Perjanjian Pranikah Menurut Hukum Indonesia

Perjanjian Pranikah Menurut Hukum Indonesia

Perjanjian pranikah atau perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan calon istri untuk mengatur hal-hal tertentu dalam perkawinan, terutama mengenai harta kekayaan dan akibat hukum yang berkaitan dengan hubungan perkawinan.

Dalam praktik, istilah “perjanjian pranikah” sering digunakan untuk perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan. Namun, hukum Indonesia setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan ruang bagi suami dan istri untuk membuat perjanjian perkawinan bukan hanya sebelum atau pada saat perkawinan, tetapi juga selama perkawinan berlangsung. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Perjanjian perkawinan dapat menjadi penting bagi pasangan yang ingin memberikan kepastian mengenai pengelolaan harta, tanggung jawab keuangan, aset sebelum perkawinan, maupun hubungan hukum dengan pihak ketiga.

Namun, isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, agama, atau kesusilaan.

Apa Itu Perjanjian Pranikah?

Perjanjian pranikah adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan calon istri yang dibuat untuk mengatur hubungan hukum tertentu dalam perkawinan.

Dalam istilah hukum Indonesia, istilah yang lebih tepat adalah perjanjian perkawinan.

Perjanjian tersebut dapat mengatur antara lain:

  • pemisahan harta;
  • pengelolaan harta;
  • tanggung jawab terhadap utang;
  • pengaturan aset tertentu;
  • hak dan kewajiban terkait harta;
  • serta ketentuan lain sepanjang diperbolehkan oleh hukum.

Dengan adanya perjanjian, pasangan dapat menentukan pengaturan tertentu yang berbeda dari ketentuan umum mengenai harta perkawinan, sepanjang memenuhi persyaratan hukum.

Dasar Hukum Perjanjian Perkawinan

Ketentuan utama mengenai perjanjian perkawinan terdapat dalam Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

UU Perkawinan tersebut telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019. Ketentuan Pasal 29 juga harus dibaca bersama dengan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 yang mengubah pemaknaan terhadap beberapa ketentuan mengenai perjanjian perkawinan. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Salah satu perubahan penting adalah bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, atau selama dalam ikatan perkawinan berdasarkan persetujuan bersama suami dan istri.

Apakah Perjanjian Pranikah Wajib?

Tidak.

Perjanjian perkawinan bukan kewajiban yang harus dibuat oleh setiap pasangan sebelum menikah.

Tanpa perjanjian perkawinan, hubungan harta dalam perkawinan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

UU Perkawinan pada prinsipnya mengatur bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan masing-masing pihak serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. (Badilag)

Perjanjian perkawinan memberikan ruang bagi pasangan untuk membuat pengaturan yang lebih spesifik.

Mengapa Pasangan Membuat Perjanjian Perkawinan?

Alasan setiap pasangan dapat berbeda.

Beberapa tujuan yang umum antara lain:

Memisahkan Harta Suami dan Istri

Pasangan dapat mengatur agar harta tertentu atau seluruh harta perkawinan berada dalam pengelolaan masing-masing sesuai isi perjanjian.

Memberikan Kepastian Mengenai Aset Sebelum Menikah

Apabila salah satu pihak telah mempunyai rumah, tanah, perusahaan, investasi, atau aset lainnya sebelum perkawinan, perjanjian dapat digunakan untuk memperjelas status dan pengelolaannya.

Mengatur Tanggung Jawab Utang

Perjanjian dapat mengatur tanggung jawab keuangan antara pasangan sepanjang ketentuannya sah dan tidak merugikan pihak yang dilindungi hukum.

Mengurangi Potensi Sengketa

Pengaturan yang jelas sejak awal dapat membantu pasangan memahami hak dan kewajiban masing-masing berkaitan dengan harta.

Kepentingan Usaha

Pengusaha, pemegang saham, pemilik perusahaan, atau orang yang mempunyai kegiatan bisnis dapat mempertimbangkan perjanjian perkawinan untuk memberikan kejelasan mengenai hubungan antara aset pribadi dan kepentingan usaha.

Namun, pengaturan tersebut tetap harus disusun secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan hak pihak ketiga.

Kapan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat?

Setelah Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan dapat dibuat:

  • sebelum perkawinan;
  • pada saat perkawinan dilangsungkan; atau
  • selama perkawinan berlangsung.

Putusan MK tersebut merupakan perkembangan penting karena sebelumnya Pasal 29 UU Perkawinan dipahami lebih terbatas pada perjanjian yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Dengan demikian, pasangan yang sudah menikah pun dapat membuat perjanjian perkawinan apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Apakah Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah?

Bisa.

Hal ini merupakan salah satu perubahan penting setelah Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015.

Suami dan istri dapat membuat perjanjian selama perkawinan berdasarkan persetujuan bersama.

Dengan demikian, seseorang yang pada awal perkawinan belum membuat perjanjian tidak otomatis kehilangan kesempatan untuk mengatur hubungan hartanya melalui perjanjian perkawinan.

Namun, penyusunan perjanjian setelah menikah harus memperhatikan kondisi harta yang sudah ada, hak pihak ketiga, kewajiban yang telah timbul, serta akibat hukum dari perjanjian tersebut.

Apa Saja yang Bisa Diatur dalam Perjanjian Pranikah?

Isi perjanjian perkawinan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasangan sepanjang tidak bertentangan dengan batasan hukum.

Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  • status harta sebelum perkawinan;
  • status harta yang diperoleh selama perkawinan;
  • pengelolaan rekening dan aset;
  • kepemilikan properti;
  • tanggung jawab utang;
  • kepentingan usaha;
  • pengelolaan investasi;
  • tanggung jawab terhadap kewajiban tertentu;
  • pengaturan apabila perkawinan berakhir;
  • serta ketentuan lain yang berkaitan dengan harta dan hubungan hukum pasangan.

Isi perjanjian harus dirumuskan dengan jelas agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di kemudian hari.

Apakah Perjanjian Pranikah Hanya Mengatur Harta?

Tidak selalu.

Meskipun perjanjian perkawinan paling sering digunakan untuk mengatur persoalan harta, isi perjanjian dapat mencakup ketentuan lain yang berkaitan dengan hubungan perkawinan sepanjang diperbolehkan oleh hukum.

Namun, tidak semua kesepakatan dapat dimasukkan begitu saja.

Ketentuan yang bertentangan dengan hukum, agama, kesusilaan, atau hak pihak lain dapat menimbulkan persoalan mengenai keabsahannya.

Karena itu, isi perjanjian harus disusun secara proporsional dan tidak sekadar menjadi daftar keinginan salah satu pihak.

Apakah Perjanjian Pranikah Harus Memisahkan Semua Harta?

Tidak.

Pasangan tidak harus selalu memilih pemisahan harta secara keseluruhan.

Pengaturan dapat dibuat sesuai kebutuhan, misalnya mengenai aset tertentu atau mekanisme pengelolaan harta tertentu.

Yang penting adalah isi perjanjian dirumuskan secara jelas sehingga dapat diketahui:

  • harta apa yang dipisahkan;
  • siapa yang menguasai;
  • bagaimana pengelolaannya;
  • bagaimana tanggung jawab atas utang;
  • serta bagaimana perlakuannya apabila perkawinan berakhir.

Perjanjian Pranikah dan Harta Bersama

Tanpa pengaturan khusus, UU Perkawinan menentukan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya menjadi harta bersama. (Badilag)

Karena itu, perjanjian perkawinan dapat mempunyai pengaruh penting terhadap status dan pengelolaan harta.

Sebagai contoh, pasangan dapat menyepakati pemisahan harta sehingga aset yang diperoleh masing-masing pihak selama perkawinan tetap berada dalam penguasaan pihak yang memperolehnya, sesuai dengan isi perjanjian.

Pengaturan seperti ini harus dibuat secara jelas agar tidak menimbulkan sengketa mengenai aset yang diperoleh setelah perkawinan.

Perjanjian Perkawinan dan Harta Sebelum Menikah

Harta yang telah dimiliki sebelum perkawinan pada prinsipnya merupakan harta bawaan masing-masing pihak.

Namun, pasangan dapat membuat pengaturan tertentu mengenai harta tersebut melalui perjanjian.

Karena itu, apabila calon suami atau istri telah memiliki:

  • tanah;
  • rumah;
  • kendaraan;
  • saham;
  • perusahaan;
  • rekening;
  • investasi;
  • atau aset lainnya,

status dan pengelolaannya dapat dibahas secara khusus dalam perjanjian.

Perjanjian Perkawinan dan Utang

Persoalan utang merupakan salah satu alasan mengapa pasangan mempertimbangkan perjanjian perkawinan.

Perjanjian dapat mengatur tanggung jawab masing-masing pihak terhadap kewajiban keuangan tertentu.

Namun, perjanjian antara suami dan istri tidak boleh dipahami sebagai cara otomatis untuk menghapus hak kreditur.

Apabila sebelumnya telah terdapat hubungan hukum dengan pihak ketiga, hak pihak ketiga tersebut perlu diperhatikan.

Putusan MK sendiri menekankan bahwa perjanjian perkawinan berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut, dan perubahan pengaturan setelah perkawinan harus memperhatikan kepentingan pihak ketiga. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Apakah Perjanjian Pranikah Bisa Merugikan Kreditur?

Perjanjian perkawinan tidak seharusnya digunakan untuk menghindari kewajiban yang sudah ada kepada pihak ketiga.

Misalnya, seseorang mempunyai utang sebelum membuat perjanjian perkawinan, kemudian membuat perjanjian dengan tujuan menghilangkan atau menghindari hak kreditur.

Situasi seperti ini membutuhkan analisis hukum tersendiri.

Karena itu, penyusunan perjanjian harus memperhatikan bukan hanya kepentingan suami dan istri, tetapi juga pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan mereka.

Bagaimana Bentuk Perjanjian Perkawinan?

UU Perkawinan mensyaratkan perjanjian perkawinan dibuat secara tertulis.

Setelah Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, perjanjian dibuat atas persetujuan bersama dan dapat disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris sesuai ketentuan yang berlaku. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Dalam praktik, pasangan umumnya berkonsultasi dengan notaris untuk menyusun akta perjanjian perkawinan.

Notaris dapat membantu menuangkan kesepakatan para pihak ke dalam akta dan memastikan aspek formal perjanjian terpenuhi.

Apakah Perjanjian Pranikah Harus Dibuat di Notaris?

Untuk memperoleh kepastian mengenai bentuk dan kekuatan pembuktiannya, pasangan umumnya menuangkan perjanjian perkawinan dalam akta notaris.

Hal ini juga perlu dibedakan dari ketentuan historis dalam KUHPerdata mengenai perjanjian kawin yang mensyaratkan akta notaris sebelum perkawinan. (JDIH Mahkamah Agung)

Dalam praktik hukum saat ini, terutama setelah perkembangan hukum melalui Putusan MK, penyusunan melalui notaris merupakan langkah yang penting untuk memastikan dokumen dibuat secara formal dan dapat digunakan dalam administrasi terkait.

Apakah Perjanjian Perkawinan Harus Dicatatkan?

Perjanjian perkawinan tidak cukup hanya dibuat sebagai dokumen pribadi apabila pasangan menghendaki perjanjian tersebut mempunyai konsekuensi administratif dan dapat digunakan secara efektif terhadap pihak yang berkepentingan.

Setelah dibuat, perjanjian perlu diperhatikan pencatatannya sesuai ketentuan administrasi perkawinan yang berlaku.

Pencatatan menjadi semakin penting apabila perjanjian berkaitan dengan aset, transaksi, atau kepentingan pihak ketiga.

Apakah Perjanjian Pranikah Bisa Diubah?

Perubahan perjanjian perkawinan dimungkinkan berdasarkan persetujuan para pihak dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, perubahan tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Harus diperhatikan:

  • persetujuan suami dan istri;
  • bentuk perubahan;
  • pencatatan;
  • waktu berlakunya perubahan;
  • serta hak pihak ketiga.

Terutama jika sebelumnya sudah ada kreditur atau pihak lain yang mempunyai hubungan hukum dengan pasangan, perubahan perjanjian tidak boleh digunakan untuk menghilangkan hak mereka.

Apakah Perjanjian Pranikah Bisa Dibatalkan?

Kemungkinan pembatalan atau perubahan bergantung pada isi perjanjian, proses pembuatannya, persetujuan para pihak, dan keadaan hukum yang terjadi.

Apabila terdapat dugaan bahwa perjanjian dibuat karena:

  • paksaan;
  • penipuan;
  • kekhilafan;
  • pelanggaran hukum;
  • atau terdapat klausul yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,

maka diperlukan pemeriksaan hukum terhadap perjanjian tersebut.

Apakah Perjanjian Pranikah Berlaku Setelah Perceraian?

Perjanjian perkawinan dapat mempunyai konsekuensi ketika perkawinan berakhir, termasuk karena perceraian.

Misalnya, apabila pasangan telah menyepakati pemisahan harta, ketentuan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam menentukan status aset.

Namun, perjanjian tidak otomatis menyelesaikan semua persoalan harta.

Jika terjadi sengketa mengenai kepemilikan suatu aset, tetap diperlukan pemeriksaan mengenai:

  • isi perjanjian;
  • tanggal perolehan aset;
  • sumber dana;
  • bukti kepemilikan;
  • kewajiban kepada pihak ketiga;
  • dan keadaan hukum lainnya.

Perjanjian Pranikah untuk Pengusaha

Perjanjian perkawinan dapat menjadi perhatian khusus bagi pemilik bisnis.

Misalnya, salah satu calon pasangan mempunyai:

  • PT;
  • saham;
  • usaha keluarga;
  • aset perusahaan;
  • investasi;
  • atau kewajiban bisnis.

Perjanjian dapat digunakan untuk memberikan kejelasan mengenai hubungan antara harta pribadi dan harta dalam perkawinan.

Namun, harta pribadi dan harta perusahaan adalah dua persoalan hukum yang berbeda.

Kepemilikan saham seseorang dalam PT tidak berarti seluruh aset perusahaan otomatis menjadi harta pribadi pemegang saham.

Karena itu, perjanjian perkawinan untuk pengusaha sebaiknya disusun dengan memperhatikan hukum perkawinan sekaligus hukum perusahaan.

Perjanjian Pranikah bagi WNA dan Perkawinan Campuran

Perjanjian perkawinan juga dapat menjadi persoalan penting dalam perkawinan campuran, terutama apabila salah satu pasangan merupakan Warga Negara Asing.

Hal ini berkaitan antara lain dengan persoalan kepemilikan dan penguasaan aset tertentu di Indonesia.

Karena itu, pasangan dalam perkawinan campuran sebaiknya tidak menggunakan format perjanjian yang dibuat untuk pasangan WNI secara umum tanpa pemeriksaan khusus.

Struktur perjanjian perlu mempertimbangkan status kewarganegaraan, jenis aset, lokasi aset, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perjanjian Pranikah dan Hak atas Tanah

Perjanjian perkawinan juga dapat berkaitan dengan kepemilikan atau pengelolaan tanah.

Hal ini menjadi penting apabila pasangan mempunyai:

  • SHM;
  • HGB;
  • Hak Pakai;
  • rumah;
  • tanah warisan;
  • atau aset properti lainnya.

Untuk transaksi tanah, status hak atas tanah tetap harus diperiksa berdasarkan hukum pertanahan.

Perjanjian perkawinan tidak dengan sendirinya mengubah jenis hak atas tanah.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Membuat Perjanjian Pranikah?

Tidak membuat perjanjian bukan berarti perkawinan menjadi tidak sah.

Perkawinan tetap tunduk pada ketentuan hukum perkawinan.

Persoalannya adalah pengaturan harta akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku apabila pasangan tidak membuat pengaturan khusus.

UU Perkawinan pada dasarnya menetapkan harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama, sedangkan harta bawaan serta hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang tidak ditentukan lain. (Badilag)

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membuat Perjanjian

Sebelum menandatangani perjanjian perkawinan, pasangan sebaiknya memahami:

1. Daftar Aset

Identifikasi aset yang telah dimiliki masing-masing pihak.

2. Utang dan Kewajiban

Catat kewajiban keuangan yang telah ada.

3. Kepentingan Bisnis

Apabila salah satu pihak mempunyai perusahaan atau usaha, struktur kepemilikannya perlu diperiksa.

4. Aset Properti

Periksa status tanah dan bangunan yang dimiliki.

5. Hak Pihak Ketiga

Pastikan perjanjian tidak digunakan untuk merugikan kreditur atau pihak lain.

6. Klausul Setelah Perkawinan Berakhir

Pikirkan bagaimana pengaturan aset apabila perkawinan berakhir karena perceraian atau sebab lainnya.

7. Kejelasan Bahasa

Gunakan rumusan yang jelas dan tidak menimbulkan banyak penafsiran.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Menggunakan Template dari Internet

Perjanjian perkawinan bukan sekadar formulir yang dapat diisi dengan nama dan tanggal.

Kondisi aset, bisnis, utang, dan tujuan setiap pasangan berbeda.

Hanya Memikirkan Perceraian

Perjanjian juga perlu mempertimbangkan kondisi selama perkawinan, termasuk transaksi, utang, investasi, dan kepentingan pihak ketiga.

Tidak Mengungkap Aset dan Utang

Informasi yang tidak lengkap dapat menimbulkan masalah ketika perjanjian diterapkan.

Mengabaikan Pihak Ketiga

Perjanjian suami istri tidak boleh dipahami sebagai alat untuk menghapus hak pihak ketiga yang telah mempunyai hubungan hukum.

Membuat Klausul yang Bertentangan dengan Hukum

Perjanjian tidak boleh berisi ketentuan yang bertentangan dengan hukum, agama, atau kesusilaan. (Database Peraturan | JDIH BPK)

FAQ Perjanjian Pranikah

Apa yang dimaksud dengan perjanjian pranikah?

Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat calon suami dan calon istri untuk mengatur hubungan hukum tertentu dalam perkawinan. Dalam hukum Indonesia, istilah yang lebih umum digunakan adalah perjanjian perkawinan.

Apakah perjanjian pranikah wajib?

Tidak. Perjanjian perkawinan bukan kewajiban bagi setiap pasangan.

Apakah perjanjian perkawinan hanya boleh dibuat sebelum menikah?

Tidak. Setelah Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, atau selama perkawinan berlangsung. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Apakah pasangan yang sudah menikah masih bisa membuat perjanjian?

Bisa, berdasarkan persetujuan bersama dan dengan memperhatikan ketentuan hukum serta hak pihak ketiga.

Apakah perjanjian perkawinan harus dibuat secara tertulis?

Ya. Pasal 29 UU Perkawinan mengatur perjanjian perkawinan dalam bentuk tertulis. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Apakah perjanjian pranikah harus menggunakan notaris?

Untuk memperoleh bentuk akta dan kepastian hukum yang kuat, perjanjian perkawinan umumnya dibuat dalam akta notaris. Bentuk dan pencatatannya perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Apakah perjanjian pranikah dapat memisahkan harta suami dan istri?

Bisa, apabila disepakati dan dirumuskan sesuai ketentuan hukum.

Apakah harta sebelum menikah otomatis menjadi harta bersama?

Pada prinsipnya harta bawaan masing-masing pihak tetap berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. (Badilag)

Apakah rumah yang dibeli setelah menikah otomatis menjadi harta bersama?

Pada prinsipnya harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama, tetapi status suatu aset tetap perlu dilihat berdasarkan sumber perolehan, perjanjian perkawinan, dan keadaan konkretnya. (Badilag)

Apakah perjanjian perkawinan bisa mengatur utang?

Dapat mengatur hubungan tanggung jawab utang antara suami dan istri, tetapi tidak otomatis menghapus hak kreditur atau pihak ketiga.

Apakah perjanjian pranikah bisa diubah?

Perubahan dimungkinkan dengan memperhatikan persetujuan para pihak dan ketentuan hukum, termasuk perlindungan terhadap pihak ketiga.

Apakah perjanjian pranikah berguna bagi pemilik usaha?

Dapat berguna untuk memberikan kejelasan mengenai hubungan harta pribadi dan kepentingan usaha, tetapi harus disusun dengan memperhatikan hukum perkawinan dan hukum perusahaan.

Apakah perjanjian pranikah berlaku terhadap pihak ketiga?

Pasal 29 UU Perkawinan mengatur mengenai keberlakuan terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Karena itu, aspek pencatatan dan hak pihak ketiga perlu diperhatikan. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Kesimpulan

Perjanjian pranikah atau perjanjian perkawinan merupakan instrumen hukum yang dapat digunakan pasangan untuk mengatur hubungan harta dan kepentingan tertentu dalam perkawinan.

Perjanjian tersebut tidak wajib bagi setiap pasangan. Namun, bagi pasangan yang mempunyai aset cukup banyak, menjalankan usaha, memiliki kewajiban utang, mempunyai kepentingan investasi, atau berada dalam perkawinan campuran, pengaturan tertulis dapat memberikan kejelasan mengenai hubungan harta dan tanggung jawab masing-masing.

Perkembangan penting terjadi melalui Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, yang membuka kemungkinan pembuatan perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung, bukan hanya sebelum atau ketika perkawinan dilangsungkan. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Meski demikian, perjanjian perkawinan bukan sekadar dokumen untuk memisahkan harta. Isi perjanjian harus memperhatikan hukum, agama, kesusilaan, hak pasangan, kondisi aset, kewajiban yang telah ada, dan kepentingan pihak ketiga.

Karena setiap pasangan mempunyai kondisi hukum dan kekayaan yang berbeda, penyusunan perjanjian sebaiknya dilakukan berdasarkan keadaan konkret, bukan hanya menyalin template yang tersedia di internet.

ABE Justice, S.H., M.H. & Partners dapat membantu konsultasi dan pendampingan hukum terkait perjanjian perkawinan, harta bersama, pemisahan harta, perkawinan campuran, serta persoalan hukum keluarga lainnya.

Perjanjian pranikah menurut hukum Indonesia: pengertian, dasar hukum, waktu pembuatan, isi, harta bersama, utang, perubahan, dan pencatatan.

ABE Justice

ABE Justice, S.H., M.H. & Partners Legal Excellence • Strategic Advocacy • Commitment to Justice Profesional • Berintegritas • Terpercaya ABE Justice, S.H., M.H. & Partners adalah kantor Pengacara, Advokat, dan Konsultan Hukum yang memberikan konsultasi, pendampingan, dan solusi hukum bagi masyarakat, keluarga, pelaku usaha, perusahaan, dan institusi di seluruh Indonesia. Dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kerahasiaan, dan etika profesi, kami menangani berbagai persoalan hukum melalui pendekatan litigasi maupun nonlitigasi secara strategis dan bertanggung jawab. ABE Justice — Solusi Hukum, Perlindungan Hak, Tegaknya Keadilan. WhatsApp: 0821-4150-135 | Layanan 24 Jam

Lihat Semua Postingan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *