Sengketa Sertifikat Tanah di Yogyakarta

Sengketa Sertifikat Tanah di Yogyakarta

Sengketa sertifikat tanah di Yogyakarta merupakan persoalan pertanahan yang dapat terjadi ketika terdapat perbedaan klaim mengenai hak atas tanah, data fisik atau yuridis, proses penerbitan sertifikat, batas bidang tanah, riwayat peralihan hak, maupun keabsahan dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.

Sengketa sertifikat tidak selalu berarti sertifikat tersebut palsu. Persoalannya dapat jauh lebih kompleks karena perlu dilihat riwayat tanah, alas hak, data fisik, data yuridis, proses peralihan, serta hubungan antara sertifikat dengan kondisi tanah di lapangan.

Penanganan sengketa pertanahan juga dapat dilakukan melalui mekanisme nonlitigasi maupun melalui pengadilan. Dalam kebijakan penanganan sengketa pertanahan, ATR/BPN mengenal mekanisme mediasi sebagai salah satu pola penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. (JDIH ATR/BPN)

Apa Itu Sengketa Sertifikat Tanah?

Sengketa sertifikat tanah adalah perselisihan yang berkaitan dengan hak atau kepentingan atas tanah yang telah atau berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah.

Sengketa dapat terjadi antara:

  • pemegang sertifikat dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik;
  • pemegang sertifikat dengan ahli waris;
  • pemegang sertifikat dengan pembeli sebelumnya;
  • dua pihak yang masing-masing memiliki dokumen pertanahan;
  • pemilik tanah dengan pihak yang menguasai tanah;
  • atau pihak lain yang merasa mempunyai hak atas objek tersebut.

Karena itu, memiliki sertifikat bukan berarti seseorang tidak mungkin menghadapi sengketa.

Sebaliknya, adanya klaim dari pihak lain juga tidak otomatis berarti sertifikat yang dimiliki seseorang tidak sah.

Kebenarannya harus diperiksa berdasarkan bukti dan riwayat tanah.


Penyebab Sengketa Sertifikat Tanah di Yogyakarta

Beberapa persoalan yang dapat menyebabkan sengketa antara lain:

1. Tumpang Tindih Klaim Kepemilikan

Dua pihak menganggap dirinya mempunyai hak atas bidang tanah yang sama.

2. Sengketa Batas

Sertifikat menunjukkan batas tertentu, tetapi kondisi fisik atau klaim tetangga berbeda.

3. Riwayat Peralihan Tanah Bermasalah

Tanah pernah dijual, diwariskan, dihibahkan, atau dialihkan beberapa kali sehingga muncul klaim dari pihak sebelumnya.

4. Sengketa Warisan

Sertifikat telah terbit atas nama salah satu pihak, sementara ahli waris lain menganggap mempunyai hak atas tanah tersebut.

5. Persoalan Data Fisik

Permasalahan dapat berkaitan dengan luas, letak, batas, atau identifikasi bidang tanah.

6. Persoalan Data Yuridis

Perselisihan dapat berkaitan dengan pihak yang tercatat sebagai pemegang hak atau dasar perolehan hak.

7. Dugaan Cacat Administratif

Salah satu pihak menganggap terdapat masalah dalam proses administrasi yang mendasari penerbitan sertifikat.

8. Pemalsuan atau Penggunaan Dokumen yang Dipersoalkan

Dalam perkara tertentu, terdapat dugaan bahwa dokumen yang digunakan dalam transaksi atau proses pertanahan tidak benar.


Apakah Sertifikat Tanah Merupakan Bukti Kepemilikan?

Sertifikat merupakan alat bukti penting mengenai hak atas tanah.

Namun, ketika sertifikat menjadi objek sengketa, pemeriksaan tidak berhenti pada keberadaan sertifikat.

Hal-hal seperti:

  • dasar penerbitan;
  • riwayat tanah;
  • data fisik;
  • data yuridis;
  • peralihan hak;
  • batas;
  • serta dokumen pendukung

dapat menjadi bagian dari pemeriksaan.

Karena itu, strategi hukum harus dibangun berdasarkan keseluruhan dokumen, bukan hanya satu lembar sertifikat.


Sertifikat Tanah Tumpang Tindih

Salah satu persoalan yang cukup serius adalah ketika terdapat klaim bahwa dua sertifikat atau dokumen hak berkaitan dengan objek tanah yang sama atau saling bertumpang tindih.

Jika hal tersebut terjadi, jangan langsung mengambil tindakan sepihak.

Langkah awal yang dapat dilakukan adalah:

  1. mengumpulkan seluruh sertifikat;
  2. memeriksa surat ukur dan dokumen terkait;
  3. membandingkan luas dan batas;
  4. menelusuri riwayat perolehan;
  5. memeriksa data pertanahan;
  6. mendokumentasikan kondisi lapangan;
  7. dan menentukan mekanisme penyelesaian yang tepat.

Sengketa Sertifikat karena Warisan

Sengketa sertifikat sering berkaitan dengan tanah warisan.

Contohnya, orang tua meninggal dan meninggalkan tanah. Salah satu ahli waris kemudian menguasai atau mengalihkan tanah tersebut, sementara ahli waris lain menganggap tindakan tersebut merugikan hak mereka.

Dalam keadaan demikian, perlu diperiksa:

  • siapa pewaris;
  • siapa ahli waris;
  • status tanah;
  • atas nama siapa sertifikat diterbitkan;
  • kapan sertifikat diterbitkan;
  • bagaimana tanah diperoleh;
  • apakah pernah dilakukan pembagian warisan;
  • dan apakah pernah terjadi transaksi atas tanah tersebut.

Jangan menyimpulkan sengketa hanya dari nama yang tercantum dalam sertifikat tanpa memeriksa keseluruhan riwayat.


Sengketa Sertifikat karena Jual Beli Tanah

Jual beli tanah dapat menjadi sumber sengketa apabila terdapat persoalan dalam transaksi.

Misalnya:

  • penjual bukan pihak yang berhak;
  • terdapat ahli waris lain;
  • pembayaran belum selesai;
  • objek tanah berbeda;
  • dokumen tidak sesuai;
  • terdapat transaksi sebelumnya;
  • atau pembeli kemudian menemukan klaim pihak ketiga.

Dokumen yang perlu diperiksa dapat meliputi:

  • sertifikat;
  • akta jual beli;
  • bukti pembayaran;
  • perjanjian;
  • identitas para pihak;
  • dokumen waris;
  • dan dokumen pertanahan lainnya.

Sengketa Sertifikat dan Batas Tanah

Tidak jarang konflik sertifikat sebenarnya berawal dari perbedaan mengenai batas tanah.

Misalnya, pemegang sertifikat menganggap tanahnya sampai batas tertentu, tetapi tetangga mempunyai klaim berbeda.

Dalam situasi seperti ini, pengukuran atau pemeriksaan teknis pertanahan dapat menjadi sangat penting.

Jangan hanya menggunakan pagar, patok lama, atau keterangan keluarga sebagai satu-satunya dasar menentukan batas.


Apakah Sertifikat Bisa Dibatalkan?

Dalam keadaan tertentu, sertifikat atau hak atas tanah dapat menjadi objek proses pembatalan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Peraturan pertanahan juga mengenal penanganan dan pembatalan sengketa serta konflik tanah dan ruang. Dokumen administrasi ATR/BPN sendiri mencantumkan antara lain penelitian data administrasi, yuridis dan fisik, analisis sengketa, hasil pengkajian, berita acara mediasi, hingga keputusan pembatalan hak/sertifikat. 

Namun, tidak setiap sengketa otomatis berujung pada pembatalan sertifikat.

Terlebih dahulu harus dilihat:

  • apa yang disengketakan;
  • siapa pihak yang berkepentingan;
  • apa dasar hak masing-masing;
  • bagaimana sertifikat diterbitkan;
  • dan mekanisme hukum apa yang tepat.

Apakah Sertifikat yang Dipersoalkan Otomatis Tidak Berlaku?

Tidak.

Sertifikat yang sedang disengketakan tidak otomatis menjadi tidak berlaku hanya karena seseorang mengajukan keberatan atau gugatan.

Status hukum sertifikat harus dilihat berdasarkan proses dan keputusan dari instansi atau pengadilan yang berwenang.

Karena itu, jangan melakukan tindakan sepihak seperti menguasai tanah, merusak bangunan, atau membatalkan transaksi sendiri hanya karena menganggap sertifikat pihak lain bermasalah.


Cara Menyelesaikan Sengketa Sertifikat Tanah di Yogyakarta

Penyelesaian dapat ditempuh melalui beberapa tahap, tergantung karakter sengketanya.

Secara umum dapat dimulai dengan:

pemeriksaan dokumen → penelitian status dan riwayat tanah → klarifikasi pertanahan → musyawarah/mediasi → langkah administratif atau gugatan sesuai kewenangan.

Tidak semua perkara harus langsung dibawa ke pengadilan.


1. Kumpulkan Seluruh Dokumen

Langkah pertama adalah mengamankan seluruh dokumen.

Antara lain:

  • sertifikat;
  • surat ukur;
  • akta jual beli;
  • akta hibah;
  • dokumen waris;
  • bukti pembayaran;
  • SPPT/PBB;
  • perjanjian;
  • dokumen identitas;
  • bukti komunikasi;
  • foto tanah;
  • dan dokumen pertanahan lainnya.

Jangan membuang dokumen lama meskipun terlihat tidak relevan.

Dokumen lama dapat membantu menjelaskan riwayat tanah.


2. Telusuri Riwayat Tanah

Riwayat tanah merupakan bagian penting dalam sengketa sertifikat.

Buat kronologi:

siapa yang pertama menguasai → bagaimana tanah diperoleh → apakah pernah dijual → apakah pernah diwariskan → siapa yang menguasai → kapan sertifikat diterbitkan → apakah pernah terjadi peralihan berikutnya.

Semakin kompleks riwayat tanah, semakin penting pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.


3. Periksa Data Fisik dan Yuridis

Persoalan sertifikat tidak hanya menyangkut nama pemegang hak.

Periksa pula:

  • luas;
  • letak;
  • batas;
  • surat ukur;
  • data pemegang hak;
  • dasar perolehan;
  • dan dokumen pendukung.

ATR/BPN sendiri menggunakan penelitian data administrasi, yuridis, dan fisik dalam penanganan sengketa dan konflik tanah dan ruang. (JDIH ATR/BPN)


4. Klarifikasi kepada Kantor Pertanahan

Jika sengketa berkaitan dengan data atau proses pertanahan, klarifikasi kepada Kantor Pertanahan yang berwenang dapat menjadi langkah penting.

Tujuannya bukan sekadar “mencari siapa yang benar”, tetapi memperoleh gambaran mengenai:

  • data bidang tanah;
  • riwayat administrasi;
  • dokumen yang tersedia;
  • dan mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh.

5. Mediasi

Mediasi dapat menjadi alternatif penyelesaian.

Dalam kebijakan penanganan sengketa pertanahan, ATR/BPN menempatkan mediasi sebagai salah satu pendekatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. 

Mediasi dapat membantu para pihak mencapai kesepakatan mengenai:

  • batas;
  • penguasaan;
  • penggunaan tanah;
  • pembayaran;
  • pelepasan hak;
  • atau bentuk penyelesaian lain yang sah.

Jika tercapai kesepakatan, hasilnya sebaiknya dituangkan dalam dokumen yang jelas dan memiliki kekuatan hukum sesuai mekanisme yang dipilih.


6. Somasi

Somasi dapat dipertimbangkan apabila terdapat tindakan pihak lain yang dianggap merugikan hak atau kepentingan Anda.

Somasi dapat berisi:

  • identitas pihak;
  • uraian objek tanah;
  • dasar hak;
  • tindakan yang dipersoalkan;
  • tuntutan;
  • serta batas waktu penyelesaian.

Namun, somasi bukan pengganti pemeriksaan status tanah.

Jika akar masalahnya adalah kepemilikan atau keabsahan sertifikat, persoalan tersebut tetap perlu dianalisis secara hukum.


7. Gugatan ke Pengadilan

Apabila penyelesaian secara damai atau administratif tidak menyelesaikan persoalan, gugatan dapat menjadi pilihan sesuai karakter sengketa.

Untuk sengketa perdata, Pengadilan Negeri Yogyakarta merupakan salah satu lembaga peradilan yang menangani perkara perdata sesuai kewenangannya. Pengadilan menyediakan SIPP untuk pemantauan perkara dan layanan e-Court untuk administrasi perkara secara elektronik. 

Gugatan dapat berkaitan dengan, antara lain:

  • kepemilikan;
  • penguasaan tanah;
  • perbuatan melawan hukum;
  • wanprestasi;
  • atau persoalan perdata lain yang berkaitan dengan objek tanah.

Dasar gugatan harus ditentukan berdasarkan fakta konkret.


Sengketa Sertifikat dan PTUN

Tidak semua sengketa sertifikat otomatis menjadi perkara PTUN.

Apabila yang dipersoalkan adalah keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan tertentu, perlu dianalisis apakah terdapat objek dan kewenangan peradilan tata usaha negara.

Dalam perkara pertanahan, pilihan forum hukum sangat penting.

Kesalahan menentukan forum dapat menyebabkan perkara tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Karena itu, sebelum mengajukan gugatan, perlu dianalisis apakah persoalannya terutama:

  • sengketa kepemilikan perdata;
  • sengketa administrasi pertanahan;
  • sengketa perjanjian;
  • atau kombinasi beberapa persoalan.

Sengketa Sertifikat dan Perbuatan Melawan Hukum

Jika seseorang menguasai tanah yang menurut pihak lain bukan haknya, atau melakukan tindakan tertentu yang merugikan pemegang hak, perbuatan melawan hukum dapat menjadi salah satu dasar gugatan yang dipertimbangkan.

Namun, tidak semua sengketa sertifikat otomatis merupakan perbuatan melawan hukum.

Unsur-unsurnya harus dianalisis berdasarkan fakta dan bukti.


Bukti yang Penting dalam Sengketa Sertifikat

Beberapa bukti yang dapat sangat membantu antara lain:

Sertifikat

Menunjukkan data hak yang tercatat.

Surat Ukur

Membantu melihat data fisik bidang tanah.

Akta Peralihan

Misalnya akta jual beli atau dokumen peralihan lainnya.

Dokumen Waris

Penting apabila tanah berasal dari pewarisan.

Bukti Pembayaran

Dapat membantu membuktikan transaksi.

Dokumen Pertanahan

Termasuk dokumen yang berkaitan dengan riwayat bidang tanah.

Bukti Kondisi Lapangan

Foto, video, pagar, bangunan, atau batas fisik dapat membantu menggambarkan kondisi objek.

Saksi

Saksi yang benar-benar mengetahui riwayat tanah dapat menjadi bagian penting dari pembuktian.


Apakah PBB Membuktikan Kepemilikan?

Tidak otomatis.

SPPT atau bukti pembayaran PBB dapat menjadi dokumen pendukung, tetapi tidak boleh disamakan dengan bukti hak atas tanah.

Karena itu, seseorang sebaiknya tidak menganggap dirinya pasti sebagai pemilik hanya karena selama bertahun-tahun membayar PBB.


Bagaimana Jika Sertifikat Saya Hilang?

Sertifikat hilang merupakan persoalan berbeda dari sengketa sertifikat.

Jika terdapat sengketa sekaligus kehilangan dokumen, segera lakukan langkah administratif yang sesuai dan kumpulkan dokumen pengganti atau pendukung.

Jangan membuat dokumen sendiri atau menggunakan dokumen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Bagaimana Jika Ada Dua Sertifikat atas Tanah yang Sama?

Jika terdapat dugaan tumpang tindih sertifikat, jangan menentukan sendiri sertifikat mana yang benar.

Kumpulkan kedua dokumen dan bandingkan:

  • nomor hak;
  • luas;
  • letak;
  • batas;
  • surat ukur;
  • tanggal penerbitan;
  • pemegang hak;
  • dan riwayat tanah.

Setelah itu, lakukan pemeriksaan kepada instansi pertanahan dan tentukan jalur penyelesaian berdasarkan hasil pemeriksaan.


Bagaimana Jika Tanah Sudah Dibeli tetapi Muncul Pemilik Lama?

Situasi seperti ini harus diperiksa berdasarkan kronologi transaksi.

Pertanyaan pentingnya antara lain:

  • siapa yang menjual;
  • apakah penjual berwenang;
  • kapan transaksi dilakukan;
  • apakah akta dibuat secara sah;
  • kapan pembayaran dilakukan;
  • bagaimana status sertifikat;
  • dan apakah terdapat pihak ketiga yang mempunyai hak.

Jangan langsung menganggap pembeli pasti benar hanya karena telah membayar, maupun menganggap pemilik lama pasti benar tanpa memeriksa dokumen.


Apakah Bisa Menyelesaikan Sengketa Tanpa Pengadilan?

Bisa, tergantung perkara.

Musyawarah dan mediasi dapat menjadi pilihan.

ATR/BPN secara historis menempatkan mediasi sebagai salah satu pola penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. 

Keuntungan penyelesaian damai antara lain:

  • dapat mengurangi biaya;
  • menghindari proses litigasi panjang;
  • memberikan ruang bagi para pihak untuk menentukan solusi;
  • dan dapat menjaga hubungan apabila para pihak masih memiliki hubungan keluarga atau bertetangga.

Namun, kesepakatan harus dibuat dengan hati-hati agar tidak menimbulkan sengketa baru.


Apakah Harus Menggunakan Pengacara?

Tidak selalu.

Namun, sengketa sertifikat tanah termasuk perkara yang dapat memiliki tingkat kompleksitas tinggi.

Advokat dapat membantu:

  • memeriksa dokumen;
  • menelusuri kronologi;
  • menganalisis dasar hak;
  • menentukan pihak yang tepat;
  • menentukan forum penyelesaian;
  • menyusun somasi;
  • melakukan negosiasi;
  • mendampingi mediasi;
  • menyusun gugatan atau jawaban;
  • dan mendampingi persidangan.

Pendampingan hukum sangat layak dipertimbangkan apabila tanah bernilai tinggi, melibatkan banyak ahli waris, terdapat beberapa sertifikat, atau sudah terdapat gugatan dari pihak lain.


Jangan Melakukan Tindakan Sepihak

Ketika mengetahui sertifikat Anda sedang disengketakan, hindari tindakan seperti:

  • merusak pagar;
  • membongkar bangunan;
  • mengusir pihak lain dengan kekerasan;
  • memindahkan barang;
  • membuat sertifikat atau dokumen palsu;
  • atau mengambil alih tanah secara paksa.

Tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

Lebih baik dokumentasikan kondisi dan gunakan jalur hukum yang tersedia.


Langkah Praktis Menghadapi Sengketa Sertifikat Tanah

Jika Anda sedang menghadapi sengketa, urutannya dapat dibuat seperti berikut:

1. Amankan dokumen

Jangan sampai sertifikat, akta, atau dokumen penting hilang.

2. Buat kronologi

Catat seluruh peristiwa berdasarkan tanggal.

3. Identifikasi pihak

Tentukan siapa saja yang mengklaim atau mempunyai kepentingan.

4. Periksa objek

Pastikan tanah yang dipersoalkan benar-benar bidang yang sama.

5. Periksa data pertanahan

Telusuri data fisik dan yuridis.

6. Pertimbangkan pengukuran

Terutama jika terdapat perbedaan batas atau luas.

7. Coba penyelesaian damai

Musyawarah atau mediasi dapat dipertimbangkan.

8. Kirim somasi jika diperlukan

Somasi harus disusun berdasarkan posisi hukum yang jelas.

9. Tentukan forum hukum

Periksa apakah persoalan termasuk sengketa perdata, administrasi pertanahan, atau persoalan lainnya.

10. Ajukan gugatan jika diperlukan

Gugatan harus disusun berdasarkan fakta, bukti, dan dasar hukum yang tepat.


Checklist Sengketa Sertifikat Tanah

  • Sertifikat telah diamankan.
  • Salinan dokumen telah dibuat.
  • Surat ukur telah diperiksa.
  • Data luas dan batas telah dicatat.
  • Riwayat tanah telah ditelusuri.
  • Akta jual beli atau peralihan telah dikumpulkan.
  • Dokumen waris telah diperiksa jika relevan.
  • Bukti pembayaran telah dikumpulkan.
  • Kondisi fisik tanah telah didokumentasikan.
  • Pihak yang mengklaim tanah telah diidentifikasi.
  • Data pertanahan telah diklarifikasi.
  • Pengukuran dipertimbangkan jika terdapat sengketa batas.
  • Mediasi telah dipertimbangkan.
  • Somasi dipertimbangkan jika diperlukan.
  • Forum penyelesaian telah dianalisis.
  • Bukti dan saksi telah dipersiapkan.
  • Pendampingan Advokat dipertimbangkan untuk perkara kompleks.

Kesimpulan

Sengketa sertifikat tanah di Yogyakarta tidak dapat diselesaikan hanya dengan membandingkan dua sertifikat atau melihat siapa yang memegang dokumen fisik.

Yang perlu diperiksa adalah riwayat tanah, dasar perolehan hak, data fisik, data yuridis, proses peralihan, batas, serta dokumen yang mendukung masing-masing klaim.

ATR/BPN memiliki mekanisme penanganan sengketa dan konflik pertanahan, termasuk penelitian data administrasi, yuridis dan fisik serta mekanisme mediasi dan, dalam kondisi tertentu, pembatalan hak atau sertifikat. 

Apabila penyelesaian tidak berhasil, sengketa dapat berlanjut melalui jalur peradilan sesuai karakter dan kewenangan perkara. Pengadilan Negeri Yogyakarta menyediakan layanan perkara perdata, SIPP, PTSP, serta e-Court untuk administrasi perkara secara elektronik. 

Karena sengketa sertifikat dapat menyangkut kepemilikan sekaligus aspek administrasi pertanahan, penentuan strategi hukum sebaiknya dilakukan setelah seluruh dokumen dan riwayat tanah diperiksa.


FAQ Sengketa Sertifikat Tanah di Yogyakarta

Apa yang dimaksud sengketa sertifikat tanah?

Sengketa sertifikat tanah adalah perselisihan yang berkaitan dengan hak, kepemilikan, data, penerbitan, atau penggunaan sertifikat dan objek tanah yang berkaitan dengannya.

Apakah sertifikat otomatis membuat seseorang pasti menang?

Tidak dapat disimpulkan sesederhana itu. Dalam sengketa, seluruh bukti dan riwayat tanah perlu diperiksa.

Apakah sertifikat bisa dibatalkan?

Dalam keadaan tertentu dapat terdapat mekanisme pembatalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. ATR/BPN memiliki mekanisme penanganan sengketa dan konflik yang mencakup kemungkinan keputusan pembatalan hak atau sertifikat. 

Apakah dua sertifikat atas tanah yang sama berarti salah satunya pasti palsu?

Tidak otomatis. Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap data fisik, data yuridis, riwayat tanah, dan proses penerbitan masing-masing dokumen.

Apakah sengketa sertifikat harus dibawa ke pengadilan?

Tidak selalu. Musyawarah atau mediasi dapat menjadi alternatif apabila masih memungkinkan. 

Apakah sengketa sertifikat dapat digugat ke PTUN?

Tergantung objek dan karakter sengketanya. Harus diperiksa apakah yang dipersoalkan merupakan keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan yang menjadi kewenangan PTUN atau justru sengketa hak keperdataan.

Apakah PBB dapat menjadi bukti kepemilikan?

PBB dapat menjadi dokumen pendukung, tetapi tidak otomatis menjadi bukti tunggal kepemilikan hak atas tanah.

Apakah saya harus menggunakan pengacara?

Tidak selalu. Namun, Advokat dapat membantu terutama apabila sengketa melibatkan beberapa pihak, sertifikat yang tumpang tindih, warisan, transaksi berlapis, atau sudah masuk proses pengadilan.

Apa yang harus dilakukan jika tanah saya digugat?

Segera baca gugatan, periksa objek tanah, kumpulkan sertifikat dan seluruh dokumen, buat kronologi, dan jangan mengabaikan panggilan pengadilan. Jika perkara kompleks, pertimbangkan konsultasi dengan Advokat sebelum memberikan jawaban.


Pelajari sengketa sertifikat tanah di Yogyakarta, penyebab, sertifikat tumpang tindih, bukti, mediasi, pembatalan sertifikat, hingga gugatan hukum.

ABE Justice

ABE Justice, S.H., M.H. & Partners Legal Excellence • Strategic Advocacy • Commitment to Justice Profesional • Berintegritas • Terpercaya ABE Justice, S.H., M.H. & Partners adalah kantor Pengacara, Advokat, dan Konsultan Hukum yang memberikan konsultasi, pendampingan, dan solusi hukum bagi masyarakat, keluarga, pelaku usaha, perusahaan, dan institusi di seluruh Indonesia. Dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kerahasiaan, dan etika profesi, kami menangani berbagai persoalan hukum melalui pendekatan litigasi maupun nonlitigasi secara strategis dan bertanggung jawab. ABE Justice — Solusi Hukum, Perlindungan Hak, Tegaknya Keadilan. WhatsApp: 0821-4150-135 | Layanan 24 Jam

Lihat Semua Postingan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *