Pengertian Malpraktik Medis Menurut Hukum Indonesia
Pengertian Malpraktik Medis Menurut Hukum Indonesia
Malpraktik medis merupakan istilah yang sering digunakan masyarakat untuk menggambarkan dugaan kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan medis yang menimbulkan kerugian bagi pasien. Namun, dalam perspektif hukum, munculnya hasil pengobatan yang tidak sesuai harapan atau terjadinya komplikasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya malpraktik.
Penilaian terhadap dugaan malpraktik perlu melihat tindakan tenaga medis, standar profesi, standar pelayanan, kewajiban hukum, kondisi pasien, risiko tindakan medis, serta hubungan antara tindakan tersebut dengan kerugian yang dialami pasien.
Kerangka hukum kesehatan Indonesia saat ini terutama mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya. UU tersebut berstatus berlaku dan menggantikan sejumlah undang-undang kesehatan sebelumnya, termasuk UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. (JDIH Kementerian Kesehatan)
Apa Itu Malpraktik Medis?
Secara umum, malpraktik medis dapat dipahami sebagai dugaan tindakan atau kelalaian dalam pelayanan medis yang tidak sesuai dengan kewajiban profesional atau standar yang seharusnya dipenuhi dan kemudian menimbulkan kerugian.
Namun, perlu dibedakan antara:
- hasil pengobatan yang tidak sesuai harapan;
- komplikasi medis;
- risiko tindakan medis;
- kesalahan atau kelalaian profesional;
- pelanggaran disiplin profesi;
- dan perbuatan yang dapat menimbulkan tanggung jawab perdata atau pidana.
Pembedaan tersebut sangat penting.
Seorang pasien dapat mengalami komplikasi meskipun tenaga medis telah menjalankan prosedur sesuai standar. Sebaliknya, suatu tindakan yang dilakukan tanpa kehati-hatian atau tidak sesuai kewajiban profesional dapat menimbulkan persoalan hukum apabila unsur pertanggungjawabannya terpenuhi.
Karena itu, malpraktik tidak seharusnya disimpulkan hanya berdasarkan hasil akhir suatu tindakan medis.
Apakah Istilah “Malpraktik” Diatur Secara Khusus dalam Undang-Undang?
Istilah “malpraktik” sering digunakan dalam pemberitaan dan percakapan masyarakat. Dalam praktik hukum kesehatan, penilaian terhadap dugaan malpraktik dapat melibatkan beberapa ranah sekaligus, seperti disiplin profesi, perdata, dan pidana, tergantung pada fakta kasus.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi salah satu dasar hukum utama dalam sistem kesehatan saat ini. Undang-undang tersebut kemudian dilaksanakan antara lain melalui PP No. 28 Tahun 2024. (JDIH Kementerian Kesehatan)
Selain itu, Permenkes No. 3 Tahun 2025 mengatur secara khusus mengenai penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk jenis pelanggaran disiplin, pengaduan, pemeriksaan, sanksi, dan rekomendasi. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Dengan demikian, dugaan malpraktik sebaiknya tidak langsung disamakan dengan tindak pidana atau gugatan perdata.
Dasar Hukum Malpraktik Medis di Indonesia
Beberapa peraturan yang relevan dalam menganalisis dugaan kesalahan pelayanan medis saat ini antara lain:
1. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
UU No. 17 Tahun 2023 merupakan salah satu dasar utama penyelenggaraan kesehatan di Indonesia dan saat ini berstatus berlaku. Undang-undang tersebut mencabut sejumlah undang-undang kesehatan sebelumnya, termasuk UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. (JDIH Kementerian Kesehatan)
2. PP Nomor 28 Tahun 2024
PP No. 28 Tahun 2024 merupakan peraturan pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan berstatus berlaku. (JDIH Kementerian Kesehatan)
3. Permenkes Nomor 3 Tahun 2025
Permenkes No. 3 Tahun 2025 mengatur penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Pengaturannya mencakup:
- jenis pelanggaran disiplin;
- pengaduan;
- tata cara pemeriksaan;
- peninjauan kembali;
- sanksi pelanggaran disiplin;
- rekomendasi;
- pembinaan;
- dan pengawasan. (Database Peraturan | JDIH BPK)
4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/775/2025
Kementerian Kesehatan juga menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/775/2025 mengenai uraian jenis pelanggaran disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Peraturan ini berstatus berlaku. (JDIH Kementerian Kesehatan)
Malpraktik Medis Tidak Sama dengan Komplikasi
Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi adalah menganggap setiap komplikasi sebagai malpraktik.
Padahal, tindakan medis dapat mempunyai risiko yang telah diketahui secara medis.
Misalnya, suatu tindakan operasi dapat memiliki risiko tertentu meskipun telah dilakukan berdasarkan prosedur yang semestinya.
Karena itu, pertanyaan hukumnya bukan sekadar:
“Apakah pasien mengalami masalah setelah tindakan medis?”
Tetapi juga:
- tindakan apa yang dilakukan?
- apakah tindakan tersebut mempunyai indikasi medis?
- apakah prosedur yang relevan telah dijalankan?
- apakah terdapat penyimpangan dari standar?
- apakah terdapat kesalahan atau kelalaian?
- apakah pasien telah memperoleh informasi yang diperlukan?
- apakah terdapat hubungan antara tindakan tersebut dengan kerugian?
- dan siapa yang secara hukum bertanggung jawab?
Unsur yang Perlu Diperiksa dalam Dugaan Malpraktik
Tidak ada satu rumusan sederhana yang dapat digunakan untuk menyatakan semua kasus sebagai malpraktik.
Namun, dalam menganalisis dugaan kesalahan pelayanan medis, beberapa hal penting perlu diperiksa.
1. Adanya Tindakan atau Kelalaian
Pertama, perlu diketahui tindakan atau kelalaian apa yang dipersoalkan.
Contohnya:
- dugaan kesalahan pemberian obat;
- dugaan kesalahan prosedur;
- keterlambatan penanganan;
- dugaan kesalahan diagnosis;
- kurangnya pemantauan pasien;
- atau tindakan lain yang perlu dinilai secara profesional.
2. Adanya Kewajiban Profesional
Tenaga medis memiliki kewajiban profesional dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Kewajiban tersebut perlu dilihat berdasarkan peraturan, standar profesi, standar pelayanan, kondisi pasien, serta situasi medis yang sebenarnya.
3. Adanya Penyimpangan atau Kesalahan
Tidak setiap hasil buruk menunjukkan adanya kesalahan.
Perlu diperiksa apakah tindakan yang dilakukan menyimpang dari standar yang seharusnya berlaku dalam keadaan tersebut.
4. Adanya Kerugian
Dugaan pelanggaran dapat menjadi persoalan hukum apabila menimbulkan akibat atau kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kerugian dapat berkaitan dengan:
- biaya perawatan;
- biaya pengobatan lanjutan;
- kehilangan penghasilan;
- kerusakan atau gangguan fungsi tubuh;
- atau kerugian lain sesuai dasar tuntutannya.
5. Hubungan Sebab Akibat
Perlu diperiksa apakah kerugian tersebut benar-benar mempunyai hubungan dengan tindakan atau kelalaian yang dipersoalkan.
Hubungan sebab akibat menjadi bagian penting karena kondisi pasien dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor medis.
Contoh Dugaan Malpraktik Medis
Beberapa contoh yang dapat menjadi objek pemeriksaan hukum, tergantung fakta dan pembuktiannya, antara lain:
Dugaan Kesalahan Pemberian Obat
Pasien menerima obat yang diduga tidak sesuai dengan resep atau kondisi medisnya dan kemudian mengalami akibat tertentu.
Namun, perlu diperiksa rekam medis, resep, dosis, kondisi pasien, prosedur pemberian obat, serta hubungan sebab akibatnya.
Dugaan Kesalahan Prosedur
Suatu tindakan medis diduga dilakukan dengan prosedur yang tidak sesuai standar yang seharusnya.
Untuk menilainya diperlukan pemeriksaan profesional dan bukti medis yang memadai.
Dugaan Keterlambatan Penanganan
Pasien mengalami kondisi serius dan terdapat dugaan bahwa penanganan terlambat dilakukan.
Tidak setiap keterlambatan otomatis merupakan kesalahan. Perlu diperiksa kondisi pasien ketika datang, fasilitas yang tersedia, keputusan medis, dan keadaan lain pada saat itu.
Dugaan Kesalahan Diagnosis
Pasien mendapatkan diagnosis tertentu yang kemudian diketahui berbeda.
Perbedaan diagnosis tidak otomatis berarti malpraktik karena diagnosis medis dapat memerlukan pemeriksaan bertahap dan dipengaruhi kondisi klinis pasien.
Dugaan Kelalaian Pemantauan Pasien
Pasien membutuhkan pemantauan tertentu, tetapi diduga tidak mendapatkan pemantauan yang semestinya sehingga muncul akibat yang merugikan.
Kembali, perlu dibuktikan kewajiban pemantauan, standar yang berlaku, kondisi pasien, serta hubungan antara kelalaian dan akibat.
Hak Pasien dalam Persoalan Dugaan Malpraktik
Pasien dan keluarga perlu memahami bahwa penyelesaian dugaan masalah pelayanan medis tidak hanya dapat dilakukan melalui pengadilan.
Dalam sistem yang berlaku, terdapat mekanisme penegakan disiplin profesi. Permenkes No. 3 Tahun 2025 mengatur pengaduan dan pemeriksaan pelanggaran disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Dalam konteks tertentu, pasien atau keluarga pasien dapat menjadi pihak yang mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran disiplin profesi.
Peraturan pelaksanaan juga mengenal mekanisme penyelesaian sengketa melalui negosiasi, konsiliasi, dan/atau mediasi dalam konteks tertentu. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Apakah Dugaan Malpraktik Bisa Digugat Secara Perdata?
Bisa, apabila terdapat dasar hukum dan fakta yang memenuhi unsur pertanggungjawaban perdata.
Gugatan dapat berkaitan dengan kerugian yang dialami pasien akibat tindakan yang menurut penggugat merupakan perbuatan melawan hukum atau dasar pertanggungjawaban lainnya.
Namun, gugatan tidak cukup hanya menyatakan bahwa pasien mengalami kerugian.
Penggugat perlu menjelaskan:
- tindakan yang dilakukan;
- kewajiban yang seharusnya dipenuhi;
- bentuk pelanggaran;
- kerugian;
- dan hubungan sebab akibat.
Dalam perkara nyata, rekam medis dan bukti medis lainnya dapat menjadi sangat penting.
Apakah Dugaan Malpraktik Bisa Menjadi Perkara Pidana?
Kemungkinan pertanggungjawaban pidana harus dianalisis berdasarkan unsur tindak pidana yang berlaku dan fakta konkret.
Tidak setiap kesalahan pelayanan medis merupakan tindak pidana.
Oleh sebab itu, apabila keluarga pasien merasa terjadi kesalahan medis, langkah pertama bukan langsung menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana, melainkan mengidentifikasi fakta dan bukti yang tersedia.
Analisis pidana harus dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang relevan dan keadaan konkret.
Mekanisme Disiplin Profesi
Salah satu perkembangan penting dalam hukum kesehatan saat ini adalah pengaturan penegakan disiplin profesi secara lebih jelas.
Permenkes No. 3 Tahun 2025 mengatur mekanisme mengenai:
- pengaduan;
- pemeriksaan;
- peninjauan kembali;
- sanksi;
- rekomendasi;
- pembinaan; dan
- pengawasan.
Peraturan tersebut berlaku sejak 19 Mei 2025. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Hal ini penting karena dugaan pelanggaran standar profesi tidak selalu harus dipandang semata-mata sebagai sengketa perdata atau pidana.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Diduga Terjadi Malpraktik?
Jika pasien atau keluarga menduga terdapat kesalahan dalam pelayanan medis, langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan informasi dan bukti secara sistematis.
1. Minta dan Simpan Dokumen Medis
Dokumen yang relevan dapat meliputi:
- rekam medis;
- hasil laboratorium;
- hasil pemeriksaan penunjang;
- resep;
- bukti pembayaran;
- surat rujukan;
- hasil radiologi;
- dokumen tindakan medis;
- dan dokumen lain yang berkaitan dengan pelayanan.
2. Susun Kronologi
Catat secara berurutan:
- kapan pasien mulai mendapatkan pelayanan;
- pemeriksaan yang dilakukan;
- diagnosis yang diberikan;
- tindakan medis;
- obat yang diberikan;
- kondisi pasien setelah tindakan;
- serta kejadian yang kemudian menimbulkan masalah.
Kronologi yang jelas akan membantu pemeriksaan hukum maupun medis.
3. Minta Penjelasan
Jika terdapat sesuatu yang tidak dipahami, pasien atau keluarga dapat meminta penjelasan mengenai tindakan dan kondisi medis yang terjadi sesuai mekanisme yang tersedia.
4. Dapatkan Pendapat Medis yang Relevan
Dalam kasus kompleks, pendapat profesional lain dapat membantu memahami apakah kondisi yang terjadi merupakan risiko medis, komplikasi, atau terdapat hal yang perlu diperiksa lebih lanjut.
5. Pertimbangkan Pengaduan Disiplin
Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin profesi, tersedia mekanisme pengaduan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Permenkes No. 3 Tahun 2025 secara khusus mengatur mekanisme tersebut. (Database Peraturan | JDIH BPK)
6. Konsultasikan Aspek Hukumnya
Jika terdapat kerugian yang signifikan atau persoalan menjadi kompleks, konsultasi dengan pengacara yang memahami hukum kesehatan dapat membantu menentukan jalur penyelesaian yang sesuai.
Bukti dalam Perkara Dugaan Malpraktik
Bukti menjadi bagian yang sangat penting.
Beberapa bukti yang dapat relevan antara lain:
- rekam medis;
- resep;
- hasil pemeriksaan laboratorium;
- hasil radiologi;
- foto kondisi pasien;
- surat rujukan;
- bukti pembayaran;
- komunikasi dengan fasilitas kesehatan;
- keterangan saksi;
- pendapat ahli;
- dan dokumen lain yang relevan.
Rekam medis tidak boleh diabaikan karena dapat membantu menggambarkan kondisi pasien dan pelayanan yang diberikan.
Selain itu, bukti kerugian juga perlu disimpan jika pasien mengajukan tuntutan ganti rugi.
Perbedaan Malpraktik, Kelalaian Medis, dan Komplikasi
Ketiganya perlu dibedakan.
Malpraktik Medis
Istilah yang umum digunakan untuk menggambarkan dugaan pelayanan medis yang dilakukan secara tidak semestinya dan menimbulkan kerugian.
Kelalaian Medis
Mengarah pada dugaan tidak dilakukannya kehati-hatian atau kewajiban profesional yang seharusnya dilakukan dalam keadaan tertentu.
Komplikasi
Merupakan kondisi atau akibat yang dapat terjadi dalam suatu tindakan medis dan tidak otomatis menunjukkan adanya kesalahan tenaga medis.
Karena itu, komplikasi tidak otomatis sama dengan malpraktik.
Perbedaan Malpraktik dan Risiko Medis
Tindakan medis mempunyai risiko.
Sebelum tindakan tertentu, pasien dapat diberikan penjelasan mengenai manfaat, risiko, alternatif, dan hal lain yang relevan.
Jika risiko yang telah dikenal secara medis terjadi meskipun tindakan dilakukan sesuai standar, kondisi tersebut tidak otomatis berarti telah terjadi malpraktik.
Sebaliknya, jika terdapat dugaan penyimpangan dari standar profesional yang menyebabkan kerugian, persoalan tersebut dapat memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Apakah Rumah Sakit Juga Bisa Bertanggung Jawab?
Dalam perkara tertentu, tanggung jawab tidak hanya perlu dilihat dari tindakan individu tenaga medis.
Perlu diperiksa pula:
- kedudukan tenaga medis;
- hubungan dengan fasilitas pelayanan kesehatan;
- kebijakan dan prosedur fasilitas;
- sistem pelayanan;
- serta ketentuan pertanggungjawaban yang berlaku.
Karena itu, pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan fakta dan dasar hukum perkara.
Putusan Pengadilan tentang Dugaan Malpraktik
Perkara dugaan malpraktik dapat masuk ke ranah peradilan perdata.
Sebagai contoh, pada 2026 terdapat Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 82/Pdt/2026/PT DKI yang berkaitan dengan perkara Perbuatan Melawan Hukum atas dugaan malpraktik di RSCM. Putusan tersebut tercatat sebagai perkara hukum perdata dan berstatus tetap. (JDIH Kementerian Kesehatan)
Contoh tersebut menunjukkan bahwa dugaan malpraktik dapat dikonstruksikan dalam perkara perdata, tetapi setiap perkara harus tetap dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan dasar hukum masing-masing.
Kesalahan yang Perlu Dihindari dalam Menghadapi Dugaan Malpraktik
Beberapa hal yang sebaiknya dihindari antara lain:
Langsung Menyimpulkan Telah Terjadi Malpraktik
Hasil pengobatan yang buruk tidak otomatis membuktikan kesalahan profesional.
Tidak Mengumpulkan Rekam Medis
Dokumen medis dapat menjadi bagian penting dalam memahami kronologi dan pelayanan yang diberikan.
Hanya Mengandalkan Cerita Lisan
Kronologi sebaiknya didukung dengan dokumen dan bukti.
Mengabaikan Pendapat Ahli
Persoalan medis sering membutuhkan penilaian profesional untuk memahami standar dan kondisi klinis yang terjadi.
Langsung Mengajukan Laporan Pidana Tanpa Analisis
Aspek pidana harus dilihat berdasarkan unsur tindak pidana dan fakta yang tersedia.
Tidak Membedakan Disiplin, Perdata, dan Pidana
Ketiga mekanisme tersebut mempunyai karakter dan tujuan yang berbeda.
Kapan Perlu Konsultasi dengan Pengacara?
Konsultasi hukum dapat dipertimbangkan apabila:
- pasien mengalami kerugian serius;
- terjadi komplikasi yang dipersoalkan;
- terdapat dugaan kelalaian;
- keluarga membutuhkan penjelasan mengenai hak hukum;
- fasilitas kesehatan tidak memberikan penyelesaian;
- ingin mengajukan pengaduan disiplin;
- mempertimbangkan gugatan perdata;
- atau terdapat kemungkinan persoalan pidana.
Pengacara dapat membantu memeriksa kronologi, mengidentifikasi isu hukum, menilai dokumen, menentukan jalur penyelesaian, serta mendampingi proses negosiasi, mediasi, pengaduan, maupun perkara di pengadilan sesuai kebutuhan.
FAQ Malpraktik Medis
Apa yang dimaksud malpraktik medis?
Malpraktik medis merupakan istilah yang umum digunakan untuk menggambarkan dugaan kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan medis yang tidak sesuai kewajiban profesional dan menimbulkan kerugian. Penentuannya tetap memerlukan pemeriksaan fakta dan bukti.
Apakah pasien yang mengalami komplikasi berarti menjadi korban malpraktik?
Tidak otomatis. Komplikasi dapat menjadi risiko suatu tindakan medis. Perlu diperiksa apakah terdapat penyimpangan, kesalahan, atau kelalaian serta hubungan sebab akibat dengan kerugian.
Apa dasar hukum malpraktik medis di Indonesia?
Kerangka hukum kesehatan saat ini terutama mengacu pada UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024, serta peraturan terkait disiplin profesi seperti Permenkes No. 3 Tahun 2025. (JDIH Kementerian Kesehatan)
Apakah malpraktik bisa digugat?
Dugaan kesalahan pelayanan medis dapat menjadi dasar persoalan perdata apabila terdapat dasar pertanggungjawaban dan unsur yang dapat dibuktikan.
Apakah malpraktik pasti merupakan tindak pidana?
Tidak. Aspek pidana harus dinilai berdasarkan unsur tindak pidana yang berlaku dan fakta konkret.
Ke mana pasien dapat mengadukan dugaan pelanggaran disiplin profesi?
Terdapat mekanisme penegakan disiplin profesi yang diatur dalam Permenkes No. 3 Tahun 2025, termasuk pengaduan dan pemeriksaan. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Apa bukti penting dalam dugaan malpraktik?
Rekam medis, hasil pemeriksaan, resep, dokumen tindakan, bukti pembayaran, kronologi, saksi, dan pendapat ahli dapat menjadi bukti yang relevan sesuai perkara.
Apakah rumah sakit dapat ikut dimintai pertanggungjawaban?
Hal tersebut bergantung pada hubungan hukum, tindakan yang terjadi, kedudukan tenaga medis, serta dasar pertanggungjawaban yang digunakan dalam perkara.
Kesimpulan
Pengertian malpraktik medis menurut hukum Indonesia tidak dapat disederhanakan sebagai setiap hasil pengobatan yang buruk atau setiap komplikasi setelah tindakan medis.
Dugaan malpraktik perlu dianalisis berdasarkan tindakan atau kelalaian yang terjadi, kewajiban profesional, standar yang relevan, adanya kesalahan atau penyimpangan, kerugian, serta hubungan sebab akibat.
Sistem hukum kesehatan Indonesia saat ini menggunakan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024 sebagai bagian penting dari kerangka hukum kesehatan. Sementara itu, penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan secara khusus diatur melalui Permenkes No. 3 Tahun 2025. (JDIH Kementerian Kesehatan)
Dengan demikian, ketika terjadi dugaan kesalahan medis, langkah yang lebih tepat adalah mengumpulkan rekam medis dan bukti, menyusun kronologi, memahami kondisi medis yang terjadi, memperoleh pendapat profesional yang relevan, kemudian menentukan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan disiplin profesi, tanggung jawab perdata, pidana, atau lebih dari satu ranah hukum.
Konsultasi Hukum Kesehatan
ABE Justice, S.H., M.H. & Partners dapat membantu konsultasi dan pendampingan hukum terkait dugaan malpraktik medis, sengketa pelayanan kesehatan, tanggung jawab tenaga medis, sengketa pasien dengan fasilitas kesehatan, serta persoalan hukum kesehatan lainnya.
Pengertian malpraktik medis menurut hukum Indonesia, perbedaan malpraktik dan komplikasi, dasar hukum, bukti, pengaduan disiplin, serta penyelesaian sengketa.
