Hukum Kesehatan di Indonesia
Hukum Kesehatan di Indonesia: Hak Pasien dan Kewajiban Tenaga Medis
Hukum kesehatan merupakan bidang hukum yang mengatur berbagai hubungan dan persoalan yang berkaitan dengan kesehatan, pelayanan kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, pasien, serta penyelenggaraan sistem kesehatan.
Dalam praktiknya, hubungan antara pasien dan tenaga medis tidak hanya berkaitan dengan tindakan medis. Di dalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang perlu dihormati.
Pasien memiliki hak untuk memperoleh informasi dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki kewajiban menjalankan praktik sesuai standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, serta etika profesi.
Pengaturan mengenai hal tersebut saat ini antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berlaku sejak 8 Agustus 2023. UU tersebut mengatur hak dan kewajiban tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pasien. (Slink Kemkes)
Apa Itu Hukum Kesehatan?
Hukum kesehatan adalah bidang hukum yang mengatur berbagai aspek yang berhubungan dengan penyelenggaraan kesehatan dan pelayanan kesehatan.
Ruang lingkupnya tidak hanya menyangkut hubungan antara dokter dan pasien, tetapi juga dapat mencakup:
- tenaga medis dan tenaga kesehatan;
- pasien;
- rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan;
- pelayanan kesehatan;
- tindakan medis;
- persetujuan tindakan;
- rekam medis dan informasi kesehatan;
- obat dan alat kesehatan;
- perizinan tenaga kesehatan;
- perlindungan pasien;
- tanggung jawab hukum;
- penyelesaian sengketa kesehatan; dan
- aspek pidana, perdata, maupun administratif di bidang kesehatan.
Karena memiliki cakupan yang luas, persoalan hukum kesehatan dapat melibatkan beberapa bidang hukum sekaligus.
Dasar Hukum Kesehatan di Indonesia
Salah satu dasar hukum utama saat ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
UU tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesehatan, termasuk hak dan kewajiban, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, hingga ketentuan pidana. (Slink Kemkes)
UU No. 17 Tahun 2023 juga mencabut sejumlah undang-undang sebelumnya yang mengatur bidang kesehatan secara sektoral, termasuk UU tentang Praktik Kedokteran, Kesehatan, Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan, Keperawatan, dan Kebidanan. (JDIH Kementerian Kesehatan)
Karena peraturan kesehatan dapat terus berkembang, analisis terhadap suatu persoalan perlu memperhatikan peraturan yang berlaku pada saat kejadian dan kondisi konkret yang dihadapi.
Hak Pasien Menurut Hukum Kesehatan
Pasien merupakan salah satu pihak yang mendapatkan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Dalam UU No. 17 Tahun 2023, pengaturan mengenai hak dan kewajiban pasien terdapat dalam ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pasien. Kementerian Kesehatan juga menjelaskan bahwa pasien memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi kesehatannya, memperoleh penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya, serta mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu. (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)
1. Hak Mendapatkan Informasi Kesehatan
Pasien berhak mendapatkan informasi mengenai kondisi kesehatannya.
Informasi tersebut penting agar pasien dapat memahami keadaan yang sedang dihadapi dan mengambil keputusan berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang akan diterimanya.
2. Hak Mendapatkan Penjelasan mengenai Pelayanan Kesehatan
Pasien berhak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya.
Penjelasan yang baik membantu pasien memahami tindakan yang akan dilakukan, tujuan pelayanan, serta hal-hal lain yang relevan dengan pelayanan tersebut.
3. Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang Sesuai
Pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.
Hak tersebut menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan memiliki standar yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya. (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)
4. Hak atas Perlindungan dan Penghormatan
Dalam memperoleh pelayanan kesehatan, pasien juga memiliki kepentingan untuk mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pelayanan kesehatan tidak hanya menyangkut tindakan medis, tetapi juga hubungan profesional antara pasien dan tenaga medis maupun tenaga kesehatan.
Kewajiban Pasien
Selain mempunyai hak, pasien juga memiliki kewajiban.
Menurut UU No. 17 Tahun 2023, pasien antara lain berkewajiban memberikan informasi yang lengkap dan jujur mengenai masalah kesehatannya, mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis atau tenaga kesehatan, serta mematuhi ketentuan yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan. (Pusat Krisis Kesehatan)
Dengan demikian, hubungan hukum dalam pelayanan kesehatan tidak hanya menempatkan pasien sebagai pihak yang memiliki hak, tetapi juga sebagai pihak yang mempunyai kewajiban.
Kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki kewajiban profesional dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa kewajiban tersebut antara lain memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien. (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)
1. Memberikan Pelayanan Sesuai Standar
Pelayanan kesehatan harus dilaksanakan dengan memperhatikan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi.
Hal ini penting karena tindakan medis merupakan tindakan profesional yang membutuhkan kompetensi dan dasar keilmuan.
2. Mendapatkan Persetujuan Pasien
Dalam menjalankan tindakan pelayanan kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki kewajiban untuk mendapatkan persetujuan pasien atau keluarganya sesuai ketentuan yang berlaku.
Persetujuan tersebut merupakan bagian penting dari hubungan antara pasien dan tenaga medis. (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)
3. Memberikan Penjelasan yang Memadai
Tenaga medis dan tenaga kesehatan juga memiliki kewajiban memberikan penjelasan mengenai tindakan pelayanan kesehatan yang akan dilakukan.
Informasi tersebut membantu pasien memahami pelayanan yang akan diterimanya sebelum tindakan dilakukan.
4. Mengutamakan Kepentingan Pasien
Dalam menjalankan praktik, tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab profesional dan moral untuk mengutamakan kepentingan pasien dan masyarakat sesuai ketentuan hukum dan etika profesi. (Pusat Krisis Kesehatan)
Hak Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Perlindungan hukum dalam hukum kesehatan tidak hanya diberikan kepada pasien.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan juga memiliki hak dalam menjalankan praktik profesionalnya.
UU No. 17 Tahun 2023 antara lain mengatur hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, etika profesi, dan kebutuhan kesehatan pasien. (JDIH BPK)
Tenaga medis dan tenaga kesehatan juga memiliki hak terkait informasi yang lengkap dan benar dari pasien atau keluarganya serta hak atas perlindungan keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan. (JDIH BPK)
Hal ini menunjukkan bahwa hukum kesehatan berupaya mengatur keseimbangan antara perlindungan pasien dan perlindungan profesional tenaga medis serta tenaga kesehatan.
Persetujuan Tindakan Medis
Persetujuan tindakan medis merupakan salah satu aspek penting dalam hubungan antara pasien dan tenaga medis.
Sebelum tindakan tertentu dilakukan, pasien perlu memperoleh penjelasan yang memadai dan memberikan persetujuan sesuai ketentuan hukum.
Persetujuan tidak dapat dipahami hanya sebagai tanda tangan pada dokumen. Dalam konteks pelayanan kesehatan, informasi dan komunikasi antara tenaga medis dengan pasien merupakan bagian penting agar pasien dapat memahami tindakan yang akan dilakukan.
Apakah Setiap Hasil Pengobatan yang Tidak Sesuai Harapan Merupakan Pelanggaran Hukum?
Tidak setiap hasil pelayanan kesehatan yang tidak sesuai harapan pasien secara otomatis berarti telah terjadi pelanggaran hukum atau kesalahan medis.
Pelayanan kesehatan memiliki risiko medis yang tidak selalu dapat dihilangkan.
Untuk menentukan apakah terdapat persoalan hukum, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap fakta dan dokumen, termasuk tindakan yang dilakukan, kondisi pasien, standar profesi, prosedur pelayanan, informasi yang diberikan, persetujuan tindakan, serta hubungan sebab-akibat yang relevan.
Karena itu, penilaian terhadap dugaan kesalahan medis tidak sebaiknya hanya didasarkan pada hasil akhir pengobatan.
Malpraktik Medis dan Persoalan Hukum
Istilah malpraktik medis sering digunakan masyarakat ketika terdapat dugaan kesalahan dalam pelayanan kesehatan.
Namun, setiap dugaan tersebut perlu dianalisis secara hati-hati.
Persoalan dapat berkaitan dengan standar profesi, prosedur pelayanan, kewajiban tenaga medis, persetujuan tindakan, kelalaian, atau aspek hukum lainnya.
Untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban, diperlukan pemeriksaan terhadap fakta dan bukti yang tersedia.
Jika Pasien Merasa Dirugikan, Apa yang Dapat Dilakukan?
Apabila pasien atau keluarga merasa terdapat persoalan dalam pelayanan kesehatan, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelayanan tersebut.
Dokumen yang relevan dapat meliputi:
- rekam medis sesuai hak akses yang berlaku;
- hasil pemeriksaan;
- resep atau dokumen pelayanan;
- bukti komunikasi;
- surat atau dokumen dari fasilitas kesehatan;
- bukti pembayaran;
- kronologi kejadian; dan
- dokumen lain yang berkaitan dengan pelayanan.
Setelah itu, persoalan dapat dikonsultasikan untuk menentukan apakah terdapat aspek administratif, etik, perdata, pidana, atau bentuk penyelesaian lainnya.
Penyelesaian Sengketa di Bidang Kesehatan
Sengketa kesehatan tidak selalu harus langsung dibawa ke pengadilan.
Tergantung pada persoalannya, penyelesaian dapat melibatkan komunikasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan, mekanisme pengaduan, mediasi, mekanisme etik atau profesi, maupun jalur hukum lainnya.
Pemilihan mekanisme penyelesaian perlu mempertimbangkan jenis permasalahan, pihak yang terlibat, bukti, serta tujuan yang ingin dicapai.
Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Aspek perizinan juga merupakan bagian penting dalam hukum kesehatan.
Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik atau SIP untuk menjalankan praktik, dengan ketentuan perizinan yang disesuaikan dengan UU No. 17 Tahun 2023 dan aturan pelaksanaannya. (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)
Karena ketentuan perizinan dapat memiliki persyaratan dan prosedur tertentu, status izin perlu diperiksa berdasarkan kondisi konkret dan regulasi yang berlaku.
Peran Advokat dalam Persoalan Hukum Kesehatan
Persoalan hukum kesehatan dapat memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi karena melibatkan aspek medis sekaligus aspek hukum.
Advokat dapat membantu melakukan analisis terhadap kronologi, dokumen, hubungan hukum para pihak, serta kemungkinan mekanisme penyelesaian yang tersedia.
Pendampingan dapat diperlukan dalam berbagai kondisi, misalnya ketika terdapat dugaan pelanggaran hak pasien, sengketa pelayanan kesehatan, persoalan kontraktual, somasi, tuntutan ganti kerugian, atau proses hukum lainnya.
Bagi tenaga medis dan fasilitas pelayanan kesehatan, bantuan hukum juga dapat diperlukan ketika menghadapi pengaduan atau sengketa yang membutuhkan analisis terhadap standar pelayanan dan kewajiban profesional.
Konsultasi Hukum Kesehatan dengan ABE Justice
Persoalan kesehatan dapat menyangkut kepentingan pasien, keluarga, tenaga medis, tenaga kesehatan, maupun fasilitas pelayanan kesehatan.
ABE Justice, S.H., M.H. & Partners menyediakan konsultasi dan pendampingan hukum untuk membantu memahami aspek hukum dari suatu persoalan kesehatan berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia.
Untuk konsultasi hukum, Anda dapat menghubungi ABE Justice melalui WhatsApp 08214150135.
FAQ Hukum Kesehatan
Apa yang dimaksud dengan hukum kesehatan?
Hukum kesehatan adalah bidang hukum yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesehatan, termasuk hubungan pasien dengan tenaga medis, fasilitas pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan, serta tanggung jawab hukum yang dapat timbul.
Apa saja hak pasien?
Hak pasien antara lain mencakup hak mendapatkan informasi mengenai kondisi kesehatan, penjelasan mengenai pelayanan kesehatan, serta pelayanan sesuai kebutuhan medis, standar profesi, dan mutu pelayanan sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan. (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)
Apa kewajiban pasien?
Pasien antara lain berkewajiban memberikan informasi yang lengkap dan jujur mengenai masalah kesehatannya, mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis atau tenaga kesehatan, serta mematuhi ketentuan fasilitas pelayanan kesehatan. (Pusat Krisis Kesehatan)
Apa kewajiban tenaga medis?
Tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib menjalankan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien sesuai ketentuan yang berlaku. (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)
Apakah pasien berhak mendapatkan informasi tentang kondisi kesehatannya?
Ya. Hak pasien untuk mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya merupakan salah satu hak yang diatur dalam UU Kesehatan. (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)
Apakah setiap kesalahan pelayanan kesehatan otomatis menjadi perkara pidana?
Tidak. Penentuan pertanggungjawaban hukum membutuhkan pemeriksaan terhadap fakta, tindakan yang dilakukan, standar yang berlaku, bukti, serta unsur hukum yang relevan.
Kesimpulan
Hukum kesehatan mengatur hubungan dan kepentingan berbagai pihak dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pasien memiliki hak yang harus dihormati, sementara tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki kewajiban profesional dalam memberikan pelayanan sesuai standar dan etika.
Di sisi lain, tenaga medis dan tenaga kesehatan juga memiliki hak atas perlindungan hukum ketika menjalankan praktik sesuai ketentuan.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi salah satu dasar utama pengaturan kesehatan saat ini, termasuk mengenai hak dan kewajiban pasien serta tenaga medis dan tenaga kesehatan. (Slink Kemkes)
Ketika terjadi persoalan pelayanan kesehatan, penilaiannya perlu dilakukan secara objektif berdasarkan fakta, dokumen, standar profesi, dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak setiap hasil pelayanan yang tidak sesuai harapan secara otomatis merupakan pelanggaran hukum.
Bagi pasien, tenaga medis, tenaga kesehatan, maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang menghadapi persoalan hukum, konsultasi profesional dapat membantu menentukan posisi hukum dan pilihan penyelesaian yang sesuai.
