Hukum Perdata Indonesia – Pengacara & Konsultan Hukum | ABE Justice
ABE Justice, S.H., M.H. & Partners memberikan layanan konsultasi, pendampingan, dan penanganan perkara hukum perdata untuk individu, keluarga, pelaku usaha, maupun perusahaan.
Kami menangani berbagai persoalan keperdataan, mulai dari perjanjian dan kontrak, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa tanah dan properti, hukum keluarga, waris, utang piutang, sengketa bisnis, hingga berbagai sengketa keperdataan lainnya.
Pendampingan dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi maupun litigasi, dengan strategi hukum yang disesuaikan dengan posisi, kepentingan, bukti, dan tujuan hukum setiap klien.
Apa Itu Hukum Perdata?
Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang dengan orang, orang dengan badan hukum, maupun antar badan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban keperdataan.
Perkara perdata dapat muncul karena adanya pelanggaran perjanjian, kerugian, sengketa kepemilikan, hubungan keluarga, warisan, utang piutang, transaksi bisnis, maupun perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Tidak semua persoalan perdata harus langsung dibawa ke pengadilan. Dalam kondisi tertentu, penyelesaian dapat ditempuh melalui konsultasi hukum, somasi, negosiasi, mediasi, atau bentuk penyelesaian sengketa lainnya. Apabila diperlukan, perkara dapat dilanjutkan melalui proses pengadilan.
Layanan Hukum Perdata ABE Justice
1. Hukum Keluarga
Pendampingan untuk berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan hubungan keluarga, antara lain:
- Perceraian
- Cerai gugat
- Cerai talak
- Hak asuh anak
- Harta bersama
- Nafkah
- Perkawinan
- Sengketa keluarga
Konsultasikan masalah hukum keluarga Anda dengan ABE Justice.
2. Hukum Waris
Kami memberikan pendampingan dalam persoalan pembagian dan sengketa warisan, termasuk:
- Sengketa waris
- Pembagian harta warisan
- Waris berdasarkan hukum Islam
- Waris berdasarkan hukum perdata
- Hibah
- Wasiat
- Sengketa ahli waris
- Sengketa harta peninggalan
3. Sengketa Tanah & Properti
Sengketa tanah membutuhkan pemeriksaan dokumen dan analisis posisi hukum secara menyeluruh. ABE Justice menangani antara lain:
- Sengketa kepemilikan tanah
- Sengketa sertifikat
- Sengketa batas tanah
- Sengketa jual beli tanah
- Sengketa warisan tanah
- Sengketa rumah dan bangunan
- Sengketa sewa-menyewa
- Pengosongan objek
- Perselisihan terkait kepemilikan dan penguasaan properti
4. Perjanjian & Kontrak
Perjanjian yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dapat menimbulkan sengketa. Layanan meliputi:
- Penyusunan perjanjian
- Pemeriksaan dan review kontrak
- Perubahan atau penyempurnaan kontrak
- Wanprestasi
- Somasi
- Sengketa jual beli
- Utang piutang
- Sewa-menyewa
- Kerja sama bisnis
5. Perbuatan Melawan Hukum
ABE Justice memberikan pendampingan terhadap perkara yang berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), termasuk analisis perbuatan, kerugian, hubungan sebab akibat, serta tuntutan ganti rugi.
6. Sengketa Bisnis & Perusahaan
Pendampingan hukum untuk individu, pelaku usaha, dan perusahaan dalam menghadapi berbagai persoalan keperdataan, seperti:
- Sengketa kerja sama bisnis
- Sengketa kontrak
- Sengketa antar mitra usaha
- Sengketa pemegang saham
- Perselisihan perusahaan
- Tuntutan ganti rugi
- Perselisihan transaksi bisnis
7. Utang Piutang & Sengketa Pembayaran
Kami membantu menangani persoalan:
- Utang piutang
- Gagal bayar
- Wanprestasi
- Penagihan secara hukum
- Somasi
- Gugatan pembayaran
- Tuntutan ganti rugi
8. Perlindungan Konsumen
Pendampingan hukum terhadap sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha, termasuk persoalan transaksi, barang atau jasa, kerugian konsumen, dan tuntutan penyelesaian sengketa.
9. Kepailitan & PKPU
Pendampingan hukum dalam persoalan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), baik bagi kreditor maupun debitor, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan perkara.
10. Hak Kekayaan Intelektual
Pendampingan hukum terkait berbagai persoalan keperdataan dalam bidang hak kekayaan intelektual, termasuk sengketa dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
Penyelesaian Perkara Hukum Perdata
Setiap perkara memiliki karakter dan risiko yang berbeda. Karena itu, langkah penyelesaian perlu ditentukan berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.
Penyelesaian Non-Litigasi
Sebelum membawa sengketa ke pengadilan, penyelesaian dapat dilakukan melalui:
Konsultasi → Analisis Hukum → Somasi → Negosiasi → Mediasi → Kesepakatan
Pendekatan non-litigasi dapat menjadi pilihan apabila para pihak masih memiliki kemungkinan untuk mencapai penyelesaian.
Penyelesaian Melalui Pengadilan
Apabila penyelesaian secara damai tidak tercapai atau diperlukan tindakan hukum melalui pengadilan, ABE Justice dapat memberikan pendampingan dalam proses litigasi, mulai dari:
Analisis Perkara → Penyusunan Gugatan → Pendaftaran Perkara → Persidangan → Pembuktian → Putusan → Upaya Hukum → Eksekusi
Strategi akan disesuaikan dengan jenis perkara dan kepentingan hukum klien.
Mengapa Memilih ABE Justice?
ABE Justice berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang profesional, strategis, dan berorientasi pada penyelesaian masalah.
Analisis Berdasarkan Fakta
Setiap perkara dianalisis berdasarkan kronologi, dokumen, bukti, dan posisi hukum klien.
Strategi Hukum yang Terukur
Langkah hukum ditentukan berdasarkan risiko, tujuan, serta kemungkinan penyelesaian perkara.
Litigasi & Non-Litigasi
Pendampingan dapat dilakukan melalui jalur penyelesaian di luar pengadilan maupun proses litigasi.
Pendampingan Profesional
Klien memperoleh pendampingan dalam memahami pilihan hukum dan langkah yang dapat ditempuh.
Jenis Perkara Perdata yang Dapat Dikonsultasikan
Anda dapat berkonsultasi mengenai:
Perceraian • Waris • Sengketa Tanah • Perjanjian • Wanprestasi • PMH • Utang Piutang • Sengketa Bisnis • Kontrak • Properti • Perlindungan Konsumen • Kepailitan • PKPU • Hak Kekayaan Intelektual • dan persoalan hukum perdata lainnya.
Jika persoalan Anda belum tercantum di atas, tetap dapat dikonsultasikan untuk mengetahui posisi hukum dan pilihan penyelesaian yang tersedia.
FAQ Hukum Perdata
Apa saja contoh perkara hukum perdata?
Contohnya antara lain sengketa perjanjian, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa tanah, waris, perceraian, utang piutang, sengketa bisnis, dan berbagai persoalan mengenai hak serta kewajiban keperdataan.
Apakah semua sengketa perdata harus dibawa ke pengadilan?
Tidak. Dalam kondisi tertentu, sengketa dapat diselesaikan melalui somasi, negosiasi, mediasi, atau mekanisme penyelesaian non-litigasi lainnya.
Apa perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum?
Secara umum, wanprestasi berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana diperjanjikan, sedangkan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan perbuatan yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian.
Kapan sebaiknya menggunakan jasa pengacara perdata?
Pengacara dapat dilibatkan ketika persoalan memiliki risiko hukum, melibatkan dokumen atau perjanjian penting, menimbulkan kerugian, terjadi sengketa, atau membutuhkan negosiasi maupun proses hukum di pengadilan.
Apakah ABE Justice menangani perkara perdata di luar pengadilan?
Ya. Pendampingan dapat dilakukan melalui konsultasi, analisis hukum, somasi, negosiasi, mediasi, dan bentuk penyelesaian non-litigasi lainnya.
Apakah ABE Justice menangani perkara perdata di pengadilan?
Ya. ABE Justice dapat memberikan pendampingan litigasi sesuai jenis perkara, kewenangan pengadilan, serta kebutuhan hukum klien.
Konsultasikan Perkara Hukum Perdata Anda
Menghadapi sengketa perdata tidak harus dilakukan tanpa memahami posisi hukum dan risikonya.
ABE Justice, S.H., M.H. & Partners siap membantu memberikan konsultasi, analisis, dan pendampingan hukum berdasarkan kondisi serta kebutuhan perkara Anda.
Konsultasi GRATIS, KLIK DI SINI !
Hubungi Layanan 24 Jam : 0821-4150-135
Konsultasikan persoalan hukum perdata Anda dengan ABE Justice dan tentukan langkah hukum yang tepat.
