Hak Tersangka Saat Pemeriksaan Polisi
Hak Tersangka Saat Pemeriksaan Polisi: Ketentuan KUHAP dan Perlindungan Hukum
Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian, terdapat sejumlah hak yang harus dihormati selama proses hukum berlangsung. Pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan penyidikan, tetapi juga harus dilakukan dengan memperhatikan hak tersangka sebagai subjek hukum.
Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang tersebut mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Salah satu materi penting dalam KUHAP baru adalah penguatan hak tersangka dan terdakwa. (BPK Regulations Database)
Karena itu, seseorang yang diperiksa sebagai tersangka perlu memahami haknya sejak pemeriksaan di tingkat kepolisian.
Apa yang Dimaksud dengan Pemeriksaan Tersangka?
Pemeriksaan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh penyidik untuk memperoleh keterangan mengenai perkara yang sedang disidik.
Dalam proses tersebut, tersangka memiliki kedudukan sebagai subjek hukum. Pemeriksaan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak-hak yang telah diberikan oleh undang-undang.
KUHAP 2025 secara khusus mengatur hak tersangka dan terdakwa dalam Pasal 142. Ketentuan tersebut mencakup hak atas pendampingan advokat, informasi mengenai sangkaan, hak memberikan atau menolak memberikan keterangan, bantuan penerjemah, akses terhadap dokter dan keluarga, hingga perlindungan dari penyiksaan dan intimidasi. (DDTC Perpajakan)
Apa Saja Hak Tersangka Saat Pemeriksaan Polisi?
1. Hak Mendapat Pendampingan Advokat
Tersangka berhak memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan.
Artinya, pendampingan hukum tidak hanya relevan ketika perkara sudah berada di pengadilan. Hak tersebut juga berlaku pada tahap pemeriksaan.
Pendampingan advokat dapat membantu tersangka memahami proses pemeriksaan, memahami hak dan kewajibannya, serta memperoleh bantuan dalam mempersiapkan pembelaan sesuai hukum. (DDTC Perpajakan)
2. Hak Mengetahui Perkara yang Disangkakan
Tersangka berhak mendapatkan penjelasan secara jelas mengenai apa yang disangkakan kepadanya dengan bahasa yang dapat dimengerti.
Hak ini penting agar seseorang mengetahui perkara yang sedang dihadapinya dan dapat memberikan keterangan secara tepat.
Pemberitahuan tersebut tidak semestinya disampaikan dengan istilah yang tidak dipahami oleh tersangka tanpa penjelasan yang memadai. (DDTC Perpajakan)
3. Hak Diberitahu Mengenai Hak-Haknya
KUHAP 2025 juga secara tegas memberikan hak kepada tersangka untuk diberitahu mengenai haknya.
Dengan demikian, tersangka tidak hanya memiliki hak secara normatif, tetapi juga harus mengetahui hak yang diberikan kepadanya dalam proses pemeriksaan. (DDTC Perpajakan)
4. Hak Memberikan atau Menolak Memberikan Keterangan
Salah satu ketentuan penting dalam KUHAP baru adalah hak tersangka untuk memberikan atau menolak memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan yang dikenakan kepadanya.
Karena itu, pemeriksaan bukan berarti tersangka harus memberikan jawaban terhadap setiap pertanyaan tanpa mempertimbangkan hak hukumnya.
Dalam perkara tertentu, sebelum memberikan keterangan, tersangka dapat berkonsultasi dengan advokat agar memahami konsekuensi hukum dari keterangannya. (DDTC Perpajakan)
5. Hak Mendapat Penerjemah atau Juru Bahasa
Apabila tersangka membutuhkan bantuan bahasa, KUHAP memberikan hak untuk memperoleh penerjemah atau juru bahasa.
Tujuannya agar tersangka benar-benar memahami proses pemeriksaan dan isi komunikasi yang berkaitan dengan perkara.
Hak ini menjadi penting bagi seseorang yang tidak memahami bahasa yang digunakan dalam pemeriksaan secara memadai. (DDTC Perpajakan)
6. Hak Mendapatkan Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum
KUHAP 2025 juga mengakui hak tersangka untuk mendapatkan jasa hukum dan/atau bantuan hukum.
Dalam praktiknya, kebutuhan tersebut dapat berbeda tergantung kondisi tersangka, jenis perkara, serta ketentuan bantuan hukum yang berlaku.
Karena itu, seseorang yang tidak mampu menyediakan penasihat hukum secara mandiri dapat menanyakan mekanisme bantuan hukum yang tersedia. (DDTC Perpajakan)
7. Hak Bebas dari Penyiksaan dan Intimidasi
Tersangka berhak bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi, maupun tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum.
Ketentuan ini merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap integritas dan martabat tersangka selama menjalani proses pidana. (DDTC Perpajakan)
8. Hak Menghubungi dan Menerima Kunjungan Dokter
Tersangka memiliki hak untuk menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan atas dirinya.
Apabila terdapat kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian, aspek tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam proses hukum. (DDTC Perpajakan)
9. Hak Menghubungi Keluarga atau Kerabat
KUHAP juga memberikan hak kepada tersangka untuk menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan keluarga, kerabat, atau pihak lain secara langsung atau melalui perantaraan advokat.
Hak tersebut dapat menjadi bagian penting dari dukungan keluarga selama seseorang menghadapi proses hukum. (DDTC Perpajakan)
10. Hak Mendapat Kunjungan Rohaniwan
Tersangka juga memiliki hak untuk menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan rohaniwan.
Ketentuan ini merupakan bagian dari hak tersangka yang secara eksplisit dicantumkan dalam Pasal 142 KUHAP 2025. (DDTC Perpajakan)
11. Hak Mengajukan Saksi atau Orang yang Memiliki Keahlian Khusus
Dalam proses perkara, tersangka berhak mengusahakan dan mengajukan saksi dan/atau orang yang memiliki keahlian khusus.
Hak tersebut berkaitan dengan kepentingan pembelaan dan proses pencarian fakta dalam perkara pidana. (DDTC Perpajakan)
12. Hak Mengajukan Mekanisme Keadilan Restoratif
KUHAP 2025 juga memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mengajukan permohonan mekanisme Keadilan Restoratif.
Namun, pengajuan tersebut tidak berarti setiap perkara secara otomatis dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Penerapannya tetap bergantung pada persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku. (DDTC Perpajakan)
13. Hak Mengajukan Tuntutan Ganti Rugi dan Rehabilitasi
Pasal 142 KUHAP 2025 juga mencantumkan hak tersangka atau terdakwa untuk mengajukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.
Pelaksanaannya tentu bergantung pada kondisi dan dasar hukum perkara yang bersangkutan. (DDTC Perpajakan)
Apakah Tersangka Wajib Mengakui Perbuatannya?
Tidak. Hak tersangka untuk memberikan atau menolak memberikan keterangan merupakan bagian dari perlindungan hukum yang diatur dalam Pasal 142 KUHAP 2025.
Tersangka tidak seharusnya dipaksa untuk memberikan pengakuan tertentu. Pemeriksaan harus tetap dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan menghormati hak tersangka.
Dalam praktik, tersangka sebaiknya memberikan keterangan berdasarkan apa yang benar-benar diketahui, dialami, atau relevan dengan perkara. Jika terdapat pertanyaan yang tidak dipahami, tersangka dapat meminta penjelasan.
Apakah Tersangka Boleh Didampingi Pengacara Saat Diperiksa Polisi?
Ya. KUHAP 2025 memberikan hak kepada tersangka untuk memilih, menghubungi, dan memperoleh pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan.
Pendampingan tersebut memiliki arti penting karena pemeriksaan di tahap penyidikan merupakan bagian dari proses perkara pidana yang dapat memengaruhi perkembangan perkara selanjutnya. (DDTC Perpajakan)
Karena itu, apabila seseorang menerima panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, konsultasi dengan advokat sebelum pemeriksaan dapat membantu memahami posisi hukum dan mempersiapkan langkah yang diperlukan.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Saat Dipanggil untuk Pemeriksaan?
Seseorang yang dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka sebaiknya memperhatikan beberapa hal.
1. Pastikan Status dan Perkara yang Diperiksa
Pahami terlebih dahulu status hukum dan perkara yang menjadi dasar pemeriksaan.
2. Baca dan Pahami Surat Panggilan
Perhatikan identitas, waktu, tempat, serta keperluan pemeriksaan yang tercantum dalam surat panggilan.
3. Konsultasikan dengan Advokat
Jika perkara berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana yang serius, konsultasi hukum sebelum pemeriksaan dapat membantu memahami hak dan pilihan hukum yang tersedia.
4. Sampaikan Keterangan Secara Faktual
Berikan keterangan berdasarkan fakta yang diketahui dan dialami. Hindari memberikan informasi yang tidak benar atau membuat keterangan berdasarkan dugaan semata.
5. Jangan Menandatangani Dokumen yang Belum Dipahami
Sebelum menandatangani dokumen pemeriksaan, pahami terlebih dahulu isinya. Jika terdapat bagian yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan, sampaikan keberatan atau minta penjelasan sesuai prosedur yang berlaku.
Bagaimana Jika Tersangka Merasa Haknya Dilanggar?
Apabila tersangka merasa terjadi pelanggaran terhadap haknya selama proses pemeriksaan, langkah yang dapat ditempuh bergantung pada bentuk dan keadaan pelanggaran tersebut.
Beberapa tindakan yang mungkin relevan antara lain:
- meminta pendampingan advokat;
- mencatat atau menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia;
- meminta pemeriksaan medis apabila terdapat persoalan kesehatan;
- menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji tindakan aparat;
- serta mengumpulkan dokumen atau informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
Penilaian mengenai langkah hukum yang tepat harus dilakukan berdasarkan fakta konkret perkara. Karena itu, konsultasi dengan advokat dapat diperlukan apabila terdapat persoalan serius dalam proses pemeriksaan.
Apakah Pemeriksaan Polisi Berarti Tersangka Sudah Pasti Bersalah?
Tidak.
Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Proses pembuktian dan penentuan kesalahan tetap harus mengikuti mekanisme peradilan pidana yang berlaku.
Karena itu, hak tersangka selama pemeriksaan tetap harus dihormati meskipun proses penyidikan sedang berjalan.
Perubahan Penting Setelah Berlakunya KUHAP 2025
Perlu diperhatikan bahwa banyak artikel di internet masih menggunakan dasar hukum UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Sejak 2 Januari 2026, UU No. 20 Tahun 2025 telah berlaku dan mencabut UU No. 8 Tahun 1981. KUHAP baru secara khusus menempatkan penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas sebagai salah satu materi penting pembaruannya. (BPK Regulations Database)
Karena itu, ketika membaca informasi mengenai hak tersangka saat pemeriksaan polisi, penting untuk memastikan bahwa rujukan hukumnya sudah menggunakan ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini.
Mahkamah Agung juga telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, yang ditetapkan pada 2 Januari 2026 dan berstatus berlaku. (JDIH Mahkamah Agung RI)
FAQ Hak Tersangka Saat Pemeriksaan Polisi
Apakah tersangka boleh didampingi pengacara saat pemeriksaan?
Ya. Pasal 142 KUHAP 2025 memberikan hak kepada tersangka untuk memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan. (DDTC Perpajakan)
Apakah tersangka boleh menolak memberikan keterangan?
KUHAP 2025 memberikan hak kepada tersangka untuk memberikan atau menolak memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan yang dikenakan kepadanya. Namun, penerapan hak tersebut dalam perkara konkret sebaiknya dipahami bersama dengan advokat agar langkah yang diambil sesuai dengan keadaan perkara. (DDTC Perpajakan)
Apakah polisi boleh melakukan pemeriksaan tanpa pengacara?
KUHAP 2025 secara tegas memberikan hak tersangka untuk memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan. Apabila pendampingan menjadi persoalan dalam perkara konkret, sebaiknya segera dikonsultasikan kepada advokat untuk menentukan langkah hukum yang sesuai. (DDTC Perpajakan)
Apakah tersangka berhak mengetahui tuduhan terhadap dirinya?
Ya. Tersangka berhak diberitahu secara jelas, dengan bahasa yang dimengerti, mengenai apa yang disangkakan kepadanya. (DDTC Perpajakan)
Apakah tersangka boleh meminta penerjemah?
Ya. KUHAP 2025 memberikan hak kepada tersangka untuk mendapatkan bantuan penerjemah atau juru bahasa setiap waktu. (DDTC Perpajakan)
Apakah tersangka boleh menghubungi keluarga?
Ya. Tersangka memiliki hak untuk menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan keluarga, kerabat, atau pihak lain secara langsung atau melalui perantaraan advokat sesuai ketentuan yang berlaku. (DDTC Perpajakan)
Apa yang harus dilakukan jika merasa diperiksa dengan tekanan atau intimidasi?
Sampaikan kondisi tersebut kepada advokat dan gunakan mekanisme hukum yang tersedia berdasarkan keadaan perkara. KUHAP 2025 secara tegas memberikan hak kepada tersangka untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, tindakan tidak manusiawi, atau tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. (DDTC Perpajakan)
Kesimpulan
Hak tersangka saat pemeriksaan polisi merupakan bagian penting dari proses peradilan pidana yang adil.
Berdasarkan KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, tersangka antara lain berhak memperoleh pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan, mengetahui secara jelas perkara yang disangkakan, memberikan atau menolak memberikan keterangan, memperoleh penerjemah apabila diperlukan, mendapatkan bantuan hukum, menghubungi keluarga dan dokter, mengajukan saksi atau ahli, serta memperoleh perlindungan dari penyiksaan dan intimidasi. (BPK Regulations Database)
Dengan memahami hak tersebut, seseorang dapat menghadapi proses pemeriksaan dengan lebih terinformasi dan mengambil langkah hukum berdasarkan keadaan perkara yang sebenarnya.
Apabila Anda atau keluarga sedang menghadapi pemeriksaan pidana di kepolisian, konsultasi dengan advokat dapat membantu memahami status perkara, hak tersangka, dokumen yang perlu dipersiapkan, serta langkah hukum yang tersedia.
Konsultasi Hukum Pidana bersama ABE Justice
ABE Justice, S.H., M.H. & Partners memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dalam berbagai perkara pidana, termasuk pendampingan pada tahap pemeriksaan dan proses penyidikan.
Konsultasikan kondisi perkara Anda terlebih dahulu agar langkah hukum dapat dipertimbangkan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
