Hak Pasien Ketika Mengalami Kerugian Akibat Pelayanan Medis
Hak Pasien Ketika Mengalami Kerugian Akibat Pelayanan Medis
Setiap pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan kebutuhan medisnya. Namun, dalam keadaan tertentu, pasien dapat mengalami kerugian setelah menerima pelayanan medis, seperti kondisi kesehatan yang memburuk, kebutuhan perawatan tambahan, biaya pengobatan lanjutan, atau dampak lain yang memengaruhi kehidupannya.
Ketika hal tersebut terjadi, pasien dan keluarga berhak mencari penjelasan mengenai pelayanan yang diterima serta mempertimbangkan langkah yang tersedia menurut hukum. Langkah tersebut dapat mencakup permintaan informasi, pengaduan kepada fasilitas pelayanan kesehatan atau instansi yang berwenang, pendapat profesional lain, hingga penyelesaian sengketa dan tuntutan ganti rugi apabila terdapat dasar hukum yang memadai.
Meski demikian, kerugian yang terjadi setelah tindakan medis tidak otomatis membuktikan kelalaian. Kondisi pasien, risiko tindakan, standar profesi, prosedur pelayanan, dan hubungan sebab akibat perlu dinilai berdasarkan fakta dan bukti.
Artikel ini membahas hak pasien ketika mengalami kerugian akibat pelayanan medis, dasar hukum yang relevan, cara mengumpulkan bukti, serta pilihan penyelesaian yang dapat dipertimbangkan.
Apa yang Dimaksud dengan Kerugian Akibat Pelayanan Medis?
Kerugian akibat pelayanan medis adalah dampak merugikan yang dialami pasien dan diduga berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang diterimanya. Kerugian tersebut dapat bersifat fisik, psikologis, finansial, atau memengaruhi kemampuan pasien menjalani aktivitas sehari-hari.
Contoh keadaan yang perlu dievaluasi antara lain:
- Kondisi pasien memburuk setelah tindakan medis.
- Pasien harus menjalani perawatan tambahan yang tidak diperkirakan sebelumnya.
- Terdapat dugaan kesalahan pemberian obat atau tindakan.
- Pasien merasa tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai tindakan yang dijalani.
- Informasi kesehatan atau rekam medis tidak diberikan sesuai hak dan prosedur yang berlaku.
- Pasien mengalami kerugian yang diduga berkaitan dengan pelayanan fasilitas kesehatan.
Tidak semua keadaan tersebut berarti telah terjadi pelanggaran hukum. Komplikasi dapat muncul meskipun pelayanan telah dilakukan sesuai standar. Sebaliknya, dugaan pelanggaran perlu diperiksa secara objektif dengan mempertimbangkan dokumentasi medis dan keterangan profesional yang relevan.
Dasar Hukum Hak Pasien di Indonesia
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi salah satu dasar utama untuk memahami hak dan kewajiban pasien serta penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Pasal 276 mengatur hak pasien, termasuk:
- Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya.
- Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya.
- Mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.
- Menolak atau menyetujui tindakan medis, dengan memperhatikan pengecualian yang ditentukan undang-undang.
- Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat dalam rekam medis.
- Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain.
Hak-hak tersebut dapat menjadi dasar bagi pasien untuk meminta penjelasan atau menilai apakah pelayanan yang diterimanya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sumber resmi: UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. <Cite refs={[“turn912526search0″,”turn912526search24”]} />
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
PP Nomor 28 Tahun 2024 merupakan peraturan pelaksanaan UU Kesehatan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesehatan, termasuk tenaga medis, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan mekanisme terkait pengaduan.
Apabila pasien menduga terjadi pelanggaran dalam pelayanan rumah sakit, prosedur pengaduan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang relevan dan jenis pelanggaran yang dipersoalkan.
Sumber resmi: PP Nomor 28 Tahun 2024. <Cite refs={[“turn912526search3″,”turn912526search9”]} />
3. Ketentuan Perbuatan Melawan Hukum dalam KUHPerdata
Dalam keadaan yang memenuhi persyaratan hukum, pasien dapat mempertimbangkan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.
Untuk itu, penggugat perlu menguraikan dasar pertanggungjawaban, tindakan atau kelalaian yang dipersoalkan, kerugian, dan hubungan sebab akibat sesuai unsur hukum yang berlaku.
Penerapan pasal tersebut tidak berarti setiap hasil pengobatan yang buruk dapat langsung dituntut sebagai perbuatan melawan hukum. Dasar gugatan dan bukti perlu dinilai berdasarkan fakta perkara.
Hak Pasien Ketika Mengalami Kerugian Akibat Pelayanan Medis
1. Hak Mendapatkan Penjelasan tentang Kondisi dan Tindakan Medis
Pasien berhak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya. Apabila terjadi komplikasi atau kondisi memburuk, pasien dapat meminta penjelasan tentang keadaan kesehatannya, tindakan yang telah dilakukan, serta rencana perawatan selanjutnya.
Permintaan penjelasan sebaiknya disampaikan dengan jelas dan dicatat, terutama jika berkaitan dengan kejadian yang akan dievaluasi lebih lanjut.
Apabila pasien belum memahami penjelasan yang diberikan, pasien dapat meminta klarifikasi atau mempertimbangkan pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain.
2. Hak Mengakses Informasi dalam Rekam Medis
Rekam medis dapat menjadi sumber penting untuk memahami riwayat pelayanan yang diterima pasien.
Pasien memiliki hak atas akses terhadap informasi yang terdapat dalam rekam medis sesuai ketentuan yang berlaku. Tata cara permintaan, bentuk informasi yang dapat diberikan, dan pengelolaan dokumennya perlu mengikuti aturan mengenai rekam medis, kerahasiaan, serta kewenangan pemohon.
Dalam meminta dokumen, pasien atau pihak yang berwenang sebaiknya:
- Mengajukan permintaan secara tertulis.
- Menyebutkan identitas pasien dan informasi yang diperlukan.
- Mengikuti prosedur verifikasi yang ditetapkan fasilitas kesehatan.
- Menyimpan bukti permintaan dan jawaban yang diterima.
- Menjaga kerahasiaan informasi kesehatan.
Jika permintaan tidak dipenuhi, mintalah penjelasan mengenai alasan dan prosedur yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya.
3. Hak Meminta Pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan Lain
Pasien dapat mempertimbangkan pendapat profesional lain apabila masih memiliki pertanyaan mengenai diagnosis, pilihan pengobatan, komplikasi, atau tindakan yang telah dijalani.
Pendapat kedua dapat membantu pasien memahami kondisi medis dan pilihan perawatan. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya kelalaian hukum mungkin memerlukan pemeriksaan lebih luas, termasuk rekam medis, standar profesi, dan kronologi kejadian.
Apabila kondisi pasien membutuhkan penanganan segera, upaya mendapatkan pendapat tambahan tidak boleh menunda perawatan darurat yang diperlukan.
4. Hak Menyampaikan Pengaduan
Jika pasien merasa pelayanan yang diterima tidak sesuai atau terdapat dugaan pelanggaran, pasien dapat menyampaikan pengaduan melalui mekanisme yang tepat.
Pengaduan dapat dimulai dari unit pengaduan atau manajemen fasilitas pelayanan kesehatan. Bergantung pada jenis masalahnya, pasien juga dapat mempertimbangkan pengaduan kepada instansi pemerintah atau mekanisme profesi yang berwenang.
Pengaduan sebaiknya menjelaskan kejadian secara faktual, bukan hanya berisi kesimpulan bahwa tenaga medis atau fasilitas kesehatan telah melakukan kesalahan.
5. Hak Mempertimbangkan Penyelesaian Sengketa dan Ganti Rugi
Apabila kerugian diduga timbul akibat tindakan atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pasien dapat mempertimbangkan penyelesaian sengketa dan tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bentuk dan besarnya ganti rugi tidak otomatis ditentukan oleh besarnya kerugian yang dirasakan. Penilaian bergantung pada dasar hukum, bukti kerugian, hubungan sebab akibat, dan pertanggungjawaban pihak yang bersangkutan.
Pasien juga perlu memahami bahwa pengaduan administratif atau disiplin profesi memiliki tujuan dan proses yang berbeda dari gugatan perdata untuk meminta ganti rugi.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Pasien Merasa Dirugikan?
Apabila pasien atau keluarga menduga terjadi masalah dalam pelayanan medis, langkah berikut dapat dipertimbangkan.
1. Utamakan Keselamatan dan Perawatan Pasien
Jika pasien mengalami kondisi yang memburuk atau membutuhkan pertolongan segera, prioritaskan penanganan medis. Jangan menunda tindakan yang diperlukan hanya untuk mengumpulkan dokumen atau menunggu proses pengaduan.
2. Catat Kronologi Kejadian
Buat catatan yang memuat tanggal, waktu, tempat, keluhan, tindakan yang dilakukan, penjelasan yang diterima, perubahan kondisi, serta komunikasi dengan pihak fasilitas kesehatan.
Pisahkan fakta yang diketahui secara langsung dari dugaan atau informasi yang belum dapat dikonfirmasi.
3. Kumpulkan Dokumen yang Relevan
Simpan dokumen yang berkaitan dengan pelayanan dan kerugian, misalnya:
- Ringkasan pelayanan dan informasi rekam medis yang dapat diakses.
- Hasil pemeriksaan laboratorium atau radiologi.
- Resep, catatan pemberian obat, dan dokumen tindakan jika tersedia.
- Bukti pembayaran dan biaya perawatan tambahan.
- Bukti pengeluaran untuk perawatan lanjutan.
- Surat rujukan, surat kontrol, atau dokumen lain yang relevan.
- Korespondensi dengan fasilitas kesehatan.
- Bukti pendapatan atau kerugian finansial lain apabila berkaitan dengan tuntutan.
Simpan dokumen asli atau salinan yang dapat diverifikasi. Hindari mengubah isi dokumen atau menyebarkan informasi medis secara sembarangan.
4. Ajukan Permintaan Penjelasan atau Pengaduan Tertulis
Sampaikan persoalan kepada pihak yang tepat dengan bahasa yang jelas dan profesional. Jelaskan peristiwa yang dipersoalkan, informasi yang dibutuhkan, dan penyelesaian yang diharapkan.
Mintalah nomor registrasi atau bukti penerimaan pengaduan apabila tersedia. Catat pula jawaban dan tindak lanjut yang diberikan.
5. Evaluasi Apakah Ada Dasar Pertanggungjawaban Hukum
Jika penjelasan yang diterima belum menyelesaikan persoalan, pertimbangkan evaluasi lebih lanjut bersama profesional yang relevan.
Penilaian dapat mencakup apakah pelayanan telah sesuai dengan kebutuhan medis dan standar yang berlaku, apakah terdapat pelanggaran kewajiban, apakah kerugian dapat dibuktikan, serta apakah ada hubungan sebab akibat antara tindakan dan kerugian.
Tidak semua perselisihan harus berakhir di pengadilan. Pilihan penyelesaian perlu disesuaikan dengan sifat masalah, bukti yang tersedia, dan ketentuan hukum.
Ke Mana Pasien Dapat Mengajukan Pengaduan?
Jalur pengaduan yang tepat bergantung pada jenis persoalan yang dialami.
1. Unit Pengaduan atau Manajemen Fasilitas Kesehatan
Jalur ini dapat digunakan untuk meminta penjelasan, menyampaikan keluhan pelayanan, atau meminta peninjauan internal terhadap kejadian.
Pengaduan sebaiknya memuat identitas pelapor, kronologi, waktu kejadian, pihak yang terlibat, serta dokumen pendukung yang relevan.
2. Instansi Pemerintah yang Berwenang
Untuk dugaan pelanggaran tertentu oleh fasilitas pelayanan kesehatan, pasien dapat memeriksa mekanisme pengaduan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur mekanisme pengaduan terkait pelanggaran rumah sakit. Persyaratan dan tujuan pengaduan perlu dicocokkan dengan ketentuan yang berlaku agar pengaduan disampaikan kepada pihak yang tepat.
3. Mekanisme Disiplin atau Profesi
Apabila persoalan berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin profesi, pasien dapat memeriksa mekanisme pengaduan yang tersedia melalui lembaga berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan disiplin berbeda dari penentuan ganti rugi perdata. Hasil dari suatu mekanisme tidak boleh diasumsikan otomatis menyelesaikan seluruh persoalan hukum lainnya.
4. Penyelesaian Sengketa atau Gugatan Perdata
Jika terdapat dasar pertanggungjawaban dan kerugian yang dapat dibuktikan, pasien dapat mempertimbangkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang berlaku atau mengajukan gugatan perdata setelah memeriksa persyaratan yang relevan.
Untuk sengketa akibat dugaan kesalahan dalam menjalankan profesi yang menyebabkan kerugian pasien, Pasal 310 UU Kesehatan mengatur penyelesaian melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Penerapannya dan hubungan dengan prosedur lainnya harus ditelaah berdasarkan ketentuan hukum serta putusan pengadilan yang relevan pada saat langkah hukum diambil.
Apakah Pasien Selalu Berhak Mendapatkan Ganti Rugi?
Tidak otomatis. Hak pasien untuk memperoleh penjelasan, mengakses informasi yang menjadi haknya, dan menyampaikan pengaduan perlu dibedakan dari hak memperoleh ganti rugi.
Tuntutan ganti rugi memerlukan dasar pertanggungjawaban yang dapat diterapkan pada perkara tersebut. Penilaian umumnya mencakup:
- Tindakan atau kelalaian yang dipersoalkan.
- Kewajiban hukum atau profesional yang relevan.
- Kerugian yang benar-benar terjadi dan dapat dijelaskan.
- Hubungan sebab akibat antara tindakan dan kerugian.
- Dasar pertanggungjawaban pihak yang dimintai ganti rugi.
Dalam perkara medis, keterangan ahli dapat membantu menjelaskan apakah tindakan yang dilakukan sesuai dengan standar profesi atau apakah terdapat hubungan antara tindakan dan dampak yang dialami pasien.
Ganti rugi dapat mencakup kerugian materiil atau bentuk kerugian lain apabila diakui oleh dasar hukum yang digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti. Tidak ada jaminan bahwa setiap pengaduan atau gugatan akan menghasilkan pembayaran ganti rugi.
Siapa yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban?
Pihak yang relevan bergantung pada fakta dan dasar hukum perkara.
Tenaga medis atau tenaga kesehatan: dapat dipersoalkan apabila terdapat dasar dan bukti mengenai tindakan atau kelalaian yang memenuhi unsur pertanggungjawaban yang berlaku.
Rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan: dalam keadaan tertentu dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan kewajiban hukum fasilitas tersebut. Pasal 193 UU Kesehatan merupakan salah satu ketentuan yang perlu diperiksa dalam menilai tanggung jawab rumah sakit.
Pihak lain yang relevan: pada kasus tertentu, persoalan dapat melibatkan pihak lain sesuai dengan hubungan hukum dan perannya dalam pelayanan yang dipersoalkan.
Penentuan pihak yang tepat tidak sebaiknya hanya berdasarkan siapa yang memberikan tindakan terakhir. Perlu diperiksa peran masing-masing pihak, hubungan hukum, kewajiban yang berlaku, dan bukti yang tersedia.
Perbedaan Pengaduan, Gugatan Perdata, dan Laporan Pidana
Ketiga jalur ini memiliki tujuan berbeda.
- Pengaduan pelayanan atau administratif bertujuan meminta pemeriksaan atau tindak lanjut atas persoalan pelayanan sesuai kewenangan pihak yang menerima pengaduan.
- Pengaduan disiplin profesi bertujuan memeriksa dugaan pelanggaran disiplin melalui mekanisme yang berwenang.
- Gugatan perdata bertujuan meminta pemulihan hak atau ganti rugi berdasarkan dasar pertanggungjawaban perdata.
- Laporan pidana berkaitan dengan dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana menurut hukum yang berlaku.
Satu peristiwa dapat memunculkan lebih dari satu persoalan, tetapi tidak setiap kerugian atau dugaan kelalaian otomatis merupakan tindak pidana. Pilihan langkah hukum perlu didasarkan pada fakta dan unsur hukum yang relevan.
Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Memperjuangkan Hak Pasien
Agar proses penyelesaian lebih terarah, pasien atau keluarga sebaiknya menghindari hal-hal berikut:
- Menyimpulkan adanya kelalaian hanya karena kondisi pasien memburuk.
- Tidak menyimpan kronologi dan dokumen pelayanan.
- Mengajukan pengaduan dengan tuduhan yang tidak didukung fakta.
- Menyebarkan rekam medis atau identitas pasien tanpa memperhatikan kerahasiaan.
- Menganggap pengaduan disiplin otomatis menghasilkan ganti rugi.
- Mengabaikan prosedur khusus yang mungkin berlaku untuk sengketa pelayanan kesehatan.
- Menunda perawatan yang mendesak demi mengurus proses hukum.
Pendekatan yang berbasis bukti membantu pasien menyampaikan persoalan dengan lebih jelas dan mengurangi risiko kesalahpahaman.
FAQ: Hak Pasien Ketika Mengalami Kerugian Akibat Pelayanan Medis
1. Apa saja hak pasien menurut UU Kesehatan?
Pasal 276 UU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur antara lain hak memperoleh informasi kesehatan, penjelasan yang memadai, pelayanan sesuai kebutuhan medis dan standar yang berlaku, persetujuan atau penolakan tindakan medis dalam batas hukum, akses terhadap informasi rekam medis, serta meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain.
2. Apakah pasien boleh meminta rekam medis?
Pasien berhak mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat dalam rekam medis sesuai ketentuan yang berlaku. Prosedur permintaan dan bentuk informasi yang dapat diberikan perlu mengikuti aturan mengenai rekam medis, kerahasiaan, serta kewenangan pemohon.
3. Apakah komplikasi setelah operasi berarti dokter melakukan kelalaian?
Tidak otomatis. Komplikasi dapat terjadi meskipun tindakan dilakukan sesuai standar. Untuk menilai dugaan kelalaian, perlu diperiksa keadaan pasien, standar profesi, tindakan yang dilakukan, bukti, dan hubungan sebab akibat.
4. Bagaimana jika rumah sakit tidak memberikan penjelasan yang memadai?
Pasien dapat mengajukan permintaan klarifikasi secara tertulis dan menyimpan bukti permintaan. Jika masalah belum terselesaikan, pasien dapat mempertimbangkan pengaduan melalui mekanisme internal atau instansi berwenang sesuai jenis persoalannya.
5. Apakah pasien bisa menuntut ganti rugi?
Pasien dapat mempertimbangkan tuntutan ganti rugi apabila terdapat dasar pertanggungjawaban hukum dan kerugian yang dapat dibuktikan. Hasilnya bergantung pada fakta, bukti, unsur hukum, dan prosedur yang berlaku.
6. Apakah keluarga dapat mengajukan pengaduan untuk pasien?
Dalam keadaan tertentu, keluarga atau pihak yang diberi kewenangan dapat bertindak sesuai aturan yang berlaku. Hak akses terhadap informasi kesehatan dan dokumen pasien tetap harus memperhatikan persetujuan, kerahasiaan, dan ketentuan mengenai kewenangan pemohon.
7. Apakah pasien harus menggugat rumah sakit untuk mendapatkan penjelasan?
Tidak selalu. Pasien dapat terlebih dahulu meminta penjelasan melalui mekanisme pelayanan atau pengaduan. Gugatan perdata merupakan salah satu pilihan apabila terdapat dasar hukum dan tujuan penyelesaian yang memerlukannya.
8. Kapan pasien perlu berkonsultasi dengan advokat?
Konsultasi dapat dipertimbangkan ketika kerugian cukup serius, dokumen sulit diperoleh, terdapat perbedaan pendapat mengenai tanggung jawab, atau pasien hendak menilai kemungkinan penyelesaian sengketa maupun tuntutan ganti rugi.
Konsultasi Hukum Hak Pasien bersama ABE Justice
Ketika pasien mengalami kerugian setelah menerima pelayanan medis, langkah yang tepat adalah memastikan keselamatan pasien, mengumpulkan dokumen yang sah, meminta penjelasan, dan mengevaluasi fakta sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
ABE Justice, S.H., M.H. & Partners menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum untuk membantu menelaah persoalan pelayanan kesehatan, memeriksa dokumen yang relevan, serta mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Konsultasi GRATIS bersama ABE Justice
WhatsApp: 08214150135
Layanan konsultasi tersedia 24 jam untuk kebutuhan hukum di Indonesia maupun bagi klien yang berada di luar negeri.
Artikel ini merupakan informasi hukum umum, bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Penilaian mengenai tanggung jawab dan hak atas ganti rugi memerlukan pemeriksaan fakta, dokumen, bukti, dan peraturan yang relevan.
Ketahui hak pasien yang dirugikan akibat pelayanan medis, akses rekam medis, pengaduan, dasar hukum, dan pilihan penyelesaian sengketa.
