Batas Waktu Mengajukan Gugatan ke PTUN

Batas Waktu Mengajukan Gugatan ke PTUN Menurut Hukum Indonesia

Batas waktu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan aspek penting yang harus diperhatikan ketika seseorang, badan hukum, atau pihak yang berkepentingan merasa dirugikan oleh keputusan maupun tindakan pemerintahan. Keterlambatan mengajukan gugatan dapat menimbulkan persoalan hukum acara dan berisiko menyebabkan gugatan tidak diterima oleh pengadilan.

Dalam hukum Indonesia, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menetapkan tenggang waktu 90 hari untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara, dengan memperhatikan perubahan undang-undang dan aturan khusus yang berlaku. Namun, penghitungan tenggang waktu tidak selalu dimulai pada tanggal keputusan diterbitkan. Titik awalnya dapat bergantung pada kapan keputusan diterima atau diumumkan, kedudukan penggugat, serta apakah upaya administratif telah ditempuh.

Mahkamah Agung juga telah memberikan pedoman mengenai penghitungan tenggang waktu bagi pihak ketiga dan sengketa yang melibatkan upaya administratif. Oleh sebab itu, memahami aturan yang tepat sangat penting sebelum menentukan langkah hukum. <Cite refs={[“turn125960view0″,”turn125960view1”]}/>

Melalui artikel ini, ABE Justice, S.H., M.H. & Partners membahas ketentuan batas waktu gugatan PTUN, dasar hukum, cara menghitung tenggang waktu, pengecualian tertentu, serta langkah yang dapat dipertimbangkan ketika seseorang merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan pemerintahan.

1. Apa yang Dimaksud dengan Batas Waktu Gugatan PTUN?

Batas waktu gugatan PTUN adalah jangka waktu yang ditentukan oleh hukum bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan atau objek sengketa administrasi pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk diperiksa oleh PTUN.

Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun badan atau pejabat pemerintahan. Sengketa administrasi perlu diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan agar persoalan mengenai keabsahan keputusan dapat diperiksa melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Objek sengketa PTUN dapat berkaitan dengan keputusan tata usaha negara, misalnya keputusan mengenai kepegawaian, perizinan, pertanahan, atau keputusan administrasi lain yang memenuhi unsur dan persyaratan hukum untuk disengketakan.

Dalam perkembangan hukum administrasi pemerintahan, objek sengketa juga dapat mencakup tindakan pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penting dipahami bahwa tidak semua keputusan pemerintah dapat langsung digugat ke PTUN. Kewenangan mengadili, kedudukan hukum penggugat, sifat keputusan atau tindakan, serta prosedur yang wajib ditempuh perlu diperiksa terlebih dahulu.

2. Dasar Hukum Batas Waktu Mengajukan Gugatan ke PTUN

Beberapa peraturan dan pedoman penting yang perlu diperhatikan dalam menentukan tenggang waktu gugatan PTUN meliputi:

a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Pasal 55 mengatur bahwa gugatan dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara. Undang-undang ini telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

b. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-undang ini mengatur antara lain upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif, termasuk ketentuan mengenai prosedur serta tenggang waktunya.

c. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif. Pasal 5 mengatur penghitungan tenggang waktu gugatan berdasarkan keputusan atas upaya administratif dan ketentuan khusus bagi pihak ketiga yang tidak dituju langsung oleh keputusan tersebut.

d. Surat Edaran Mahkamah Agung terkait tenggang waktu gugatan

SEMA Nomor 3 Tahun 2015 memuat pedoman penghitungan tenggang waktu bagi pihak ketiga yang tidak dituju langsung oleh keputusan tata usaha negara, yaitu sejak pertama kali mengetahui keputusan yang merugikan kepentingannya.

Dalam penerapannya, peraturan tersebut perlu dibaca bersama pedoman dan perkembangan praktik peradilan yang relevan dengan jenis sengketa. <Cite refs={[“turn125960view0″,”turn887492search27″,”turn887492search3”]}/>

3. Berapa Lama Batas Waktu Mengajukan Gugatan ke PTUN?

Secara umum, tenggang waktu yang dikenal dalam Pasal 55 UU Peradilan Tata Usaha Negara adalah 90 hari. Namun, penerapannya harus dibedakan berdasarkan keadaan hukum yang dihadapi.

a. Bagi pihak yang dituju langsung oleh keputusan

Bagi pihak yang secara langsung menjadi alamat atau penerima keputusan tata usaha negara, titik awal penghitungan pada prinsipnya berkaitan dengan saat keputusan diterima atau diumumkan.

Sebagai contoh, seorang pegawai menerima keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang. Ia perlu memeriksa tanggal penerimaan keputusan, aturan mengenai upaya administratif, dan prosedur yang berlaku sebelum menentukan batas akhir pengajuan gugatan.

Tanggal keputusan ditandatangani tidak selalu sama dengan tanggal keputusan diterima. Perbedaan tersebut dapat berpengaruh pada penentuan tenggang waktu.

b. Bagi pihak ketiga yang tidak dituju langsung

Pihak ketiga yang tidak menjadi penerima langsung keputusan, tetapi kepentingan hukumnya dirugikan, memiliki ketentuan penghitungan yang perlu diperhatikan secara khusus.

Berdasarkan pedoman Mahkamah Agung, tenggang waktu bagi pihak ketiga pada prinsipnya dihitung sejak pihak tersebut pertama kali mengetahui keputusan tata usaha negara yang merugikan kepentingannya.

Misalnya, seseorang mengetahui adanya penerbitan sertifikat tanah atas nama pihak lain yang menurutnya merugikan hak atas tanah yang diklaimnya. Waktu ketika ia pertama kali mengetahui keputusan tersebut dapat menjadi faktor penting dalam menilai tenggang waktu gugatan.

Tanggal pengetahuan tersebut harus dianalisis berdasarkan bukti dan keadaan konkret, bukan hanya berdasarkan pernyataan sepihak bahwa pihak yang bersangkutan baru mengetahui keputusan itu.

c. Jika terdapat kewajiban menempuh upaya administratif

Dalam sengketa yang mewajibkan upaya administratif, penggugat perlu memperhatikan prosedur keberatan atau banding administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 5 PERMA Nomor 6 Tahun 2018 pada prinsipnya mengatur bahwa tenggang waktu gugatan dihitung 90 hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima atau diumumkan oleh badan atau pejabat yang menangani penyelesaian upaya administratif.

Namun, penghitungan dalam perkara konkret perlu memperhatikan jenis sengketa, aturan khusus, dan pedoman peradilan yang relevan. Jangan langsung menganggap bahwa semua sengketa memiliki titik awal penghitungan yang sama. <Cite refs={[“turn125960view0″,”turn125960view1″,”turn887492search27”]}/>

4. Bagaimana Cara Menghitung Tenggang Waktu Gugatan PTUN?

Penghitungan tenggang waktu perlu dimulai dengan mengidentifikasi objek sengketa dan aturan yang berlaku.

Berikut langkah yang dapat dilakukan:

  1. Identifikasi keputusan atau tindakan yang disengketakan. Pastikan objek sengketa dan pejabat yang menerbitkannya dapat diketahui.
  2. Tentukan kedudukan pihak yang dirugikan. Periksa apakah pihak tersebut merupakan penerima langsung keputusan atau pihak ketiga.
  3. Pastikan tanggal yang relevan. Kumpulkan bukti penerimaan, pengumuman, atau pertama kali mengetahui keputusan, sesuai kategori sengketanya.
  4. Periksa kewajiban upaya administratif. Tentukan apakah keberatan atau banding administratif wajib dilakukan sebelum mengajukan gugatan.
  5. Periksa keputusan atas upaya administratif. Jika mekanisme tersebut ditempuh, perhatikan tanggal penerimaan atau pengumuman keputusan hasilnya serta aturan penghitungan yang relevan.
  6. Tentukan tenggang waktu dan batas akhir pengajuan. Lakukan perhitungan berdasarkan ketentuan khusus yang berlaku pada perkara tersebut.
  7. Siapkan gugatan dan bukti pendukung. Jangan menunggu hingga mendekati batas akhir apabila dokumen dan analisis hukum belum lengkap.

Penghitungan tenggang waktu tidak selalu sesederhana menghitung 90 hari kalender dari tanggal surat. Perlu diperiksa pula ketentuan mengenai hari yang dihitung, proses upaya administratif, dan pedoman khusus untuk objek sengketa tertentu.

5. Apakah Upaya Administratif Harus Ditempuh Sebelum Menggugat ke PTUN?

Upaya administratif merupakan mekanisme yang memungkinkan seseorang meminta peninjauan kembali atas keputusan atau tindakan pemerintahan melalui pejabat atau badan yang berwenang sebelum menempuh jalur pengadilan.

Bentuknya dapat berupa keberatan atau banding administratif, sesuai peraturan yang mengatur sengketa tersebut.

Dalam sengketa administrasi pemerintahan yang tunduk pada PERMA Nomor 6 Tahun 2018, pengajuan gugatan pada prinsipnya dilakukan setelah menempuh upaya administratif yang tersedia dan diwajibkan.

Tujuan upaya administratif antara lain memberikan kesempatan kepada pejabat pemerintahan untuk memeriksa kembali keputusan atau tindakannya serta memungkinkan penyelesaian tanpa langsung melalui persidangan.

Sebelum mengajukan gugatan, perhatikan:

  • Pejabat atau badan yang berwenang menerima keberatan.
  • Apakah tersedia mekanisme banding administratif.
  • Tenggang waktu pengajuan keberatan atau banding.
  • Bukti penerimaan surat upaya administratif.
  • Tanggal keputusan atas upaya administratif diterima atau diumumkan.
  • Ketentuan khusus yang berlaku pada bidang sengketa terkait.

Jangan menganggap bahwa setiap sengketa mengharuskan prosedur yang identik. Sengketa kepegawaian, pemilihan, pertanahan, dan objek administrasi tertentu dapat memiliki pengaturan khusus.

6. Bagaimana Jika Upaya Administratif Tidak Dijawab?

Keadaan ketika pejabat tidak memberikan jawaban atas upaya administratif perlu dianalisis berdasarkan peraturan dan pedoman yang berlaku untuk jenis sengketa tersebut.

Jangan langsung menganggap bahwa diamnya pejabat selalu berarti gugatan dapat diajukan pada tanggal yang sama dalam setiap perkara.

Hal yang perlu diperiksa meliputi:

  • Tanggal upaya administratif diajukan dan diterima.
  • Ketentuan mengenai jangka waktu pejabat memberikan jawaban.
  • Akibat hukum jika jangka waktu tersebut terlampaui.
  • Pedoman Mahkamah Agung yang relevan.
  • Tanggal awal serta batas akhir pengajuan gugatan yang dapat diterapkan.

Dalam praktik, penghitungan tenggang waktu dapat menimbulkan persoalan tersendiri ketika terdapat perbedaan antara tanggal pengajuan keberatan, batas waktu jawaban pejabat, dan waktu pengajuan gugatan. Karena itu, dokumen terkait perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

7. Apakah Gugatan PTUN Masih Bisa Diajukan Jika Sudah Lewat 90 Hari?

Gugatan yang diajukan setelah tenggang waktu pada umumnya menghadapi risiko persoalan formal mengenai penerimaan gugatan. Namun, penilaian tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat jumlah hari sejak tanggal keputusan diterbitkan.

Perlu diperiksa terlebih dahulu:

  • Apakah penggugat merupakan pihak yang dituju langsung atau pihak ketiga.
  • Kapan keputusan diterima, diumumkan, atau pertama kali diketahui.
  • Apakah terdapat upaya administratif yang memengaruhi penghitungan.
  • Apakah sengketa tunduk pada aturan tenggang waktu khusus.
  • Apakah terdapat ketentuan atau pedoman khusus yang relevan dengan objek sengketa.

Sebagian sengketa memiliki mekanisme dan tenggang waktu tersendiri. Sebagai contoh, sengketa proses pemilihan dan sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dapat tunduk pada batas waktu khusus.

Karena itu, apabila Anda merasa telah melewati 90 hari, jangan langsung menyimpulkan bahwa seluruh kemungkinan hukum telah tertutup. Namun, jangan pula menganggap bahwa keterlambatan pasti dapat dikesampingkan. Segera lakukan pemeriksaan terhadap fakta, dokumen, dan aturan yang tepat untuk menentukan apakah gugatan masih dapat diajukan.

8. Bagaimana Jika Sertifikat Tanah Diterbitkan atas Nama Orang Lain?

Sengketa sertifikat tanah merupakan salah satu persoalan yang dapat melibatkan keputusan tata usaha negara dan hak keperdataan atas tanah.

Ketika seseorang merasa dirugikan oleh penerbitan sertifikat atas nama pihak lain, perlu dibedakan antara sengketa mengenai keabsahan keputusan administrasi dan sengketa mengenai kepemilikan atau hubungan hukum keperdataan.

Beberapa dokumen yang perlu diperiksa antara lain:

  • Sertifikat tanah yang dipersoalkan.
  • Bukti perolehan hak dan riwayat penguasaan tanah.
  • Dokumen pertanahan yang tersedia.
  • Keputusan atau dokumen administrasi yang menjadi objek sengketa.
  • Bukti kapan pihak yang dirugikan pertama kali mengetahui keputusan tersebut.
  • Putusan pengadilan terdahulu, jika ada.

Dalam keadaan tertentu, pedoman Mahkamah Agung memuat perlakuan khusus terhadap sengketa pertanahan, termasuk keadaan ketika kepemilikan telah ditetapkan melalui putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, ketentuan tersebut tidak dapat digeneralisasi untuk semua sengketa sertifikat. Status putusan, kedudukan pihak, objek yang disengketakan, serta syarat penerapan pedoman harus diperiksa terlebih dahulu. <Cite refs={[“turn125960view0″,”turn887492search21”]}/>

9. Apa Risiko Jika Terlambat Mengajukan Gugatan PTUN?

Tenggang waktu merupakan bagian penting dari persyaratan formal dalam hukum acara PTUN. Jika gugatan diajukan melewati tenggang waktu yang berlaku, tergugat dapat mengajukan eksepsi mengenai keterlambatan dan pengadilan dapat menilai persoalan tersebut dalam pemeriksaan perkara.

Risiko yang mungkin timbul antara lain:

  • Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan tenggang waktu.
  • Kesempatan untuk menguji keputusan melalui jalur gugatan menjadi terbatas.
  • Biaya dan waktu yang telah dikeluarkan untuk mempersiapkan perkara tidak menghasilkan pemeriksaan pokok sengketa apabila gugatan terhalang persoalan formal.
  • Penyelesaian masalah menjadi lebih rumit karena perlu menilai jalur hukum lain yang masih tersedia.

Karena itu, pihak yang merasa dirugikan sebaiknya segera menyimpan dokumen, memastikan tanggal yang relevan, dan mencari penjelasan hukum sebelum batas waktu terlewati.

10. Langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Mengajukan Gugatan ke PTUN

Agar pengajuan gugatan lebih terarah, lakukan persiapan berikut.

a. Susun kronologi kejadian

Catat tanggal penerbitan keputusan, tanggal penerimaan atau pengumuman, kapan keputusan diketahui, dan seluruh proses administratif yang pernah dilakukan.

b. Kumpulkan dokumen pendukung

Simpan salinan keputusan, bukti penerimaan, surat keberatan, jawaban pejabat, dokumen pertanahan atau kepegawaian, dan dokumen relevan lainnya.

c. Periksa kedudukan hukum penggugat

Pastikan terdapat kepentingan yang dirugikan dan bahwa pihak yang akan menggugat memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan.

d. Identifikasi upaya administratif

Tentukan apakah keberatan atau banding administratif perlu ditempuh dan apakah masih tersedia tenggang waktu untuk melakukannya.

e. Periksa kewenangan pengadilan

Pastikan objek sengketa termasuk dalam kewenangan PTUN dan tidak tunduk pada forum atau prosedur khusus yang berbeda.

f. Konsultasikan perhitungan tenggang waktu

Jika terdapat perbedaan tanggal, keputusan yang tidak diterima langsung, atau proses administratif yang belum selesai, mintalah analisis hukum berdasarkan dokumen konkret.

Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum ABE Justice

Menghitung batas waktu gugatan PTUN membutuhkan ketelitian karena kesalahan menentukan titik awal penghitungan dapat berdampak pada kelanjutan perkara.

ABE Justice, S.H., M.H. & Partners menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum yang dapat membantu individu, badan usaha, dan pihak yang berkepentingan mengevaluasi persoalan administrasi pemerintahan sesuai fakta serta dokumen yang tersedia.

Ruang lingkup layanan yang relevan dapat meliputi:

  • Konsultasi hukum administrasi negara.
  • Pemeriksaan awal keputusan tata usaha negara yang dipersoalkan.
  • Analisis awal tenggang waktu gugatan dan upaya administratif.
  • Pemeriksaan dokumen serta kronologi sengketa.
  • Konsultasi mengenai keputusan kepegawaian dan perizinan.
  • Konsultasi sengketa administrasi yang berkaitan dengan pertanahan.
  • Penilaian awal mengenai kemungkinan penyelesaian melalui upaya administratif atau PTUN.
  • Pendampingan hukum berdasarkan kesepakatan dan ruang lingkup layanan yang tersedia.

Setiap perkara memiliki keadaan dan persyaratan yang berbeda. Penilaian terhadap tenggang waktu harus dilakukan dengan memeriksa dokumen, tanggal yang relevan, serta ketentuan khusus yang mungkin berlaku.

Konsultasikan Sengketa Administrasi Pemerintahan Anda

Jika Anda merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan pemerintahan, jangan menunda pemeriksaan dokumen dan tenggang waktu yang berlaku.

Siapkan keputusan yang dipersoalkan, tanggal penerimaan atau pengetahuan, serta bukti upaya administratif apabila sudah dilakukan.

Hubungi ABE Justice, S.H., M.H. & Partners melalui WhatsApp 08214150135 untuk menanyakan layanan konsultasi dan kemungkinan pendampingan hukum terkait sengketa administrasi pemerintahan dan gugatan PTUN.

FAQ: Batas Waktu Mengajukan Gugatan ke PTUN

1. Berapa batas waktu mengajukan gugatan ke PTUN?

Secara umum, Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur tenggang waktu 90 hari. Namun, titik awal penghitungan dan penerapannya bergantung pada kedudukan penggugat, jenis sengketa, upaya administratif, serta aturan khusus yang berlaku.

2. Apakah 90 hari dihitung sejak keputusan diterbitkan?

Tidak selalu. Untuk pihak yang dituju langsung, penghitungan pada prinsipnya berkaitan dengan saat keputusan diterima atau diumumkan. Untuk pihak ketiga, penghitungan dapat dimulai sejak pertama kali mengetahui keputusan yang merugikan kepentingannya. Jika terdapat upaya administratif, ketentuan khusus mengenai keputusan hasil upaya administratif juga perlu diperhatikan.

3. Apakah harus mengajukan keberatan sebelum menggugat ke PTUN?

Dalam sengketa yang mewajibkan upaya administratif, prosedur tersebut harus diperhatikan sebelum mengajukan gugatan. Jenis keberatan atau banding, pejabat yang berwenang, dan tenggang waktunya bergantung pada aturan yang mengatur objek sengketa.

4. Apakah gugatan PTUN yang terlambat pasti ditolak?

Keterlambatan menimbulkan risiko serius terhadap penerimaan gugatan. Namun, penilaiannya harus didasarkan pada aturan yang berlaku dan perhitungan yang benar. Perlu diperiksa apakah titik awal penghitungan telah tepat, apakah upaya administratif relevan, dan apakah terdapat ketentuan khusus.

5. Bagaimana menghitung tenggang waktu bagi pihak ketiga?

Bagi pihak ketiga yang tidak dituju langsung oleh keputusan, pedoman Mahkamah Agung mengarahkan penghitungan sejak pertama kali mengetahui keputusan yang merugikan kepentingannya. Bukti mengenai kapan pengetahuan tersebut terjadi dapat menjadi hal penting dalam pemeriksaan perkara.

6. Apakah sengketa sertifikat tanah di PTUN selalu dibatasi 90 hari?

Tidak tepat menyamaratakan seluruh sengketa sertifikat tanah. Selain aturan umum, terdapat pedoman khusus untuk keadaan tertentu, termasuk sengketa yang berkaitan dengan putusan perdata berkekuatan hukum tetap. Penerapannya harus diperiksa berdasarkan status kepemilikan, objek sengketa, dan fakta perkara.

7. Apa yang harus dilakukan jika keputusan pemerintah baru diketahui setelah lama diterbitkan?

Catat kapan keputusan pertama kali diketahui, bagaimana mengetahuinya, dan bukti yang mendukung tanggal tersebut. Selanjutnya, periksa kedudukan hukum, objek sengketa, dan aturan tenggang waktu yang berlaku. Jangan menunda konsultasi karena waktu yang tersedia dapat menjadi persoalan penting.

8. Di mana mendapatkan konsultasi hukum mengenai gugatan PTUN?

Anda dapat menghubungi ABE Justice, S.H., M.H. & Partners melalui WhatsApp 08214150135 untuk menanyakan layanan konsultasi dan kemungkinan pendampingan hukum terkait keputusan tata usaha negara, upaya administratif, dan sengketa PTUN.

Penutup

Batas waktu mengajukan gugatan ke PTUN merupakan aspek penting dalam memperjuangkan hak terhadap keputusan atau tindakan pemerintahan. Meskipun tenggang waktu umum dikenal selama 90 hari, penentuan tanggal awal dan penerapannya harus memperhatikan kedudukan penggugat, upaya administratif, objek sengketa, dan ketentuan khusus yang berlaku.

Karena kesalahan menghitung tenggang waktu dapat menimbulkan risiko hukum yang serius, segera kumpulkan dokumen, susun kronologi, dan pastikan prosedur yang tepat sebelum mengajukan gugatan.

Untuk memperoleh informasi mengenai konsultasi dan pendampingan hukum, hubungi ABE Justice, S.H., M.H. & Partners melalui WhatsApp 08214150135.

Artikel ini ditujukan untuk edukasi hukum umum dan bukan pengganti analisis hukum berdasarkan dokumen serta keadaan konkret suatu perkara.

Pahami batas waktu gugatan PTUN 90 hari, dasar hukum, upaya administratif, dan ketentuan bagi pihak ketiga. Konsultasi hukum bersama ABE Justice.

ABE Justice

ABE Justice, S.H., M.H. & Partners Legal Excellence • Strategic Advocacy • Commitment to JusticeProfesional • Berintegritas • TerpercayaABE Justice, S.H., M.H. & Partners adalah kantor Pengacara, Advokat, dan Konsultan Hukum yang memberikan konsultasi, pendampingan, dan solusi hukum bagi masyarakat, keluarga, pelaku usaha, perusahaan, dan institusi di seluruh Indonesia.Dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kerahasiaan, dan etika profesi, kami menangani berbagai persoalan hukum melalui pendekatan litigasi maupun nonlitigasi secara strategis dan bertanggung jawab.ABE Justice — Solusi Hukum, Perlindungan Hak, Tegaknya Keadilan.WhatsApp: 0821-4150-135 | Layanan 24 Jam

Lihat Semua Postingan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *