Pengertian Tindak Pidana Menurut Hukum Indonesia

Pengertian Tindak Pidana Menurut Hukum Indonesia

Tindak pidana merupakan salah satu konsep paling mendasar dalam hukum pidana. Istilah ini digunakan untuk menjelaskan suatu perbuatan yang dilarang atau diwajibkan oleh hukum pidana dan terhadap pelanggarnya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memahami pengertian tindak pidana penting bagi masyarakat, korban, saksi, maupun seseorang yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Sebab, tidak setiap perbuatan yang dianggap salah secara sosial otomatis merupakan tindak pidana.

Pada tahun 2026, pembahasan mengenai tindak pidana juga perlu memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak 2 Januari 2026. KUHP Nasional menggantikan sistem KUHP lama dan menjadi dasar umum hukum pidana nasional. 

Apa Itu Tindak Pidana?

Secara sederhana, tindak pidana adalah perbuatan yang oleh hukum pidana dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang atau diwajibkan dan disertai ancaman pidana atau tindakan sesuai ketentuan hukum.

Dalam hukum pidana, suatu perbuatan tidak cukup hanya dianggap merugikan atau tidak pantas. Harus ada dasar hukum yang menentukan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara:

  • perbuatan yang tidak disukai masyarakat;
  • pelanggaran terhadap norma sosial;
  • pelanggaran hukum perdata;
  • pelanggaran administratif; dan
  • tindak pidana.

Sebuah perselisihan antara dua orang, misalnya, belum tentu merupakan tindak pidana. Penentuannya harus melihat perbuatan yang dilakukan, unsur deliknya, ketentuan hukum yang berlaku, serta fakta dan bukti yang tersedia.

Istilah Tindak Pidana dalam Hukum Indonesia

Istilah tindak pidana sering digunakan sebagai padanan dari istilah strafbaar feit dalam literatur hukum pidana.

Dalam berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia, istilah yang digunakan dapat berbeda, misalnya:

  • tindak pidana;
  • perbuatan pidana;
  • delik;
  • peristiwa pidana;
  • pelanggaran atau kejahatan dalam konteks tertentu.

Namun, dalam praktik hukum Indonesia, istilah tindak pidana merupakan istilah yang sangat umum digunakan untuk menunjuk suatu perbuatan yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana.

Tindak Pidana Menurut KUHP Nasional

Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku sebagai hukum pidana nasional. UU tersebut menggantikan KUHP warisan kolonial sebagai dasar utama hukum pidana umum Indonesia. 

KUHP Nasional tidak hanya mengatur berbagai tindak pidana, tetapi juga memuat ketentuan umum yang menjadi pedoman dalam penerapan hukum pidana.

Buku Kesatu KUHP juga menjadi dasar bagi penerapan ketentuan pidana di luar KUHP, kecuali apabila undang-undang menentukan lain. 

Selain itu, pada 2026 telah berlaku UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP dan beberapa ketentuan dalam KUHP. 

Unsur-Unsur Tindak Pidana

Untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, perlu dilihat unsur-unsur yang ditentukan oleh ketentuan pidana yang bersangkutan.

Secara umum, analisis tindak pidana dapat meliputi beberapa aspek.

1. Adanya Perbuatan

Harus terdapat perbuatan atau tindakan yang dapat dinilai secara hukum.

Perbuatan tersebut dapat berupa tindakan aktif maupun, dalam kondisi tertentu, tidak melakukan sesuatu yang diwajibkan oleh hukum.

2. Perbuatan Diatur dalam Hukum Pidana

Tidak semua perbuatan yang merugikan orang lain merupakan tindak pidana.

Harus terdapat ketentuan hukum yang menjadi dasar bahwa perbuatan tersebut dapat dipidana.

Prinsip ini berkaitan erat dengan asas legalitas dalam hukum pidana.

3. Memenuhi Unsur Delik

Setiap tindak pidana mempunyai unsur tertentu.

Sebagai contoh, suatu tindak pidana dapat mensyaratkan adanya:

  • perbuatan tertentu;
  • objek tertentu;
  • akibat tertentu;
  • keadaan tertentu;
  • maksud atau tujuan tertentu;
  • kesengajaan atau bentuk kesalahan tertentu.

Karena itu, seseorang tidak dapat langsung dinyatakan melakukan tindak pidana hanya berdasarkan dugaan bahwa perbuatannya “mirip” dengan suatu delik.

4. Adanya Pertanggungjawaban Pidana

Selain membuktikan perbuatannya, hukum pidana juga mengenal persoalan pertanggungjawaban pidana.

Artinya, perlu dinilai apakah orang yang melakukan perbuatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum.

Faktor seperti kesalahan, keadaan tertentu, kemampuan bertanggung jawab, serta alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban dapat menjadi bagian dari analisis.

Asas Legalitas dalam Hukum Pidana

Salah satu prinsip fundamental dalam hukum pidana adalah asas legalitas.

Secara sederhana, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena suatu perbuatan dianggap buruk oleh masyarakat apabila belum terdapat dasar hukum pidana yang mengaturnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Asas ini memberikan perlindungan terhadap masyarakat sekaligus memberikan batasan terhadap kewenangan negara dalam menggunakan hukum pidana.

Karena itu, hukum pidana tidak boleh diterapkan secara sembarangan.

Perbedaan Tindak Pidana dan Perbuatan Melawan Hukum

Tindak pidana dan perbuatan melawan hukum tidak selalu merupakan hal yang sama.

Tindak pidana berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan hukum pidana dan dapat berujung pada sanksi pidana.

Sementara perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak atau kepentingan hukum orang lain yang dapat menimbulkan konsekuensi keperdataan, seperti tuntutan ganti rugi.

Satu perbuatan dalam kondisi tertentu bahkan dapat menimbulkan konsekuensi pidana sekaligus perdata.

Contohnya, suatu tindakan yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dapat dianalisis dari aspek pidana maupun keperdataan, tergantung fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jenis-Jenis Tindak Pidana

Tindak pidana dapat dikelompokkan berdasarkan berbagai perspektif.

Tindak Pidana Umum

Tindak pidana umum merupakan tindak pidana yang diatur dalam hukum pidana umum.

KUHP Nasional menjadi salah satu sumber utama pengaturannya.

Tindak Pidana Khusus

Tindak pidana tertentu diatur secara khusus dalam undang-undang di luar KUHP.

Contohnya dapat ditemukan dalam bidang:

  • korupsi;
  • pencucian uang;
  • narkotika;
  • perpajakan;
  • lingkungan hidup;
  • perlindungan data;
  • kejahatan siber;
  • tindak pidana ekonomi;
  • dan bidang khusus lainnya.

Penerapan ketentuan pidana di luar KUHP perlu memperhatikan hubungan antara undang-undang khusus dengan ketentuan umum KUHP serta penyesuaian pidana yang berlaku.

Tindak Pidana Kesengajaan dan Kealpaan

Dalam hukum pidana, bentuk kesalahan menjadi aspek penting.

Secara umum, dikenal perbuatan yang dilakukan dengan kesengajaan dan perbuatan yang terjadi karena kealpaan atau kelalaian, apabila ketentuan pidananya memang mengaturnya.

Perbedaannya dapat berpengaruh terhadap unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana.

Karena itu, ketika menangani suatu perkara, penting untuk mengetahui bukan hanya “apa yang terjadi”, tetapi juga bagaimana perbuatan tersebut dilakukan dan keadaan batin pelakunya sesuai unsur delik yang didakwakan.

Tindak Pidana Tidak Selalu Harus Menimbulkan Kerugian Materi

Kesalahpahaman yang cukup sering terjadi adalah anggapan bahwa tindak pidana harus selalu menimbulkan kerugian berupa uang.

Padahal, tindak pidana dapat berkaitan dengan berbagai kepentingan hukum yang dilindungi, termasuk:

  • keselamatan jiwa;
  • tubuh;
  • kehormatan;
  • kebebasan;
  • keamanan;
  • harta benda;
  • ketertiban umum;
  • keamanan negara;
  • dan kepentingan hukum lainnya.

Karena itu, tidak adanya kerugian finansial tidak otomatis berarti suatu perbuatan bukan tindak pidana.

Contoh Tindak Pidana dalam Kehidupan Sehari-hari

Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat dapat berhadapan dengan dugaan tindak pidana seperti:

  • penganiayaan;
  • pencurian;
  • penipuan;
  • penggelapan;
  • pemalsuan;
  • penghinaan atau pencemaran dalam keadaan yang memenuhi unsur pidana;
  • ancaman;
  • kekerasan dalam rumah tangga;
  • tindak pidana narkotika;
  • kejahatan siber;
  • tindak pidana korupsi;
  • dan berbagai tindak pidana lainnya.

Namun, nama perbuatan saja belum cukup untuk menentukan apakah seseorang telah melakukan tindak pidana.

Unsur pasal, fakta, alat bukti, dan pertanggungjawaban pidana harus dianalisis secara menyeluruh.

Bagaimana Menentukan Apakah Suatu Perbuatan Merupakan Tindak Pidana?

Jika seseorang menghadapi suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, langkah pertama adalah memahami kronologi secara objektif.

Beberapa pertanyaan penting antara lain:

  1. Apa sebenarnya perbuatan yang dilakukan?
  2. Kapan dan di mana perbuatan terjadi?
  3. Siapa pihak yang terlibat?
  4. Apa akibat yang ditimbulkan?
  5. Apakah terdapat ketentuan pidana yang mengatur perbuatan tersebut?
  6. Apakah seluruh unsur tindak pidana terpenuhi?
  7. Apa bukti yang tersedia?
  8. Apakah terdapat alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum atau pertanggungjawaban pidana?
  9. Bagaimana posisi hukum masing-masing pihak?

Analisis tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mencari “pasal yang cocok”.

Tindak Pidana dan Alat Bukti

Pembuktian merupakan bagian penting dalam proses perkara pidana.

Dalam praktik, bukti dapat berasal dari berbagai sumber yang diakui hukum, tergantung jenis perkara dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Bukti dapat berkaitan dengan:

  • keterangan saksi;
  • keterangan ahli;
  • dokumen;
  • surat;
  • bukti elektronik;
  • barang bukti;
  • keterangan terdakwa;
  • dan alat bukti lain sesuai hukum acara pidana.

Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia menggunakan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menggantikan UU No. 8 Tahun 1981. KUHAP baru juga memperkuat sejumlah hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, serta peran advokat. 

Apakah Seseorang yang Dilaporkan Berarti Telah Melakukan Tindak Pidana?

Tidak.

Laporan atau pengaduan merupakan informasi mengenai dugaan terjadinya suatu tindak pidana. Laporan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang yang dilaporkan bersalah.

Dalam proses hukum, dugaan tersebut harus diperiksa berdasarkan mekanisme hukum, fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, seseorang yang dipanggil atau diperiksa dalam perkara pidana tetap mempunyai hak-hak hukum yang harus dihormati.

Perbedaan Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Istilah-istilah tersebut mempunyai arti hukum yang berbeda.

Terlapor

Terlapor adalah pihak yang dilaporkan terkait dugaan suatu tindak pidana.

Status sebagai terlapor tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah.

Tersangka

Tersangka adalah orang yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Terdakwa

Terdakwa adalah tersangka yang telah dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

Terpidana

Terpidana adalah seseorang yang telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perbedaan status tersebut penting karena masing-masing memiliki konsekuensi hukum dan tahapan proses yang berbeda.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban Tindak Pidana?

Jika menjadi korban dugaan tindak pidana, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • mengamankan bukti;
  • menyimpan dokumen terkait;
  • mencatat kronologi secara lengkap;
  • mencatat identitas pihak yang terlibat;
  • menyimpan komunikasi elektronik yang relevan;
  • mencari saksi;
  • melaporkan peristiwa kepada aparat penegak hukum jika memenuhi syarat;
  • mempertimbangkan pendampingan hukum apabila perkara kompleks.

Jangan mengubah, menghapus, atau memanipulasi bukti.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Dipanggil Polisi?

Jika seseorang dipanggil dalam perkara pidana, jangan langsung panik.

Pertama, pahami:

  • siapa yang memanggil;
  • dalam kapasitas apa seseorang dipanggil;
  • perkara apa yang sedang diperiksa;
  • kapan pemeriksaan dilakukan;
  • dokumen apa yang perlu dibawa;
  • dan apakah diperlukan pendampingan advokat.

Dalam perkara pidana, pendampingan hukum dapat menjadi penting terutama ketika pemeriksaan berpotensi memengaruhi posisi hukum seseorang.

KUHAP baru yang berlaku sejak 2026 secara khusus memperkuat sejumlah hak pihak-pihak dalam sistem peradilan pidana serta memperkuat peran advokat. 

Peran Pengacara dalam Perkara Tindak Pidana

Advokat dapat memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang berhadapan dengan proses pidana sesuai kedudukan dan kebutuhan hukumnya.

Pendampingan dapat meliputi:

  • konsultasi hukum;
  • analisis kronologi;
  • pemeriksaan dokumen dan bukti;
  • pendampingan pemeriksaan;
  • pendampingan tersangka atau terdakwa;
  • pendampingan korban;
  • penyusunan langkah hukum;
  • pendampingan dalam proses persidangan;
  • upaya hukum sesuai ketentuan.

Pendampingan sejak tahap awal dapat membantu seseorang memahami hak dan kewajibannya serta menghindari tindakan yang dapat merugikan posisi hukumnya.

Mengapa Pemahaman Tindak Pidana Penting?

Pemahaman mengenai tindak pidana membantu masyarakat membedakan antara persoalan hukum pidana dengan persoalan hukum lainnya.

Hal ini juga penting agar masyarakat tidak mudah:

  • menuduh seseorang melakukan tindak pidana;
  • menyebarkan informasi yang belum terbukti;
  • menghilangkan barang bukti;
  • membuat laporan tanpa dasar yang memadai;
  • memberikan keterangan yang tidak benar;
  • atau mengambil tindakan sendiri di luar mekanisme hukum.

Hukum pidana harus dijalankan berdasarkan aturan, fakta, bukti, dan prosedur yang berlaku.

Kesimpulan

Tindak pidana adalah perbuatan yang memenuhi ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku dan dapat menimbulkan konsekuensi pidana sesuai dengan ketentuan tersebut.

Untuk menentukan apakah suatu peristiwa benar-benar merupakan tindak pidana, tidak cukup hanya melihat akibat atau anggapan masyarakat. Perlu dilakukan analisis terhadap perbuatan, unsur tindak pidana, ketentuan hukum, kesalahan, pertanggungjawaban pidana, serta alat bukti.

Pada tahun 2026, pemahaman mengenai tindak pidana juga harus disesuaikan dengan berlakunya KUHP Nasional berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023, UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta KUHAP berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025

Apabila seseorang menjadi korban tindak pidana atau justru menghadapi pemeriksaan karena dugaan tindak pidana, konsultasi dengan advokat dapat membantu memetakan posisi hukum, hak, risiko, dan langkah yang dapat ditempuh berdasarkan fakta perkara.

FAQ Pengertian Tindak Pidana

Apa pengertian tindak pidana?

Tindak pidana adalah perbuatan yang memenuhi unsur yang ditentukan dalam ketentuan pidana dan dapat dikenakan konsekuensi pidana sesuai hukum yang berlaku.

Apakah semua perbuatan yang merugikan orang lain merupakan tindak pidana?

Tidak. Suatu perbuatan harus memenuhi unsur tindak pidana yang ditentukan oleh hukum. Sebagian persoalan dapat termasuk ranah perdata atau administrasi.

Apa dasar hukum tindak pidana di Indonesia tahun 2026?

Salah satu dasar utama hukum pidana umum adalah UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Ketentuan pidana dalam undang-undang lain juga tetap perlu diperhatikan sesuai sistem hukum yang berlaku. 

Apa perbedaan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum?

Tindak pidana berada dalam ranah hukum pidana, sedangkan perbuatan melawan hukum dalam konteks perdata dapat menimbulkan tuntutan keperdataan seperti ganti rugi. Dalam kondisi tertentu, satu peristiwa dapat memiliki aspek pidana dan perdata sekaligus.

Apakah orang yang dilaporkan otomatis menjadi tersangka?

Tidak. Laporan mengenai dugaan tindak pidana tidak sama dengan penetapan seseorang sebagai tersangka.

Apakah tersangka pasti bersalah?

Tidak. Kesalahan seseorang harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah korban tindak pidana dapat didampingi pengacara?

Ya. Korban dapat memperoleh pendampingan hukum sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Apakah tersangka berhak mendapatkan pendampingan pengacara?

Hak atas bantuan hukum dan pendampingan advokat merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana, dengan ketentuan dan kondisi sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. KUHAP baru yang berlaku sejak 2026 memperkuat peran advokat dan hak pihak-pihak dalam proses pidana. 

ABE Justice

ABE Justice, S.H., M.H. & Partners Legal Excellence • Strategic Advocacy • Commitment to Justice Profesional • Berintegritas • Terpercaya ABE Justice, S.H., M.H. & Partners adalah kantor Pengacara, Advokat, dan Konsultan Hukum yang memberikan konsultasi, pendampingan, dan solusi hukum bagi masyarakat, keluarga, pelaku usaha, perusahaan, dan institusi di seluruh Indonesia. Dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kerahasiaan, dan etika profesi, kami menangani berbagai persoalan hukum melalui pendekatan litigasi maupun nonlitigasi secara strategis dan bertanggung jawab. ABE Justice — Solusi Hukum, Perlindungan Hak, Tegaknya Keadilan. WhatsApp: 0821-4150-135 | Layanan 24 Jam

Lihat Semua Postingan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *