Pengacara Sengketa Tanah Yogyakarta – Konsultasi dan Pendampingan Hukum Pertanahan

ABE Justice, S.H., M.H. & Partners

Sengketa tanah merupakan salah satu persoalan hukum yang dapat menjadi kompleks karena menyangkut hak atas tanah, dokumen kepemilikan, riwayat perolehan, batas bidang, transaksi, warisan, penguasaan fisik, hingga persoalan administrasi pertanahan.

Masalah yang pada awalnya terlihat sederhana, seperti batas tanah yang bergeser atau perbedaan data kepemilikan, dapat berkembang menjadi perselisihan antara keluarga, tetangga, pembeli dan penjual, ahli waris, badan usaha, maupun pihak lain yang mempunyai kepentingan atas tanah.

Karena itu, sebelum mengambil tindakan seperti menjual, menguasai, memagari, mengosongkan, atau menggugat suatu bidang tanah, penting untuk memahami terlebih dahulu status tanah, dokumen, riwayat hak, posisi para pihak, dan jalur penyelesaian yang tepat.

ABE Justice, S.H., M.H. & Partners menyediakan konsultasi dan pendampingan hukum untuk berbagai persoalan pertanahan di Yogyakarta dan wilayah sekitarnya, baik dalam tahap pemeriksaan awal, negosiasi, penyelesaian non-litigasi, maupun pendampingan proses hukum sesuai kebutuhan perkara.


Layanan Pengacara Sengketa Tanah Yogyakarta

Pendampingan hukum dapat disesuaikan dengan jenis sengketa dan kondisi dokumen yang tersedia.

Sengketa Kepemilikan Tanah

Konsultasi dan pendampingan ketika dua pihak atau lebih mengklaim hak atas bidang tanah yang sama.

Penanganan dapat mencakup pemeriksaan:

  • sertifikat;
  • riwayat perolehan;
  • akta;
  • bukti pembayaran;
  • dokumen waris;
  • serta bukti penguasaan tanah.

Sengketa Sertifikat Tanah

Sengketa dapat muncul ketika keabsahan, penerbitan, isi, atau dasar suatu sertifikat dipersoalkan.

Dalam kondisi seperti ini, tidak cukup hanya melihat siapa yang memegang sertifikat. Perlu diperiksa pula data fisik, data yuridis, riwayat tanah, dasar perolehan, dan dokumen yang mendasari penerbitannya.


Sengketa Batas Tanah

Perselisihan batas dapat terjadi karena:

  • patok tanah hilang;
  • ukuran berbeda;
  • peta atau dokumen berbeda;
  • perubahan kondisi fisik;
  • atau perbedaan pemahaman antar pemilik tanah yang berbatasan.

Sebelum mengambil tindakan sepihak, batas dan data bidang sebaiknya diperiksa terlebih dahulu.


Sengketa Tanah Warisan

Tanah warisan sering menjadi sumber konflik ketika:

  • ahli waris belum sepakat;
  • pembagian belum dilakukan;
  • salah satu ahli waris menguasai sendiri;
  • aset dialihkan tanpa persetujuan pihak yang berhak;
  • atau dokumen tanah belum disesuaikan dengan status pewarisan.

Perkara seperti ini sering membutuhkan pemeriksaan hukum pertanahan sekaligus hukum waris.


Sengketa Jual Beli Tanah

Perselisihan dapat muncul setelah transaksi karena:

  • pembayaran belum lunas;
  • objek tanah berbeda;
  • penjual bukan pihak yang berhak;
  • dokumen tidak lengkap;
  • terdapat ahli waris lain;
  • tanah sedang dibebani hak tertentu;
  • atau salah satu pihak mengingkari perjanjian.

Dokumen transaksi, pembayaran, akta, dan riwayat tanah perlu diperiksa sebelum menentukan langkah hukum.


Tanah Dikuasai atau Digunakan Pihak Lain

Masalah dapat terjadi ketika tanah yang diklaim milik seseorang:

  • ditempati;
  • digarap;
  • dipagar;
  • didirikan bangunan;
  • disewakan;
  • atau digunakan pihak lain tanpa persetujuan.

Tindakan hukum perlu disesuaikan dengan status hak dan bukti yang tersedia.


Sengketa Hibah dan Peralihan Hak

Persoalan dapat muncul ketika tanah dialihkan melalui hibah atau bentuk peralihan lainnya, tetapi kemudian keabsahannya dipersoalkan.

Dalam situasi seperti ini, dokumen peralihan dan kewenangan pihak yang mengalihkan tanah perlu diperiksa secara menyeluruh.


Sengketa Tanah Tidak Selalu Mempunyai Jalur Penyelesaian yang Sama

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap semua sengketa tanah harus langsung diajukan ke pengadilan.

Padahal, karakter masalah dapat berbeda.

Ada persoalan yang lebih berkaitan dengan:

hak keperdataan antar pihak,

ada yang berkaitan dengan:

administrasi atau data pertanahan,

dan ada pula yang berkaitan dengan:

keputusan atau tindakan pemerintahan.

Karena itu, sebelum menentukan langkah, perlu dijawab terlebih dahulu:

Apa yang sebenarnya disengketakan?

Apakah hak atas tanahnya?

Apakah transaksinya?

Apakah batasnya?

Apakah sertifikat atau administrasinya?

Atau apakah keputusan pejabat pemerintah yang dipersoalkan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut sangat menentukan strategi penanganan.


Dasar Hukum Pertanahan di Indonesia

Sengketa tanah dapat melibatkan lebih dari satu peraturan.

Salah satu dasar utama hukum agraria nasional adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang masih berstatus berlaku. 

Selain itu, terdapat berbagai peraturan pelaksana mengenai hak atas tanah, pendaftaran tanah, jaminan atas tanah, tata ruang, pengadaan tanah, serta ketentuan lain yang relevan.

Untuk penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan dalam lingkungan ATR/BPN, salah satu aturan yang relevan adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang saat ini berstatus berlaku dan mencabut Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016. 

Artinya, dasar hukum yang digunakan dalam suatu sengketa tidak selalu sama. Jenis objek dan masalahnya perlu diperiksa terlebih dahulu.


Peran ATR/BPN dalam Sengketa Tanah

Dalam kasus pertanahan tertentu, penyelesaian dapat berkaitan dengan mekanisme administrasi pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 secara khusus mengatur penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan.

Namun, penting dipahami bahwa tidak setiap sengketa kepemilikan otomatis selesai melalui kantor pertanahan.

Apabila konflik sebenarnya merupakan sengketa keperdataan antara pihak-pihak mengenai hak, perjanjian, waris, atau perbuatan melawan hukum, jalur penyelesaiannya dapat berbeda.

Karena itu, konsultasi awal diperlukan untuk menentukan apakah masalah lebih tepat diarahkan kepada:

  • Kantor Pertanahan/ATR-BPN;
  • negosiasi;
  • mediasi;
  • pengadilan;
  • atau kombinasi beberapa langkah yang sah.

Sengketa Tanah dan Pengadilan di Yogyakarta

Tidak semua sengketa pertanahan masuk ke lembaga peradilan yang sama.

Pengadilan Negeri

Perselisihan keperdataan mengenai tanah, seperti klaim hak, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, atau sengketa transaksi, dapat berkaitan dengan kewenangan peradilan umum sesuai jenis perkara dan keadaan kasus.

Pengadilan Tata Usaha Negara

Apabila objek persoalan berkaitan dengan keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan tertentu, jalur peradilan tata usaha negara dapat menjadi relevan.

Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta merupakan pengadilan tingkat pertama dengan wilayah hukum seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta. Dokumen resmi pengadilan juga menunjukkan adanya perkara terkait sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.

Karena itu, jangan menentukan forum gugatan hanya berdasarkan lokasi tanah. Objek sengketa dan dasar hukum perkara harus dianalisis terlebih dahulu.


Bagaimana Menentukan Jalur Penyelesaian Sengketa Tanah?

Secara sederhana, penanganan dapat dimulai dengan urutan:

Identifikasi Masalah → Pemeriksaan Dokumen → Telusuri Riwayat Tanah → Tentukan Posisi Para Pihak → Tentukan Jalur Penyelesaian → Negosiasi/Mediasi atau Proses Hukum

Tahap tersebut bukan berarti setiap perkara harus mengikuti urutan yang identik. Strategi dapat berbeda berdasarkan kondisi perkara.

Yang penting adalah jangan melompat ke gugatan sebelum mengetahui apa yang sebenarnya harus digugat.


Musyawarah dan Negosiasi

Musyawarah dapat menjadi pilihan apabila para pihak masih mempunyai ruang untuk mencapai kesepakatan.

Contohnya:

  • menyepakati batas;
  • menyelesaikan pembayaran;
  • mengembalikan tanah;
  • menyelesaikan pembagian warisan;
  • membuat kesepakatan penggunaan;
  • atau menyelesaikan persoalan transaksi.

Kesepakatan sebaiknya dituangkan dalam dokumen yang jelas dan memperhatikan aspek hukum serta dokumen tanah yang relevan.


Mediasi

Mediasi dapat menjadi pilihan ketika para pihak ingin mencari penyelesaian dengan bantuan pihak ketiga yang netral.

Dalam konteks penanganan kasus pertanahan, regulasi ATR/BPN juga mengenal mekanisme mediasi dalam penyelesaian kasus tertentu. Dokumen resmi ATR/BPN mencantumkan mediasi sebagai bagian dari dokumentasi proses penyelesaian sengketa tanah dan ruang. 

Namun, mediasi tidak selalu menghasilkan kesepakatan.

Jika tidak tercapai penyelesaian, langkah berikutnya perlu ditentukan berdasarkan jenis sengketa.


Gugatan ke Pengadilan

Apabila penyelesaian damai tidak berhasil dan terdapat dasar hukum untuk menempuh litigasi, perkara dapat dibawa ke pengadilan yang berwenang.

Namun, istilah “sengketa tanah” terlalu luas untuk menentukan jenis gugatan secara otomatis.

Perkara dapat melibatkan antara lain:

  • sengketa hak;
  • wanprestasi;
  • perbuatan melawan hukum;
  • sengketa waris;
  • penguasaan tanah;
  • transaksi tanah;
  • atau persoalan administrasi pemerintahan.

Karena itu, surat gugatan harus disusun berdasarkan objek, pihak, fakta, dan tuntutan yang tepat.


Jika Sengketa Berkaitan dengan Sertifikat

Jangan langsung menyimpulkan:

“Ada sertifikat, berarti pasti tidak bisa disengketakan.”

Begitu pula jangan menyimpulkan:

“Sertifikat pihak lain berarti pasti palsu.”

Yang perlu diperiksa antara lain:

  • siapa pemegang hak;
  • dasar penerbitan;
  • riwayat perolehan;
  • identitas bidang;
  • data fisik;
  • data yuridis;
  • dokumen pendukung;
  • dan dasar keberatan pihak lainnya.

Baru setelah itu dapat ditentukan apakah terdapat persoalan administrasi, sengketa hak, atau persoalan hukum lainnya.


Jika Tanah Warisan Menjadi Sengketa

Sengketa tanah warisan memerlukan pemeriksaan yang lebih luas.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Siapa Ahli Warisnya?

Status ahli waris harus diperjelas berdasarkan hukum waris yang berlaku.

Bagaimana Riwayat Tanahnya?

Telusuri bagaimana tanah tersebut diperoleh oleh pewaris.

Apakah Sudah Ada Pembagian?

Jika belum ada pembagian, potensi konflik dapat meningkat.

Apakah Ada Pengalihan?

Periksa apakah pernah ada jual beli, hibah, pelepasan hak, atau bentuk pengalihan lain.

Siapa yang Menguasai Tanah?

Penguasaan fisik perlu dicatat tetapi tidak boleh sendirian dijadikan dasar kesimpulan kepemilikan.


Jika Sengketa Muncul dari Jual Beli Tanah

Dokumen yang perlu diperiksa dapat mencakup:

  • perjanjian;
  • akta;
  • bukti pembayaran;
  • sertifikat;
  • identitas para pihak;
  • status perkawinan jika relevan;
  • persetujuan pihak yang diperlukan;
  • dan riwayat transaksi.

Jangan melanjutkan pembayaran atau pengalihan aset ketika terdapat indikasi kuat bahwa status objek sedang bermasalah tanpa memahami konsekuensi hukumnya.


Jika Tanah Dikuasai Orang Lain

Apabila tanah yang Anda klaim sebagai milik sendiri dikuasai pihak lain, hindari:

  • pengusiran paksa;
  • pembongkaran;
  • pengrusakan;
  • pemagaran dengan kekerasan;
  • atau tindakan fisik lainnya.

Langkah tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

Lebih baik:

amankan dokumen → dokumentasikan kondisi tanah → identifikasi dasar klaim pihak lain → konsultasikan → tentukan jalur penyelesaian.


Jika Ada Dua Sertifikat atas Bidang Tanah yang Sama

Situasi ini memerlukan perhatian serius.

Pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan nomor sertifikat.

Perlu dibandingkan:

  • objek fisik;
  • luas;
  • batas;
  • peta;
  • riwayat;
  • pemegang hak;
  • dasar penerbitan;
  • dan dokumen pendukung.

Apabila terdapat indikasi masalah administrasi atau tumpang tindih data, penanganannya perlu disesuaikan dengan karakter masalah dan kewenangan lembaga yang terkait.


Sengketa Batas Tanah di Yogyakarta

Sengketa batas dapat terjadi baik di kawasan perkotaan maupun perdesaan.

Sebelum mengajukan gugatan, sebaiknya periksa:

  • sertifikat;
  • gambar ukur;
  • data bidang;
  • batas fisik;
  • patok;
  • kondisi lapangan;
  • dan dokumen tanah tetangga apabila tersedia secara sah.

Dalam beberapa kasus, penyelesaian dapat dimulai dengan pengukuran atau klarifikasi data serta pembicaraan antara pemilik tanah yang berbatasan.


Apa yang Harus Disiapkan Saat Konsultasi?

Agar konsultasi lebih efektif, siapkan dokumen yang tersedia.

Dokumen Tanah

  • sertifikat;
  • akta jual beli;
  • surat ukur atau dokumen terkait;
  • dokumen hak;
  • dan dokumen peralihan.

Dokumen Transaksi

  • perjanjian;
  • kuitansi;
  • bukti transfer;
  • bukti pelunasan.

Dokumen Waris

  • surat kematian;
  • dokumen ahli waris;
  • surat atau akta waris;
  • dokumen keluarga yang relevan.

Data Sengketa

  • kronologi;
  • nama pihak yang terlibat;
  • lokasi objek;
  • kapan konflik dimulai;
  • dasar klaim masing-masing pihak;
  • surat somasi atau pemberitahuan;
  • dan dokumentasi kondisi lapangan.

Tidak semua dokumen harus tersedia lengkap pada konsultasi pertama. Yang penting adalah membawa dokumen yang sudah ada dan menjelaskan kondisinya secara jujur.


Apakah Harus Menggunakan Pengacara untuk Sengketa Tanah?

Tidak setiap sengketa mengharuskan penggunaan advokat.

Namun, pendampingan profesional sangat bermanfaat apabila perkara melibatkan:

  • sertifikat yang dipersoalkan;
  • tanah warisan;
  • sengketa kepemilikan;
  • dua klaim atas bidang yang sama;
  • jual beli bermasalah;
  • sengketa batas;
  • perusahaan;
  • nilai tanah besar;
  • banyak pihak;
  • atau proses pengadilan.

Advokat dapat membantu tidak hanya saat persidangan, tetapi sejak tahap pemeriksaan dokumen dan pemetaan risiko.


Peran Pengacara Sengketa Tanah Yogyakarta

Pendampingan dapat meliputi:

Pemeriksaan Dokumen

Menilai dokumen kepemilikan, transaksi, waris, dan riwayat tanah.

Analisis Posisi Hukum

Memetakan kekuatan dan kelemahan bukti masing-masing pihak.

Menentukan Jalur Penyelesaian

Membantu menentukan apakah masalah lebih tepat diarahkan ke negosiasi, mediasi, ATR/BPN, Pengadilan Negeri, PTUN, atau mekanisme lain yang relevan.

Somasi dan Negosiasi

Membantu melakukan komunikasi hukum secara terarah dengan pihak lawan.

Penyusunan Dokumen

Membantu mempersiapkan surat, kesepakatan, somasi, gugatan, jawaban, atau dokumen hukum lainnya sesuai kebutuhan.

Pendampingan Persidangan

Mendampingi proses hukum di lembaga yang berwenang sesuai ruang lingkup kuasa.


Pengacara Sengketa Tanah untuk Wilayah Yogyakarta

ABE Justice melayani konsultasi pertanahan bagi masyarakat di:

Kota Yogyakarta

Termasuk wilayah 14 kecamatan dan 45 kelurahan yang menjadi yurisdiksi Pengadilan Agama Yogyakarta untuk perkara yang menjadi kewenangannya. 

Kabupaten Sleman

Konsultasi sengketa tanah, properti, waris, jual beli, dan persoalan pertanahan lainnya.

Kabupaten Bantul

Pendampingan untuk sengketa kepemilikan, batas, warisan, jual beli, dan persoalan tanah lainnya.

Kabupaten Kulon Progo

Konsultasi mengenai sengketa tanah, transaksi, warisan, sertifikat, dan penguasaan tanah.

Kabupaten Gunungkidul

Pendampingan untuk persoalan pertanahan sesuai jenis sengketa dan kondisi dokumen.

Karena sengketa tanah tidak selalu mengikuti batas wilayah administratif dalam menentukan kewenangan lembaga, lokasi tanah hanya salah satu informasi yang perlu diperiksa.


Jangan Membuat Keputusan Sebelum Status Tanah Jelas

Beberapa tindakan dapat menimbulkan risiko baru jika dilakukan tanpa pemeriksaan:

  • menjual tanah;
  • menghibahkan;
  • memagari secara sepihak;
  • membangun;
  • membongkar bangunan;
  • mengusir pihak lain;
  • menandatangani pengakuan;
  • atau membuat perjanjian baru.

Sebelum melakukan tindakan yang dapat memengaruhi status atau penguasaan tanah, sebaiknya pahami terlebih dahulu konsekuensi hukumnya.


Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Sengketa Tanah

Hanya Mengandalkan Sertifikat

Sertifikat penting, tetapi sengketa dapat membutuhkan pemeriksaan riwayat dan data lainnya.

Tidak Memeriksa Riwayat Tanah

Dokumen lama dapat menjadi bagian penting dari posisi hukum.

Mengabaikan Ahli Waris

Dalam tanah warisan, seluruh pihak yang mempunyai kepentingan perlu dipetakan.

Langsung Menggunakan Cara Kekerasan

Tindakan fisik dapat menimbulkan masalah hukum baru.

Menggugat Sebelum Menentukan Objek Sengketa

Gugatan harus diarahkan pada objek dan pihak yang tepat.

Menandatangani Kesepakatan Tanpa Memahami Isinya

Kesepakatan terkait tanah sebaiknya diperiksa sebelum ditandatangani.


Berapa Lama Penyelesaian Sengketa Tanah?

Tidak ada satu durasi yang dapat dijamin.

Lama penanganan dapat bergantung pada:

  • jumlah pihak;
  • kelengkapan dokumen;
  • riwayat tanah;
  • kebutuhan pemeriksaan data;
  • negosiasi;
  • mediasi;
  • proses administrasi;
  • pembuktian;
  • saksi;
  • serta kemungkinan upaya hukum.

Karena itu, pengacara tidak seharusnya menjanjikan bahwa setiap sengketa tanah pasti selesai dalam beberapa hari atau bulan tertentu sebelum kondisi perkara diperiksa.


Konsultasi Pengacara Sengketa Tanah Yogyakarta

Sengketa tanah sebaiknya tidak dimulai dengan pertanyaan:

“Bagaimana cara menggugat?”

Pertanyaan pertama yang lebih penting adalah:

“Apa sebenarnya status dan persoalan hukum tanah ini?”

Dari sana baru dapat ditentukan:

  • siapa yang mempunyai posisi hukum;
  • apa bukti yang tersedia;
  • apa yang disengketakan;
  • siapa pihak yang berkepentingan;
  • lembaga mana yang berwenang;
  • dan jalur penyelesaian mana yang paling tepat.

ABE Justice, S.H., M.H. & Partners menyediakan konsultasi dan pendampingan hukum dalam berbagai persoalan pertanahan.

Konsultasikan Sengketa Tanah Anda

Siapkan sertifikat, akta, bukti transaksi, dokumen waris, surat atau bukti lainnya yang tersedia.

ABE Justice, S.H., M.H. & Partners

Konsultasi: 0821-4150-135

Konsultasi 24 Jam KLIK DI SINI


FAQ Pengacara Sengketa Tanah Yogyakarta

Apa saja sengketa tanah yang dapat dikonsultasikan?

Antara lain sengketa kepemilikan, sertifikat, batas tanah, tanah warisan, jual beli, hibah, penguasaan tanah, dan persoalan pertanahan lainnya.

Apakah sengketa tanah harus langsung ke pengadilan?

Tidak. Negosiasi, mediasi, atau mekanisme administrasi pertanahan dapat menjadi pilihan sesuai karakter kasus.

Apakah ATR/BPN dapat menyelesaikan sengketa tanah?

Kasus pertanahan tertentu dapat ditangani melalui mekanisme ATR/BPN berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020. 

Apakah sertifikat tanah bisa dipersoalkan?

Bisa. Apabila terdapat sengketa, riwayat hak, data fisik, data yuridis, dan dasar penerbitan dapat diperiksa sesuai konteks perkara.

Bagaimana jika dua orang mempunyai sertifikat untuk tanah yang sama?

Situasi tersebut perlu diperiksa melalui dokumen, data bidang, riwayat penerbitan, dan kondisi fisik tanah. Jangan mengambil tindakan sepihak sebelum statusnya jelas.

Bagaimana jika tanah merupakan warisan?

Status ahli waris, riwayat tanah, pembagian warisan, dan dokumen peralihan perlu diperiksa terlebih dahulu.

Apakah sengketa batas tanah bisa diselesaikan secara damai?

Bisa, apabila para pihak masih dapat mencapai kesepakatan mengenai batas dan penyelesaiannya.

Apakah pengacara dapat menjamin kemenangan dalam sengketa tanah?

Tidak. Hasil perkara bergantung pada fakta, bukti, proses hukum, dan keputusan lembaga yang berwenang.

Apakah konsultasi bisa dilakukan melalui WhatsApp?

Konsultasi awal dapat dilakukan melalui WhatsApp untuk menjelaskan kronologi dan dokumen yang tersedia.


Kesimpulan

Pengacara Sengketa Tanah Yogyakarta membantu masyarakat memahami dan menangani berbagai persoalan pertanahan secara lebih terarah, mulai dari sengketa kepemilikan, sertifikat, batas, warisan, jual beli, penguasaan tanah, hingga persoalan administrasi pertanahan.

Dasar hukum utama pertanahan antara lain UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sedangkan penanganan kasus pertanahan dalam lingkungan ATR/BPN diatur antara lain melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020, yang saat ini berstatus berlaku.  

Namun, tidak semua sengketa tanah mempunyai jalur penyelesaian yang sama. Sebagian persoalan dapat diarahkan melalui negosiasi atau mediasi, sebagian berkaitan dengan administrasi pertanahan, dan sebagian lainnya dapat memerlukan proses litigasi di pengadilan yang berwenang.

Karena itu, sebelum mengambil tindakan, periksa dokumen, telusuri riwayat tanah, identifikasi objek sengketa, dan tentukan jalur hukum setelah posisi perkara dipahami.

ABE Justice, S.H., M.H. & Partners menyediakan konsultasi dan pendampingan hukum untuk persoalan pertanahan di Yogyakarta dan wilayah sekitarnya.

Konsultasi: 0821-4150-135 | Konsultasi 24 Jam


Artikel terkait