Layanan Hukum Kesehatan | ABE Justice, S.H., M.H. & Partners
ABE Justice, S.H., M.H. & Partners Law Firm adalah kantor pengacara, advokat dan konsultan hukum profesional yang telah berpengalaman dalam penanganan perkara dan pendampingan hukum untuk Hukum Kesehatan, litigasi dan non litigasi baik pidana maupun perdata.
ABE Justice melayani konsultasi dan pendampingan Hukum Kesehatan bagi pasien, tenaga medis, rumah sakit, klinik, puskesmas, apotek, perusahaan, maupun institusi kesehatan di seluruh Indonesia. Kami memberikan solusi hukum secara profesional melalui jalur litigasi maupun non-litigasi dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak, serta penyelesaian yang efektif.
Konsultasi GRATIS, KLIK DI SINI !
Hubungi Layanan 24 Jam : 0821-4150-135
Layanan Hukum Kesehatan
Kami menangani berbagai permasalahan hukum kesehatan, antara lain:
Sengketa Pelayanan Kesehatan
- Sengketa antara pasien dan fasilitas pelayanan kesehatan
- Sengketa antara pasien dan tenaga medis
- Sengketa pelayanan rumah sakit
- Sengketa pelayanan klinik
- Sengketa pelayanan puskesmas
- Penyelesaian sengketa medis melalui mediasi
Malpraktik Medis
- Dugaan malpraktik dokter
- Dugaan malpraktik dokter gigi
- Dugaan malpraktik perawat
- Dugaan malpraktik bidan
- Dugaan malpraktik tenaga kesehatan lainnya
- Gugatan ganti rugi akibat dugaan malpraktik
Pendampingan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
- Pendampingan pemeriksaan etik profesi
- Pendampingan pemeriksaan disiplin profesi
- Pendampingan perkara perdata
- Pendampingan perkara pidana
- Pendampingan perkara administrasi
- Penyelesaian sengketa profesi
Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Perizinan rumah sakit
- Perizinan klinik
- Perizinan laboratorium
- Perizinan apotek
- Perizinan praktik tenaga medis
- Penyusunan regulasi internal
- Audit kepatuhan hukum (Legal Compliance)
Perizinan dan Regulasi Kesehatan
- Perizinan usaha bidang kesehatan
- Perizinan alat kesehatan
- Perizinan obat
- Pendampingan inspeksi dan pengawasan
- Kepatuhan terhadap regulasi kesehatan
Perlindungan Hak Pasien
- Hak memperoleh pelayanan kesehatan
- Hak atas informasi medis
- Hak atas rekam medis
- Hak atas persetujuan tindakan medis (Informed Consent)
- Perlindungan kerahasiaan data kesehatan
Industri Kesehatan
- Sengketa alat kesehatan
- Sengketa farmasi
- Sengketa distribusi obat
- Sengketa kerja sama rumah sakit
- Kontrak bisnis bidang kesehatan
Hukum Pidana Kesehatan
- Dugaan tindak pidana di bidang kesehatan
- Peredaran obat ilegal
- Peredaran alat kesehatan ilegal
- Praktik pelayanan kesehatan tanpa izin
- Pemalsuan obat
- Pelanggaran ketentuan di bidang kesehatan
Hukum Perdata Kesehatan
- Wanprestasi di bidang pelayanan kesehatan
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
- Gugatan ganti rugi
- Penyelesaian sengketa kontrak kesehatan
Hukum Administrasi Kesehatan
- Sengketa perizinan
- Keberatan terhadap sanksi administratif
- Pendampingan dalam proses pemeriksaan administratif
- Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Bentuk Pendampingan Hukum
Kami memberikan layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum
- Konsultasi Hukum Kesehatan
- Legal Opinion
- Audit Kepatuhan Hukum (Legal Compliance)
- Penyusunan dan Review Perjanjian
- Pendampingan Mediasi
- Penyusunan Somasi
- Penyusunan Gugatan
- Pendampingan Persidangan
- Pendampingan Pemeriksaan oleh Instansi Berwenang
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali (PK)
- Pendampingan Eksekusi Putusan
Mengapa Memilih ABE Justice?
- Advokat berpengalaman di bidang hukum kesehatan.
- Pendampingan litigasi dan non-litigasi.
- Pendekatan hukum yang strategis dan komprehensif.
- Kerahasiaan data dan dokumen klien terjamin.
- Layanan profesional, cepat, dan responsif.
- Melayani seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Hubungi Kami
Apabila Anda menghadapi sengketa atau membutuhkan pendampingan hukum di bidang kesehatan, ABE Justice, S.H., M.H. & Partners siap memberikan solusi hukum yang profesional, efektif, dan terpercaya.
WhatsApp Konsultasi: 0821-4150-135
Layanan 24 Jam
Wilayah Layanan Seluruh Indonesia
Layanan Hukum Kesehatan ABE Justice, S.H., M.H. & Partners. Melayani konsultasi dan pendampingan perkara malpraktik, sengketa rumah sakit, sengketa pasien, hukum tenaga medis, perizinan kesehatan, farmasi, alat kesehatan, hukum administrasi kesehatan, serta perkara pidana dan perdata di bidang kesehatan. Konsultasi 24 jam, melayani seluruh Indonesia.
