Syarat Sah Perjanjian Menurut Hukum Indonesia
Syarat Sah Perjanjian Menurut Hukum Indonesia
Perjanjian merupakan bagian penting dalam berbagai hubungan hukum, mulai dari transaksi jual beli, utang-piutang, kerja sama bisnis, sewa-menyewa, hingga pengadaan barang dan jasa. Melalui perjanjian, para pihak menyepakati hak, kewajiban, serta tindakan yang harus dilaksanakan.
Namun, tidak semua kesepakatan otomatis memiliki kekuatan hukum yang sama. Agar suatu perjanjian sah, para pihak perlu memperhatikan syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, terutama Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Memahami syarat sah perjanjian penting untuk mengurangi risiko sengketa, mencegah penyalahgunaan kesepakatan, dan memberikan kepastian hukum apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya.
1. Apa yang Dimaksud dengan Perjanjian?
Perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban sesuai isi kesepakatan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Contohnya, dalam perjanjian kerja sama usaha, para pihak dapat menyepakati pembagian tugas, kontribusi modal, pembagian keuntungan, jangka waktu kerja sama, dan mekanisme penyelesaian perselisihan.
Dalam perjanjian utang-piutang, para pihak dapat menentukan jumlah pinjaman, waktu pengembalian, cara pembayaran, dan konsekuensi jika kewajiban tidak dipenuhi.
Perjanjian dapat dibuat dalam bentuk tertulis maupun lisan, sepanjang bentuk tersebut diperbolehkan dan persyaratan hukum yang relevan terpenuhi. Akan tetapi, beberapa jenis transaksi mensyaratkan bentuk atau prosedur khusus sehingga tidak cukup hanya mengandalkan kesepakatan lisan.
Pasal 1338 KUHPerdata pada prinsipnya menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak seperti undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan asas iktikad baik. <Cite refs={“turn349900search2″,”turn349900search5″”turn349900search2″,”turn349900search5”} />
2. Apa Saja Syarat Sah Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUHPerdata?
Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu:
- Kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
- Adanya suatu pokok persoalan tertentu.
- Adanya sebab yang tidak terlarang.
Dua syarat pertama dikenal sebagai syarat subjektif karena berkaitan dengan para pihak yang membuat perjanjian. Dua syarat berikutnya merupakan syarat objektif karena berkaitan dengan objek dan tujuan perjanjian. <Cite refs={“turn349900search6″,”turn349900search12″”turn349900search6″,”turn349900search12”} />
A. Kesepakatan para pihak
Syarat pertama adalah adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang membuat perjanjian. Para pihak harus memiliki kehendak untuk menyetujui hal-hal pokok yang diperjanjikan.
Kesepakatan tidak cukup dinilai hanya dari adanya tanda tangan atau pernyataan setuju. Perlu diperhatikan apakah persetujuan diberikan secara bebas dan tidak mengandung cacat kehendak yang relevan menurut hukum.
Pasal 1321 KUHPerdata menyebutkan bahwa persetujuan tidak mempunyai kekuatan apabila diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan, dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Contohnya, seseorang menandatangani perjanjian setelah menerima informasi palsu yang secara mendasar memengaruhi keputusannya. Dalam keadaan demikian, perlu diperiksa apakah terdapat penipuan yang dapat memengaruhi keabsahan persetujuan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menilai kesepakatan antara lain:
- Para pihak memahami isi dan konsekuensi perjanjian.
- Tidak terdapat paksaan yang relevan secara hukum.
- Tidak terdapat penipuan yang memengaruhi persetujuan.
- Tidak terdapat kekhilafan yang memenuhi ketentuan hukum untuk memengaruhi keabsahan perjanjian.
- Isi kesepakatan dapat dipahami dan tidak menimbulkan pertentangan mendasar mengenai kewajiban para pihak.
Tidak setiap perubahan pendapat atau penyesalan setelah menandatangani perjanjian membuat kesepakatan menjadi tidak sah. Keadaan yang mendasari persetujuan harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
B. Kecakapan para pihak
Syarat kedua adalah kecakapan para pihak untuk membuat perikatan. Artinya, pihak yang membuat perjanjian harus memenuhi ketentuan hukum mengenai kemampuan melakukan perbuatan hukum.
Kecakapan perlu dinilai berdasarkan peraturan yang berlaku dan keadaan masing-masing pihak. Penilaiannya tidak selalu cukup dengan melihat usia atau kepemilikan kartu identitas.
Dalam keadaan tertentu, persoalan kecakapan dapat berkaitan dengan status hukum seseorang, pengampuan, kewenangan mewakili pihak lain, atau aturan khusus yang berlaku terhadap transaksi tertentu.
Jika perjanjian dibuat atas nama perusahaan, perlu dipastikan bahwa orang yang menandatangani memiliki kewenangan untuk bertindak mewakili perusahaan. Pemeriksaan dapat mencakup anggaran dasar, dokumen pengangkatan, surat kuasa, keputusan organ perusahaan, atau dokumen lain yang relevan.
Untuk mengurangi risiko, sebelum menandatangani perjanjian, periksa:
- Identitas pihak yang membuat perjanjian.
- Kecakapan hukum para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kewenangan pihak yang bertindak sebagai wakil atau kuasa.
- Persetujuan tambahan yang diwajibkan untuk transaksi tertentu.
- Dokumen perusahaan jika salah satu pihak merupakan badan hukum.
Kecakapan berbeda dari kewenangan mewakili. Seseorang mungkin cakap melakukan perbuatan hukum, tetapi belum tentu berwenang menandatangani perjanjian atas nama perusahaan atau orang lain.
C. Adanya suatu pokok persoalan tertentu
Syarat ketiga mengharuskan perjanjian memiliki objek atau pokok persoalan yang jelas atau setidaknya dapat ditentukan.
Objek perjanjian dapat berupa barang, jasa, pembayaran, pelaksanaan suatu tindakan, atau kewajiban untuk tidak melakukan tindakan tertentu, sesuai sifat perjanjiannya.
Contohnya, dalam perjanjian jual beli, para pihak perlu dapat mengidentifikasi barang yang diperjualbelikan. Dalam perjanjian jasa, ruang lingkup pekerjaan dan kewajiban utama sebaiknya dijelaskan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Objek yang tidak jelas dapat menimbulkan kesulitan ketika para pihak berbeda pendapat mengenai apa yang sebenarnya harus diserahkan atau dilakukan.
Karena itu, perjanjian sebaiknya mengatur secara jelas:
- Jenis dan identitas objek perjanjian.
- Jumlah atau ukuran objek jika relevan.
- Ruang lingkup pekerjaan atau jasa.
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Waktu dan cara pelaksanaan kewajiban.
- Standar hasil atau kriteria penerimaan apabila diperlukan.
Kejelasan objek tidak selalu berarti setiap detail harus ditulis dengan format yang sama. Yang penting, pokok prestasi yang diperjanjikan dapat ditentukan berdasarkan isi kesepakatan dan ketentuan hukum.
D. Sebab yang tidak terlarang
Syarat keempat adalah adanya sebab atau tujuan perjanjian yang tidak terlarang.
Pada prinsipnya, perjanjian tidak boleh memiliki tujuan yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. Perjanjian juga perlu mematuhi ketentuan khusus yang mengatur transaksi atau bidang usaha terkait.
Contohnya, kesepakatan untuk melakukan tindakan yang dilarang hukum tidak menjadi sah hanya karena seluruh pihak menyetujuinya dan menuangkan kesepakatan tersebut secara tertulis.
Demikian pula, perjanjian yang dibuat untuk menyamarkan transaksi terlarang tetap perlu dinilai berdasarkan substansi dan fakta sebenarnya, bukan hanya judul dokumennya.
Sebelum membuat perjanjian, pastikan tujuan transaksi sah, objeknya boleh diperdagangkan atau dilaksanakan, serta isi klausulnya tidak melanggar ketentuan wajib yang berlaku.
3. Apa Akibat Hukumnya Jika Syarat Sah Perjanjian Tidak Terpenuhi?
Akibat hukum bergantung pada syarat yang tidak terpenuhi, sifat pelanggaran, dan ketentuan khusus yang berlaku.
A. Jika syarat subjektif tidak terpenuhi
Apabila masalahnya berkaitan dengan kesepakatan atau kecakapan, perjanjian pada prinsipnya dapat dimintakan pembatalan oleh pihak yang berhak melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Contohnya, terdapat dugaan bahwa suatu pihak menyetujui perjanjian karena penipuan yang memenuhi unsur hukum. Pihak yang berkepentingan perlu menilai dasar pembatalan, bukti yang tersedia, dan mekanisme untuk mengajukannya.
Perjanjian tidak otomatis dianggap tidak pernah ada hanya karena salah satu pihak menyatakan dirinya merasa tertipu. Fakta dan dasar hukumnya perlu diperiksa.
B. Jika syarat objektif tidak terpenuhi
Jika persoalannya terletak pada objek tertentu atau sebab yang tidak terlarang, akibatnya pada prinsipnya dapat berupa batal demi hukum.
Contohnya, suatu kesepakatan memiliki tujuan yang dilarang oleh hukum. Persetujuan seluruh pihak tidak dapat mengesahkan tujuan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang wajib dipatuhi.
Meskipun demikian, penerapan akibat hukum pada perkara konkret tetap perlu melihat isi perjanjian, sifat pelanggaran, peraturan khusus, dan keadaan yang terbukti.
C. Apakah perjanjian yang bermasalah harus dibawa ke pengadilan?
Tidak semua persoalan harus langsung diselesaikan melalui gugatan. Para pihak dapat mempertimbangkan klarifikasi, negosiasi, atau mediasi apabila sesuai dengan keadaan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, jika terdapat perselisihan mengenai keabsahan perjanjian atau para pihak tidak mencapai kesepakatan, upaya hukum dapat dipertimbangkan. Penentuan langkah yang tepat perlu didasarkan pada dokumen, fakta, dan kepentingan hukum yang hendak dilindungi.
4. Apakah Perjanjian Harus Tertulis agar Sah?
Tidak selalu. Perjanjian lisan dapat sah dan mengikat apabila memenuhi syarat yang berlaku serta tidak ada ketentuan khusus yang mewajibkan bentuk tertentu.
Misalnya, kesepakatan utang-piutang secara lisan pada prinsipnya dapat mempunyai kekuatan hukum. Namun, pihak yang mengajukan klaim tetap perlu membuktikan adanya kesepakatan, jumlah kewajiban, waktu pembayaran, dan fakta lain yang relevan. Halo JPN Kejaksaan RI juga menjelaskan bahwa perjanjian utang-piutang lisan dapat mempunyai kekuatan hukum sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dan dapat dibuktikan. <Cite refs={“turn349900search0″,”turn349900search8″”turn349900search0″,”turn349900search8”} />
Perjanjian tertulis tetap lebih disarankan untuk transaksi yang memiliki nilai penting, jangka waktu panjang, risiko besar, atau kewajiban yang kompleks. Dokumen tertulis membantu para pihak memahami kesepakatan dan dapat mempermudah pembuktian jika timbul sengketa.
Perlu dibedakan antara tiga hal:
- Keabsahan perjanjian: apakah syarat hukum untuk sahnya perjanjian terpenuhi.
- Bentuk perjanjian: apakah kesepakatan dibuat secara lisan, tertulis di bawah tangan, atau dalam bentuk akta tertentu.
- Pembuktian: bagaimana pihak yang berkepentingan menunjukkan bahwa perjanjian dan kewajibannya benar-benar ada.
Ketiganya berkaitan, tetapi tidak identik. Bentuk tertulis tidak otomatis menyembuhkan perjanjian yang bertentangan dengan hukum atau dibuat tanpa persetujuan yang sah.
5. Apakah Perjanjian Harus Ditandatangani di Atas Meterai?
Meterai berkaitan dengan ketentuan bea meterai dan aspek pembuktian dokumen, bukan satu-satunya penentu sah atau tidaknya perjanjian.
Perjanjian yang memenuhi syarat sah tidak otomatis menjadi tidak sah hanya karena dokumennya tidak dibubuhi meterai. Sebaliknya, membubuhkan meterai juga tidak otomatis membuat perjanjian yang cacat menjadi sah.
Penggunaan meterai perlu diperhatikan berdasarkan ketentuan perpajakan dokumen yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Untuk perjanjian penting, sebaiknya periksa persyaratan dokumen, tanda tangan, kewenangan para pihak, serta kebutuhan bentuk akta atau formalitas khusus. Jangan menjadikan meterai sebagai pengganti pemeriksaan substansi perjanjian.
6. Apakah Perjanjian di Bawah Tangan dan Akta Notaris Sama?
Tidak. Perjanjian di bawah tangan dibuat dan ditandatangani oleh para pihak tanpa dibuat sebagai akta autentik oleh pejabat umum yang berwenang. Sementara itu, akta autentik dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang sesuai bentuk dan tata cara yang ditentukan undang-undang.
Kekuatan pembuktian suatu dokumen perlu dinilai berdasarkan jenis dokumen, ketentuan yang mengaturnya, keaslian, tanda tangan, serta keadaan ketika dokumen dibuat.
Tidak semua perjanjian wajib dibuat di hadapan notaris. Akan tetapi, transaksi tertentu dapat memerlukan akta autentik atau formalitas khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, sebelum membuat perjanjian, periksa apakah transaksi tersebut cukup menggunakan perjanjian tertulis di bawah tangan atau memerlukan akta dan prosedur khusus.
7. Apa Saja Klausul Penting dalam Perjanjian?
Selain memastikan empat syarat sah perjanjian terpenuhi, para pihak sebaiknya menyusun isi perjanjian secara cermat.
Beberapa klausul yang dapat dipertimbangkan sesuai jenis transaksi meliputi:
Identitas dan kewenangan para pihak. Jelaskan siapa yang terikat dalam perjanjian dan siapa yang berwenang menandatangani.
Objek dan ruang lingkup. Uraikan barang, jasa, pekerjaan, atau kewajiban yang menjadi pokok kesepakatan.
Hak dan kewajiban. Tentukan secara terperinci apa yang harus dilakukan atau dipenuhi oleh masing-masing pihak.
Jangka waktu dan pelaksanaan. Atur kapan kewajiban mulai berlaku, kapan harus diselesaikan, dan bagaimana penerimaan hasil dilakukan.
Pembayaran dan konsekuensi keterlambatan. Jika ada pembayaran, jelaskan jumlah atau cara penentuannya, jadwal, metode pembayaran, dan konsekuensi yang sah apabila terjadi keterlambatan.
Wanprestasi dan penyelesaian sengketa. Tentukan mekanisme pemberitahuan pelanggaran, kesempatan untuk memperbaiki pelanggaran jika relevan, serta cara menyelesaikan perselisihan.
Pengakhiran perjanjian. Atur keadaan yang memungkinkan perjanjian berakhir dan konsekuensi yang timbul setelah pengakhiran.
Keadaan khusus. Bergantung pada transaksi, para pihak dapat mempertimbangkan kerahasiaan, perlindungan data, hak kekayaan intelektual, keadaan kahar, atau pengalihan hak dan kewajiban.
Klausul harus disesuaikan dengan sifat transaksi. Menyalin contoh perjanjian dari internet tanpa menilai kebutuhan dan risiko para pihak dapat menimbulkan ketidakjelasan atau konflik.
8. Bagaimana Cara Memeriksa Keabsahan Perjanjian Sebelum Ditandatangani?
Sebelum menandatangani dokumen, lakukan pemeriksaan berikut:
- Pastikan identitas dan kewenangan para pihak benar.
- Baca seluruh isi perjanjian, termasuk lampiran dan dokumen yang dirujuk.
- Pastikan persetujuan diberikan secara bebas dan para pihak memahami konsekuensinya.
- Periksa objek, ruang lingkup pekerjaan, serta kewajiban setiap pihak.
- Pastikan tujuan dan isi perjanjian tidak bertentangan dengan hukum.
- Periksa klausul pembayaran, keterlambatan, wanprestasi, pengakhiran, dan penyelesaian sengketa.
- Pastikan ketentuan mengenai jangka waktu dan pelaksanaan tidak menimbulkan tafsir yang saling bertentangan.
- Periksa apakah transaksi memerlukan persetujuan, izin, akta autentik, atau formalitas khusus.
- Simpan salinan dokumen yang telah disepakati beserta bukti pelaksanaan kewajiban.
- Pertimbangkan pemeriksaan oleh advokat atau konsultan hukum apabila nilai transaksi besar atau risikonya kompleks.
Pemeriksaan ini tidak menjamin bahwa sengketa tidak akan pernah terjadi, tetapi dapat membantu para pihak memahami risiko dan memperjelas hubungan hukum sejak awal.
9. Apa yang Dapat Dilakukan Jika Salah Satu Pihak Melanggar Perjanjian?
Apabila perjanjian telah dibuat secara sah tetapi salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, keadaan tersebut dapat menimbulkan persoalan wanprestasi, bergantung pada isi perjanjian dan fakta yang terjadi.
Langkah yang dapat dipertimbangkan meliputi:
- Memeriksa kembali isi perjanjian dan kewajiban yang belum dipenuhi.
- Mengumpulkan dokumen, bukti pembayaran, surat-menyurat, dan bukti komunikasi.
- Menyampaikan teguran atau somasi apabila sesuai dengan dasar hukum dan keadaan perkara.
- Mengupayakan negosiasi atau mediasi jika penyelesaian damai memungkinkan.
- Mempertimbangkan gugatan perdata atau mekanisme penyelesaian sengketa yang disepakati secara sah.
Tidak setiap pelanggaran harus langsung berujung pada gugatan. Pilihan langkah hukum sebaiknya mempertimbangkan bukti, isi perjanjian, jenis pelanggaran, kemungkinan pemulihan, dan ketentuan yang berlaku.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Syarat Sah Perjanjian
Apa dasar hukum syarat sah perjanjian di Indonesia?
Ketentuan utama terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yang menetapkan empat syarat: kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang tidak terlarang.
Apakah perjanjian tanpa meterai tetap sah?
Pada prinsipnya, ketiadaan meterai tidak dengan sendirinya membuat perjanjian tidak sah. Keabsahan perjanjian dinilai berdasarkan syarat hukum dan ketentuan khusus yang berlaku, sedangkan kewajiban bea meterai merupakan persoalan tersendiri.
Apakah perjanjian lisan memiliki kekuatan hukum?
Perjanjian lisan dapat sah apabila memenuhi syarat yang berlaku dan tidak diwajibkan dalam bentuk tertentu oleh hukum. Tantangan yang sering muncul adalah pembuktian mengenai isi kesepakatan dan kewajiban para pihak.
Apa akibatnya jika perjanjian dibuat karena paksaan atau penipuan?
Keadaan tersebut dapat menjadi dasar untuk mempersoalkan keabsahan persetujuan sesuai ketentuan hukum. Akibat dan mekanisme hukumnya perlu dinilai berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan yang relevan.
Apakah semua perjanjian harus dibuat di hadapan notaris?
Tidak. Bentuk dokumen yang diperlukan bergantung pada jenis perjanjian dan peraturan yang mengaturnya. Transaksi tertentu memang mensyaratkan akta autentik atau formalitas khusus.
Apakah perjanjian yang sah dapat diubah atau dibatalkan?
Perubahan atau pengakhiran perjanjian harus memperhatikan isi kesepakatan, persetujuan para pihak, ketentuan hukum, dan keadaan yang memberikan dasar untuk melakukannya. Salah satu pihak tidak selalu dapat mengubah atau mengakhiri perjanjian secara sepihak tanpa dasar hukum.
Apakah perjanjian yang melanggar hukum tetap mengikat jika ditandatangani semua pihak?
Tidak otomatis. Persetujuan para pihak tidak dapat mengesahkan tujuan atau isi perjanjian yang dilarang hukum. Akibat hukumnya bergantung pada sifat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Konsultasi Hukum Perjanjian
Perjanjian yang disusun dengan baik dapat membantu memperjelas hak, kewajiban, pembagian risiko, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Namun, pemeriksaan keabsahan tidak cukup hanya dengan melihat tanda tangan atau meterai.
ABE Justice, S.H., M.H. & Partners menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait penyusunan, penelaahan, dan evaluasi perjanjian, termasuk perjanjian bisnis, kerja sama perusahaan, utang-piutang, serta persoalan wanprestasi.
Konsultasi Hukum — ABE Justice 08214150135
Sebelum berkonsultasi, siapkan draf perjanjian atau dokumen yang tersedia, kronologi singkat, dan bagian yang ingin diperiksa. Penelaahan dapat membantu mengidentifikasi klausul yang perlu diperjelas serta risiko hukum yang perlu dipertimbangkan.
Catatan: Artikel ini merupakan informasi hukum umum dan bukan pengganti analisis terhadap dokumen serta fakta perkara tertentu.
