Cara Membuat Perjanjian Bisnis

Cara Membuat Perjanjian Bisnis yang Aman Secara Hukum

Perjanjian bisnis merupakan dasar hukum yang mengatur hubungan antara para pihak dalam menjalankan kegiatan usaha. Perjanjian dapat digunakan untuk kerja sama bisnis, penyediaan barang dan jasa, distribusi, investasi, kemitraan, pinjaman antarbisnis, hingga pengadaan pekerjaan. Dokumen ini membantu memastikan bahwa hak, kewajiban, tanggung jawab, dan risiko setiap pihak diatur secara jelas.

Namun, perjanjian bisnis yang aman tidak cukup hanya mencantumkan identitas para pihak dan tanda tangan. Isinya harus disusun secara cermat, sesuai dengan ketentuan hukum, serta mampu mengantisipasi kemungkinan wanprestasi atau perselisihan di kemudian hari.

Lalu, bagaimana cara membuat perjanjian bisnis yang aman secara hukum di Indonesia? Berikut panduan yang perlu dipahami oleh pemilik usaha, pengurus perusahaan, investor, dan mitra bisnis sebelum menandatangani kontrak.

Apa Itu Perjanjian Bisnis?

Perjanjian bisnis adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban dalam suatu hubungan usaha. Kesepakatan tersebut dapat dibuat oleh orang perseorangan, badan usaha, maupun badan hukum melalui pihak yang berwenang mewakilinya.

Contoh perjanjian bisnis meliputi:

  • Perjanjian kerja sama usaha.
  • Perjanjian jual beli barang.
  • Perjanjian penyediaan barang dan jasa.
  • Perjanjian distribusi dan keagenan.
  • Perjanjian investasi dan kemitraan.
  • Perjanjian pinjaman antarbadan usaha.
  • Perjanjian lisensi merek atau kekayaan intelektual.
  • Perjanjian kerahasiaan informasi bisnis atau Non-Disclosure Agreement (NDA).

Setiap jenis perjanjian dapat memiliki karakteristik, persyaratan, dan risiko hukum yang berbeda. Oleh karena itu, isi kontrak perlu disesuaikan dengan transaksi yang sebenarnya dilakukan.

Dasar Hukum Perjanjian Bisnis di Indonesia

Pembuatan perjanjian bisnis perlu memperhatikan ketentuan hukum yang relevan dengan hubungan usaha tersebut.

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Pasal 1320 KUHPerdata mengatur empat syarat sah perjanjian, yaitu:

  1. Kesepakatan para pihak.
  2. Kecakapan untuk membuat perikatan.
  3. Suatu hal tertentu.
  4. Sebab yang halal.

Sementara itu, Pasal 1338 KUHPerdata pada prinsipnya menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Artinya, para pihak perlu memastikan bahwa kesepakatan diberikan secara bebas, objek perjanjian jelas, dan isi perjanjian tidak bertentangan dengan hukum.

2. Undang-Undang Perseroan Terbatas

Apabila perjanjian melibatkan perseroan terbatas (PT), kewenangan pihak yang menandatangani perlu diperiksa. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah, mengatur kewenangan Direksi dalam mewakili perseroan serta keadaan tertentu yang dapat memengaruhi kewenangan tersebut. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39965?a=3EDPE1Z2

Karena itu, jangan hanya memeriksa nama perusahaan. Pastikan pula bahwa orang yang bertindak atas nama perusahaan memang berwenang melakukan transaksi tersebut.

3. Ketentuan Kontrak Elektronik

Perjanjian yang dibuat melalui sistem elektronik juga dapat memiliki kekuatan hukum apabila memenuhi persyaratan yang berlaku. PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengatur antara lain persyaratan kontrak elektronik dan tanda tangan elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/122030/pp-no-71-

Untuk transaksi elektronik yang memiliki persyaratan khusus, para pihak perlu memeriksa ketentuan sektoral yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai bahasa kontrak, perlindungan konsumen, dan bentuk tanda tangan yang digunakan.

10 Cara Membuat Perjanjian Bisnis yang Aman Secara Hukum

1. Pastikan Identitas dan Legalitas Para Pihak

Langkah pertama adalah memeriksa siapa yang akan menjadi pihak dalam perjanjian.

Jika bekerja sama dengan individu, periksa identitas dan kecakapannya untuk melakukan perbuatan hukum. Jika bekerja sama dengan perusahaan, periksa nama badan usaha, alamat, dokumen pendirian atau data legalitas yang relevan, serta identitas pengurus atau wakilnya.

Hal yang perlu diperiksa antara lain:

  • Nama lengkap atau nama resmi badan usaha.
  • Alamat dan informasi kontak.
  • Nomor identitas atau data legalitas yang relevan.
  • Kedudukan pihak dalam perjanjian.
  • Kewenangan orang yang menandatangani kontrak.
  • Persetujuan internal perusahaan apabila memang dipersyaratkan.

Kesalahan menentukan pihak dapat menyulitkan pelaksanaan kewajiban maupun penegakan hak ketika sengketa terjadi.

2. Rumuskan Objek Perjanjian secara Spesifik

Objek perjanjian harus dijelaskan secara terukur dan tidak menimbulkan banyak penafsiran.

Jika perjanjian berkaitan dengan pengadaan barang, cantumkan jenis barang, jumlah, spesifikasi, mutu, jadwal penyerahan, dan standar penerimaan. Jika menyangkut jasa, uraikan ruang lingkup pekerjaan, hasil yang harus diserahkan, tahapan pelaksanaan, dan kriteria penyelesaian.

Hindari rumusan yang terlalu umum, seperti “pihak kedua akan menyediakan layanan sesuai kebutuhan pihak pertama”, tanpa penjelasan tentang layanan yang dimaksud.

Semakin jelas objek perjanjian, semakin mudah para pihak menentukan apakah kewajiban telah dipenuhi atau justru terjadi pelanggaran kontrak.

3. Atur Hak dan Kewajiban Setiap Pihak

Perjanjian yang baik menjelaskan secara seimbang apa yang wajib dilakukan dan apa yang berhak diterima oleh masing-masing pihak.

Contohnya, dalam kerja sama penyediaan barang:

  • Pemasok wajib menyerahkan barang sesuai spesifikasi.
  • Pembeli wajib melakukan pembayaran sesuai jadwal.
  • Para pihak wajib memberikan informasi yang diperlukan.
  • Setiap pihak harus mengikuti prosedur pemeriksaan dan penerimaan barang.
  • Tanggung jawab atas keterlambatan atau ketidaksesuaian harus dijelaskan.

Jangan hanya merinci kewajiban satu pihak tanpa menetapkan kewajiban pihak lainnya. Ketidakjelasan tersebut dapat menimbulkan konflik ketika transaksi mulai berjalan.

4. Tentukan Nilai Transaksi dan Mekanisme Pembayaran

Aspek keuangan perlu diatur dengan rinci agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman.

Cantumkan nilai transaksi atau cara menghitungnya, mata uang, pajak yang relevan, termin pembayaran, rekening pembayaran, dokumen penagihan, serta kondisi yang menjadi dasar pembayaran.

Apabila pembayaran dilakukan secara bertahap, jelaskan pemicu setiap termin, misalnya setelah penyerahan barang, persetujuan hasil pekerjaan, atau pencapaian tahap tertentu.

Jika terdapat uang muka, retensi, komisi, atau mekanisme pengembalian dana, atur pula syarat dan prosedurnya.

5. Tetapkan Jangka Waktu dan Ketentuan Perpanjangan

Perjanjian harus menyebutkan kapan mulai berlaku, berapa lama berlangsung, serta kapan berakhir.

Jika kontrak dapat diperpanjang, tentukan apakah perpanjangan berlangsung otomatis atau harus melalui persetujuan tertulis. Tetapkan pula tenggat pemberitahuan sebelum masa kontrak berakhir.

Untuk proyek atau pengadaan, jangka waktu sebaiknya mencakup jadwal pekerjaan, tahapan penyerahan, pemeriksaan hasil, dan penyelesaian kewajiban yang masih tertunda.

6. Atur Wanprestasi dan Konsekuensi Pelanggaran

Wanprestasi dapat terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban, terlambat melaksanakan kewajiban, atau melaksanakannya tidak sesuai dengan kesepakatan.

Agar risiko lebih terkendali, perjanjian perlu menjelaskan:

  • Bentuk pelanggaran yang dianggap material.
  • Prosedur pemberitahuan pelanggaran.
  • Kesempatan untuk memperbaiki pelanggaran jika sesuai dengan jenis transaksi.
  • Konsekuensi keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan.
  • Ketentuan ganti rugi atau denda apabila sah dan dapat diterapkan.
  • Hak untuk mengakhiri perjanjian dalam keadaan yang ditentukan.

Klausul denda atau ganti rugi sebaiknya dirumuskan secara proporsional dan jelas. Jangan menganggap bahwa setiap klausul denda otomatis dapat diterapkan tanpa mempertimbangkan isi kontrak dan ketentuan hukum yang relevan.

7. Masukkan Klausul Keadaan Kahar (Force Majeure)

Keadaan kahar merupakan keadaan di luar kendali yang dapat menghambat atau memengaruhi pelaksanaan kewajiban. Namun, tidak setiap kesulitan bisnis atau kenaikan biaya otomatis dapat dianggap sebagai keadaan kahar.

Perjanjian sebaiknya menjelaskan keadaan yang termasuk dalam klausul tersebut, kewajiban pemberitahuan, bukti yang diperlukan, upaya mitigasi, serta dampaknya terhadap jadwal dan kewajiban para pihak.

Atur juga apakah kewajiban tertentu ditangguhkan, bagaimana kelanjutan kontrak ditentukan, dan kapan pihak dapat mengakhiri perjanjian jika keadaan berlangsung terlalu lama.

8. Lindungi Informasi Rahasia dan Kekayaan Intelektual

Dalam kerja sama bisnis, para pihak mungkin saling membuka informasi keuangan, data pelanggan, strategi pemasaran, metode produksi, perangkat lunak, desain, atau rahasia dagang.

Perjanjian perlu mengatur informasi yang dianggap rahasia, tujuan penggunaannya, pihak yang boleh mengakses, larangan pengungkapan, serta pengecualian yang diperbolehkan oleh hukum.

Jika kerja sama menghasilkan merek, desain, konten, perangkat lunak, atau karya lain, jelaskan pula siapa pemilik haknya, apakah ada lisensi, ruang lingkup penggunaan, dan apa yang terjadi setelah kerja sama berakhir.

Klausul ini sangat penting untuk usaha yang mengandalkan teknologi, kreativitas, data, atau informasi komersial.

9. Tentukan Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Perjanjian sebaiknya mengatur langkah yang ditempuh apabila timbul perselisihan.

Para pihak dapat menentukan tahapan seperti perundingan terlebih dahulu, kemudian mediasi atau mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, dan selanjutnya proses melalui forum yang berwenang apabila tidak tercapai kesepakatan.

Jika memilih arbitrase, rumuskan klausul arbitrase secara cermat, termasuk lembaga atau mekanisme yang digunakan sesuai kesepakatan dan hukum yang berlaku. Klausul arbitrase dapat memengaruhi kewenangan pengadilan untuk memeriksa sengketa yang tercakup di dalamnya.

Untuk kontrak yang melibatkan pihak dari negara berbeda, perhatikan pula pilihan hukum, forum penyelesaian sengketa, bahasa kontrak, dan mekanisme pelaksanaan putusan.

10. Periksa Kontrak Sebelum Ditandatangani

Jangan menandatangani perjanjian hanya karena hubungan bisnis didasarkan pada kepercayaan atau karena dokumen disiapkan oleh pihak lain.

Lakukan pemeriksaan akhir terhadap seluruh isi kontrak, lampiran, perubahan, dan dokumen pendukung. Pastikan tidak ada bagian kosong, ketentuan yang saling bertentangan, atau lampiran yang disebutkan tetapi tidak disertakan.

Pastikan pula bahwa setiap perubahan disetujui oleh pihak yang berwenang dan dicatat secara tertulis.

Untuk transaksi bernilai besar, berjangka panjang, melibatkan aset penting, atau memiliki risiko tinggi, pemeriksaan oleh advokat sebelum penandatanganan dapat membantu mengidentifikasi risiko yang mungkin tidak terlihat oleh pihak bisnis.

Klausul Penting yang Sebaiknya Ada dalam Perjanjian Bisnis

Berikut daftar pemeriksaan yang dapat digunakan saat menyiapkan atau meninjau kontrak.

  • Identitas lengkap para pihak.

  • Dasar kewenangan pihak yang menandatangani.

  • Latar belakang dan tujuan kerja sama.

  • Objek dan ruang lingkup perjanjian.

  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak.

  • Nilai transaksi, pajak, dan mekanisme pembayaran.

  • Jadwal, jangka waktu, dan ketentuan perpanjangan.

  • Standar mutu dan mekanisme penerimaan hasil.

  • Wanprestasi, pemberitahuan, dan konsekuensi pelanggaran.

  • Keadaan kahar.

  • Kerahasiaan dan kekayaan intelektual, jika relevan.

  • Pengakhiran kontrak dan penyelesaian kewajiban.

  • Penyelesaian sengketa dan pilihan hukum.

  • Lampiran, tanda tangan, dan pengarsipan dokumen.

Daftar ini merupakan panduan umum. Klausul yang diperlukan tetap bergantung pada karakter transaksi dan peraturan yang berlaku.

Apakah Perjanjian Bisnis Harus Dibuat di Hadapan Notaris?

Tidak semua perjanjian bisnis wajib dibuat di hadapan notaris. Banyak perjanjian dapat dibuat sebagai akta di bawah tangan sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Namun, untuk transaksi tertentu, undang-undang dapat mensyaratkan bentuk akta autentik atau prosedur khusus. Contohnya, transaksi yang berkaitan dengan pendirian atau perubahan badan hukum dan perbuatan hukum tertentu atas aset dapat memiliki persyaratan tersendiri.

Karena itu, penentuan bentuk dokumen tidak boleh hanya didasarkan pada nilai transaksi. Periksa jenis perbuatan hukum, objek, dan ketentuan khusus yang berlaku.

Perlu dipahami pula bahwa penggunaan notaris tidak otomatis memperbaiki semua kelemahan isi kontrak. Substansi perjanjian tetap harus dirumuskan dengan benar.

Apakah Perjanjian Bisnis yang Ditandatangani Secara Elektronik Sah?

Perjanjian elektronik dapat sah apabila memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Bentuk digital tidak dengan sendirinya membuat suatu perjanjian menjadi tidak sah. Namun, keabsahannya tetap bergantung pada kesepakatan, kecakapan atau kewenangan para pihak, objek, sebab yang halal, dan ketentuan khusus yang relevan. https://halojpn.kejaksaan.go.id/detail/2026-660C

Untuk meningkatkan kepastian pembuktian, simpan dokumen final, catatan persetujuan, identitas penanda tangan, waktu penandatanganan, serta rekam jejak perubahan dokumen. Gunakan metode tanda tangan elektronik yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk transaksi tertentu, pastikan pula bahwa perjanjian tidak tunduk pada persyaratan bentuk atau formalitas khusus yang tidak dapat digantikan hanya dengan tanda tangan elektronik.

Risiko Hukum Jika Perjanjian Bisnis Dibuat Sembarangan

Perjanjian yang tidak disusun secara cermat dapat menimbulkan berbagai persoalan, antara lain:

1. Sengketa penafsiran. Para pihak berbeda pendapat mengenai ruang lingkup pekerjaan, nilai transaksi, atau kewajiban yang harus dipenuhi.

2. Keterlambatan pembayaran. Kontrak tidak mengatur termin, dokumen penagihan, atau konsekuensi keterlambatan secara jelas.

3. Wanprestasi. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban, sedangkan kontrak tidak menyediakan mekanisme penanganan yang memadai.

4. Persoalan kewenangan. Kontrak ditandatangani oleh orang yang tidak memiliki kewenangan yang diperlukan untuk mewakili perusahaan.

5. Kebocoran informasi. Informasi bisnis dibagikan tanpa batasan penggunaan atau kewajiban kerahasiaan yang memadai.

6. Kesulitan menyelesaikan sengketa. Klausul penyelesaian sengketa tidak jelas atau tidak sesuai dengan karakter transaksi.

Risiko tersebut tidak selalu membuat perjanjian otomatis tidak sah. Dampak hukumnya harus dinilai berdasarkan ketentuan kontrak, fakta, bukti, dan peraturan yang berlaku.

Bagaimana Jika Salah Satu Pihak Melanggar Perjanjian Bisnis?

Jika salah satu pihak diduga melanggar perjanjian, langkah pertama adalah memeriksa isi kontrak dan mengumpulkan bukti pelaksanaan kewajiban.

Langkah yang dapat dipertimbangkan meliputi:

  1. Menelaah klausul kewajiban, tenggat waktu, dan pelanggaran.
  2. Mengumpulkan kontrak, lampiran, faktur, bukti pembayaran, korespondensi, dan dokumen pelaksanaan.
  3. Mengirimkan pemberitahuan atau teguran sesuai kontrak dan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Membuka ruang perundingan untuk mencari penyelesaian.
  5. Mempertimbangkan mediasi, arbitrase, atau gugatan melalui forum yang berwenang sesuai sifat sengketa dan klausul kontrak.

Tidak semua pelanggaran kontrak merupakan tindak pidana. Persoalan wanprestasi pada dasarnya perlu dibedakan dari dugaan tindak pidana yang memiliki unsur tersendiri. Penentuan langkah hukum harus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti, bukan semata-mata karena salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan.

Mengapa Perjanjian Bisnis Perlu Ditinjau oleh Advokat?

Pemeriksaan hukum dapat membantu memastikan bahwa perjanjian sesuai dengan kebutuhan transaksi dan tidak mengandung ketentuan yang berisiko merugikan klien.

Advokat dapat membantu dalam:

  • Menelaah dan menyusun perjanjian bisnis.
  • Memeriksa kewenangan pihak yang menandatangani.
  • Mengidentifikasi klausul yang tidak jelas atau berisiko.
  • Merumuskan mekanisme pembayaran, wanprestasi, dan pengakhiran.
  • Meninjau klausul kerahasiaan dan kekayaan intelektual.
  • Menyusun strategi penyelesaian jika terjadi perselisihan.

Pendampingan hukum tidak menghilangkan seluruh risiko bisnis, tetapi dapat membantu para pihak memahami konsekuensi hukum dan mengambil keputusan dengan dasar yang lebih terukur.

FAQ: Cara Membuat Perjanjian Bisnis yang Aman Secara Hukum

1. Apa syarat sah perjanjian bisnis menurut hukum Indonesia?

Pasal 1320 KUHPerdata mengatur empat syarat, yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal.

2. Apakah perjanjian bisnis harus tertulis?

Tidak semua perjanjian wajib tertulis. Namun, bentuk tertulis sangat dianjurkan untuk memperjelas kesepakatan dan memudahkan pembuktian. Jenis transaksi tertentu dapat memiliki persyaratan bentuk khusus berdasarkan undang-undang.

3. Apakah perjanjian tanpa meterai sah?

Meterai berkaitan dengan bea meterai dan aspek pembuktian dokumen, bukan satu-satunya penentu sah atau tidaknya perjanjian. Keabsahan perjanjian harus dinilai berdasarkan syarat hukum yang berlaku serta ketentuan khusus untuk transaksi tersebut.

4. Apakah perjanjian bisnis wajib dibuat di hadapan notaris?

Tidak selalu. Bentuk akta notaris diperlukan apabila diwajibkan oleh ketentuan hukum atau dipilih sesuai kebutuhan transaksi. Periksa persyaratan khusus berdasarkan objek dan jenis perbuatannya.

5. Apa yang harus dilakukan jika mitra bisnis tidak membayar?

Periksa kontrak, jatuh tempo, dan bukti transaksi. Selanjutnya, lakukan penagihan atau teguran sesuai ketentuan yang berlaku dan pertimbangkan perundingan atau langkah hukum apabila masalah tidak terselesaikan.

6. Apakah perjanjian melalui email atau aplikasi pesan dapat menjadi bukti?

Komunikasi elektronik dapat relevan sebagai bukti, bergantung pada konteks, keaslian, keterkaitan dengan sengketa, dan ketentuan hukum pembuktian. Simpan percakapan beserta dokumen pendukungnya secara utuh.

7. Apakah perjanjian bisnis boleh memuat denda?

Klausul denda dapat disepakati sepanjang sesuai dengan hukum yang berlaku. Rumuskan kondisi penerapan, cara penghitungan, dan hubungannya dengan bentuk ganti rugi lainnya secara jelas.

8. Kapan perjanjian bisnis perlu ditinjau oleh advokat?

Sebaiknya sebelum penandatanganan, terutama jika transaksi bernilai besar, melibatkan perusahaan atau investor, memuat jaminan, berkaitan dengan aset penting, atau berpotensi menimbulkan tanggung jawab jangka panjang.

Konsultasi Hukum Perjanjian Bisnis bersama ABE Justice

Perjanjian bisnis yang disusun dengan baik membantu para pihak memahami hak dan kewajiban serta mengurangi risiko perselisihan. Sebelum menandatangani kontrak, pastikan identitas para pihak, kewenangan penandatangan, objek perjanjian, mekanisme pembayaran, konsekuensi pelanggaran, dan penyelesaian sengketa telah diperiksa secara menyeluruh.

ABE Justice, S.H., M.H. & Partners menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum untuk membantu individu maupun pelaku usaha memahami risiko kontrak dan kebutuhan hukum bisnisnya.

Konsultasi GRATIS bersama ABE Justice

WhatsApp: 08214150135

Layanan konsultasi tersedia 24 jam untuk kebutuhan hukum di Indonesia maupun bagi klien yang berada di luar negeri.

Artikel ini merupakan informasi hukum umum, bukan pendapat hukum untuk kasus tertentu. Penerapan hukum bergantung pada isi perjanjian, fakta, bukti, dan peraturan yang relevan.

Pelajari cara membuat perjanjian bisnis yang aman secara hukum, syarat sah kontrak, klausul penting, wanprestasi, dan penyelesaian sengketa.

ABE Justice

ABE Justice, S.H., M.H. & Partners Legal Excellence • Strategic Advocacy • Commitment to JusticeProfesional • Berintegritas • TerpercayaABE Justice, S.H., M.H. & Partners adalah kantor Pengacara, Advokat, dan Konsultan Hukum yang memberikan konsultasi, pendampingan, dan solusi hukum bagi masyarakat, keluarga, pelaku usaha, perusahaan, dan institusi di seluruh Indonesia.Dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kerahasiaan, dan etika profesi, kami menangani berbagai persoalan hukum melalui pendekatan litigasi maupun nonlitigasi secara strategis dan bertanggung jawab.ABE Justice — Solusi Hukum, Perlindungan Hak, Tegaknya Keadilan.WhatsApp: 0821-4150-135 | Layanan 24 Jam

Lihat Semua Postingan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *