Kesehatan Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Hukum?
Pertanggungjawaban hukum dapat menjadi persoalan apabila berdasarkan pemeriksaan terdapat tindakan atau kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran hukum dan menimbulkan konsekuensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Beberapa aspek penting yang perlu diperiksa adalah sebagai berikut.
1. Ada Kewajiban Profesional
Tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki kewajiban profesional dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
UU No. 17 Tahun 2023 antara lain mewajibkan tenaga medis dan tenaga kesehatan memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, etika profesi, dan kebutuhan kesehatan pasien.
Kewajiban tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam menilai apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan standar yang seharusnya.
2. Terdapat Tindakan atau Kelalaian yang Dipersoalkan
Selanjutnya perlu dilihat apa yang sebenarnya terjadi.
Misalnya:
- tindakan tertentu tidak dilakukan;
- tindakan dilakukan dengan cara yang diduga tidak sesuai prosedur;
- terjadi kesalahan dalam pelayanan;
- terdapat keterlambatan penanganan yang perlu diperiksa;
- terdapat persoalan pemberian obat;
- atau terdapat kewajiban profesional tertentu yang diduga tidak dipenuhi.
Tidak cukup hanya menyatakan “dokter salah”. Harus dijelaskan tindakan apa yang dilakukan atau tidak dilakukan dan standar apa yang diduga dilanggar.
3. Terdapat Kerugian atau Akibat yang Relevan
Kerugian pasien merupakan bagian penting dalam banyak sengketa medis.
Kerugian dapat berkaitan dengan biaya pengobatan tambahan, kehilangan pendapatan, kebutuhan perawatan lanjutan, atau bentuk kerugian lain yang dapat dibuktikan dan memiliki dasar hukum.
Namun, keberadaan kerugian saja belum membuktikan kelalaian.
Seseorang dapat mengalami kerugian setelah pelayanan kesehatan tanpa adanya kesalahan tenaga kesehatan. Karena itu, kerugian harus dianalisis bersama fakta medis dan aspek hukum lainnya.
4. Ada Hubungan Sebab Akibat
Hal yang sangat penting adalah hubungan antara tindakan atau kelalaian dengan kerugian.
Pertanyaan yang harus dijawab antara lain:
Apakah kerugian pasien benar-benar disebabkan oleh tindakan atau kelalaian yang dipersoalkan?
Jika tidak terdapat hubungan sebab akibat yang memadai, pertanggungjawaban hukum tidak dapat disimpulkan hanya karena peristiwa tersebut terjadi setelah pelayanan medis diberikan.
5. Pelayanan Perlu Dibandingkan dengan Standar yang Berlaku
Penilaian kelalaian medis membutuhkan pembanding.
Pembanding tersebut dapat berupa standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, etika profesi, serta kondisi konkret pasien.
Karena setiap pasien memiliki kondisi yang berbeda, penilaian tidak tepat jika hanya menggunakan hasil kasus lain sebagai satu-satunya ukuran.
Mengapa Standar Profesi Sangat Penting?
Standar profesi membantu menentukan bagaimana tenaga medis atau tenaga kesehatan seharusnya menjalankan praktiknya dalam kondisi tertentu.
UU No. 17 Tahun 2023 secara tegas menempatkan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional sebagai bagian penting dalam kewajiban praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran, pertanyaan pentingnya bukan hanya:
“Apakah pasien mengalami kerugian?”
Tetapi juga:
“Apakah pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yang seharusnya diterapkan dalam kondisi tersebut?”
Inilah sebabnya perkara kelalaian medis sering membutuhkan pemeriksaan yang lebih mendalam dibandingkan sengketa hukum biasa.
Contoh Keadaan yang Perlu Diperiksa
Beberapa keadaan berikut dapat menjadi objek pemeriksaan, tetapi tidak otomatis membuktikan kelalaian:
Kesalahan Pemberian Obat
Apabila terdapat dugaan obat yang diberikan tidak sesuai dengan kondisi atau instruksi medis, perlu diperiksa resep, catatan pemberian obat, kondisi pasien, komunikasi antar tenaga kesehatan, serta dampaknya.
Keterlambatan Penanganan
Keterlambatan tidak otomatis merupakan kelalaian.
Perlu diketahui kapan pasien datang, bagaimana kondisi pasien saat itu, pemeriksaan apa yang dilakukan, keputusan medis yang diambil, dan apakah keterlambatan tersebut memiliki hubungan dengan akibat yang kemudian terjadi.
Kesalahan Prosedur
Jika pasien mengalami masalah setelah tindakan medis, perlu dilihat apakah prosedur telah dilakukan sesuai standar dan apakah komplikasi yang muncul merupakan risiko yang telah diketahui.
Kegagalan Diagnosis
Diagnosis medis dapat memiliki tingkat kompleksitas tertentu. Karena itu, tidak setiap perubahan diagnosis berarti telah terjadi kelalaian.
Yang perlu dinilai adalah informasi yang tersedia bagi tenaga kesehatan pada saat keputusan dibuat dan apakah proses pemeriksaannya sesuai dengan standar yang berlaku.
Informed Consent dan Kelalaian Medis
Persetujuan tindakan medis atau informed consent juga menjadi bagian penting dalam pelayanan kesehatan.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki kewajiban memperoleh persetujuan dari pasien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023.
Dalam sengketa, perlu diperiksa apakah pasien telah memperoleh informasi yang diperlukan mengenai tindakan medis sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, adanya persetujuan tindakan medis bukan berarti tenaga kesehatan otomatis terbebas dari seluruh bentuk pertanggungjawaban.
Persetujuan pasien tidak dapat digunakan untuk membenarkan tindakan yang memang dilakukan secara tidak sesuai standar.
Pentingnya Rekam Medis dalam Sengketa Kelalaian Medis
Rekam medis dapat menjadi salah satu sumber informasi utama untuk memahami apa yang terjadi dalam pelayanan kesehatan.
Dokumen tersebut dapat membantu melihat:
- kondisi pasien;
- hasil pemeriksaan;
- diagnosis;
- terapi;
- tindakan medis;
- perkembangan pasien;
- obat yang diberikan;
- rujukan;
- serta informasi lain yang tercatat.
UU No. 17 Tahun 2023 juga mengatur kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen mengenai pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan.
Karena itu, ketika terjadi sengketa, dokumen medis perlu diperiksa secara menyeluruh dan tidak hanya mengambil satu bagian yang dianggap menguntungkan salah satu pihak.
Bentuk Pertanggungjawaban Hukum
Kelalaian dalam pelayanan kesehatan dapat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda bergantung pada fakta dan unsur yang terbukti.
1. Pertanggungjawaban Disiplin
Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin profesi, perkara dapat diperiksa melalui mekanisme disiplin profesi.
Saat ini, penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan diatur antara lain melalui Permenkes No. 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Peraturan tersebut mengatur antara lain jenis pelanggaran disiplin, pengaduan, pemeriksaan, sanksi, dan pemberian rekomendasi.
2. Pertanggungjawaban Perdata
Apabila terdapat dasar hukum yang memenuhi syarat, persoalan dapat mempunyai aspek perdata, termasuk tuntutan yang berkaitan dengan kerugian.
UU No. 17 Tahun 2023 mengatur mekanisme rekomendasi majelis dalam konteks pertanggungjawaban tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan. Untuk gugatan perdata terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan atas tindakan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, undang-undang mengatur mekanisme rekomendasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Karena itu, sebelum mengajukan gugatan, perlu diperiksa terlebih dahulu prosedur dan persyaratan yang berlaku pada saat perkara ditangani.
3. Pertanggungjawaban Pidana
Persoalan pelayanan kesehatan juga dapat memiliki aspek pidana apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, tidak setiap kelalaian atau sengketa medis merupakan tindak pidana.
UU No. 17 Tahun 2023 juga mengatur mekanisme khusus terkait tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana. Dalam keadaan tersebut terdapat ketentuan mengenai rekomendasi dari majelis sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Oleh sebab itu, jalur pidana sebaiknya ditempuh berdasarkan analisis unsur yang matang, bukan semata-mata karena pasien merasa dirugikan.
Bagaimana Cara Membuktikan Kelalaian Medis?
Pembuktian harus disesuaikan dengan jenis perkara.
Dokumen dan informasi yang dapat menjadi bahan pemeriksaan antara lain:
- rekam medis;
- hasil laboratorium;
- hasil pemeriksaan radiologi;
- resep;
- catatan pemberian obat;
- dokumen persetujuan tindakan;
- surat rujukan;
- bukti pembayaran;
- kronologi pelayanan;
- komunikasi terkait pelayanan;
- keterangan tenaga kesehatan;
- keterangan ahli;
- serta bukti kerugian.
Tidak semua bukti tersebut otomatis membuktikan adanya kelalaian. Bukti harus dianalisis secara keseluruhan untuk melihat apakah terdapat pelanggaran dan hubungan sebab akibat.
Langkah yang Dapat Dilakukan Jika Diduga Terjadi Kelalaian Medis
Jika Anda atau keluarga menghadapi dugaan kelalaian medis, beberapa langkah berikut dapat membantu.
1. Jangan Menghapus atau Mengabaikan Dokumen
Simpan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
2. Buat Kronologi Secara Rinci
Tuliskan tanggal, tempat, dokter atau tenaga kesehatan yang menangani, pemeriksaan, tindakan, obat, perubahan kondisi, dan kejadian setelah pelayanan.
3. Minta dan Periksa Dokumen yang Relevan
Pastikan dokumen pelayanan yang diperlukan tersedia sesuai hak dan prosedur yang berlaku.
4. Dapatkan Penjelasan Medis
Sebelum mengambil kesimpulan, penting memahami kondisi medis dan kemungkinan penyebab terjadinya akibat yang dialami.
5. Konsultasikan Aspek Hukumnya
Jika setelah pemeriksaan terdapat indikasi persoalan hukum, konsultasi dengan pengacara dapat membantu menentukan langkah yang tepat.
6. Tentukan Jalur Penyelesaian
Bergantung pada kondisi, penyelesaian dapat melibatkan komunikasi, pengaduan, mediasi, mekanisme disiplin profesi, penyelesaian perdata, atau proses pidana apabila memenuhi unsur.
Apakah Pasien Harus Langsung Menggugat?
Tidak selalu.
Dalam sengketa kesehatan, langkah hukum sebaiknya disesuaikan dengan tujuan dan bukti yang tersedia.
Dalam beberapa keadaan, klarifikasi atau mediasi dapat menjadi pilihan yang lebih efektif. Dalam keadaan lain, diperlukan proses formal karena terdapat persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah.
Yang penting adalah menentukan jalur berdasarkan fakta dan dasar hukum, bukan berdasarkan emosi atau asumsi.
Bagaimana Jika Tenaga Kesehatan Mendapat Tuduhan Kelalaian?
Perlindungan hukum tidak hanya penting bagi pasien.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan juga dapat menghadapi tuduhan yang belum tentu terbukti. Mereka berhak mendapatkan proses pemeriksaan yang sesuai dan kesempatan untuk menjelaskan tindakan profesional yang telah dilakukan.
UU No. 17 Tahun 2023 juga memberikan hak kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk hak memperoleh perlindungan dari perlakuan yang tidak sesuai serta hak menolak keinginan pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kode etik, atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, sengketa kelalaian medis seharusnya tidak diposisikan sebagai perkara “pasien melawan dokter”, tetapi sebagai persoalan hukum yang harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Peran Pengacara dalam Sengketa Kelalaian Medis
Sengketa medis sering kali membutuhkan pemahaman terhadap dua aspek sekaligus: aspek medis dan aspek hukum.
Pengacara dapat membantu:
- memeriksa kronologi;
- mengidentifikasi persoalan hukum;
- memeriksa dokumen;
- menilai bukti awal;
- membantu komunikasi dengan pihak terkait;
- menyusun somasi jika diperlukan;
- mendampingi proses negosiasi;
- mendampingi mediasi;
- mempersiapkan langkah hukum;
- serta memberikan pendampingan apabila perkara masuk ke proses formal.
Pendampingan hukum tidak berarti perkara pasti dimenangkan. Tujuannya adalah memastikan klien memahami posisi hukum, risiko, bukti, dan pilihan penyelesaian yang tersedia.
Kesimpulan
Tenaga kesehatan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum hanya karena hasil pengobatan tidak sesuai harapan. Harus diperiksa apakah terdapat kewajiban profesional yang tidak dipenuhi, tindakan atau kelalaian yang menyimpang dari standar yang berlaku, kerugian, serta hubungan sebab akibat yang relevan.
UU No. 17 Tahun 2023 menempatkan kepatuhan terhadap standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, etika profesi, dan kebutuhan pasien sebagai bagian penting dalam praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Karena itu, apabila terjadi dugaan kelalaian medis, langkah terbaik adalah mengumpulkan dokumen, menyusun kronologi, memahami aspek medis, kemudian melakukan analisis hukum sebelum menentukan jalur penyelesaian.
Konsultasi Hukum Kesehatan ABE Justice
ABE Justice memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk persoalan di bidang kesehatan, termasuk dugaan kelalaian medis, sengketa pasien dan tenaga kesehatan, sengketa rumah sakit, serta persoalan hukum lain yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Konsultasi hukum dapat membantu menentukan apakah suatu peristiwa lebih tepat dipandang sebagai risiko medis, persoalan disiplin profesi, sengketa perdata, atau persoalan pidana berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
FAQ
Apakah komplikasi medis berarti dokter telah lalai?
Tidak. Komplikasi dapat merupakan risiko dari suatu tindakan medis. Perlu diperiksa apakah pelayanan telah diberikan sesuai standar dan apakah terdapat hubungan antara tindakan yang dipersoalkan dengan kerugian pasien.
Apa perbedaan kelalaian medis dan malpraktik?
Istilah malpraktik sering digunakan secara luas untuk menggambarkan dugaan kesalahan profesional dalam pelayanan kesehatan. Kelalaian medis secara khusus berkaitan dengan tindakan atau tidak dilakukannya tindakan yang seharusnya dilakukan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila unsur yang diperlukan terbukti.
Apakah pasien dapat menggugat dokter karena merasa dirugikan?
Kemungkinan tersebut bergantung pada fakta, dasar hukum, bukti, dan prosedur yang berlaku. Tidak setiap kerugian otomatis menjadi dasar gugatan.
Apakah dokter dapat meminta pendampingan pengacara ketika dituduh lalai?
Ya. Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat memperoleh pendampingan hukum ketika menghadapi pengaduan, pemeriksaan, somasi, sengketa, maupun proses hukum.
Apakah rekam medis dapat digunakan untuk memeriksa dugaan kelalaian?
Rekam medis merupakan salah satu dokumen penting untuk melihat kondisi dan pelayanan yang diberikan. Namun, penilaian dugaan kelalaian tetap memerlukan pemeriksaan terhadap seluruh fakta dan bukti yang relevan.
Apakah sengketa kelalaian medis selalu harus masuk pengadilan?
Tidak. Tergantung keadaan, penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme pengaduan, disiplin profesi, komunikasi, negosiasi, mediasi, atau jalur hukum formal apabila memenuhi persyaratan.
