Apa Saja yang Perlu Diperiksa dalam Sebuah Kontrak?
Apa Saja yang Perlu Diperiksa dalam Sebuah Kontrak?
Sebelum menandatangani kontrak, jangan hanya membaca bagian yang berisi harga atau nilai pembayaran. Setiap klausul dapat menimbulkan hak, kewajiban, tanggung jawab, dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Kontrak yang dibuat secara sah pada prinsipnya mengikat para pihak. Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sahnya persetujuan, yaitu kesepakatan, kecakapan, pokok persoalan tertentu, dan sebab yang tidak terlarang. Sementara itu, Pasal 1338 KUHPerdata menjadi dasar penting mengenai kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat secara sah.
Karena itu, memeriksa kontrak sebelum ditandatangani merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa isi perjanjian dapat dipahami dan sesuai dengan kepentingan pihak yang akan terikat di dalamnya.
1. Identitas Para Pihak
Hal pertama yang perlu diperiksa adalah identitas pihak-pihak yang membuat kontrak.
Pastikan nama, alamat, nomor identitas atau data perusahaan, serta informasi lain yang diperlukan telah ditulis dengan benar.
Untuk kontrak perusahaan, pemeriksaan juga perlu mencakup siapa yang menandatangani kontrak dan apakah orang tersebut memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan.
Kesalahan identitas atau kewenangan dapat menimbulkan persoalan ketika kontrak dilaksanakan maupun ketika terjadi sengketa.
2. Kewenangan Menandatangani Kontrak
Jangan hanya memastikan siapa nama yang tercantum dalam kontrak.
Periksa juga apakah pihak tersebut memang berwenang membuat dan menandatangani perjanjian.
Dalam transaksi perusahaan, misalnya, perlu diperhatikan kapasitas pihak yang bertindak mewakili badan usaha serta dokumen atau dasar kewenangan yang diperlukan.
Aspek ini menjadi semakin penting ketika kontrak menyangkut aset bernilai besar, kerja sama bisnis, pembiayaan, atau transaksi perusahaan.
3. Kesepakatan Para Pihak
Periksa apakah kontrak benar-benar mencerminkan kesepakatan para pihak.
Pasal 1320 KUHPerdata menempatkan kesepakatan sebagai salah satu syarat terjadinya persetujuan yang sah.
Pastikan tidak terdapat klausul yang tidak pernah dibicarakan, perubahan yang tidak diketahui, atau ketentuan yang berbeda dengan hasil negosiasi sebelumnya.
Hal ini penting terutama apabila kontrak merupakan hasil dari beberapa kali perubahan atau pertukaran draft.
4. Objek Kontrak
Periksa secara jelas apa yang sebenarnya diperjanjikan.
Objek kontrak dapat berupa:
- barang;
- jasa;
- pekerjaan;
- tanah atau properti;
- pembayaran;
- hak penggunaan;
- lisensi;
- kerja sama;
- investasi;
- atau prestasi tertentu.
Objek harus dirumuskan dengan cukup jelas sehingga para pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai apa yang menjadi kewajiban masing-masing.
5. Ruang Lingkup Pekerjaan atau Prestasi
Jika kontrak berkaitan dengan jasa atau pekerjaan, periksa ruang lingkup pekerjaan secara rinci.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
- Apa yang harus dikerjakan?
- Siapa yang mengerjakan?
- Kapan pekerjaan dimulai?
- Kapan pekerjaan selesai?
- Standar apa yang harus dipenuhi?
- Apa hasil akhir yang harus diberikan?
- Bagaimana pekerjaan dinyatakan selesai?
Semakin jelas ruang lingkupnya, semakin mudah menentukan apakah kewajiban telah dilaksanakan atau belum.
6. Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak
Ini merupakan salah satu bagian paling penting dalam review kontrak.
Jangan hanya melihat kewajiban Anda. Periksa juga hak yang Anda peroleh sebagai imbalannya.
Buatlah pertanyaan sederhana:
Apa yang harus saya lakukan?
dan
Apa yang berhak saya terima?
Jika kontrak memberikan banyak kewajiban kepada satu pihak tetapi memberikan perlindungan yang sangat terbatas, klausul tersebut perlu diperhatikan lebih lanjut.
Asas kebebasan berkontrak tetap memiliki batas dan pelaksanaan kontrak harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. (Badilag)
7. Nilai Kontrak dan Harga
Untuk kontrak yang berkaitan dengan transaksi atau jasa, periksa nilai kontrak secara menyeluruh.
Pastikan jelas:
- harga;
- jumlah pembayaran;
- mata uang;
- apakah harga sudah termasuk pajak;
- biaya tambahan;
- biaya administrasi;
- biaya pengiriman;
- dan komponen biaya lainnya.
Jangan berasumsi bahwa harga yang disebutkan di awal merupakan seluruh biaya yang harus dibayarkan.
8. Mekanisme Pembayaran
Selain jumlah pembayaran, periksa bagaimana pembayaran dilakukan.
Misalnya:
- pembayaran di muka;
- pembayaran bertahap;
- pembayaran berdasarkan progres;
- pembayaran setelah pekerjaan selesai;
- rekening tujuan;
- tenggat pembayaran;
- syarat pencairan;
- dan konsekuensi keterlambatan.
Klausul pembayaran yang tidak jelas dapat menjadi sumber perselisihan ketika kontrak mulai dilaksanakan.
9. Jangka Waktu Kontrak
Periksa kapan kontrak mulai berlaku dan kapan berakhir.
Perhatikan apakah kontrak:
- memiliki tanggal mulai dan berakhir;
- berlaku berdasarkan penyelesaian pekerjaan;
- otomatis diperpanjang;
- dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan;
- atau memerlukan pemberitahuan tertentu sebelum berakhir.
Jangka waktu yang tidak jelas dapat menyulitkan para pihak ketika menentukan kapan kewajiban harus dilaksanakan atau kapan hubungan kontraktual berakhir.
10. Wanprestasi atau Pelanggaran Kontrak
Periksa bagaimana kontrak mendefinisikan pelanggaran.
Misalnya:
- terlambat membayar;
- tidak menyerahkan barang;
- pekerjaan tidak selesai;
- hasil pekerjaan tidak sesuai;
- melanggar kewajiban tertentu;
- atau tidak memenuhi standar yang disepakati.
Selanjutnya, lihat apa akibat hukumnya.
Apakah terdapat:
- denda;
- ganti rugi;
- perbaikan;
- penggantian barang;
- penghentian pekerjaan;
- atau pengakhiran kontrak?
Klausul tersebut penting karena menentukan konsekuensi ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya.
11. Denda dan Ganti Rugi
Jangan melewatkan klausul mengenai denda atau ganti rugi.
Periksa:
- kapan denda dikenakan;
- siapa yang dikenakan;
- berapa besarannya;
- bagaimana perhitungannya;
- apakah terdapat batas maksimal;
- kapan kewajiban membayar muncul;
- dan apakah terdapat kondisi yang mengecualikan tanggung jawab.
Klausul ganti rugi perlu dibaca bersama dengan ketentuan mengenai wanprestasi dan tanggung jawab para pihak.
12. Klausul Pengakhiran Kontrak
Periksa bagaimana kontrak dapat diakhiri sebelum waktunya.
Pertanyaan penting antara lain:
- Siapa yang dapat mengakhiri kontrak?
- Apakah harus ada alasan tertentu?
- Apakah harus memberikan pemberitahuan?
- Berapa lama masa pemberitahuannya?
- Apakah diperlukan kesempatan untuk memperbaiki pelanggaran?
- Apa akibat pengakhiran?
- Bagaimana penyelesaian pembayaran yang belum selesai?
Klausul pengakhiran sering baru diperhatikan ketika hubungan para pihak sudah bermasalah. Padahal, ketentuan ini seharusnya dipahami sejak sebelum kontrak ditandatangani.
13. Force Majeure
Periksa apakah kontrak mengatur force majeure atau keadaan kahar.
Perhatikan:
- keadaan apa yang termasuk force majeure;
- bagaimana pemberitahuannya;
- berapa lama dampaknya dapat ditoleransi;
- apakah kewajiban ditunda;
- apakah kontrak dapat diakhiri;
- dan siapa yang menanggung konsekuensi tertentu.
Jangan menganggap semua kejadian di luar kendali otomatis menjadi force majeure. Penerapannya harus dilihat berdasarkan isi kontrak dan ketentuan hukum yang relevan.
14. Klausul Penyelesaian Sengketa
Kontrak sebaiknya memiliki ketentuan yang jelas mengenai apa yang dilakukan apabila terjadi perselisihan.
Periksa apakah sengketa akan diselesaikan melalui:
- negosiasi;
- mediasi;
- pengadilan;
- arbitrase;
- atau mekanisme lain yang disepakati.
Perhatikan juga forum atau tempat penyelesaian sengketa apabila ditentukan secara khusus.
Klausul arbitrase, misalnya, dapat memiliki konsekuensi terhadap mekanisme penyelesaian sengketa. Karena itu, klausul tersebut perlu dipahami sebelum kontrak ditandatangani.
15. Pilihan Hukum
Untuk kontrak tertentu, terutama yang melibatkan pihak atau transaksi lintas wilayah maupun lintas negara, dapat terdapat klausul choice of law atau pilihan hukum.
Klausul tersebut menentukan hukum mana yang akan digunakan untuk menafsirkan atau menyelesaikan persoalan tertentu berdasarkan kontrak.
Jika terdapat pilihan hukum yang tidak dipahami, sebaiknya dilakukan pemeriksaan hukum sebelum kontrak disetujui.
16. Kerahasiaan
Kontrak bisnis sering mengatur informasi yang tidak boleh diberikan kepada pihak lain.
Periksa:
- informasi apa yang dianggap rahasia;
- siapa yang wajib menjaga kerahasiaan;
- berapa lama kewajiban berlaku;
- pengecualiannya;
- dan apa akibat apabila terjadi pelanggaran.
Klausul kerahasiaan dapat menjadi sangat penting apabila kontrak berkaitan dengan strategi bisnis, data pelanggan, teknologi, formula, informasi keuangan, atau dokumen internal.
17. Kepemilikan Data dan Kekayaan Intelektual
Dalam kontrak yang berkaitan dengan teknologi, desain, software, konten, merek, atau pekerjaan kreatif, periksa siapa yang memiliki hak atas hasil pekerjaan.
Pertanyaan yang perlu dijawab:
- Siapa pemilik hasil pekerjaan?
- Apakah haknya dialihkan?
- Apakah hanya diberikan lisensi?
- Berapa lama lisensi berlaku?
- Apakah penggunaannya dibatasi?
- Siapa yang boleh mengubah atau memperbanyak hasil pekerjaan?
Klausul seperti ini sering luput karena perhatian hanya tertuju pada harga dan jangka waktu.
18. Batas Tanggung Jawab
Periksa apakah kontrak memberikan batas terhadap tanggung jawab salah satu pihak.
Misalnya terdapat klausul yang menyatakan bahwa salah satu pihak tidak bertanggung jawab terhadap jenis kerugian tertentu.
Klausul pembatasan tanggung jawab tidak boleh dibaca secara terpisah. Perlu dilihat konteks keseluruhan kontrak dan ketentuan hukum yang berlaku.
19. Klausul Perubahan Kontrak
Periksa bagaimana kontrak dapat diubah.
Idealnya, jelas:
- apakah perubahan harus tertulis;
- siapa yang dapat mengusulkan perubahan;
- apakah diperlukan persetujuan kedua pihak;
- bagaimana perubahan menjadi bagian dari kontrak;
- dan apakah komunikasi melalui email atau sistem elektronik memiliki kedudukan tertentu berdasarkan kontrak.
Ini penting agar tidak terjadi perselisihan mengenai apakah suatu perubahan pernah disepakati.
20. Dokumen Lampiran
Jangan hanya memeriksa halaman utama kontrak.
Periksa seluruh lampiran yang disebut sebagai bagian dari perjanjian, seperti:
- spesifikasi barang;
- proposal;
- daftar harga;
- jadwal pekerjaan;
- gambar;
- purchase order;
- standar layanan;
- berita acara;
- atau dokumen teknis lainnya.
Jika kontrak menyatakan bahwa lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan, isi lampiran juga perlu diperiksa.
21. Klausul yang Menggunakan Istilah Tidak Jelas
Perhatikan kata-kata seperti:
- “sewaktu-waktu”;
- “sesuai kebutuhan”;
- “secukupnya”;
- “dapat”;
- “wajar”;
- “segera”;
- “apabila diperlukan”.
Istilah tersebut tidak selalu salah. Namun, dalam konteks tertentu dapat menimbulkan ruang interpretasi.
Pertanyaan yang perlu diajukan adalah:
Apa ukuran yang digunakan untuk menentukan istilah tersebut?
Jika jawabannya tidak jelas, klausul sebaiknya diperjelas sebelum kontrak ditandatangani.
22. Konsistensi Antar-Klausul
Kontrak harus dibaca sebagai satu kesatuan.
Jangan hanya memeriksa setiap pasal secara terpisah.
Misalnya, Pasal 4 menetapkan pembayaran dalam 30 hari, tetapi lampiran menetapkan pembayaran 45 hari.
Atau satu pasal memberikan hak pengakhiran kepada kedua pihak, sementara pasal lain hanya memberikan hak tersebut kepada salah satu pihak.
Kontradiksi seperti ini perlu diidentifikasi sebelum kontrak ditandatangani.
23. Periksa Klausul yang Merugikan Salah Satu Pihak
Dalam kontrak tertentu, posisi tawar para pihak tidak selalu sama.
Karena itu, periksa apakah terdapat ketentuan yang:
- memberikan hak hanya kepada satu pihak;
- membebankan kewajiban hanya kepada pihak tertentu;
- memberikan denda yang tidak seimbang;
- membatasi hak untuk mengakhiri kontrak;
- memperluas tanggung jawab secara berlebihan;
- atau memberikan kewenangan sepihak untuk mengubah ketentuan tertentu.
Klausul yang berat sebelah tidak otomatis berarti tidak sah. Namun, keberadaannya merupakan alasan kuat untuk melakukan pemeriksaan dan negosiasi lebih lanjut.
Mahkamah Agung juga menyoroti bahwa kebebasan berkontrak dalam perjanjian baku tidak bersifat mutlak dan tetap berhubungan dengan ketentuan hukum serta kepentingan para pihak. (Badilag)
Checklist Singkat Sebelum Menandatangani Kontrak
Sebelum membubuhkan tanda tangan, setidaknya pastikan Anda sudah mengetahui:
Identitas
- Siapa pihak yang membuat kontrak?
- Apakah pihak yang menandatangani memiliki kewenangan?
Isi
- Apa yang diperjanjikan?
- Apa hak dan kewajiban masing-masing pihak?
Keuangan
- Berapa nilai kontrak?
- Bagaimana mekanisme pembayaran?
- Apakah ada biaya tambahan atau denda?
Waktu
- Kapan kontrak mulai berlaku?
- Kapan berakhir?
- Bagaimana mekanisme perpanjangannya?
Risiko
- Apa yang dianggap wanprestasi?
- Berapa denda atau ganti rugi?
- Bagaimana force majeure diatur?
Pengakhiran
- Kapan kontrak dapat diakhiri?
- Apa akibat hukumnya?
Sengketa
- Bagaimana sengketa diselesaikan?
- Pengadilan atau arbitrase mana yang digunakan jika ditentukan?
Dokumen
- Apakah seluruh lampiran sudah diperiksa?
- Apakah terdapat dokumen lain yang menjadi bagian dari kontrak?
Jika ada satu saja bagian yang belum dipahami, sebaiknya jangan terburu-buru menandatangani sebelum mendapatkan penjelasan yang memadai.
Kapan Kontrak Sebaiknya Direview Pengacara?
Tidak semua kontrak memiliki tingkat risiko yang sama.
Review oleh pengacara sangat layak dipertimbangkan ketika kontrak:
- bernilai besar;
- mengikat dalam jangka panjang;
- berkaitan dengan tanah atau properti;
- melibatkan investasi;
- berkaitan dengan kerja sama bisnis;
- memuat denda atau ganti rugi besar;
- mengatur pengalihan hak;
- melibatkan kekayaan intelektual;
- melibatkan data atau informasi penting;
- dibuat menggunakan kontrak baku pihak lain;
- melibatkan beberapa pihak;
- atau memiliki klausul yang sulit dipahami.
Pengacara dapat membantu melihat kontrak bukan hanya dari sisi bahasa, tetapi juga dari perspektif hak, kewajiban, risiko, dan konsekuensi hukum.
Jangan Hanya Membaca Kontrak, Pahami Risikonya
Kesalahan dalam kontrak sering bukan karena seseorang tidak membaca dokumen, tetapi karena membaca tanpa memahami konsekuensi setiap klausul.
Kontrak yang baik seharusnya membuat para pihak mengetahui dengan jelas apa yang harus dilakukan, apa yang akan diterima, apa yang terjadi jika kewajiban dilanggar, dan bagaimana sengketa akan diselesaikan.
Karena itu, sebelum tanda tangan, gunakan pertanyaan sederhana:
Apa yang saya setujui? Apa kewajiban saya? Apa hak saya? Apa risiko terbesar bagi saya? Dan apa yang terjadi jika kontrak tidak berjalan sesuai rencana?
Jika jawabannya belum jelas, kontrak tersebut sebaiknya diperiksa lebih lanjut.
FAQ Pemeriksaan Kontrak
Apa saja yang perlu diperiksa dalam kontrak?
Setidaknya periksa identitas dan kewenangan para pihak, objek kontrak, hak dan kewajiban, harga, pembayaran, jangka waktu, wanprestasi, denda, pengakhiran, force majeure, penyelesaian sengketa, kerahasiaan, lampiran, dan ketentuan lain yang relevan.
Apakah semua klausul kontrak harus dibaca?
Ya. Jangan hanya membaca bagian mengenai harga atau pembayaran. Klausul yang terlihat kecil dapat memiliki konsekuensi penting terhadap hak dan kewajiban para pihak.
Apa yang harus diperiksa sebelum menandatangani kontrak?
Pastikan Anda memahami siapa para pihak, apa yang diperjanjikan, kewajiban masing-masing pihak, pembayaran, jangka waktu, risiko, pengakhiran, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Apakah kontrak baku perlu direview?
Sebaiknya diperiksa, terutama apabila kontrak memberikan kewajiban atau risiko yang besar kepada pihak yang akan menandatanganinya. Kontrak baku tidak berarti seluruh isinya harus diterima tanpa memahami konsekuensinya.
Apakah pengacara bisa membantu memeriksa kontrak?
Bisa. Pengacara dapat membantu melakukan review terhadap klausul, mengidentifikasi risiko, memberikan rekomendasi, dan apabila diperlukan membantu proses negosiasi.
Bagaimana jika ada klausul kontrak yang tidak saya pahami?
Jangan langsung menandatangani. Mintalah penjelasan atau lakukan konsultasi hukum agar Anda memahami maksud dan konsekuensi klausul tersebut.
Apakah kontrak yang sudah ditandatangani masih bisa diperiksa?
Bisa. Review setelah penandatanganan dapat membantu memahami hak dan kewajiban para pihak serta menentukan langkah yang dapat dilakukan apabila muncul persoalan dalam pelaksanaannya.
Periksa Kontrak Sebelum Anda Terikat
Kontrak bukan sekadar dokumen administratif. Kontrak merupakan dasar hubungan hukum antara para pihak dan dapat menentukan bagaimana hak, kewajiban, risiko, serta penyelesaian masalah dijalankan.
ABE Justice menyediakan layanan Review Kontrak dan Dokumen Hukum untuk membantu individu, keluarga, pelaku usaha, dan perusahaan memeriksa isi kontrak, mengidentifikasi risiko, serta memahami konsekuensi hukum sebelum mengambil keputusan.
Konsultasi Hukum ABE Justice
WhatsApp: 0821-4150-135
Apa saja yang perlu diperiksa dalam sebuah kontrak? Simak checklist identitas, hak dan kewajiban, pembayaran, wanprestasi, denda, pengakhiran, sengketa, dan risiko kontrak.
