Cara Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam
Cara Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam: Syarat, Ahli Waris, dan Ketentuannya
ABE Justice, S.H., M.H. & Partners adalah kantor pengacara, advokat dan konsultan hukum profesional yang telah berpengalaman dalam penanganan perkara litigasi dan non litigasi baik pidana ataupun perdata.
ABE Justice menjawab pertanyaan mengenai, Bagaimana Cara Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam ?
Warisan merupakan salah satu persoalan hukum keluarga yang sering menimbulkan perbedaan pendapat dan konflik antar anggota keluarga. Setelah seseorang meninggal dunia, harta peninggalannya harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar hak setiap ahli waris dapat terpenuhi secara adil.
Bagi masyarakat Muslim di Indonesia, pembagian warisan menurut hukum Islam memiliki aturan tersendiri yang bersumber dari ketentuan syariat Islam dan telah diakomodasi dalam hukum nasional melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Namun, dalam praktiknya masih banyak masyarakat yang belum memahami siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, bagaimana cara menghitung bagian masing-masing, serta bagaimana penyelesaian apabila terjadi sengketa warisan.
Melalui artikel ini, ABE Justice, S.H., M.H. & Partners memberikan edukasi mengenai cara pembagian warisan menurut hukum Islam, ketentuan ahli waris, serta pentingnya pendampingan hukum dalam penyelesaian perkara waris.
Pengertian Hukum Waris Islam
Hukum waris Islam adalah aturan hukum yang mengatur mengenai perpindahan hak kepemilikan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Dalam hukum Islam, pembagian warisan dikenal dengan istilah faraidh, yaitu ilmu yang mempelajari ketentuan mengenai bagian-bagian harta warisan yang telah ditentukan bagi para ahli waris.
Tujuan hukum waris Islam adalah:
- Memberikan kepastian mengenai hak ahli waris.
- Mencegah terjadinya perselisihan keluarga.
- Menjamin pembagian harta secara adil sesuai ketentuan agama.
- Menjaga hubungan kekeluargaan setelah pewaris meninggal dunia.
Dasar Hukum Waris Islam di Indonesia
Bagi masyarakat Muslim di Indonesia, ketentuan waris dapat mengacu pada:
1. Al-Qur’an
Ketentuan mengenai pembagian warisan terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur’an, terutama:
- Surat An-Nisa ayat 7.
- Surat An-Nisa ayat 11.
- Surat An-Nisa ayat 12.
- Surat An-Nisa ayat 176.
Ayat-ayat tersebut mengatur mengenai hak laki-laki dan perempuan dalam memperoleh warisan serta ketentuan bagian tertentu bagi ahli waris.
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kompilasi Hukum Islam menjadi salah satu rujukan dalam penyelesaian perkara waris bagi umat Islam di Indonesia, khususnya melalui Pengadilan Agama.
KHI mengatur mengenai:
- Pengertian pewaris.
- Ahli waris.
- Harta warisan.
- Besaran bagian ahli waris.
- Penyelesaian sengketa waris.
Syarat Terjadinya Pembagian Warisan
Sebelum harta warisan dibagikan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
1. Pewaris Telah Meninggal Dunia
Seseorang dapat disebut pewaris apabila telah meninggal dunia dan meninggalkan harta yang dapat diwariskan.
2. Adanya Ahli Waris
Ahli waris adalah orang yang memiliki hubungan hukum dengan pewaris sehingga berhak menerima bagian warisan.
3. Adanya Harta Warisan
Harta warisan merupakan seluruh harta peninggalan pewaris setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan.
Urutan Penyelesaian Harta Warisan Menurut Islam
Sebelum dibagikan kepada ahli waris, harta peninggalan harus terlebih dahulu diselesaikan.
Urutannya adalah:
1. Biaya Pengurusan Jenazah
Biaya pemakaman dan kebutuhan pengurusan jenazah dapat diambil dari harta peninggalan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Membayar Utang Pewaris
Apabila pewaris memiliki utang, maka utang tersebut harus dilunasi terlebih dahulu sebelum pembagian warisan.
3. Menunaikan Wasiat
Wasiat pewaris dapat dilaksanakan sepanjang memenuhi ketentuan hukum Islam, yaitu maksimal sepertiga dari harta peninggalan dan tidak merugikan hak ahli waris.
4. Membagikan Harta Warisan
Setelah kewajiban tersebut selesai, sisa harta dapat dibagikan kepada para ahli waris.
Siapa Saja yang Berhak Menjadi Ahli Waris?
Dalam hukum waris Islam, ahli waris dapat berasal dari hubungan:
1. Hubungan Darah (Nasab)
Contohnya:
- Anak laki-laki.
- Anak perempuan.
- Ayah.
- Ibu.
- Saudara kandung.
- Kakek atau nenek sesuai kondisi tertentu.
2. Hubungan Perkawinan
Yaitu:
- Suami.
- Istri.
Status perkawinan yang sah menjadi salah satu dasar seseorang memperoleh hak waris.
Cara Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam
Pembagian warisan dilakukan berdasarkan bagian yang telah ditentukan dalam hukum Islam.
Bagian Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan
Salah satu ketentuan yang paling dikenal dalam hukum waris Islam adalah:
Bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan.
Ketentuan ini berdasarkan prinsip pembagian tanggung jawab dalam keluarga menurut hukum Islam.
Contoh:
Apabila seorang pewaris meninggalkan:
1 anak laki-laki.
1 anak perempuan.
Maka perbandingan pembagian adalah:
Anak laki-laki memperoleh 2 bagian.
Anak perempuan memperoleh 1 bagian.
Total menjadi 3 bagian.
Bagian Suami atau Istri dalam Warisan
Bagian Suami
Suami dapat memperoleh:
1/2 bagian apabila pewaris (istri) tidak memiliki anak.
1/4 bagian apabila pewaris memiliki anak.
Bagian Istri
Istri dapat memperoleh:
1/4 bagian apabila pewaris (suami) tidak memiliki anak.
1/8 bagian apabila pewaris memiliki anak.
Besaran tersebut dapat berubah sesuai dengan kondisi ahli waris lainnya.
Bagian Ayah dan Ibu
Bagian Ibu
Ibu dapat memperoleh:
1/3 bagian dalam kondisi tertentu.
1/6 bagian apabila pewaris memiliki anak atau kondisi tertentu lainnya.
Bagian Ayah
Ayah dapat memperoleh bagian tertentu sesuai keadaan ahli waris yang ditinggalkan.
Perhitungan warisan Islam dapat menjadi kompleks karena bergantung pada susunan keluarga yang masih hidup.
Contoh Sederhana Pembagian Warisan Islam
Seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan:
Istri.
1 anak laki-laki.
1 anak perempuan.
Sebelum pembagian dilakukan:
1. Dikurangi biaya pengurusan jenazah.
2. Dibayar utang pewaris.
3. Dilaksanakan wasiat apabila ada.
4. Sisa harta dibagikan kepada ahli waris.
Setelah hak istri ditentukan, sisa harta dibagikan kepada anak-anak dengan perbandingan:
Anak laki-laki mendapatkan dua bagian.
Anak perempuan mendapatkan satu bagian.
Dalam praktiknya, perhitungan dapat berbeda tergantung jumlah dan kedudukan ahli waris.
Permasalahan yang Sering Terjadi dalam Pembagian Warisan
Meskipun hukum waris telah mengatur ketentuan pembagian, sengketa warisan masih sering terjadi karena beberapa faktor, seperti:
- Perbedaan pendapat antar ahli waris.
- Salah satu ahli waris menguasai seluruh harta warisan.
- Tidak adanya kesepakatan keluarga.
- Sengketa tanah atau rumah peninggalan.
- Adanya wasiat yang dipermasalahkan.
- Ketidakjelasan status kepemilikan harta.
Permasalahan tersebut sering membutuhkan penyelesaian melalui musyawarah maupun jalur hukum.
Penyelesaian Sengketa Warisan Menurut Hukum Islam
Apabila terjadi perselisihan warisan, beberapa langkah yang dapat dilakukan:
1. Musyawarah Keluarga
Penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi langkah awal untuk menjaga hubungan antar anggota keluarga.
2. Mediasi
Para pihak dapat menggunakan mediator untuk membantu mencari solusi yang adil.
3. Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Agama
Apabila tidak tercapai kesepakatan, sengketa warisan bagi umat Islam dapat diajukan ke Pengadilan Agama sesuai kewenangannya.
Layanan Hukum Waris ABE Justice, S.H., M.H. & Partners
ABE Justice, S.H., M.H. & Partners menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait permasalahan warisan secara profesional dan terpercaya.
Layanan kami meliputi:
- Konsultasi hukum waris Islam.
- Analisis kedudukan ahli waris.
- Perhitungan pembagian warisan.
- Penyelesaian sengketa ahli waris.
- Sengketa tanah warisan.
- Sengketa rumah atau aset keluarga.
- Penyusunan dokumen hukum terkait warisan.
- Pendampingan di Pengadilan Agama.
- Mediasi dan negosiasi antar keluarga.
Mengapa Memilih ABE Justice?
ABE Justice, S.H., M.H. & Partners berkomitmen memberikan layanan hukum dengan:
- Pendekatan profesional dan objektif.
- Menjaga kerahasiaan klien.
- Memberikan konsultasi hukum yang mudah dipahami.
- Pendampingan hukum secara menyeluruh.
- Melayani klien di Yogyakarta dan seluruh Indonesia.

Konsultasi WhatsApp: 0821-4150-135
Layanan: 24 Jam Untuk Seluruh Wilayah Indonesia
Pembagian warisan menurut hukum Islam memiliki aturan yang jelas dan bertujuan memberikan keadilan kepada seluruh ahli waris. Namun, karena setiap keluarga memiliki kondisi yang berbeda, proses perhitungan dan penyelesaian warisan perlu dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Apabila Anda menghadapi persoalan warisan, sengketa ahli waris, atau membutuhkan konsultasi mengenai pembagian harta peninggalan, ABE Justice, S.H., M.H. & Partners siap memberikan pendampingan hukum secara profesional.
Cara pembagian warisan menurut hukum Islam lengkap dengan syarat, ahli waris, bagian anak laki-laki dan perempuan, serta penyelesaian sengketa warisan. ABE Justice, S.H., M.H. & Partners melayani konsultasi dan pendampingan hukum waris Islam 24 jam melalui WhatsApp 0821-4150-135 untuk seluruh Indonesia.
