Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Pengertian dan Contoh

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan salah satu dasar gugatan dalam hukum perdata Indonesia. PMH terjadi ketika suatu perbuatan yang dilakukan seseorang atau badan hukum menimbulkan kerugian kepada pihak lain dan memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam hukum.

PMH tidak selalu berarti seseorang melanggar undang-undang secara langsung. Dalam perkembangan hukum perdata, pengertian “melawan hukum” dapat mencakup perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum, melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kesusilaan, atau bertentangan dengan kepatutan dan kehati-hatian yang seharusnya diperhatikan dalam hubungan dengan orang lain. (JDIH Mahkamah Agung)

Dasar utama PMH terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang pada pokoknya mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian kepada orang lain untuk mengganti kerugian tersebut. (JDIH Mahkamah Agung)

Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum?

Perbuatan Melawan Hukum atau PMH dikenal dalam istilah hukum sebagai onrechtmatige daad.

Secara sederhana, PMH dapat dipahami sebagai perbuatan yang:

  • dilakukan oleh seseorang atau subjek hukum;
  • bertentangan dengan hukum;
  • menimbulkan kerugian kepada pihak lain;
  • dilakukan karena kesalahan atau kelalaian;
  • dan mempunyai hubungan sebab akibat dengan kerugian yang timbul.

Mahkamah Agung mencantumkan empat unsur utama PMH, yaitu perbuatan melawan hukum, kerugian, kesalahan, serta hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. (Kepaniteraan Mahkamah Agung)

Dengan demikian, seseorang tidak cukup hanya menunjukkan bahwa dirinya mengalami kerugian. Harus dapat dijelaskan pula perbuatan apa yang dilakukan pihak lain, mengapa perbuatan tersebut melawan hukum, serta bagaimana perbuatan itu menyebabkan kerugian.

Dasar Hukum Perbuatan Melawan Hukum

Dasar hukum utama PMH adalah Pasal 1365 KUHPerdata.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pihak yang mengalami kerugian untuk menuntut pertanggungjawaban perdata dari pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain Pasal 1365, terdapat pula ketentuan terkait dalam KUHPerdata, antara lain:

  • Pasal 1366, mengenai tanggung jawab karena kesalahan atau kelalaian;
  • Pasal 1367, mengenai tanggung jawab tertentu atas perbuatan orang lain atau benda yang berada di bawah pengawasan seseorang.

Dalam praktik, pasal yang digunakan harus disesuaikan dengan fakta dan hubungan hukum dalam perkara.

Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Agar suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai PMH, terdapat beberapa unsur yang perlu dibuktikan.

1. Adanya Perbuatan

Harus terdapat suatu tindakan atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Perbuatan tidak selalu berupa tindakan aktif. Dalam keadaan tertentu, tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan juga dapat menjadi bagian dari persoalan PMH.

Contohnya:

  • seseorang merusak barang milik orang lain;
  • seseorang mengambil atau menguasai benda milik orang lain;
  • seseorang tidak melakukan tindakan pengamanan yang seharusnya dilakukan sehingga menimbulkan kerugian.

2. Perbuatan Tersebut Melawan Hukum

Tidak semua perbuatan yang merugikan orang lain otomatis merupakan PMH.

Harus terdapat dasar yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum.

Dalam perkembangan pengertian PMH, sifat melawan hukum dapat dikaitkan dengan pelanggaran terhadap:

  • kewajiban hukum pelaku;
  • hak subjektif orang lain;
  • kaidah kesusilaan;
  • kepatutan;
  • ketelitian;
  • atau kehati-hatian yang seharusnya diperhatikan. (JDIH Mahkamah Agung)

3. Adanya Kesalahan

Unsur kesalahan berkaitan dengan adanya kesengajaan atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku.

Misalnya, seseorang mengetahui bahwa suatu tindakan dapat merugikan orang lain tetapi tetap melakukannya.

Kesalahan juga dapat berkaitan dengan kurangnya kehati-hatian yang seharusnya dilakukan dalam keadaan tertentu.

4. Adanya Kerugian

Perbuatan tersebut harus menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Kerugian dapat berupa kerugian yang bersifat materiil maupun, dalam kondisi tertentu, kerugian immateriil.

Namun, klaim kerugian tetap harus mempunyai dasar dan hubungan dengan perbuatan yang dipersoalkan.

5. Adanya Hubungan Sebab Akibat

Harus terdapat hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dan kerugian yang dialami.

Dengan kata lain, penggugat perlu menjelaskan bahwa kerugian tersebut terjadi sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh tergugat.

Mahkamah Agung secara konsisten mencantumkan hubungan kausal sebagai salah satu unsur PMH. (Kepaniteraan Mahkamah Agung)

Pengertian “Melawan Hukum” dalam PMH

Istilah “melawan hukum” tidak hanya terbatas pada pelanggaran terhadap peraturan tertulis.

Dalam perkembangan hukum perdata, cakupannya dapat lebih luas.

Suatu tindakan dapat dipersoalkan sebagai PMH apabila bertentangan dengan:

Kewajiban Hukum Pelaku

Misalnya seseorang mempunyai kewajiban hukum tertentu tetapi justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya.

Hak Orang Lain

Perbuatan seseorang dapat menjadi PMH apabila melanggar hak subjektif pihak lain.

Contohnya adalah penguasaan tanpa hak terhadap barang atau tanah yang menjadi hak orang lain.

Kesusilaan

Dalam keadaan tertentu, tindakan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dapat menjadi bagian dari penilaian mengenai sifat melawan hukum.

Kepatutan dan Kehati-hatian

Perbuatan juga dapat dinilai berdasarkan standar kepatutan dan kehati-hatian dalam hubungan sosial atau profesional. (JDIH Mahkamah Agung)

Contoh Perbuatan Melawan Hukum

PMH dapat muncul dalam berbagai hubungan hukum.

Contoh 1: Merusak Barang Milik Orang Lain

Seseorang dengan sengaja merusak kendaraan milik orang lain.

Pemilik kendaraan mengalami kerugian karena harus mengeluarkan biaya perbaikan.

Apabila unsur-unsur PMH terpenuhi, pemilik kendaraan dapat mempertimbangkan tuntutan ganti kerugian.

Contoh 2: Menguasai Tanah Milik Orang Lain

Seseorang menguasai tanah yang secara hukum merupakan hak orang lain tanpa dasar yang sah.

Dalam praktik perkara pertanahan, penguasaan objek milik pihak lain dapat menjadi dasar gugatan PMH apabila unsur-unsurnya terpenuhi. (JDIH Mahkamah Agung)

Contoh 3: Merusak Bangunan Tetangga

Seseorang melakukan pekerjaan konstruksi yang menyebabkan bangunan milik tetangganya rusak.

Jika kerusakan tersebut disebabkan tindakan atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan, pemilik bangunan dapat mempertimbangkan tuntutan berdasarkan PMH.

Contoh 4: Kelalaian yang Menyebabkan Kerugian

Seseorang mempunyai kewajiban untuk melakukan tindakan pengamanan tertentu, tetapi lalai melakukannya sehingga pihak lain mengalami kerugian.

Dalam keadaan demikian, perlu dianalisis apakah kelalaian tersebut memenuhi unsur PMH.

Contoh 5: Tindakan yang Melanggar Hak Orang Lain

Seseorang menggunakan atau menguasai aset pihak lain tanpa hak sehingga pemiliknya kehilangan manfaat atas aset tersebut.

Apabila unsur PMH terbukti, pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan sesuai kerugian yang dapat dibuktikan.

PMH dalam Sengketa Tanah

Sengketa tanah merupakan salah satu bidang yang dapat berkaitan dengan gugatan PMH.

Misalnya terjadi keadaan ketika:

  • seseorang menguasai tanah milik pihak lain;
  • terdapat tindakan yang mengganggu hak pemilik;
  • seseorang membangun di atas tanah yang bukan haknya;
  • terjadi penguasaan tanpa dasar yang sah;
  • atau tindakan tertentu menyebabkan kerugian kepada pemegang hak.

Dalam perkara pertanahan, dokumen kepemilikan dan riwayat tanah menjadi sangat penting.

Penggugat harus dapat menjelaskan dasar haknya serta perbuatan pihak lain yang dianggap melanggar hak tersebut.

Karena itu, gugatan PMH dalam sengketa tanah tidak cukup hanya menyatakan bahwa “tanah telah dikuasai orang lain”.

Perlu dijelaskan dasar kepemilikan atau penguasaan, objek sengketa, tindakan pihak lawan, kerugian, dan hubungan antara tindakan tersebut dengan kerugian.

PMH dalam Hubungan Bisnis

PMH juga dapat terjadi dalam hubungan bisnis.

Contohnya antara lain:

  • penggunaan aset perusahaan tanpa hak;
  • tindakan yang merusak reputasi usaha secara melawan hukum;
  • penggunaan informasi tertentu tanpa hak dalam keadaan yang memenuhi unsur PMH;
  • tindakan yang menyebabkan kerugian terhadap kegiatan usaha;
  • atau kelalaian tertentu yang menimbulkan kerugian.

Namun, apabila sengketa muncul karena salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang secara khusus lahir dari kontrak, perlu dianalisis terlebih dahulu apakah persoalan tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai wanprestasi.

PMH dan Kerugian Materiil

Kerugian materiil merupakan kerugian yang dapat dinilai secara ekonomi.

Contohnya:

  • biaya perbaikan kendaraan;
  • biaya memperbaiki bangunan;
  • kehilangan barang;
  • biaya tertentu yang timbul akibat perbuatan;
  • atau kerugian ekonomi lain yang dapat dibuktikan.

Bukti kerugian menjadi penting ketika penggugat meminta ganti rugi.

Karena itu, dokumen seperti kuitansi, invoice, laporan keuangan, bukti pembayaran, atau dokumen transaksi lainnya dapat membantu pembuktian.

PMH dan Kerugian Immateriil

Selain kerugian materiil, dalam perkara tertentu penggugat dapat mengajukan tuntutan kerugian immateriil.

Kerugian immateriil berkaitan dengan kerugian yang tidak secara langsung berupa kehilangan nilai ekonomi tertentu.

Mahkamah Agung mencatat bahwa tuntutan kerugian immateriil dalam perkara PMH memiliki persoalan tersendiri dan ruang lingkupnya telah menjadi bagian dari perkembangan praktik peradilan. (Kepaniteraan Mahkamah Agung)

Karena itu, tuntutan kerugian immateriil sebaiknya tidak hanya dicantumkan sebagai angka tanpa penjelasan mengenai dasar dan akibat yang dialami.

Apakah PMH Harus Ada Kesengajaan?

Tidak selalu.

Unsur PMH dapat berkaitan dengan kesalahan, termasuk keadaan yang disebabkan oleh kelalaian.

Pasal 1366 KUHPerdata juga berkaitan dengan tanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelalaian atau kurang hati-hati.

Karena itu, seseorang tidak selalu harus mempunyai niat untuk merugikan pihak lain agar suatu tindakan dapat diperiksa dalam kerangka PMH.

Yang perlu dianalisis adalah bentuk kesalahan atau kelalaian serta hubungannya dengan kerugian.

Perbedaan PMH dan Wanprestasi

PMH dan wanprestasi sama-sama dapat menjadi dasar gugatan perdata, tetapi keduanya memiliki dasar hubungan hukum yang berbeda.

Wanprestasi pada dasarnya berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban yang berasal dari perjanjian.

Sedangkan PMH pada dasarnya berkaitan dengan perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain.

Contohnya:

Wanprestasi:

A dan B membuat perjanjian jual beli. B telah berkewajiban membayar pada tanggal tertentu, tetapi tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian.

PMH:

A secara melawan hukum merusak kendaraan milik B sehingga B mengalami kerugian.

Namun, dalam perkara nyata, batas antara wanprestasi dan PMH tidak selalu sederhana. Fakta, isi kontrak, sumber kewajiban, dan tindakan para pihak perlu diperiksa terlebih dahulu.

Mahkamah Agung juga membedakan kedua jenis sengketa tersebut sebagai bentuk sengketa keperdataan yang berbeda. (MariNews)

Apakah Satu Peristiwa Bisa Berkaitan dengan PMH dan Perjanjian?

Bisa terdapat persoalan hukum yang melibatkan hubungan kontraktual sekaligus tindakan lain yang perlu dianalisis dari perspektif PMH.

Karena itu, menentukan dasar gugatan tidak cukup hanya berdasarkan jenis kerugiannya.

Perlu dilihat:

  • dari mana kewajiban tersebut berasal;
  • apakah terdapat perjanjian;
  • apa isi perjanjian;
  • tindakan apa yang dilakukan;
  • apakah tindakan tersebut melanggar hak atau kewajiban hukum;
  • serta bagaimana kerugian timbul.

Analisis tersebut penting sebelum menentukan konstruksi gugatan.

Bagaimana Membuktikan PMH?

Pihak yang mengajukan gugatan perlu menyiapkan bukti yang dapat mendukung unsur-unsur PMH.

Bukti dapat berupa:

  • sertifikat atau dokumen kepemilikan;
  • perjanjian;
  • kuitansi;
  • bukti pembayaran;
  • foto atau video;
  • surat;
  • percakapan elektronik;
  • dokumen transaksi;
  • laporan kerugian;
  • keterangan saksi;
  • keterangan ahli;
  • atau alat bukti lain yang relevan.

Setiap bukti harus dikaitkan dengan unsur yang hendak dibuktikan.

Misalnya, bukti kepemilikan dapat digunakan untuk menjelaskan hak penggugat atas suatu objek, sedangkan bukti kerusakan dan biaya perbaikan dapat digunakan untuk menjelaskan kerugian.

Apakah PMH Harus Didahului Somasi?

Tidak terdapat ketentuan umum dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menjadikan somasi sebagai syarat mutlak untuk seluruh gugatan PMH.

Somasi lebih lazim dibahas dalam konteks keadaan lalai atau wanprestasi.

Namun, dalam kasus tertentu, surat teguran dapat tetap berguna sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa atau untuk menunjukkan bahwa pihak yang dirugikan telah meminta pihak lain menghentikan tindakan tertentu.

Kebutuhan dan fungsi somasi harus dilihat berdasarkan fakta perkara.

Langkah Jika Mengalami Perbuatan Melawan Hukum

Jika merasa dirugikan akibat suatu tindakan, beberapa langkah berikut dapat dilakukan.

1. Identifikasi Perbuatannya

Catat tindakan atau kelalaian yang dianggap merugikan.

2. Tentukan Hak yang Dilanggar

Periksa apakah tindakan tersebut berkaitan dengan hak kepemilikan, hak kontraktual, hak atas benda, atau hak hukum lainnya.

3. Kumpulkan Bukti

Simpan dokumen, foto, video, percakapan, saksi, dan bukti kerugian.

4. Hitung Kerugian

Pisahkan kerugian yang dapat dihitung secara ekonomi dengan kerugian lain yang hendak dituntut.

5. Pertimbangkan Penyelesaian Damai

Negosiasi atau mediasi dapat dipertimbangkan apabila masih terdapat kemungkinan penyelesaian.

6. Konsultasikan Dasar Gugatan

Sebelum mengajukan gugatan, penting menentukan apakah perkara lebih tepat dikonstruksikan sebagai PMH, wanprestasi, atau dasar hukum lainnya.

7. Ajukan Gugatan Jika Diperlukan

Apabila penyelesaian tidak tercapai dan dasar hukum serta bukti telah memadai, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan gugatan perdata.

Apa yang Dapat Diminta dalam Gugatan PMH?

Tuntutan dalam gugatan harus disesuaikan dengan fakta dan akibat hukum yang terjadi.

Dalam perkara tertentu, penggugat dapat meminta antara lain:

  • menyatakan tergugat telah melakukan PMH;
  • menghentikan suatu tindakan;
  • mengembalikan keadaan tertentu;
  • menyerahkan atau mengembalikan objek;
  • membayar ganti kerugian;
  • atau permintaan lain yang mempunyai dasar hukum.

Petitum harus dirumuskan secara jelas dan konsisten dengan uraian fakta dalam posita.

Contoh Sederhana Gugatan PMH

Misalnya seseorang memiliki sebidang tanah yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah.

Kemudian pihak lain menguasai tanah tersebut tanpa persetujuan pemilik dan menggunakan tanah itu untuk kepentingannya sendiri.

Pemilik mengalami kerugian karena tidak dapat menggunakan tanah tersebut.

Dalam keadaan demikian, pemilik dapat mempertimbangkan gugatan PMH apabila dapat membuktikan:

  1. adanya hak atas objek tanah;
  2. adanya tindakan penguasaan oleh pihak lain;
  3. tindakan tersebut bertentangan dengan hak pemilik;
  4. adanya kesalahan atau dasar pertanggungjawaban;
  5. adanya kerugian;
  6. serta hubungan sebab akibat antara tindakan dan kerugian.

Mahkamah Agung juga memuat perkara di mana penguasaan objek tanah oleh pihak lain dianalisis dalam kaitannya dengan pelanggaran hak subjektif sebagai bagian dari PMH. (JDIH Mahkamah Agung)

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Gugatan PMH

Tidak Menjelaskan Perbuatan Secara Spesifik

Gugatan sebaiknya menjelaskan tindakan apa yang dilakukan, kapan terjadi, siapa yang melakukan, dan bagaimana akibatnya.

Hanya Menunjukkan Adanya Kerugian

Kerugian saja tidak cukup. Harus terdapat dasar untuk menghubungkan kerugian dengan perbuatan tergugat.

Tidak Membuktikan Hubungan Kausal

Penggugat perlu menjelaskan bagaimana tindakan tergugat menyebabkan kerugian yang dituntut.

Salah Menentukan Dasar Gugatan

Sengketa yang sebenarnya berasal dari pelanggaran kontrak dapat memiliki karakter berbeda dengan PMH.

Menuntut Ganti Rugi Tanpa Bukti

Besaran kerugian perlu didukung oleh bukti yang relevan.

Mengabaikan Dokumen Utama

Dalam sengketa tanah, misalnya, dokumen kepemilikan dan riwayat objek dapat menjadi bagian penting dari pembuktian.

Kapan Perlu Menggunakan Jasa Pengacara untuk Gugatan PMH?

Konsultasi dengan pengacara dapat dipertimbangkan apabila:

  • kerugian yang timbul cukup besar;
  • sengketa berkaitan dengan tanah atau aset;
  • pihak yang dirugikan membutuhkan ganti rugi;
  • terdapat banyak pihak;
  • bukti yang dimiliki cukup kompleks;
  • sengketa berkaitan dengan perusahaan;
  • terdapat perjanjian sekaligus dugaan PMH;
  • atau pihak lawan telah mengajukan gugatan.

Pengacara dapat membantu menilai kronologi, mengidentifikasi dasar hukum, memeriksa bukti, menyusun strategi penyelesaian, melakukan negosiasi atau mediasi, serta menyiapkan gugatan apabila penyelesaian melalui jalur damai tidak tercapai.

FAQ Perbuatan Melawan Hukum

Apa yang dimaksud dengan PMH?

PMH adalah perbuatan yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat sebagaimana dikenal dalam Pasal 1365 KUHPerdata. (Kepaniteraan Mahkamah Agung)

Apa dasar hukum PMH?

Dasar utama PMH adalah Pasal 1365 KUHPerdata.

Apa saja unsur PMH?

Unsur yang umum digunakan adalah adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. (Kepaniteraan Mahkamah Agung)

Apakah PMH harus berupa pelanggaran undang-undang?

Tidak selalu. Pengertian melawan hukum dalam praktik dapat mencakup pelanggaran hak orang lain, kewajiban hukum, kesusilaan, serta kepatutan dan kehati-hatian. (MariNews)

Apakah kelalaian dapat menjadi PMH?

Bisa, apabila kelalaian tersebut memenuhi unsur dan dasar pertanggungjawaban yang relevan.

Apakah PMH dapat digunakan dalam sengketa tanah?

Bisa. Penguasaan atau tindakan terhadap tanah pihak lain dapat menjadi bagian dari gugatan PMH apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Apakah PMH dapat meminta ganti rugi?

Ya. Pasal 1365 KUHPerdata menjadi dasar pertanggungjawaban ganti kerugian akibat PMH apabila unsur-unsurnya terbukti. (MariNews)

Apakah PMH sama dengan wanprestasi?

Tidak. Wanprestasi berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian, sedangkan PMH berkaitan dengan perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian. (MariNews)

Apakah PMH harus didahului somasi?

Tidak ada ketentuan umum bahwa seluruh gugatan PMH wajib didahului somasi. Kebutuhan surat teguran bergantung pada karakter perkara.

Apakah PMH dapat dilakukan oleh perusahaan?

Bisa. Badan hukum dapat menjadi pihak dalam sengketa perdata sesuai dengan kedudukan dan perbuatan yang dipersoalkan.

Kesimpulan

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan dasar penting dalam hukum perdata Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian.

Pasal 1365 KUHPerdata menjadi dasar utama PMH. Dalam praktik, terdapat empat unsur pokok yang perlu diperhatikan, yaitu perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian. (Kepaniteraan Mahkamah Agung)

Pengertian melawan hukum juga tidak terbatas pada pelanggaran undang-undang tertulis. Dalam perkembangan hukum, penilaiannya dapat mencakup pelanggaran terhadap hak orang lain, kewajiban hukum, kesusilaan, serta kepatutan dan kehati-hatian.

Karena itu, sebelum mengajukan gugatan PMH, penting untuk menyusun kronologi secara jelas, mengidentifikasi hak yang dilanggar, mengumpulkan bukti, menghitung kerugian, dan memastikan adanya hubungan sebab akibat antara tindakan dengan kerugian.

ABE Justice, S.H., M.H. & Partners dapat membantu konsultasi dan pendampingan dalam persoalan Perbuatan Melawan Hukum, sengketa tanah, sengketa bisnis, kerugian akibat tindakan pihak lain, serta berbagai perkara hukum perdata.

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menurut hukum Indonesia: pengertian, unsur, dasar hukum Pasal 1365 KUHPerdata, contoh, kerugian, dan gugatan PMH.

ABE Justice

ABE Justice, S.H., M.H. & Partners Legal Excellence • Strategic Advocacy • Commitment to Justice Profesional • Berintegritas • Terpercaya ABE Justice, S.H., M.H. & Partners adalah kantor Pengacara, Advokat, dan Konsultan Hukum yang memberikan konsultasi, pendampingan, dan solusi hukum bagi masyarakat, keluarga, pelaku usaha, perusahaan, dan institusi di seluruh Indonesia. Dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kerahasiaan, dan etika profesi, kami menangani berbagai persoalan hukum melalui pendekatan litigasi maupun nonlitigasi secara strategis dan bertanggung jawab. ABE Justice — Solusi Hukum, Perlindungan Hak, Tegaknya Keadilan. WhatsApp: 0821-4150-135 | Layanan 24 Jam

Lihat Semua Postingan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *