PHK Sepihak: Apakah Diperbolehkan Menurut Hukum?
PHK Sepihak: Apakah Diperbolehkan Menurut Hukum?
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu persoalan ketenagakerjaan yang dapat menimbulkan perselisihan antara pekerja dan perusahaan. Masalah muncul ketika perusahaan memberhentikan karyawan secara sepihak, tanpa penjelasan yang memadai, tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, atau tanpa memenuhi hak-hak pekerja.
Lantas, apakah PHK sepihak diperbolehkan menurut hukum Indonesia?
Pada prinsipnya, perusahaan dapat melakukan PHK apabila terdapat alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dan prosedur yang diwajibkan telah dipenuhi. Namun, kewenangan tersebut bukan berarti perusahaan dapat memberhentikan pekerja secara sewenang-wenang atau mengabaikan hak-haknya.
Untuk menilai sah atau tidaknya suatu PHK, perlu diperiksa alasan pemberhentian, proses pemberitahuan, tanggapan pekerja, penyelesaian perselisihan, serta pemenuhan hak setelah hubungan kerja berakhir.
1. Apa yang Dimaksud dengan PHK Sepihak?
PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena alasan tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Istilah PHK sepihak umumnya digunakan ketika perusahaan memutus hubungan kerja melalui keputusan sendiri, sementara pekerja tidak menyetujui alasan atau proses pemberhentian tersebut.
Contohnya meliputi:
- Karyawan diberhentikan secara mendadak tanpa penjelasan yang jelas.
- Pekerja dilarang masuk kerja tanpa kejelasan status hubungan kerja.
- Perusahaan menyampaikan keputusan PHK, tetapi pekerja menolak alasan yang digunakan.
- Pekerja diberhentikan tanpa penyelesaian hak yang seharusnya diterima.
- Perusahaan menganggap hubungan kerja berakhir, padahal pekerja masih mempersoalkan keabsahan PHK tersebut.
Meski demikian, tidak semua PHK yang diputuskan oleh perusahaan otomatis melanggar hukum. Penilaiannya harus didasarkan pada alasan dan prosedur yang berlaku serta keadaan konkret setiap perkara.
2. Dasar Hukum PHK di Indonesia
Ketentuan PHK terutama perlu dibaca bersama beberapa peraturan berikut.
a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya
Undang-undang ini mengatur hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, dan ketentuan pemutusan hubungan kerja. Ketentuannya perlu dibaca dalam bentuk yang telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur, antara lain, alasan dan tata cara PHK serta pemenuhan hak pekerja, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-undang ini mengatur penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha, termasuk perselisihan pemutusan hubungan kerja melalui perundingan bipartit dan mekanisme penyelesaian lanjutan.
Rujukan resmi:
- PP Nomor 35 Tahun 2021 — JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.
- UU Nomor 13 Tahun 2003 — JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.
- UU Nomor 2 Tahun 2004 — Database Peraturan BPK RI.
3. Kapan Perusahaan Dapat Melakukan PHK?
PHK dapat dilakukan atas alasan yang diakui oleh peraturan perundang-undangan. Contohnya, bergantung pada fakta dan persyaratan hukum yang berlaku:
- Perusahaan melakukan efisiensi atau menghadapi kondisi tertentu yang berdampak pada keberlangsungan usaha.
- Perusahaan tutup atau mengalami keadaan yang memenuhi alasan PHK menurut peraturan.
- Terjadi pelanggaran oleh pekerja yang memenuhi persyaratan untuk dijadikan alasan PHK.
- Pekerja mengundurkan diri sesuai ketentuan.
- Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berakhir sesuai ketentuannya.
- Pekerja memasuki masa pensiun atau terjadi keadaan lain yang diatur peraturan perundang-undangan.
Daftar tersebut bukan berarti perusahaan bebas menggunakan alasan-alasan itu tanpa bukti. Misalnya, alasan efisiensi perlu dinilai berdasarkan kondisi perusahaan dan persyaratan hukum yang relevan. Begitu pula dugaan pelanggaran pekerja perlu diperiksa berdasarkan jenis pelanggaran, bukti, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, serta prosedur yang berlaku.
4. Apakah Perusahaan Boleh Memecat Karyawan Tanpa Peringatan?
Jawabannya bergantung pada alasan PHK dan ketentuan yang berlaku untuk kasus tersebut.
Dalam kondisi tertentu, peraturan mengatur tahapan surat peringatan sebelum PHK karena pelanggaran. Namun, tidak semua alasan PHK mempunyai persyaratan yang sama. Oleh sebab itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap PHK tanpa surat peringatan pasti melanggar hukum, atau sebaliknya bahwa perusahaan selalu boleh memberhentikan pekerja tanpa proses apa pun.
Hal-hal yang perlu diperiksa antara lain:
- Apa alasan PHK yang disampaikan perusahaan?
- Apakah alasan tersebut termasuk alasan PHK yang dibenarkan hukum?
- Apakah terdapat ketentuan surat peringatan yang berlaku untuk alasan tersebut?
- Apakah bukti dan prosedur yang disyaratkan telah dipenuhi?
- Apakah hak pekerja setelah PHK telah dihitung dan ditawarkan sesuai ketentuan?
Jika perusahaan hanya menyampaikan pemberhentian secara lisan atau melalui pesan singkat, pekerja sebaiknya meminta penjelasan tertulis mengenai alasan, tanggal efektif, dan perhitungan hak-haknya.
5. Bagaimana Prosedur PHK yang Seharusnya?
Dalam kerangka hukum ketenagakerjaan, prosedur PHK harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme pemberitahuan dan penyelesaian apabila terjadi penolakan.
Secara umum, langkah yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.
Pertama, perusahaan menyampaikan pemberitahuan PHK.
Pemberitahuan perlu disampaikan dengan mengikuti ketentuan mengenai bentuk, isi, dan waktu pemberitahuan yang berlaku. Pekerja sebaiknya menyimpan surat atau bukti komunikasi tersebut.
Kedua, pekerja mempelajari alasan PHK.
Pekerja perlu memastikan apakah alasan pemberhentian sesuai dengan keadaan sebenarnya dan mempunyai dasar hukum yang relevan.
Ketiga, pekerja menyampaikan penolakan apabila tidak menyetujui PHK.
Apabila pekerja menolak, keberatan sebaiknya disampaikan secara tertulis beserta alasan dan bukti pendukung. Perhatikan tenggang waktu yang berlaku untuk menyampaikan penolakan atau tanggapan terhadap pemberitahuan PHK.
Keempat, para pihak mengupayakan perundingan bipartit.
Perundingan bipartit merupakan penyelesaian melalui musyawarah langsung antara pekerja atau serikat pekerja dan pengusaha. Perundingan ini penting untuk membahas alasan PHK, status hubungan kerja, serta hak-hak yang disengketakan.
Kelima, perselisihan dilanjutkan melalui mekanisme ketenagakerjaan apabila tidak tercapai kesepakatan.
Jika perundingan bipartit gagal, perselisihan dapat dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan setempat untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk mediasi sebelum gugatan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sesuai jenis perselisihannya.
Prosedur yang tepat harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan keadaan masing-masing kasus.
6. Apa Hak Karyawan yang Terkena PHK Sepihak?
Pekerja yang terkena PHK berhak memeriksa dan menuntut pemenuhan haknya sesuai dasar hukum, jenis hubungan kerja, masa kerja, alasan PHK, serta ketentuan yang berlaku.
Hak yang mungkin relevan antara lain:
a. Uang pesangon
Uang pesangon diberikan apabila memenuhi persyaratan berdasarkan alasan PHK dan peraturan yang berlaku. Besaran haknya tidak selalu sama untuk setiap pekerja.
b. Uang penghargaan masa kerja
Hak ini bergantung pada masa kerja dan ketentuan yang mengatur alasan PHK terkait.
c. Uang penggantian hak
Komponen ini dapat mencakup hak tertentu yang belum diambil atau belum dipenuhi, sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
d. Upah atau hak lain yang belum dibayarkan
Pekerja dapat memeriksa apakah masih terdapat upah, upah lembur, atau hak lain yang telah timbul tetapi belum dibayarkan.
e. Hak terkait program jaminan sosial atau kompensasi lainnya
Pekerja perlu memeriksa kelayakan atas manfaat program jaminan sosial dan hak lain yang relevan. Untuk pekerja PKWT, ketentuan uang kompensasi juga perlu diperiksa berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tidak setiap pekerja otomatis memperoleh seluruh komponen tersebut. Perhitungan harus dilakukan berdasarkan status hubungan kerja, masa kerja, alasan berakhirnya hubungan kerja, dan ketentuan hukum yang relevan.
7. Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Menyetujui PHK?
Jika pekerja menilai PHK tidak sesuai hukum atau haknya belum dipenuhi, berikut langkah yang dapat dilakukan.
1. Simpan seluruh bukti.
Kumpulkan perjanjian kerja, slip gaji, surat pengangkatan, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, surat peringatan, surat PHK, percakapan dengan perusahaan, serta bukti pembayaran.
2. Minta alasan PHK secara tertulis.
Apabila pemberhentian hanya disampaikan secara lisan, mintalah konfirmasi tertulis mengenai alasan dan tanggal efektif PHK.
3. Sampaikan keberatan secara tertulis.
Jelaskan bagian yang ditolak, alasan keberatan, dan hak yang belum dipenuhi. Perhatikan batas waktu tanggapan yang berlaku.
4. Tempuh perundingan bipartit.
Catat waktu perundingan, pihak yang hadir, hasil pembahasan, dan apakah tercapai kesepakatan. Dokumentasi ini dapat diperlukan dalam proses selanjutnya.
5. Hubungi instansi ketenagakerjaan.
Jika perundingan gagal, pekerja dapat meminta penanganan perselisihan melalui instansi ketenagakerjaan yang berwenang sesuai prosedur.
6. Pertimbangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Apabila penyelesaian melalui mekanisme yang diwajibkan tidak menghasilkan kesepakatan, gugatan dapat diajukan sesuai syarat dan tenggang waktu hukum yang berlaku.
Penting: jangan mengabaikan surat atau tenggang waktu yang berkaitan dengan PHK. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025, ketentuan tenggang waktu gugatan PHK dalam Pasal 82 UU Nomor 2 Tahun 2004 dimaknai terkait jangka waktu satu tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi atau konsiliasi. Penerapannya perlu dilihat berdasarkan putusan dan keadaan perkara yang bersangkutan.
8. Apakah Karyawan Harus Menandatangani Surat PHK?
Pekerja perlu membaca dengan cermat dokumen yang diminta untuk ditandatangani.
Tanda tangan pada surat dapat mempunyai arti berbeda, tergantung isi dokumen. Tanda tangan sebagai bukti penerimaan surat tidak selalu sama dengan persetujuan atas alasan PHK atau pelepasan hak.
Jika pekerja tidak setuju dengan isi surat, jangan menandatangani pernyataan yang tidak dipahami atau yang menyatakan persetujuan penuh apabila hal itu tidak sesuai dengan pendiriannya. Pekerja dapat meminta salinan dokumen dan penjelasan mengenai akibat hukumnya.
Jika diperlukan, nyatakan secara tertulis bahwa dokumen diterima tetapi alasan atau keputusan PHK masih diperselisihkan. Cara ini perlu disesuaikan dengan isi dokumen dan keadaan konkret.
9. Apakah PHK Sepihak Dapat Digugat?
Ya, pekerja dapat menempuh penyelesaian perselisihan PHK melalui mekanisme hukum apabila terdapat perselisihan mengenai alasan, prosedur, atau hak yang timbul akibat PHK.
Namun, keberhasilan gugatan tidak otomatis ditentukan oleh penggunaan istilah “PHK sepihak”. Penilaian akan bergantung pada fakta, bukti, dasar hukum, dan prosedur yang telah ditempuh.
Bukti yang dapat relevan antara lain:
- Perjanjian kerja dan dokumen status hubungan kerja.
- Surat pemberitahuan atau keputusan PHK.
- Bukti komunikasi mengenai alasan pemberhentian.
- Dokumen upah dan perhitungan hak.
- Bukti pelaksanaan atau tidak dilaksanakannya prosedur yang diwajibkan.
- Risalah atau bukti upaya perundingan bipartit dan mediasi.
Oleh karena itu, pekerja sebaiknya menyusun kronologi peristiwa dan mengidentifikasi tuntutan yang ingin diajukan sebelum menentukan langkah berikutnya.
10. Peran Pengacara dalam Perselisihan PHK
Pendampingan hukum dapat membantu pekerja maupun perusahaan memahami hak, kewajiban, dan risiko hukum yang berkaitan dengan PHK.
Bagi pekerja, pendampingan dapat mencakup penelaahan surat PHK, pemeriksaan perhitungan hak, penyusunan keberatan, persiapan perundingan bipartit, serta pendampingan dalam proses penyelesaian perselisihan.
Bagi perusahaan, pendampingan dapat membantu mengevaluasi dasar hukum PHK, memeriksa dokumen dan bukti, menilai kepatuhan prosedur, serta menyusun langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Setiap perkara perlu ditelaah berdasarkan dokumen dan kronologi yang sebenarnya. Pendampingan hukum tidak menjamin hasil tertentu, tetapi dapat membantu para pihak memahami pilihan dan risiko yang tersedia.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang PHK Sepihak
1. Apakah PHK sepihak otomatis melanggar hukum?
Tidak selalu. Perusahaan dapat melakukan PHK atas alasan yang dibenarkan hukum dengan mengikuti prosedur yang berlaku. PHK dapat dipersoalkan jika alasan, prosedur, atau pemenuhan hak pekerja tidak sesuai ketentuan.
2. Apakah perusahaan boleh memecat karyawan melalui WhatsApp?
Pesan elektronik dapat menjadi bukti komunikasi, tetapi penggunaan WhatsApp saja tidak otomatis membuktikan bahwa prosedur PHK telah dipenuhi. Isi pemberitahuan, keabsahan komunikasi, alasan PHK, dan ketentuan yang berlaku tetap perlu diperiksa.
3. Apakah karyawan yang menolak PHK masih dapat memperjuangkan haknya?
Ya. Pekerja dapat menyampaikan keberatan dan menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pekerja perlu memperhatikan prosedur dan tenggang waktu yang berlaku.
4. Apakah karyawan yang terkena PHK selalu berhak atas pesangon?
Tidak selalu dalam bentuk dan jumlah yang sama. Hak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau kompensasi lain bergantung pada status kerja, alasan PHK, masa kerja, dan peraturan yang berlaku.
5. Ke mana harus mengadu jika perusahaan melakukan PHK yang dipersoalkan?
Pekerja dapat memulai dengan perundingan bipartit. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan setempat untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk mediasi dan kemungkinan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
6. Apakah pekerja perlu menyewa pengacara untuk menghadapi PHK?
Tidak semua perkara harus menggunakan pengacara. Namun, pendampingan dapat dipertimbangkan apabila alasan PHK diperselisihkan, nilai hak yang disengketakan signifikan, dokumen sulit ditafsirkan, atau perkara akan dilanjutkan ke proses hukum.
Kesimpulan
PHK sepihak tidak dapat dinilai hanya dari fakta bahwa keputusan pemberhentian dibuat oleh perusahaan. Legalitasnya perlu diperiksa berdasarkan alasan PHK, prosedur yang diwajibkan, tanggapan pekerja, serta pemenuhan hak setelah hubungan kerja berakhir.
Pekerja yang tidak menyetujui PHK sebaiknya menyimpan bukti, meminta penjelasan tertulis, menyampaikan keberatan, dan menempuh perundingan bipartit. Jika perselisihan tidak selesai, mekanisme penyelesaian melalui instansi ketenagakerjaan dan Pengadilan Hubungan Industrial dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum.
Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan — ABE Justice, S.H., M.H. & Partners
Jika Anda menghadapi PHK yang dipersoalkan atau membutuhkan penelaahan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja, konsultasikan dokumen serta kronologi perkara untuk membantu menentukan langkah hukum yang relevan.
ABE Justice 08214150135
Artikel ini merupakan informasi hukum umum dan bukan pengganti penilaian hukum atas dokumen serta fakta dalam perkara tertentu.
Ketahui apakah PHK sepihak diperbolehkan menurut hukum Indonesia, prosedur PHK, hak karyawan, dan langkah menghadapi perselisihan dengan perusahaan.
