Hukum Perjanjian: Pengertian, Syarat Sah, dan Dasar Hukumnya

Hukum Perjanjian: Pengertian, Syarat Sah, dan Dasar Hukumnya

Perjanjian merupakan bagian penting dalam kehidupan hukum masyarakat. Jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, kerja sama usaha, hingga berbagai transaksi bisnis dapat melibatkan suatu perjanjian.

Melalui perjanjian, para pihak menyatakan kesepakatan mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Karena itu, memahami hukum perjanjian penting agar suatu kesepakatan tidak hanya dibuat berdasarkan keinginan para pihak, tetapi juga memiliki dasar dan akibat hukum yang jelas.

Apa Itu Hukum Perjanjian?

Hukum perjanjian adalah bagian dari hukum perdata yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena adanya kesepakatan antara dua pihak atau lebih.

Perjanjian dapat melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Pihak yang berjanji untuk melakukan sesuatu pada prinsipnya memiliki kewajiban untuk memenuhi apa yang telah disepakati.

Perjanjian dapat dibuat secara tertulis maupun dalam bentuk lain sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak termasuk jenis perjanjian yang menurut hukum mensyaratkan bentuk tertentu.

Dasar Hukum Perjanjian di Indonesia

Ketentuan mengenai perjanjian terutama terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya ketentuan mengenai perikatan.

Salah satu ketentuan penting adalah Pasal 1320 KUHPerdata, yang mengatur empat syarat sah perjanjian.

Selain itu, Pasal 1338 KUHPerdata mengatur prinsip bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Perjanjian juga harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Dalam praktik, suatu perjanjian tertentu dapat tunduk pada ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, tidak semua persoalan perjanjian cukup dianalisis hanya berdasarkan KUHPerdata.

Syarat Sah Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUHPerdata

Agar suatu perjanjian sah menurut ketentuan umum KUHPerdata, terdapat empat syarat yang harus diperhatikan.

1. Kesepakatan Para Pihak

Para pihak harus benar-benar sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian.

Kesepakatan harus lahir dari kehendak yang bebas. Persetujuan yang diperoleh karena adanya keadaan tertentu yang memengaruhi kehendak pihak yang membuat perjanjian dapat menimbulkan persoalan mengenai keabsahan perjanjian.

Karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak sebaiknya memahami isi dan konsekuensi dari dokumen tersebut.

2. Kecakapan Para Pihak

Para pihak yang membuat perjanjian harus memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam perjanjian yang melibatkan perusahaan atau badan hukum, kecakapan juga berkaitan dengan kewenangan orang yang menandatangani perjanjian untuk bertindak atas nama badan hukum tersebut.

Kesalahan dalam menentukan pihak atau kewenangan penandatangan dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

3. Suatu Hal Tertentu

Perjanjian harus memiliki objek atau hal tertentu yang menjadi pokok kesepakatan.

Objek tersebut perlu dapat ditentukan sehingga para pihak memahami apa yang sebenarnya diperjanjikan.

Misalnya dalam perjanjian jual beli, objek transaksi perlu dijelaskan dengan cukup jelas, termasuk jenis atau karakteristik barang yang menjadi objek perjanjian.

4. Sebab yang Tidak Terlarang

Perjanjian harus memiliki sebab atau tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum.

Perjanjian tidak dapat digunakan sebagai dasar yang sah untuk melakukan kegiatan yang dilarang oleh hukum.

Karena itu, selain memeriksa isi perjanjian, para pihak juga perlu memperhatikan tujuan dan objek dari kesepakatan tersebut.

Syarat Subjektif dan Syarat Objektif

Empat syarat sah perjanjian tersebut secara umum dibedakan menjadi dua kelompok.

Syarat subjektif:

  • kesepakatan; dan
  • kecakapan.

Syarat objektif:

  • suatu hal tertentu; dan
  • sebab yang tidak terlarang.

Pembagian tersebut penting untuk memahami akibat hukum apabila terdapat persoalan pada salah satu syarat perjanjian.

Dalam kondisi tertentu, pelanggaran terhadap syarat subjektif dapat berkaitan dengan pembatalan perjanjian, sedangkan persoalan terhadap syarat objektif dapat menyebabkan perjanjian tidak memiliki kekuatan sebagaimana perjanjian yang sah. Penentuan akibat hukumnya tetap perlu melihat keadaan konkret dan ketentuan hukum yang berlaku.

Asas-Asas Penting dalam Hukum Perjanjian

Selain syarat sah, hukum perjanjian juga mengenal sejumlah asas yang penting dalam praktik.

Asas Kebebasan Berkontrak

Para pihak pada dasarnya memiliki kebebasan untuk membuat perjanjian dan menentukan isi perjanjian selama tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban, kesusilaan, dan ketentuan yang berlaku.

Kebebasan tersebut bukan berarti para pihak dapat membuat ketentuan tanpa batas.

Asas Konsensualisme

Pada prinsipnya, perjanjian lahir berdasarkan adanya kesepakatan para pihak.

Namun, terdapat jenis perjanjian tertentu yang memiliki persyaratan khusus mengenai bentuk atau cara pembentukannya.

Asas Pacta Sunt Servanda

Perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak yang membuatnya.

Karena itu, seseorang tidak seharusnya menganggap perjanjian sebagai sekadar dokumen formal yang dapat diabaikan setelah ditandatangani.

Asas Itikad Baik

Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Itikad baik menjadi salah satu prinsip penting dalam pelaksanaan hubungan kontraktual agar para pihak tidak menggunakan perjanjian secara sewenang-wenang.

Contoh Perjanjian dalam Kehidupan Sehari-hari

Perjanjian dapat ditemukan dalam berbagai aktivitas, antara lain:

  • perjanjian jual beli;
  • perjanjian sewa-menyewa;
  • perjanjian pinjam-meminjam;
  • perjanjian kerja sama;
  • perjanjian jasa;
  • perjanjian pemborongan pekerjaan;
  • perjanjian distribusi;
  • perjanjian lisensi;
  • perjanjian investasi; dan
  • perjanjian kerahasiaan.

Setiap jenis perjanjian memiliki karakteristik dan risiko hukum yang berbeda sehingga klausul yang digunakan sebaiknya disesuaikan dengan hubungan hukum para pihak.

Apakah Perjanjian Harus Dibuat Tertulis?

Tidak semua perjanjian harus dibuat dalam bentuk tertulis.

Namun, perjanjian tertulis memberikan manfaat penting karena dapat memperjelas apa yang telah disepakati para pihak dan membantu pembuktian apabila terjadi perselisihan.

Untuk hubungan hukum yang memiliki nilai ekonomi besar atau risiko yang signifikan, perjanjian tertulis umumnya lebih memberikan kepastian karena hak dan kewajiban dapat dituangkan secara lebih rinci.

Beberapa perjanjian tertentu juga dapat memiliki persyaratan bentuk khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Apa Akibat Perjanjian yang Tidak Dilaksanakan?

Perjanjian yang telah dibuat secara sah menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi prestasi yang telah disepakati.

Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi kewajiban, atau melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan kesepakatan, dapat timbul persoalan wanprestasi.

Akibat hukumnya bergantung pada isi perjanjian, jenis pelanggaran, kerugian yang timbul, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Perjanjian dan Wanprestasi

Wanprestasi merupakan salah satu persoalan yang sering muncul dalam hubungan perjanjian.

Contohnya:

  • pihak yang seharusnya melakukan pembayaran tidak melakukan pembayaran;
  • kewajiban dilaksanakan melewati waktu yang disepakati;
  • prestasi yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian; atau
  • pihak yang berkewajiban tidak melaksanakan prestasi sebagaimana yang telah disepakati.

Namun, untuk menentukan apakah suatu keadaan benar-benar merupakan wanprestasi, isi perjanjian dan kondisi konkretnya perlu diperiksa terlebih dahulu.

Bagaimana Jika Terjadi Sengketa Perjanjian?

Sengketa perjanjian tidak selalu harus langsung diselesaikan melalui pengadilan.

Para pihak dapat terlebih dahulu menggunakan:

  • negosiasi;
  • mediasi;
  • mekanisme penyelesaian sengketa yang disepakati dalam perjanjian; atau
  • arbitrase apabila terdapat dasar kesepakatan arbitrase dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Apabila penyelesaian di luar pengadilan tidak berhasil, pihak yang memiliki kepentingan hukum dapat mempertimbangkan upaya melalui pengadilan.

Hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Menandatangani Perjanjian

Sebelum menandatangani perjanjian, beberapa hal penting sebaiknya diperiksa, antara lain:

  1. identitas para pihak;
  2. kewenangan pihak yang menandatangani;
  3. objek perjanjian;
  4. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
  5. nilai atau pembayaran;
  6. jangka waktu;
  7. mekanisme pelaksanaan;
  8. ketentuan wanprestasi;
  9. keadaan kahar atau force majeure apabila relevan;
  10. mekanisme pengakhiran perjanjian; dan
  11. penyelesaian sengketa.

Klausul yang tidak jelas dapat menimbulkan perbedaan penafsiran ketika perjanjian mulai dilaksanakan.

Peran Pengacara dalam Perjanjian

Pengacara atau advokat dapat membantu melakukan pemeriksaan maupun penyusunan perjanjian sesuai dengan kebutuhan hukum klien.

Pendampingan dapat meliputi:

  • legal review;
  • penyusunan perjanjian;
  • analisis risiko;
  • negosiasi klausul;
  • pemeriksaan kewenangan para pihak;
  • penyusunan perubahan perjanjian; dan
  • pendampingan ketika terjadi sengketa.

Pendampingan hukum sejak tahap awal dapat membantu para pihak mengidentifikasi risiko sebelum perjanjian ditandatangani.

Konsultasi Hukum Perjanjian

Perjanjian yang terlihat sederhana dapat memiliki konsekuensi hukum yang cukup besar, terutama apabila berkaitan dengan aset, utang, bisnis, investasi, atau kerja sama jangka panjang.

Jika Anda ingin membuat, memeriksa, atau menghadapi masalah terkait perjanjian, konsultasi hukum dapat membantu memahami hak, kewajiban, risiko, dan pilihan penyelesaian yang tersedia.

ABE Justice menyediakan konsultasi hukum untuk berbagai persoalan perjanjian dan hubungan kontraktual.

Konsultasi ABE Justice: 08214150135.

FAQ Hukum Perjanjian

Apa yang dimaksud dengan hukum perjanjian?

Hukum perjanjian adalah bagian dari hukum perdata yang mengatur hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan antara para pihak.

Apa saja syarat sah perjanjian?

Pasal 1320 KUHPerdata mengatur empat syarat, yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang tidak terlarang.

Apakah perjanjian harus dibuat secara tertulis?

Tidak selalu. Namun, bentuk tertulis dapat memberikan kejelasan dan membantu pembuktian apabila terjadi perselisihan.

Apa perbedaan perjanjian dan kontrak?

Dalam praktik, istilah perjanjian dan kontrak sering digunakan untuk menunjuk kesepakatan yang menimbulkan hubungan hukum. Penggunaan istilah dapat berbeda sesuai konteks, tetapi yang terpenting adalah isi dan akibat hukum dari kesepakatan tersebut.

Apa yang terjadi jika salah satu pihak melanggar perjanjian?

Pelanggaran terhadap kewajiban kontraktual dapat menimbulkan persoalan wanprestasi. Akibat hukumnya bergantung pada isi perjanjian dan keadaan perkara.

Apakah perjanjian yang sudah ditandatangani dapat dibatalkan?

Tidak semua perjanjian dapat dibatalkan secara sepihak. Kemungkinan pembatalan bergantung pada dasar hukum, isi perjanjian, keadaan pembentukannya, serta kondisi konkret para pihak.

Kapan perlu menggunakan jasa pengacara untuk perjanjian?

Pengacara dapat dilibatkan ketika perjanjian memiliki nilai atau risiko hukum yang besar, melibatkan perusahaan, aset, investasi, atau klausul yang kompleks.

Kesimpulan

Hukum perjanjian merupakan bagian penting dari hukum perdata karena mengatur hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak. Perjanjian dapat digunakan dalam berbagai kegiatan, mulai dari jual beli dan sewa-menyewa hingga kerja sama bisnis dan transaksi bernilai besar.

Agar sah menurut ketentuan umum, perjanjian harus memperhatikan empat syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang tidak terlarang.

Selain memenuhi syarat sah, perjanjian juga sebaiknya disusun secara jelas agar hak, kewajiban, risiko, serta mekanisme penyelesaian sengketa dapat dipahami oleh seluruh pihak yang terikat.

ABE Justice

ABE Justice, S.H., M.H. & Partners Legal Excellence • Strategic Advocacy • Commitment to Justice Profesional • Berintegritas • Terpercaya ABE Justice, S.H., M.H. & Partners adalah kantor Pengacara, Advokat, dan Konsultan Hukum yang memberikan konsultasi, pendampingan, dan solusi hukum bagi masyarakat, keluarga, pelaku usaha, perusahaan, dan institusi di seluruh Indonesia. Dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kerahasiaan, dan etika profesi, kami menangani berbagai persoalan hukum melalui pendekatan litigasi maupun nonlitigasi secara strategis dan bertanggung jawab. ABE Justice — Solusi Hukum, Perlindungan Hak, Tegaknya Keadilan. WhatsApp: 0821-4150-135 | Layanan 24 Jam

Lihat Semua Postingan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *