Perbedaan Pengacara, Advokat, dan Konsultan Hukum

Perbedaan Pengacara, Advokat, dan Konsultan Hukum

Istilah pengacara, advokat, dan konsultan hukum sering digunakan masyarakat ketika mencari bantuan untuk menyelesaikan persoalan hukum. Tidak sedikit yang menganggap ketiganya merupakan profesi yang berbeda dengan kewenangan yang sama sekali tidak berhubungan.

Padahal, istilah tersebut perlu dipahami secara lebih tepat.

Dalam hukum Indonesia, Advokat merupakan istilah profesi yang memiliki dasar hukum secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sementara itu, istilah pengacara lebih banyak digunakan dalam percakapan masyarakat untuk menyebut seseorang yang memberikan jasa hukum. Adapun konsultan hukum lebih menggambarkan fungsi atau bentuk layanan hukum, terutama dalam memberikan konsultasi dan pendapat hukum.

Lalu, apa sebenarnya perbedaan ketiganya?

Pengertian Advokat

Menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang.

Jasa hukum tersebut tidak hanya berkaitan dengan persidangan.

Pasal 1 angka 2 UU Advokat mencakup berbagai bentuk jasa hukum, antara lain:

  • konsultasi hukum;
  • bantuan hukum;
  • menjalankan kuasa;
  • mewakili klien;
  • mendampingi klien;
  • membela klien;
  • serta melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. 

Dengan demikian, advokat dapat menangani kebutuhan hukum litigasi maupun non-litigasi.

Apa yang Dimaksud dengan Pengacara?

Istilah pengacara sangat umum digunakan oleh masyarakat untuk menyebut orang yang memberikan bantuan atau jasa hukum.

Dalam perkembangan hukum Indonesia, istilah pengacara juga pernah digunakan bersama dengan istilah advokat dan penasihat hukum dalam berbagai konteks sebelum adanya pengaturan profesi advokat yang lebih terintegrasi.

Saat ini, apabila yang dimaksud adalah orang yang menjalankan profesi advokat berdasarkan UU Advokat, istilah advokat merupakan istilah hukum yang digunakan dalam undang-undang. BPHN juga menjelaskan bahwa istilah pengacara atau advokat dalam praktik masyarakat merujuk pada pemberi jasa hukum, sedangkan UU No. 18 Tahun 2003 menggunakan istilah “Advokat”.

Karena itu, dalam percakapan sehari-hari seseorang dapat mengatakan:

“Saya membutuhkan pengacara.”

Sedangkan dalam konteks profesi dan peraturan perundang-undangan, orang yang dimaksud dapat merupakan seorang advokat.

Apa yang Dimaksud dengan Konsultan Hukum?

Konsultan hukum pada dasarnya menggambarkan fungsi seseorang dalam memberikan konsultasi atau nasihat mengenai persoalan hukum.

Konsultasi dapat mencakup pembahasan mengenai:

  • posisi hukum seseorang;
  • hak dan kewajiban;
  • risiko suatu tindakan;
  • isi dan risiko kontrak;
  • pilihan penyelesaian sengketa;
  • langkah hukum yang dapat dipertimbangkan;
  • serta persoalan hukum lainnya.

Dalam konteks UU Advokat, memberikan konsultasi hukum termasuk salah satu bentuk jasa hukum yang diberikan oleh advokat

Oleh sebab itu, istilah “konsultan hukum” tidak otomatis berarti profesi yang terpisah dari advokat.

Seorang advokat dapat memberikan layanan sebagai konsultan hukum sekaligus memberikan pendampingan atau menjalankan kuasa apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kewenangannya.

Perbedaan Pengacara, Advokat, dan Konsultan Hukum

Secara sederhana, perbedaannya dapat dipahami sebagai berikut:

Istilah Pemahaman Umum Fokus
Pengacara Istilah yang umum digunakan masyarakat untuk menyebut pemberi jasa hukum Pendampingan atau bantuan dalam persoalan hukum
Advokat Profesi yang diatur secara khusus dalam UU No. 18 Tahun 2003 Jasa hukum di dalam dan di luar pengadilan
Konsultan Hukum Sebutan berdasarkan fungsi layanan Konsultasi, analisis, pendapat, dan arahan hukum

Perlu diperhatikan bahwa tabel tersebut merupakan penyederhanaan untuk membantu masyarakat memahami istilah. Dalam praktiknya, satu orang profesional dapat menjalankan lebih dari satu fungsi layanan hukum.

Apakah Advokat Hanya Bekerja di Pengadilan?

Tidak.

Ini merupakan salah satu kesalahpahaman yang cukup umum.

UU Advokat secara tegas menyebut bahwa jasa hukum dapat diberikan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Bentuknya juga tidak terbatas pada pembelaan di persidangan. 

Contohnya:

Konsultasi Hukum

Klien dapat berkonsultasi mengenai persoalan yang sedang dihadapi sebelum mengambil tindakan tertentu.

Review Kontrak

Advokat dapat membantu memeriksa klausul, hak dan kewajiban, risiko, serta ketentuan lain dalam suatu kontrak.

Penyusunan Perjanjian

Pengacara dapat membantu menyusun perjanjian agar kepentingan dan hak para pihak dituangkan secara lebih jelas.

Somasi

Advokat dapat membantu menyusun atau menyampaikan somasi apabila terdapat persoalan hukum tertentu dan klien memberikan kuasa untuk itu.

Negosiasi

Dalam sengketa tertentu, penyelesaian dapat diupayakan melalui komunikasi dan negosiasi sebelum perkara dibawa ke pengadilan.

Mediasi

Pengacara juga dapat mendampingi klien dalam proses penyelesaian sengketa melalui mediasi.

Pendampingan Perkara

Apabila persoalan berlanjut menjadi perkara, advokat dapat memberikan pendampingan sesuai kebutuhan dan kewenangannya.

Apa Perbedaan Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum?

Keduanya tidak sama, meskipun dapat saling berkaitan.

Konsultasi hukum biasanya berfokus pada pemberian informasi, analisis, dan pertimbangan hukum terhadap persoalan yang disampaikan klien.

Misalnya, seseorang ingin mengetahui apakah tindakan pihak lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan langkah apa yang dapat dipertimbangkan.

Sementara itu, pendampingan hukum memiliki cakupan tindakan yang lebih jauh karena advokat dapat mendampingi atau menjalankan tindakan hukum untuk kepentingan klien sesuai ruang lingkup penugasan dan surat kuasa.

Dengan kata lain:

Konsultasi membantu Anda memahami masalah.

Pendampingan membantu Anda menghadapi atau menangani proses hukumnya.

Apakah Semua Konsultan Hukum adalah Advokat?

Tidak dapat disimpulkan demikian hanya berdasarkan penggunaan istilah “konsultan hukum”.

Yang perlu diperhatikan adalah kapasitas profesional dan jenis layanan hukum yang diberikan.

UU Advokat mengatur profesi advokat dan jasa hukum yang diberikan advokat. Karena itu, apabila seseorang membutuhkan jasa advokat untuk mewakili, mendampingi, menjalankan kuasa, atau melakukan tindakan hukum lainnya, penting memastikan bahwa orang tersebut memang memiliki kapasitas profesional yang sesuai untuk layanan tersebut. 

Dalam memilih penyedia jasa hukum, jangan hanya melihat gelar atau istilah yang digunakan dalam nama layanan.

Perhatikan siapa yang memberikan layanan, kompetensinya, bidang yang ditangani, serta bentuk jasa hukum yang ditawarkan.

Apakah Pengacara Bisa Menangani Perkara di Pengadilan?

Advokat dapat memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan hukum dan kewenangannya.

Dalam perkara yang membutuhkan proses litigasi, advokat dapat memberikan pendampingan, menjalankan kuasa, mewakili, dan membela kepentingan hukum klien sesuai penugasan. 

Namun, kemampuan menangani suatu perkara tetap perlu dilihat berdasarkan jenis perkara dan pengalaman yang relevan.

Pengacara yang biasa menangani perkara keluarga, misalnya, belum tentu memiliki fokus yang sama dengan pengacara yang banyak menangani sengketa bisnis atau perkara pidana.

Kapan Sebaiknya Menggunakan Jasa Pengacara atau Konsultan Hukum?

Anda tidak harus menunggu sampai perkara masuk pengadilan.

Konsultasi hukum dapat dipertimbangkan ketika:

  • menerima somasi;
  • menerima surat panggilan;
  • akan menandatangani kontrak penting;
  • menghadapi sengketa tanah;
  • menghadapi masalah pembayaran atau utang-piutang;
  • mengalami perselisihan bisnis;
  • menghadapi perkara pidana;
  • menghadapi persoalan perceraian;
  • ingin mengajukan gugatan;
  • sedang menghadapi gugatan;
  • ingin melakukan negosiasi;
  • atau tidak yakin mengenai langkah hukum yang harus dilakukan.

Dalam sejumlah persoalan, mendapatkan nasihat hukum lebih awal dapat membantu seseorang memahami risiko sebelum mengambil keputusan.

Apakah Pengacara dan Konsultan Hukum Bisa Memberikan Bantuan Hukum Gratis?

Dalam kondisi tertentu, masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dapat memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.

UU Advokat mengatur kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Ketentuan mengenai bantuan hukum cuma-cuma juga diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 83 Tahun 2008. 

Selain melalui advokat, masyarakat yang memenuhi persyaratan juga dapat memperoleh bantuan melalui lembaga bantuan hukum atau Posbakum pengadilan sesuai mekanisme yang berlaku. 

Jadi, masyarakat yang mengalami keterbatasan ekonomi tetap memiliki jalur untuk memperoleh akses terhadap bantuan hukum.

Bagaimana Memilih Pengacara atau Konsultan Hukum yang Tepat?

Jangan memilih hanya berdasarkan istilah “pengacara”, “advokat”, atau “konsultan hukum”.

Pertimbangkan beberapa hal berikut:

1. Sesuaikan dengan Jenis Persoalan

Cari profesional yang memiliki pengalaman menangani bidang hukum yang relevan dengan masalah Anda.

2. Periksa Pengalaman

Pengalaman yang relevan dengan karakter perkara biasanya lebih berguna daripada sekadar melihat lama praktik.

3. Perhatikan Cara Menganalisis Masalah

Pengacara yang profesional seharusnya menjelaskan posisi hukum, bukti, risiko, dan pilihan langkah secara realistis.

4. Tanyakan Ruang Lingkup Jasa

Pastikan Anda mengetahui apakah layanan hanya berupa konsultasi, atau termasuk penyusunan dokumen, negosiasi, pendampingan, hingga persidangan.

5. Pastikan Biaya Dijelaskan

Kesepakatan mengenai honorarium dan ruang lingkup pekerjaan sebaiknya dipahami sejak awal.

6. Perhatikan Komunikasi

Persoalan hukum dapat berlangsung cukup lama. Karena itu, komunikasi yang jelas antara klien dan pengacara sangat penting.

7. Hindari Janji Pasti Menang

Tidak ada profesional yang dapat mengendalikan seluruh hasil proses hukum. Strategi dapat disusun, tetapi hasil perkara tidak semestinya dijanjikan secara mutlak.

Pengacara, Advokat, atau Konsultan Hukum: Mana yang Harus Dipilih?

Sebenarnya, pertanyaan yang lebih penting bukanlah “mana yang lebih bagus?”, tetapi:

“Layanan hukum apa yang saya butuhkan?”

Jika Anda hanya ingin memahami posisi hukum, Anda mungkin membutuhkan konsultasi.

Jika Anda membutuhkan pemeriksaan kontrak, Anda dapat membutuhkan layanan review dokumen atau konsultasi kontrak.

Jika menghadapi sengketa, Anda mungkin membutuhkan negosiasi, mediasi, somasi, atau pendampingan litigasi.

Jika perkara sudah masuk pengadilan atau proses hukum tertentu, Anda mungkin membutuhkan advokat untuk menjalankan kuasa atau memberikan pendampingan sesuai kebutuhan.

Jadi, kebutuhan hukum sebaiknya ditentukan terlebih dahulu sebelum memilih bentuk jasa hukum.

Kesimpulan

Pengacara, advokat, dan konsultan hukum bukanlah tiga istilah yang harus selalu dipahami sebagai tiga profesi yang sepenuhnya berbeda.

Dalam hukum Indonesia, advokat merupakan profesi yang secara khusus diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003. Advokat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, dan membela kepentingan klien. 

Sementara itu, pengacara merupakan istilah yang sangat umum digunakan masyarakat untuk menyebut pemberi jasa hukum, sedangkan konsultan hukum lebih menggambarkan fungsi pemberian konsultasi atau nasihat hukum.

Bagi masyarakat yang sedang mencari bantuan hukum, hal terpenting bukan sekadar memilih berdasarkan istilah, tetapi memastikan kompetensi, pengalaman, bidang praktik, ruang lingkup jasa, profesionalitas, dan kebutuhan hukum yang ingin ditangani.

FAQ

Apakah pengacara sama dengan advokat?

Dalam penggunaan sehari-hari, istilah pengacara sering digunakan untuk menyebut advokat. Dalam UU No. 18 Tahun 2003, istilah profesi yang diatur secara khusus adalah “Advokat”.

Apakah konsultan hukum sama dengan advokat?

Tidak selalu. “Konsultan hukum” lebih menggambarkan fungsi layanan konsultasi hukum. Seorang advokat dapat memberikan konsultasi hukum sebagai bagian dari jasa hukumnya.

Apakah advokat hanya menangani perkara di pengadilan?

Tidak. Advokat dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk konsultasi, negosiasi, penyusunan kontrak, pendampingan, dan tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan.

Kapan saya membutuhkan konsultan hukum?

Anda dapat berkonsultasi ketika ingin memahami posisi hukum, menilai risiko suatu tindakan, memeriksa dokumen, menghadapi sengketa, atau menentukan langkah hukum yang tepat.

Kapan saya membutuhkan advokat untuk pendampingan?

Pendampingan dapat dibutuhkan ketika persoalan sudah memerlukan tindakan hukum lebih lanjut, seperti menghadapi proses perkara, sengketa, negosiasi, mediasi, atau proses hukum lainnya.

Apakah jasa pengacara selalu berbayar?

Tidak selalu. Dalam kondisi tertentu, advokat memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu sesuai ketentuan yang berlaku. (BPK Regulation Database)

Apakah saya harus langsung menggunakan jasa pengacara setelah konsultasi?

Tidak. Konsultasi dapat menjadi tahap awal untuk memahami persoalan dan menentukan apakah Anda memerlukan tindakan atau pendampingan hukum lebih lanjut.

Konsultasikan Persoalan Hukum Anda

Jika Anda masih bingung apakah membutuhkan konsultasi, pendampingan, atau jasa advokat, langkah pertama adalah menjelaskan persoalan yang sedang dihadapi.

ABE Justice, S.H., M.H. & Partners menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum untuk berbagai kebutuhan hukum, baik bagi perorangan, keluarga, maupun pelaku usaha dan perusahaan.

Untuk membahas persoalan hukum Anda dan mengetahui pilihan langkah yang dapat dipertimbangkan, hubungi ABE Justice melalui WhatsApp 0821-4150-135.

Apa perbedaan pengacara, advokat, dan konsultan hukum? Pahami pengertian, fungsi, kewenangan, layanan, dan kapan Anda membutuhkan jasa hukum.

ABE Justice

ABE Justice, S.H., M.H. & Partners Legal Excellence • Strategic Advocacy • Commitment to Justice Profesional • Berintegritas • Terpercaya ABE Justice, S.H., M.H. & Partners adalah kantor Pengacara, Advokat, dan Konsultan Hukum yang memberikan konsultasi, pendampingan, dan solusi hukum bagi masyarakat, keluarga, pelaku usaha, perusahaan, dan institusi di seluruh Indonesia. Dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kerahasiaan, dan etika profesi, kami menangani berbagai persoalan hukum melalui pendekatan litigasi maupun nonlitigasi secara strategis dan bertanggung jawab. ABE Justice — Solusi Hukum, Perlindungan Hak, Tegaknya Keadilan. WhatsApp: 0821-4150-135 | Layanan 24 Jam

Lihat Semua Postingan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *