Alasan Perceraian yang Diterima Pengadilan
Alasan Perceraian yang Diterima Pengadilan: Dasar Hukum, Syarat, dan Bukti
Tidak semua persoalan rumah tangga dapat langsung dijadikan dasar untuk memperoleh putusan perceraian. Dalam hukum Indonesia, perceraian harus diajukan melalui pengadilan dan didasarkan pada alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perselingkuhan, pertengkaran terus-menerus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran pasangan, dan masalah lain dapat berkaitan dengan alasan perceraian. Namun, setiap perkara perlu diperiksa berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang relevan.
Bagi pasangan yang sedang mempertimbangkan perceraian, memahami alasan hukum yang dapat digunakan akan membantu dalam menyusun gugatan atau permohonan secara tepat. Artikel ini membahas dasar hukum perceraian, contoh peristiwa yang relevan, bukti yang dapat dipersiapkan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan perkara.
Apa Saja Alasan Perceraian yang Dapat Diterima Pengadilan?
Dasar hukum utama mengenai alasan perceraian terdapat dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Bagi pasangan beragama Islam, Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga memuat alasan tambahan tertentu.
Secara umum, alasan-alasan tersebut meliputi:
- Salah satu pihak melakukan zina atau memiliki kebiasaan seperti mabuk, menggunakan narkotika, atau berjudi yang sulit disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau alasan lain di luar kemampuannya.
- Salah satu pihak dijatuhi hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lainnya.
- Salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
- Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, serta tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali.
- Khusus berdasarkan KHI, suami melanggar taklik talak.
- Khusus berdasarkan KHI, terjadi peralihan agama atau murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Dasar-dasar tersebut perlu dipahami sesuai rumusan dan konteks hukumnya. Tidak semua masalah rumah tangga otomatis memenuhi unsur alasan perceraian. Pengadilan akan menilai fakta yang diajukan dan bukti yang diperiksa dalam persidangan.
1. Perselingkuhan atau Perzinaan
Perselingkuhan merupakan salah satu persoalan yang kerap menjadi penyebab keretakan rumah tangga. Dalam perkara perceraian, dugaan hubungan dengan orang lain perlu dijelaskan secara konkret dan dikaitkan dengan dasar hukum yang sesuai.
Perlu dibedakan antara dugaan perselingkuhan dan perzinaan sebagai istilah hukum. Tidak setiap komunikasi dengan orang lain atau kedekatan yang dicurigai otomatis membuktikan perzinaan.
Jika hubungan tersebut menimbulkan pertengkaran berkepanjangan dan rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan, fakta itu juga dapat relevan terhadap alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
Bukti yang dapat dipertimbangkan, bergantung pada konteks perkara, antara lain:
- Percakapan atau komunikasi elektronik yang diperoleh secara sah.
- Foto, dokumen, atau informasi lain yang relevan.
- Keterangan saksi yang mengetahui peristiwa secara langsung.
- Rangkaian kejadian yang menjelaskan dampaknya terhadap kehidupan rumah tangga.
Bukti perlu diperiksa keaslian, relevansi, dan cara memperolehnya. Tuduhan tanpa dukungan bukti yang memadai berisiko tidak cukup untuk membuktikan dalil yang diajukan.
2. Salah Satu Pihak Mabuk, Menggunakan Narkotika, atau Berjudi
Pasal 19 huruf a PP Nomor 9 Tahun 1975 mengatur perbuatan zina atau kebiasaan menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan perilaku sejenis yang sukar disembuhkan sebagai alasan perceraian.
Artinya, persoalan tersebut tidak cukup dinilai hanya berdasarkan satu kejadian tanpa melihat konteks dan unsur yang disyaratkan. Sifat kebiasaan serta keadaan yang menunjukkan sulitnya perilaku tersebut dihentikan dapat menjadi bagian dari pemeriksaan.
Contohnya, salah satu pasangan terus berjudi hingga menimbulkan persoalan keuangan keluarga, mengabaikan tanggung jawab rumah tangga, atau terlibat pertengkaran berulang. Dalam keadaan demikian, fakta-fakta tersebut perlu diuraikan secara jelas.
Bukti yang relevan dapat berupa dokumen, catatan transaksi yang diperoleh secara sah, keterangan saksi, atau bukti lain yang menunjukkan perilaku dan dampaknya terhadap rumah tangga.
Apabila masalah tersebut juga menyebabkan pertengkaran terus-menerus, dasar perceraian perlu dirumuskan berdasarkan fakta yang benar-benar dapat dijelaskan dan dibuktikan.
3. Pasangan Meninggalkan Rumah Tangga Selama Dua Tahun Berturut-turut
Pasal 19 huruf b PP Nomor 9 Tahun 1975 mengatur keadaan ketika salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang ditinggalkan dan tanpa alasan yang sah, atau karena hal lain di luar kemampuannya.
Ketentuan ini memiliki unsur yang harus diperhatikan. Karena itu, pasangan yang tinggal terpisah belum tentu otomatis memenuhi alasan tersebut.
Pengadilan dapat mempertimbangkan keadaan seperti:
- Sejak kapan pasangan meninggalkan tempat tinggal bersama.
- Apakah perpisahan berlangsung secara berturut-turut.
- Apakah terdapat izin atau alasan yang sah.
- Apakah keberadaan dan komunikasi pasangan diketahui.
- Bagaimana keadaan tersebut memengaruhi hubungan perkawinan.
Bukti yang dapat dipersiapkan antara lain keterangan saksi, komunikasi antara pasangan, dokumen yang relevan, dan kronologi sejak perpisahan terjadi.
Penting: ketentuan dua tahun ini merupakan salah satu alasan perceraian yang diatur secara khusus. Ketentuan tersebut tidak berarti semua perceraian harus didahului dengan pisah rumah selama dua tahun.
4. Pasangan Dijatuhi Hukuman Penjara Lima Tahun atau Lebih
Hukuman penjara dapat menjadi alasan perceraian apabila memenuhi ketentuan Pasal 19 huruf c PP Nomor 9 Tahun 1975, yaitu salah satu pihak dijatuhi hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
Dalam menilai alasan ini, perlu diperhatikan putusan pidana, lamanya hukuman, waktu putusan dalam kaitannya dengan perkawinan, dan ketentuan prosedural yang berlaku.
Dokumen yang relevan dapat berupa salinan putusan pengadilan pidana dan dokumen lain yang diperlukan untuk menjelaskan keadaan tersebut.
Tidak cukup hanya menyatakan bahwa pasangan pernah ditahan atau sedang menghadapi proses pidana. Keadaan hukum yang sebenarnya harus dijelaskan dan disesuaikan dengan unsur alasan perceraian yang digunakan.
5. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kekerasan dalam rumah tangga dapat menjadi dasar perceraian, khususnya apabila terdapat tindakan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pasangan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf d PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf d KHI.
Kekerasan perlu dipahami berdasarkan fakta peristiwa. Penilaian tidak hanya bergantung pada istilah yang digunakan dalam gugatan, tetapi juga pada tindakan yang terjadi, dampaknya, dan bukti yang tersedia.
Bukti yang mungkin relevan meliputi:
- Hasil pemeriksaan medis atau visum jika tersedia dan sesuai dengan perkara.
- Foto kondisi luka atau kerusakan yang relevan.
- Laporan kepada kepolisian atau dokumen dari lembaga terkait.
- Pesan ancaman atau komunikasi lain yang diperoleh secara sah.
- Keterangan saksi yang mengetahui kejadian.
Ketiadaan laporan polisi tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan pembuktian. Bukti yang tersedia perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum acara dan fakta masing-masing perkara.
Apabila terdapat ancaman atau kekerasan yang sedang berlangsung, keselamatan korban harus menjadi prioritas. Upaya perlindungan dan pelaporan kepada pihak berwenang dapat dipertimbangkan sesuai situasi.
6. Penyakit atau Kondisi Kesehatan yang Mengakibatkan Kewajiban Perkawinan Tidak Dapat Dijalankan
Pasal 19 huruf e PP Nomor 9 Tahun 1975 mengatur keadaan ketika salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
Ketentuan ini tidak berarti setiap penyakit atau disabilitas otomatis menjadi alasan perceraian. Unsur yang relevan adalah akibat kondisi tersebut terhadap kemampuan menjalankan kewajiban dalam perkawinan sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkara yang menggunakan alasan ini, keadaan medis dan kaitannya dengan kehidupan perkawinan perlu dijelaskan secara cermat. Dokumen medis yang relevan dapat menjadi bagian dari bukti, dengan tetap menghormati privasi dan hak pihak yang bersangkutan.
Penggunaan alasan ini juga perlu mempertimbangkan fakta konkret dan tidak semata-mata didasarkan pada prasangka atau stigma terhadap kondisi kesehatan seseorang.
7. Perselisihan dan Pertengkaran Terus-Menerus
Perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus merupakan salah satu alasan perceraian yang diatur dalam Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf f KHI.
Akan tetapi, perbedaan pendapat biasa tidak otomatis memenuhi alasan tersebut. Perlu dijelaskan bahwa perselisihan berlangsung terus-menerus dan tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali.
Contoh keadaan yang dapat relevan, bergantung pada bukti dan penilaian hakim, antara lain:
- Pertengkaran berulang yang tidak dapat diselesaikan.
- Hilangnya komunikasi yang sehat di antara pasangan.
- Konflik berkepanjangan mengenai tanggung jawab rumah tangga.
- Perselisihan yang disertai penghinaan, ancaman, atau tindakan lain yang merusak hubungan.
- Perpisahan tempat tinggal yang berkaitan dengan keretakan rumah tangga.
Untuk perkara dengan alasan ini, SEMA Nomor 3 Tahun 2023 memuat rumusan hukum Kamar Agama mengenai perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Dalam rumusan tersebut, selain harus terbukti adanya perselisihan terus-menerus dan tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali, diperhatikan pula keadaan telah berpisah tempat tinggal sekurang-kurangnya enam bulan, kecuali ditemukan fakta hukum adanya KDRT.
Ketentuan tersebut merupakan pedoman bagi perkara yang relevan, bukan aturan bahwa setiap jenis perceraian harus selalu didahului pisah rumah selama enam bulan. Penerapannya harus dilihat berdasarkan alasan yang diajukan dan fakta perkara.
Bukti yang dapat mendukung uraian perselisihan meliputi kronologi, komunikasi yang relevan, keterangan saksi, dan fakta lain yang menunjukkan keadaan rumah tangga. Pengadilan akan menilai keseluruhan bukti, bukan hanya pernyataan bahwa pasangan sering bertengkar.
8. Suami Melanggar Taklik Talak
Bagi pasangan Muslim, Pasal 116 KHI juga mengatur pelanggaran taklik talak sebagai alasan perceraian.
Taklik talak berkaitan dengan janji atau pernyataan taklik yang memiliki ketentuan hukum tersendiri. Oleh karena itu, tidak setiap pelanggaran janji dalam rumah tangga dapat langsung disebut sebagai pelanggaran taklik talak.
Untuk menggunakan alasan ini, perlu diperiksa rumusan taklik yang relevan, peristiwa yang dianggap sebagai pelanggaran, serta terpenuhi atau tidaknya persyaratan yang berlaku.
Dokumen perkawinan, bukti terkait peristiwa yang didalilkan, dan kronologi kejadian dapat membantu menjelaskan perkara. Penilaian tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku bagi pasangan Muslim.
9. Peralihan Agama yang Menyebabkan Ketidakrukunan dalam Rumah Tangga
Pasal 116 KHI mencantumkan peralihan agama atau murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga sebagai alasan perceraian.
Unsur yang perlu diperhatikan bukan sekadar adanya perubahan agama, melainkan kaitannya dengan ketidakrukunan rumah tangga sebagaimana disyaratkan ketentuan tersebut.
Oleh sebab itu, alasan ini perlu dijelaskan berdasarkan keadaan konkret, termasuk dampak terhadap hubungan perkawinan dan bukti yang relevan. Pengadilan akan menilai apakah fakta yang diajukan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Apakah Perselingkuhan, Tidak Diberi Nafkah, atau Pertengkaran Bisa Menjadi Alasan Perceraian?
Persoalan tersebut dapat relevan, tetapi dasar hukumnya perlu dirumuskan secara tepat.
Perselingkuhan: fakta hubungan dengan orang lain dapat berkaitan dengan dugaan zina apabila unsur dan bukti yang diperlukan terpenuhi. Fakta yang sama juga dapat relevan terhadap perselisihan terus-menerus jika hubungan rumah tangga telah mengalami keretakan berkepanjangan.
Tidak diberi nafkah: keadaan ini perlu diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan yang relevan. Untuk perkara Muslim, keadaan penelantaran atau tidak dipenuhinya kewajiban dapat berkaitan dengan ketentuan KHI, termasuk jika berhubungan dengan taklik talak atau perselisihan rumah tangga. Tidak setiap keterlambatan nafkah otomatis memenuhi semua unsur alasan perceraian.
Pertengkaran: konflik yang berulang dapat digunakan sebagai dasar apabila fakta dan bukti menunjukkan perselisihan terus-menerus serta tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali. Pertengkaran sesekali tidak otomatis memenuhi unsur tersebut.
Karena setiap keadaan memiliki karakteristik berbeda, penentuan alasan sebaiknya didasarkan pada kejadian nyata, bukan sekadar memilih istilah yang dianggap paling mudah digunakan.
Bukti Apa yang Perlu Disiapkan untuk Mengajukan Perceraian?
Alasan perceraian perlu dijelaskan dalam gugatan atau permohonan dengan uraian yang jelas dan didukung bukti yang relevan. Jenis bukti yang dibutuhkan bergantung pada alasan dan keadaan perkara.
Beberapa langkah persiapan yang dapat dilakukan meliputi:
- Susun kronologi kejadian. Catat peristiwa penting, waktu kejadian, dan bagaimana masalah berkembang.
- Kumpulkan dokumen yang relevan. Siapkan dokumen perkawinan, identitas, serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan alasan perceraian.
- Identifikasi saksi. Pertimbangkan siapa yang mengetahui peristiwa secara langsung dan dapat memberikan keterangan yang relevan.
- Simpan komunikasi secara utuh. Pesan atau bukti elektronik sebaiknya dipertahankan dalam bentuk yang dapat membantu pemeriksaan keaslian dan konteks.
- Hindari mengubah atau merekayasa bukti. Bukti harus menggambarkan keadaan yang sebenarnya dan diperoleh secara sah.
- Tentukan dasar hukum yang sesuai. Uraian gugatan perlu menghubungkan fakta dengan alasan perceraian yang digunakan.
Kelengkapan bukti tidak menjamin gugatan akan dikabulkan, tetapi membantu pengadilan memeriksa dalil yang diajukan secara lebih jelas.
Apakah Gugatan Perceraian Pasti Dikabulkan Jika Alasannya Sudah Ada?
Tidak. Adanya peristiwa yang disebut dalam alasan perceraian belum tentu berarti seluruh unsur hukum telah terpenuhi.
Pengadilan memeriksa dalil, bukti, keterangan para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku. Hakim juga mempertimbangkan hasil proses persidangan serta upaya perdamaian sesuai prosedur.
Sebagai contoh, seseorang dapat mendalilkan adanya perselingkuhan. Namun, pengadilan tetap perlu menilai fakta yang diajukan dan apakah fakta tersebut membuktikan alasan perceraian yang digunakan. Hal serupa berlaku pada pertengkaran, penelantaran, maupun alasan lainnya.
Karena itu, penyusunan gugatan harus mengutamakan ketepatan fakta dan dasar hukum. Hindari menambahkan tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan hanya untuk memperkuat gugatan.
Apakah Alasan Perceraian Berbeda untuk Pasangan Muslim dan Non-Muslim?
Sebagian besar alasan perceraian dalam Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975 menjadi rujukan umum. Namun, terdapat ketentuan tambahan dalam Pasal 116 KHI bagi pasangan Muslim, yaitu pelanggaran taklik talak serta peralihan agama atau murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Selain itu, kewenangan pengadilan dan prosedur yang digunakan juga berbeda. Perkara perceraian pasangan Muslim pada umumnya diajukan melalui Pengadilan Agama, sedangkan perkara pasangan non-Muslim pada umumnya diperiksa oleh Pengadilan Negeri.
Karena perbedaan dasar hukum dan prosedur tersebut, alasan perceraian perlu diperiksa berdasarkan keadaan perkawinan dan pengadilan yang berwenang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa alasan perceraian yang paling sering digunakan?
Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus merupakan salah satu dasar hukum perceraian yang banyak dibahas dalam praktik peradilan. Namun, tidak ada alasan yang otomatis lebih mudah dikabulkan untuk semua perkara. Penilaian bergantung pada fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku.
Apakah harus pisah rumah selama enam bulan sebelum mengajukan cerai?
Tidak untuk semua jenis perkara. Pedoman SEMA Nomor 3 Tahun 2023 mengenai masa pisah tempat tinggal sekurang-kurangnya enam bulan berkaitan dengan perkara yang menggunakan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, dengan pengecualian jika ditemukan fakta hukum adanya KDRT. Penerapannya harus dinilai sesuai keadaan perkara.
Apakah istri dapat menggugat cerai karena suami berselingkuh?
Istri dapat mengajukan gugatan apabila terdapat dasar hukum yang relevan. Fakta perselingkuhan perlu dijelaskan dan dibuktikan sesuai keadaan perkara. Pengadilan akan menilai apakah fakta tersebut memenuhi alasan perceraian yang digunakan.
Apakah suami dapat mengajukan cerai karena istri meninggalkan rumah?
Keadaan tersebut perlu dinilai berdasarkan fakta dan dasar hukum yang tepat. Jika menggunakan alasan meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut, unsur dalam Pasal 19 huruf b PP Nomor 9 Tahun 1975 harus diperhatikan. Perpisahan tempat tinggal saja belum tentu memenuhi seluruh unsur ketentuan tersebut.
Apakah perceraian dapat diajukan tanpa bukti?
Mengajukan gugatan dan membuktikan alasan gugatan merupakan hal yang berbeda. Pihak yang mengajukan perkara perlu menyiapkan bukti yang relevan agar dalilnya dapat diperiksa. Jenis bukti bergantung pada fakta dan alasan hukum yang digunakan.
Apakah pengacara wajib digunakan untuk mengajukan perceraian?
Penggunaan pengacara tidak selalu diwajibkan. Namun, pendampingan hukum dapat membantu menilai dasar perceraian, menyusun gugatan, mempersiapkan bukti, dan memahami prosedur yang berlaku, khususnya jika perkara melibatkan persoalan anak, KDRT, atau harta bersama.
Kesimpulan
Alasan perceraian yang dapat diterima pengadilan di Indonesia harus sesuai dengan ketentuan hukum dan didukung fakta yang dapat diperiksa. Dasar hukum utamanya meliputi zina atau kebiasaan tertentu yang sulit disembuhkan, penelantaran dalam kondisi yang disyaratkan, hukuman penjara, kekejaman atau penganiayaan berat, kondisi kesehatan tertentu, serta perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Bagi pasangan Muslim, KHI juga mengatur pelanggaran taklik talak dan peralihan agama yang menyebabkan ketidakrukunan rumah tangga.
Hal yang perlu diingat, alasan untuk mengajukan perceraian tidak sama dengan jaminan bahwa gugatan akan dikabulkan. Kejelasan kronologi, kesesuaian dasar hukum, dan bukti yang relevan merupakan bagian penting dalam persiapan perkara.
Konsultasi Hukum Perceraian bersama ABE Justice
ABE Justice, S.H., M.H. & Partners menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum untuk membantu memahami dasar perceraian, mempersiapkan dokumen, menyusun gugatan atau permohonan, serta menjelaskan tahapan persidangan sesuai keadaan perkara.
Untuk berkonsultasi mengenai persoalan rumah tangga dan langkah hukum yang dapat dipertimbangkan, hubungi:
ABE Justice — Konsultasi Hukum
WhatsApp: 0821-4150-135
Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan bukan pengganti penelaahan fakta serta dokumen perkara secara individual.
Pahami alasan perceraian yang dapat diterima pengadilan, dasar hukum, bukti yang diperlukan, perselingkuhan, KDRT, penelantaran, dan pertengkaran terus-menerus.
