Cara Membuat Kontrak yang Sah

Cara Membuat Kontrak yang Sah dan Mengikat Secara Hukum

Kontrak merupakan dasar penting dalam berbagai hubungan hukum, mulai dari kerja sama bisnis, jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, penyediaan jasa, hingga perjanjian antara perusahaan dan mitra usaha. Kontrak yang disusun dengan baik membantu para pihak memahami hak, kewajiban, batas tanggung jawab, serta langkah yang dapat ditempuh apabila terjadi perselisihan.

Namun, kontrak yang hanya ditandatangani belum tentu otomatis sah dan dapat dilaksanakan sebagaimana diharapkan. Isi perjanjian, kewenangan para pihak, kejelasan objek, serta proses pembentukan kesepakatan juga harus diperhatikan.

Dalam hukum Indonesia, syarat sah perjanjian pada umumnya mengacu pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Sementara itu, Pasal 1338 KUHPerdata menjadi dasar bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik. 

Apa yang Dimaksud dengan Kontrak yang Sah dan Mengikat?

Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hukum bagi para pihak. Kontrak dapat digunakan untuk mengatur apa yang harus dilakukan, kapan kewajiban dilaksanakan, bagaimana pembayaran dilakukan, serta apa akibatnya jika salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan.

Suatu kontrak pada prinsipnya dapat mengikat apabila memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Akan tetapi, terdapat jenis perjanjian tertentu yang diwajibkan mengikuti bentuk atau prosedur khusus, misalnya dibuat dalam akta autentik, didaftarkan, atau memenuhi persyaratan administratif tertentu.

Oleh karena itu, pembuatan kontrak harus mempertimbangkan dua hal utama: keabsahan perjanjiannya dan kecukupan isi kontrak untuk melindungi kepentingan para pihak.

1. Memenuhi Empat Syarat Sah Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUHPerdata

Pasal 1320 KUHPerdata menentukan empat syarat yang perlu dipenuhi agar suatu perjanjian sah.

a. Adanya kesepakatan para pihak

Para pihak harus benar-benar menyetujui pokok-pokok perjanjian secara bebas. Kesepakatan tidak boleh diperoleh melalui paksaan, penipuan, atau kekhilafan yang relevan secara hukum.

Sebelum kontrak ditandatangani, pastikan seluruh pihak memahami isi perjanjian, termasuk nilai transaksi, jangka waktu, kewajiban utama, dan konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.

Apabila ada klausul yang belum dipahami atau masih diperselisihkan, sebaiknya klausul tersebut dibahas dan diperjelas terlebih dahulu.

b. Para pihak memiliki kecakapan atau kewenangan

Pihak yang membuat kontrak harus memiliki kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan tersebut. Jika kontrak dibuat atas nama perusahaan, perlu dipastikan pula bahwa orang yang menandatangani memiliki kewenangan mewakili perusahaan.

Pemeriksaan dapat mencakup identitas para pihak, dokumen badan usaha, jabatan penandatangan, surat kuasa jika digunakan, serta persetujuan internal yang diwajibkan oleh hukum atau dokumen perusahaan.

Jangan menganggap seseorang otomatis berwenang menandatangani seluruh jenis kontrak hanya karena bekerja atau memiliki jabatan di suatu perusahaan.

c. Adanya objek atau hal tertentu

Kontrak harus menjelaskan objek yang diperjanjikan secara cukup jelas. Objek tersebut dapat berupa barang, jasa, pekerjaan, hak, atau prestasi tertentu yang diperbolehkan oleh hukum.

Sebagai contoh, dalam kontrak penyediaan jasa, uraikan jenis pekerjaan, ruang lingkup layanan, hasil yang harus diserahkan, standar pelaksanaan, dan batas pekerjaan yang tidak termasuk dalam kesepakatan.

Rumusan yang terlalu umum dapat menimbulkan perbedaan penafsiran ketika salah satu pihak menganggap kewajibannya telah selesai, sedangkan pihak lain menilai prestasi belum dipenuhi.

d. Adanya sebab yang halal

Tujuan dan isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Para pihak tidak dapat menjadikan kontrak sebagai dasar untuk melegalkan tindakan yang dilarang hukum. Klausul yang bertentangan dengan ketentuan wajib juga dapat menimbulkan persoalan mengenai keabsahan atau keberlakuan bagian tertentu dari kontrak.

Dengan demikian, kebebasan membuat perjanjian tetap memiliki batas hukum.

2. Menentukan Identitas dan Kedudukan Hukum Para Pihak

Bagian awal kontrak sebaiknya mencantumkan identitas para pihak secara jelas. Untuk orang perseorangan, identitas dapat memuat nama lengkap, alamat, dan informasi lain yang relevan untuk memastikan pihak yang berkontrak.

Jika pihaknya merupakan badan usaha, cantumkan nama badan usaha, alamat, identitas yang relevan, serta nama dan jabatan orang yang mewakili.

Selain identitas, jelaskan kedudukan masing-masing pihak, misalnya sebagai pemberi jasa, penerima jasa, penjual, pembeli, pemberi pinjaman, atau peminjam.

Kejelasan tersebut penting untuk menghindari sengketa mengenai siapa yang berkewajiban membayar, menyerahkan barang, melaksanakan pekerjaan, atau menanggung risiko tertentu.

3. Menulis Hak dan Kewajiban secara Terperinci

Salah satu penyebab sengketa kontrak adalah rumusan hak dan kewajiban yang terlalu luas atau tidak terukur.

Kontrak sebaiknya menjelaskan secara spesifik:

  • Kewajiban yang harus dilaksanakan masing-masing pihak.
  • Batas waktu dan tahapan pelaksanaan.
  • Standar kualitas atau hasil yang diharapkan.
  • Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk menyatakan pekerjaan telah selesai.
  • Mekanisme pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan.
  • Pihak yang bertanggung jawab atas biaya, pajak, atau pengeluaran tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai contoh, daripada hanya menulis “pekerjaan harus diselesaikan dengan baik”, kontrak dapat menjelaskan ruang lingkup pekerjaan, jadwal, standar hasil, serta mekanisme persetujuan hasil pekerjaan.

Semakin jelas kewajiban para pihak, semakin mudah kontrak digunakan sebagai acuan apabila terjadi perbedaan pendapat.

4. Mengatur Nilai Kontrak dan Cara Pembayaran

Untuk kontrak yang melibatkan pembayaran, cantumkan nilai transaksi dan mekanisme pembayarannya secara jelas.

Hal-hal yang sebaiknya diatur meliputi:

  • Nilai total dan mata uang pembayaran.
  • Jadwal pembayaran atau tahapan termin.
  • Rekening atau metode pembayaran yang disepakati.
  • Dokumen yang menjadi dasar penagihan.
  • Ketentuan mengenai pajak dan biaya transaksi.
  • Konsekuensi keterlambatan pembayaran, sepanjang sesuai hukum.
  • Mekanisme pengembalian dana atau penyesuaian pembayaran jika relevan.

Jika pembayaran dilakukan berdasarkan tahapan pekerjaan, tentukan syarat yang harus dipenuhi sebelum setiap termin dibayarkan. Hindari klausul yang hanya menyebut pembayaran dilakukan “setelah pekerjaan selesai” tanpa menjelaskan cara menentukan bahwa pekerjaan memang telah selesai.

5. Menetapkan Jangka Waktu dan Ketentuan Perpanjangan

Kontrak perlu menjelaskan kapan mulai berlaku dan kapan berakhir. Jika pelaksanaan kontrak memerlukan tahapan tertentu, cantumkan pula tenggat setiap tahapan.

Apabila kontrak dapat diperpanjang, atur prosedur permohonan perpanjangan, batas waktu pemberitahuan, persetujuan para pihak, dan perubahan yang mungkin diperlukan.

Perlu dibedakan antara berakhirnya masa kontrak, penyelesaian seluruh kewajiban, dan pengakhiran kontrak lebih awal. Ketiganya dapat menimbulkan akibat hukum yang berbeda.

6. Mengatur Wanprestasi dan Konsekuensi Pelanggaran

Wanprestasi dapat terjadi ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana disepakati, terlambat melaksanakannya, atau melaksanakan prestasi secara tidak sesuai dengan perjanjian.

Kontrak sebaiknya menjelaskan:

  1. Peristiwa yang dianggap sebagai pelanggaran.
  2. Cara pemberitahuan mengenai pelanggaran.
  3. Kesempatan untuk memperbaiki pelanggaran jika sesuai dengan sifat perjanjiannya.
  4. Konsekuensi hukum atau kontraktual yang dapat diterapkan.
  5. Keadaan yang memungkinkan kontrak diakhiri.
  6. Kewajiban yang tetap harus diselesaikan setelah pengakhiran.

Jika kontrak memuat denda atau ganti rugi, rumus dan syarat penerapannya harus jelas serta sesuai dengan hukum. Jangan mencantumkan sanksi yang tidak proporsional atau menganggap setiap pelanggaran otomatis menghasilkan jumlah ganti rugi tertentu tanpa memperhatikan dasar hukumnya.

7. Memasukkan Klausul Keadaan Kahar atau Force Majeure

Force majeure atau keadaan kahar dapat relevan ketika terjadi peristiwa di luar kendali pihak yang terdampak sehingga memengaruhi kemampuan melaksanakan kewajiban kontrak.

Klausul ini sebaiknya menjelaskan jenis keadaan yang dicakup, kewajiban pemberitahuan, bukti yang perlu disampaikan, langkah mitigasi, dan akibat terhadap pelaksanaan kontrak.

Tidak setiap kesulitan bisnis atau kerugian ekonomi otomatis merupakan keadaan kahar. Penerapannya perlu dinilai berdasarkan rumusan kontrak, keadaan faktual, hubungan sebab-akibat, dan hukum yang berlaku.

8. Mengatur Kerahasiaan, Data, dan Hak Kekayaan Intelektual

Dalam kontrak bisnis atau jasa profesional, para pihak mungkin bertukar informasi rahasia, data pelanggan, dokumen internal, desain, merek, perangkat lunak, atau hasil karya.

Jika relevan, kontrak sebaiknya mengatur:

  • Informasi yang dianggap rahasia dan pengecualiannya.
  • Tujuan penggunaan informasi.
  • Pihak yang boleh memperoleh akses.
  • Kewajiban menjaga keamanan informasi.
  • Penanganan dan pengembalian atau penghapusan data setelah kontrak berakhir.
  • Kepemilikan dan hak penggunaan hasil pekerjaan.
  • Prosedur jika terjadi kebocoran atau penggunaan tanpa izin.

Klausul tersebut perlu disesuaikan dengan jenis transaksi dan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan perlindungan data pribadi apabila pemrosesan data pribadi terlibat.

9. Menentukan Cara Penyelesaian Sengketa

Kontrak sebaiknya memuat mekanisme apabila para pihak tidak sepakat atau salah satu pihak melanggar kewajibannya.

Pilihan yang dapat dipertimbangkan, sesuai jenis perjanjian dan hukum yang berlaku, meliputi:

  • Negosiasi langsung.
  • Mediasi.
  • Arbitrase jika terdapat perjanjian arbitrase yang sah dan sengketanya dapat diselesaikan melalui arbitrase.
  • Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara.

Klausul penyelesaian sengketa harus disusun dengan cermat. Penentuan forum tidak dapat mengesampingkan kewenangan absolut pengadilan atau ketentuan hukum wajib yang berlaku pada jenis perkara tertentu.

10. Memastikan Kontrak Ditandatangani dengan Benar

Kontrak dapat dibuat dalam bentuk yang berbeda sesuai jenis perjanjiannya. Untuk banyak transaksi, kontrak tertulis membantu memperjelas kesepakatan dan menjadi alat bukti.

Sebelum penandatanganan, periksa hal-hal berikut:

  • Seluruh bagian kontrak dan lampiran telah lengkap.
  • Tidak ada ruang kosong penting yang belum diisi.
  • Perubahan akhir telah disetujui para pihak.
  • Penandatangan memiliki kecakapan atau kewenangan.
  • Setiap pihak menerima salinan kontrak yang sama.
  • Tanggal penandatanganan dan tanggal berlakunya kontrak dinyatakan jelas.
  • Dokumen pendukung disimpan dengan baik.

Meterai perlu dipahami secara tepat. Meterai bukan satu-satunya penentu sah atau tidaknya kontrak. Keabsahan perjanjian tetap dinilai berdasarkan syarat hukum yang berlaku. Bea meterai merupakan kewajiban perpajakan dokumen sesuai ketentuan yang mengaturnya, dan kebutuhan formalitas lain tetap harus diperiksa berdasarkan jenis dokumen.

Apakah Kontrak Lisan atau Kontrak Elektronik Sah?

Tidak semua perjanjian wajib dibuat dalam bentuk tertulis. Perjanjian lisan pada prinsipnya dapat sah apabila memenuhi syarat hukum dan tidak ada ketentuan khusus yang mewajibkan bentuk tertentu.

Namun, kontrak lisan lebih berisiko menimbulkan persoalan pembuktian apabila para pihak berbeda pendapat mengenai isi kesepakatan. Bukti transfer, korespondensi, pesan elektronik, saksi, dan dokumen pelaksanaan dapat menjadi relevan, bergantung pada perkara dan hukum pembuktian yang berlaku.

Kontrak elektronik juga dapat memiliki kekuatan hukum apabila memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan sahnya perjanjian serta ketentuan mengenai informasi dan transaksi elektronik. PP Nomor 71 Tahun 2019 mengatur penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. 

Untuk kontrak yang dibuat melalui tanda tangan elektronik, periksa identitas penandatangan, kewenangan, integritas dokumen, proses persetujuan, dan bukti yang dapat menunjukkan bahwa para pihak menyetujui isi kontrak.

Akibat Hukum Jika Syarat Sah Kontrak Tidak Terpenuhi

Akibat hukum bergantung pada syarat yang tidak terpenuhi dan keadaan perkaranya.

Secara umum, tidak terpenuhinya syarat subjektif—yakni kesepakatan atau kecakapan—dapat menimbulkan persoalan yang membuat perjanjian dapat dimintakan pembatalan. Sementara itu, jika syarat objektif berupa objek tertentu atau sebab yang halal tidak terpenuhi, perjanjian dapat dianggap batal demi hukum.

Penentuan akibat hukum tidak sebaiknya dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau satu klausul yang dibaca terpisah. Isi keseluruhan kontrak, fakta pembentukannya, ketentuan khusus, dan bukti yang tersedia perlu diperiksa. 

Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Membuat Kontrak

Beberapa kesalahan yang dapat meningkatkan risiko sengketa antara lain:

  • Menggunakan contoh kontrak tanpa menyesuaikannya dengan transaksi.
  • Tidak memeriksa identitas dan kewenangan penandatangan.
  • Menggunakan istilah yang tidak didefinisikan atau memiliki banyak arti.
  • Tidak menentukan waktu, cara, dan bukti pelaksanaan kewajiban.
  • Tidak mengatur prosedur perubahan kontrak.
  • Mengabaikan mekanisme pengakhiran dan penyelesaian sengketa.
  • Menganggap tanda tangan atau meterai otomatis memperbaiki isi kontrak yang bertentangan dengan hukum.
  • Tidak menyimpan salinan final beserta lampiran dan bukti komunikasi.

Kontrak yang baik tidak harus panjang. Yang lebih penting adalah kejelasan, kesesuaian dengan transaksi, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Kapan Perlu Meminta Pemeriksaan Hukum atas Kontrak?

Pemeriksaan oleh profesional hukum dapat dipertimbangkan ketika kontrak melibatkan nilai transaksi besar, aset penting, kerja sama jangka panjang, risiko kerugian yang signifikan, kewajiban lintas negara, penggunaan data pribadi, atau klausul yang berpotensi membatasi hak para pihak.

Pemeriksaan juga bermanfaat ketika salah satu pihak meminta penandatanganan dalam waktu singkat, terdapat klausul denda yang besar, kewajiban tidak seimbang, atau konsekuensi pengakhiran yang belum dipahami.

Tujuannya bukan hanya mencari kesalahan penulisan, tetapi menilai apakah hak dan kewajiban telah diatur secara jelas, apakah risiko dialokasikan secara wajar, dan apakah kontrak dapat dijalankan sesuai hukum.

Konsultasi Hukum Kontrak dengan ABE Justice

ABE Justice, S.H., M.H. & Partners menyediakan layanan konsultasi hukum terkait penyusunan dan penelaahan kontrak, perjanjian bisnis, kerja sama perusahaan, perjanjian jasa, serta persoalan hukum yang timbul akibat pelaksanaan atau pelanggaran kontrak.

Pemeriksaan dapat diarahkan pada kejelasan klausul, kewenangan para pihak, kewajiban pembayaran, ketentuan wanprestasi, pengakhiran perjanjian, dan mekanisme penyelesaian sengketa sesuai kebutuhan perkara.

Konsultasi GRATIS melalui WhatsApp: 08214150135

Sebelum berkonsultasi, siapkan ringkasan tujuan kontrak, identitas atau kedudukan para pihak, pokok kesepakatan, dan klausul yang ingin diperiksa. Pastikan informasi rahasia atau data pribadi yang tidak diperlukan tidak disertakan pada tahap awal.

FAQ: Cara Membuat Kontrak yang Sah dan Mengikat Secara Hukum

Apa syarat utama agar kontrak sah menurut hukum Indonesia?

Pada umumnya, kontrak harus memenuhi empat syarat Pasal 1320 KUHPerdata: kesepakatan para pihak, kecakapan membuat perikatan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Jenis perjanjian tertentu juga dapat memiliki persyaratan formal khusus.

Apakah kontrak harus dibuat di hadapan notaris?

Tidak semua kontrak harus dibuat di hadapan notaris. Akan tetapi, jenis perjanjian tertentu mensyaratkan akta autentik atau bentuk dan prosedur khusus. Kebutuhan tersebut harus diperiksa berdasarkan objek dan jenis transaksinya.

Apakah kontrak tanpa meterai tetap sah?

Tidak adanya meterai tidak otomatis berarti kontrak tidak sah. Keabsahan perjanjian dinilai berdasarkan syarat hukum yang berlaku, sedangkan bea meterai berkaitan dengan kewajiban perpajakan dokumen dan ketentuan yang relevan.

Apakah kontrak yang ditandatangani secara elektronik mengikat?

Kontrak elektronik pada prinsipnya dapat mengikat apabila memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Identitas para pihak, kewenangan, bukti persetujuan, integritas dokumen, dan aturan khusus terkait transaksi perlu diperiksa.

Apakah kontrak lisan dapat digunakan sebagai bukti?

Perjanjian lisan dapat sah dalam keadaan yang diperbolehkan hukum, tetapi pembuktiannya dapat lebih sulit jika terjadi sengketa. Bukti komunikasi, pembayaran, saksi, dan pelaksanaan kewajiban dapat membantu menunjukkan adanya kesepakatan, sesuai aturan pembuktian yang berlaku.

Apa yang harus dilakukan jika salah satu pihak melanggar kontrak?

Periksa terlebih dahulu kewajiban yang dilanggar, bukti pelaksanaan, klausul wanprestasi, dan prosedur pemberitahuan. Para pihak dapat mengupayakan penyelesaian melalui negosiasi atau mekanisme lain yang disepakati, kemudian menempuh jalur hukum yang sesuai apabila sengketa tidak terselesaikan.

Kesimpulan

Cara membuat kontrak yang sah dan mengikat secara hukum dimulai dengan memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata, memastikan identitas serta kewenangan para pihak, dan merumuskan hak serta kewajiban secara jelas. Kontrak juga sebaiknya mengatur pembayaran, jangka waktu, wanprestasi, keadaan kahar, kerahasiaan, pengakhiran, dan penyelesaian sengketa sesuai karakter transaksi.

Jangan hanya berfokus pada tanda tangan atau meterai. Pastikan isi kontrak sesuai hukum, dapat dipahami para pihak, dan memiliki bukti pelaksanaan yang memadai.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan pengganti pemeriksaan hukum atas kontrak tertentu. Kebutuhan formalitas, akibat hukum, dan klausul yang tepat bergantung pada jenis perjanjian serta keadaan konkret.


Pelajari cara membuat kontrak yang sah menurut KUHPerdata, syarat Pasal 1320, klausul penting, tanda tangan elektronik, dan cara menghindari sengketa.

ABE Justice

ABE Justice, S.H., M.H. & Partners Legal Excellence • Strategic Advocacy • Commitment to Justice Profesional • Berintegritas • Terpercaya ABE Justice, S.H., M.H. & Partners adalah kantor Pengacara, Advokat, dan Konsultan Hukum yang memberikan konsultasi, pendampingan, dan solusi hukum bagi masyarakat, keluarga, pelaku usaha, perusahaan, dan institusi di seluruh Indonesia. Dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kerahasiaan, dan etika profesi, kami menangani berbagai persoalan hukum melalui pendekatan litigasi maupun nonlitigasi secara strategis dan bertanggung jawab. ABE Justice — Solusi Hukum, Perlindungan Hak, Tegaknya Keadilan. WhatsApp: 0821-4150-135 | Layanan 24 Jam

Lihat Semua Postingan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *