Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana: Pengertian, Perbedaan, dan Contohnya

Dalam hukum pidana Indonesia, tidak semua tindak pidana diproses dengan mekanisme yang sama. Ada tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan pengaduan dari pihak yang berhak, dan ada pula tindak pidana yang pada prinsipnya dapat diproses oleh aparat penegak hukum tanpa menunggu pengaduan khusus dari korban.

Perbedaan tersebut dikenal sebagai delik aduan dan delik biasa. Memahami keduanya penting bagi korban, terlapor, saksi, maupun masyarakat yang ingin mengetahui langkah hukum yang tepat ketika menghadapi dugaan tindak pidana.

Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Ketentuan umum mengenai tindak pidana aduan antara lain diatur dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 30 KUHP. Penerapannya tetap perlu memperhatikan ketentuan tindak pidana yang bersangkutan serta undang-undang khusus yang relevan.

1. Pengertian Delik Aduan

Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila terdapat pengaduan dari pihak yang berhak, sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.

Pasal 24 KUHP menegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, pelaku tindak pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan. Pasal tersebut juga menyatakan bahwa tindak pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam undang-undang.

Dengan demikian, tidak setiap orang dapat mengajukan pengaduan yang memenuhi persyaratan hukum untuk setiap perkara. Perlu diperiksa siapa yang berhak mengadu, bagaimana bentuk pengaduannya, serta apakah pengaduan diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan.

Dalam delik aduan, pengaduan bukan sekadar pemberitahuan bahwa suatu peristiwa telah terjadi. Berdasarkan Pasal 28 KUHP, pengaduan memuat pemberitahuan sekaligus permohonan agar pelaku dituntut.

Ciri-ciri delik aduan

Beberapa karakteristik delik aduan meliputi:

  • Undang-undang secara tegas menetapkan tindak pidana tersebut sebagai delik aduan.
  • Penuntutan mensyaratkan pengaduan dari pihak yang berhak.
  • Pengaduan harus diajukan sesuai tata cara dan tenggang waktu yang berlaku.
  • Dalam ketentuan umum KUHP, pengaduan dapat ditarik kembali dalam jangka waktu tertentu dengan akibat hukum yang ditentukan undang-undang.

Contoh delik aduan

Contoh tindak pidana yang memiliki unsur delik aduan dapat ditemukan pada ketentuan tertentu mengenai pencemaran atau penghinaan, perzinaan, dan beberapa tindak pidana yang berkaitan dengan hubungan keluarga atau kepentingan pribadi.

Namun, contoh tersebut tidak boleh digeneralisasi. Tidak semua perbuatan yang sehari-hari disebut penghinaan atau pencemaran otomatis memiliki ketentuan dan persyaratan yang sama. Pasal yang diterapkan, unsur perbuatan, status pihak yang terlibat, dan ketentuan khusus harus diperiksa terlebih dahulu.

2. Pengertian Delik Biasa

Delik biasa adalah istilah yang digunakan untuk tindak pidana yang pada prinsipnya dapat diproses tanpa mensyaratkan pengaduan khusus dari korban sebagai syarat penuntutan.

Dalam perkara seperti ini, informasi mengenai dugaan tindak pidana dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penilaian dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Proses selanjutnya bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana, alat bukti, dan persyaratan hukum acara.

Perlu dibedakan antara laporan dan pengaduan. Laporan pada dasarnya menyampaikan pemberitahuan mengenai dugaan peristiwa pidana kepada pejabat berwenang. Pengaduan dalam delik aduan juga memuat permohonan agar pelaku dituntut dan harus berasal dari pihak yang berhak menurut hukum.

Ciri-ciri delik biasa

  • Penuntutannya pada prinsipnya tidak mensyaratkan pengaduan khusus dari korban.
  • Proses penanganan dapat berawal dari laporan, informasi, atau dasar lain yang sah sesuai ketentuan hukum.
  • Keinginan korban untuk berdamai tidak selalu menghentikan proses pidana.
  • Aparat penegak hukum tetap harus memenuhi ketentuan hukum acara dan membuktikan perkara sesuai standar yang berlaku.

Contoh delik biasa

Sejumlah tindak pidana seperti pembunuhan, pencurian, dan penganiayaan pada prinsipnya dapat termasuk delik biasa. Akan tetapi, kualifikasi hukum tetap bergantung pada fakta, unsur pasal, hubungan para pihak, dan ketentuan khusus yang berlaku.

Karena itu, menentukan jenis delik tidak cukup hanya berdasarkan nama perbuatannya. Pemeriksaan pasal yang tepat sangat diperlukan.

3. Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa

Perbedaan utama kedua jenis delik tersebut terletak pada persyaratan pengaduan untuk penuntutan dan akibat hukum dari pengaduan tersebut.

Delik aduan mensyaratkan pengaduan dari pihak yang berhak apabila undang-undang menetapkannya demikian. Delik biasa pada prinsipnya tidak mensyaratkan pengaduan khusus tersebut.

Perbedaan lainnya meliputi:

Pihak yang mengajukan. Dalam delik aduan, harus dipastikan bahwa pengadu merupakan orang yang berhak menurut undang-undang. Dalam delik biasa, informasi atau laporan dapat berasal dari pihak yang mengetahui dugaan tindak pidana, sesuai ketentuan yang berlaku.

Penarikan pengaduan atau laporan. Pengaduan pada delik aduan dapat ditarik kembali sesuai syarat dan tenggang waktu yang ditentukan. Sebaliknya, pencabutan laporan pada perkara delik biasa tidak dengan sendirinya menghapus kewenangan aparat untuk melanjutkan proses hukum.

Pengaruh perdamaian. Perdamaian dalam delik aduan dapat memiliki konsekuensi yang berkaitan dengan pengaduan apabila memenuhi ketentuan hukum. Dalam delik biasa, perdamaian tidak otomatis menghapus tindak pidana atau menghentikan perkara, meskipun dalam kondisi tertentu dapat relevan terhadap mekanisme penyelesaian yang diizinkan hukum.

4. Apakah Delik Aduan Harus Dilaporkan oleh Korban Sendiri?

Tidak selalu. Pihak yang berhak mengajukan pengaduan ditentukan oleh ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 25 sampai dengan Pasal 27 KUHP mengatur keadaan tertentu mengenai pihak yang berhak mengadu, antara lain ketika korban belum berumur 16 tahun, berada di bawah pengampuan, atau meninggal dunia.

Dalam keadaan tertentu, orang tua, wali, pengampu, pasangan, anak, atau anggota keluarga yang disebutkan dalam ketentuan terkait dapat memiliki kewenangan untuk mengadu. Pihak yang berhak dan urutannya harus diperiksa berdasarkan keadaan konkret, bukan diasumsikan sama dalam semua perkara.

Jika terdapat keraguan mengenai siapa yang berhak mengadu, pemeriksaan dasar hukum sebelum mengajukan pengaduan dapat membantu menghindari persoalan prosedural.

5. Berapa Lama Tenggang Waktu untuk Mengajukan Pengaduan?

Tenggang waktu merupakan hal penting dalam delik aduan.

Pasal 29 KUHP mengatur bahwa pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu:

  • Enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana, apabila orang tersebut bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
  • Sembilan bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana, apabila orang tersebut bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia.

Apabila terdapat lebih dari satu orang yang berhak mengadu, penghitungan tenggang waktunya mengikuti ketentuan Pasal 29 ayat (2) KUHP.

Ketentuan umum ini perlu dibaca bersama aturan khusus yang mungkin berlaku bagi tindak pidana tertentu. Karena itu, jangan menunda pemeriksaan hukum hanya karena menganggap masih tersedia waktu yang panjang.

6. Apakah Pengaduan dalam Delik Aduan Bisa Dicabut?

Berdasarkan Pasal 30 KUHP, pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu tiga bulan sejak tanggal pengaduan diajukan. Pengaduan yang telah ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.

Meskipun demikian, penerapan ketentuan ini harus memperhatikan aturan khusus untuk tindak pidana yang bersangkutan. Beberapa ketentuan khusus dapat mengatur syarat penarikan pengaduan secara tersendiri.

Oleh karena itu, sebelum menarik pengaduan, pihak yang berkepentingan sebaiknya memahami akibat hukumnya. Penarikan pengaduan bukan sekadar urusan administratif dan dapat memengaruhi kemungkinan penanganan perkara selanjutnya.

7. Apakah Perdamaian Menghentikan Perkara Pidana?

Tidak selalu. Jawabannya bergantung pada jenis tindak pidana, apakah termasuk delik aduan, ketentuan khusus yang berlaku, dan tahap penanganan perkara.

Dalam delik aduan, penarikan pengaduan yang sah dapat berpengaruh terhadap proses penuntutan sesuai ketentuan hukum. Namun, perdamaian saja tidak selalu identik dengan penarikan pengaduan yang sah.

Dalam delik biasa, kesepakatan damai antara korban dan terlapor pada prinsipnya tidak otomatis menghentikan perkara. Penyelesaian melalui mekanisme tertentu hanya dapat dilakukan jika persyaratan hukum dan kewenangan aparat terpenuhi.

Karena itu, pihak yang hendak berdamai perlu memahami perbedaan antara surat perdamaian, pencabutan laporan, penarikan pengaduan, dan penghentian proses hukum. Keempat hal tersebut tidak selalu memiliki akibat hukum yang sama.

8. Apa yang Harus Dilakukan Jika Menghadapi Perkara Delik Aduan atau Delik Biasa?

Jika Anda menjadi korban, terlapor, atau pihak yang dipanggil dalam suatu perkara pidana, beberapa langkah awal yang dapat dilakukan adalah:

  1. Identifikasi peristiwa dan pasal yang mungkin relevan. Jangan hanya mengandalkan sebutan tindak pidana dalam percakapan atau media sosial.
  2. Periksa apakah tindak pidana termasuk delik aduan. Pastikan ketentuan tersebut dinyatakan secara tegas dalam undang-undang.
  3. Pastikan pihak yang berhak mengadu. Hal ini penting apabila penuntutan mensyaratkan pengaduan.
  4. Simpan bukti yang relevan. Misalnya dokumen, pesan elektronik, foto, rekaman yang diperoleh secara sah, atau identitas saksi.
  5. Perhatikan tenggang waktu dan prosedur. Ketentuan formal dapat memengaruhi penanganan perkara.
  6. Dapatkan pendampingan hukum jika diperlukan. Pendampingan dapat membantu menilai unsur pidana, menyiapkan keterangan, serta memahami hak dan kewajiban dalam proses hukum.

Langkah yang tepat perlu disesuaikan dengan fakta perkara. Tidak semua perselisihan harus dipaksakan menjadi perkara pidana, dan tidak semua perkara pidana dapat dihentikan melalui perdamaian.

9. Pertanyaan Umum tentang Delik Aduan dan Delik Biasa

Apa perbedaan paling mendasar antara delik aduan dan delik biasa?

Delik aduan mensyaratkan pengaduan dari pihak yang berhak untuk penuntutan apabila undang-undang menetapkannya demikian. Delik biasa pada prinsipnya tidak mensyaratkan pengaduan khusus dari korban.

Apakah orang lain boleh melaporkan delik aduan?

Orang lain dapat menyampaikan informasi kepada aparat, tetapi hal itu tidak selalu menggantikan pengaduan yang secara hukum harus diajukan oleh pihak yang berhak. Persyaratan pengaduan harus diperiksa secara khusus.

Apakah laporan polisi bisa dicabut?

Bisa mengajukan permohonan pencabutan laporan, tetapi akibat hukumnya berbeda menurut jenis perkara. Dalam delik biasa, pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan proses pidana. Dalam delik aduan, penarikan pengaduan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Apakah delik biasa bisa diselesaikan secara damai?

Perdamaian mungkin relevan dalam mekanisme penyelesaian tertentu jika syarat hukum terpenuhi. Namun, perdamaian tidak otomatis menghapus tindak pidana atau menghentikan proses hukum.

Apakah semua penghinaan merupakan delik aduan?

Tidak dapat disimpulkan demikian tanpa memeriksa ketentuan yang berlaku. Jenis perbuatan, unsur tindak pidana, pasal yang digunakan, dan kemungkinan adanya ketentuan khusus harus diperiksa terlebih dahulu.

Konsultasi Hukum Pidana dengan ABE Justice

Perbedaan delik aduan dan delik biasa dapat memengaruhi langkah hukum yang perlu ditempuh, pihak yang berhak mengadu, tenggang waktu pengaduan, serta akibat penarikan pengaduan atau pencabutan laporan.

ABE Justice, S.H., M.H. & Partners menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum untuk membantu menelaah dugaan tindak pidana, memeriksa ketentuan yang relevan, dan mempersiapkan langkah hukum sesuai keadaan perkara.

Konsultasi GRATIS: ABE Justice 08214150135

Layanan konsultasi tersedia untuk kebutuhan hukum di Yogyakarta dan berbagai wilayah Indonesia, sesuai ruang lingkup layanan.

Artikel ini merupakan informasi hukum umum dan bukan pengganti analisis hukum terhadap fakta serta dokumen perkara individual.

ABE Justice

ABE Justice, S.H., M.H. & Partners Legal Excellence • Strategic Advocacy • Commitment to Justice Profesional • Berintegritas • Terpercaya ABE Justice, S.H., M.H. & Partners adalah kantor Pengacara, Advokat, dan Konsultan Hukum yang memberikan konsultasi, pendampingan, dan solusi hukum bagi masyarakat, keluarga, pelaku usaha, perusahaan, dan institusi di seluruh Indonesia. Dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kerahasiaan, dan etika profesi, kami menangani berbagai persoalan hukum melalui pendekatan litigasi maupun nonlitigasi secara strategis dan bertanggung jawab. ABE Justice — Solusi Hukum, Perlindungan Hak, Tegaknya Keadilan. WhatsApp: 0821-4150-135 | Layanan 24 Jam

Lihat Semua Postingan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *