Siapa yang Berhak Menerima Warisan?

Siapa yang Berhak Menerima Warisan?

Pertanyaan siapa yang berhak menerima warisan sering muncul setelah seseorang meninggal dunia, terutama ketika pewaris meninggalkan rumah, tanah, tabungan, kendaraan, usaha, atau harta lainnya.

Namun, menentukan ahli waris tidak cukup hanya berdasarkan hubungan keluarga. Status perkawinan, hubungan darah, agama, jenis harta, serta sistem hukum yang berlaku dapat memengaruhi siapa yang berhak menerima warisan dan berapa bagian yang diperolehnya.

Di Indonesia, persoalan kewarisan dapat berkaitan dengan hukum waris Islam maupun hukum waris perdata. Untuk perkara kewarisan orang Islam, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi salah satu rujukan penting dalam praktik peradilan agama. Sementara itu, KUHPerdata mengatur pewarisan dalam Buku II, termasuk mengenai ahli waris berdasarkan hubungan darah dan perkawinan. (Badilag)

Karena itu, sebelum membagi harta peninggalan, penting untuk mengetahui terlebih dahulu siapa yang secara hukum berkedudukan sebagai ahli waris.

Apa yang Dimaksud dengan Ahli Waris?

Ahli waris adalah orang yang menurut hukum mempunyai hak untuk menerima harta peninggalan dari seseorang yang telah meninggal dunia.

Dalam hukum kewarisan Islam, KHI mendefinisikan hukum kewarisan sebagai ketentuan yang mengatur pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa yang menjadi ahli waris, serta menentukan bagian masing-masing. (Literasi Hukum)

Sementara itu, dalam hukum perdata, Pasal 832 KUHPerdata pada prinsipnya menentukan bahwa yang berhak menjadi ahli waris menurut undang-undang adalah keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama, dengan ketentuan-ketentuan tertentu. (Literasi Hukum)

Dengan demikian, seseorang tidak otomatis menjadi ahli waris hanya karena memiliki hubungan sosial atau kedekatan dengan pewaris.

Siapa yang Berhak Menerima Warisan Menurut Hukum Islam?

Bagi perkara kewarisan yang menggunakan hukum Islam, KHI mengelompokkan ahli waris berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan.

Menurut Pasal 174 KHI, ahli waris berdasarkan hubungan darah antara lain mencakup:

  • ayah;
  • anak laki-laki;
  • saudara laki-laki;
  • paman;
  • kakek;
  • ibu;
  • anak perempuan;
  • saudara perempuan; dan
  • nenek.

Sedangkan ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan adalah:

  • duda; atau
  • janda.

Ketentuan tersebut tidak berarti seluruh orang yang disebutkan otomatis memperoleh bagian dalam setiap perkara. Komposisi ahli waris yang masih hidup dan kedudukan masing-masing harus diperiksa karena dalam hukum kewarisan terdapat ketentuan mengenai bagian dan penghalang atau kondisi yang memengaruhi seseorang dalam menerima warisan. (Literasi Hukum)

Anak sebagai Ahli Waris

Anak merupakan salah satu pihak yang mempunyai kedudukan penting dalam hukum kewarisan.

Dalam hukum Islam, anak laki-laki dan anak perempuan termasuk kelompok ahli waris berdasarkan hubungan darah. Bagian masing-masing ditentukan berdasarkan ketentuan kewarisan Islam dan komposisi ahli waris yang ada.

Karena itu, pembagian warisan tidak dapat ditentukan hanya dengan mengatakan bahwa semua anak memperoleh bagian yang sama atau sebaliknya. Perlu dilihat terlebih dahulu sistem hukum yang digunakan dan siapa saja ahli waris yang masih hidup.

Apakah Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan Sama Bagian Warisnya?

Jawabannya bergantung pada sistem hukum yang digunakan.

Dalam hukum waris Islam, terdapat ketentuan khusus mengenai bagian anak laki-laki dan anak perempuan yang harus dihitung berdasarkan komposisi ahli waris.

Dalam hukum waris perdata, anak-anak pada prinsipnya memperoleh bagian yang sama dalam keadaan sebagaimana diatur KUHPerdata. BPHN menjelaskan bahwa Pasal 852 KUHPerdata pada prinsipnya memberikan hak kepada anak atau keturunan tanpa membedakan jenis kelamin atau urutan kelahiran. (Literasi Hukum)

Oleh karena itu, tidak tepat menggunakan aturan satu sistem hukum untuk menyelesaikan seluruh perkara waris.

Apakah Suami atau Istri Berhak Menerima Warisan?

Suami atau istri yang masih mempunyai hubungan perkawinan dengan pewaris pada saat pewaris meninggal dapat mempunyai kedudukan sebagai ahli waris sesuai sistem hukum yang digunakan.

Dalam KHI, duda atau janda termasuk ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan. (Literasi Hukum)

Dalam KUHPerdata, suami atau istri yang hidup terlama juga termasuk ahli waris menurut undang-undang. BPHN menjelaskan bahwa status perkawinan pada saat pewaris meninggal menjadi hal penting dalam menentukan kedudukan tersebut. (Literasi Hukum)

Karena itu, status perkawinan perlu diperiksa sebelum menentukan daftar ahli waris.

Apakah Mantan Suami atau Mantan Istri Berhak Menerima Warisan?

Pada prinsipnya, perceraian dapat memengaruhi kedudukan seseorang sebagai pasangan pewaris.

Dalam konteks KUHPerdata, BPHN menjelaskan bahwa suami atau istri yang telah bercerai pada saat pewaris meninggal bukan lagi pasangan yang hidup terlama sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ahli waris tersebut. (Literasi Hukum)

Namun, perkara konkret dapat mempunyai persoalan tambahan sehingga status hukum para pihak perlu diperiksa berdasarkan dokumen perkawinan, putusan perceraian, dan waktu terjadinya kematian.

Apakah Orang Tua Pewaris Bisa Mendapat Warisan?

Ya, orang tua dapat mempunyai kedudukan sebagai ahli waris.

Dalam hukum Islam, ayah dan ibu termasuk kelompok ahli waris berdasarkan hubungan darah. (Literasi Hukum)

Dalam KUHPerdata, orang tua dan saudara pewaris termasuk kelompok ahli waris berikutnya apabila ketentuan mengenai golongan sebelumnya tidak berlaku.

Dengan demikian, orang tua tidak dapat langsung dianggap tidak mempunyai hak hanya karena pewaris telah menikah atau mempunyai anak. Komposisi keluarga secara keseluruhan perlu diperiksa.

Apakah Saudara Kandung Berhak Menerima Warisan?

Saudara kandung dapat menjadi ahli waris dalam kondisi tertentu.

Dalam sistem KUHPerdata, saudara dan orang tua termasuk Golongan II. Golongan tersebut pada prinsipnya baru berperan apabila tidak terdapat ahli waris Golongan I yang mewaris. (Literasi Hukum)

Dalam hukum Islam, saudara juga termasuk kelompok ahli waris berdasarkan hubungan darah, tetapi apakah seorang saudara memperoleh bagian atau terhalang oleh ahli waris lain harus dihitung berdasarkan ketentuan kewarisan Islam.

Bagaimana dengan Kakek dan Nenek?

Kakek atau nenek dapat mempunyai kedudukan sebagai ahli waris, tetapi haknya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan hubungan keluarga.

Dalam KUHPerdata, keluarga dalam garis lurus ke atas setelah orang tua termasuk Golongan III. (Literasi Hukum)

Dalam hukum Islam, kakek dan nenek juga termasuk pihak yang dapat berkedudukan sebagai ahli waris berdasarkan hubungan darah, dengan ketentuan mengenai bagian dan keadaan yang dapat memengaruhi hak kewarisannya.

Siapa yang Menjadi Ahli Waris Menurut KUHPerdata?

KUHPerdata mengenal pengelompokan ahli waris berdasarkan hubungan keluarga.

Secara umum, BPHN menjelaskan empat kelompok besar:

Golongan I

Terdiri dari:

  • suami atau istri yang hidup terlama;
  • anak-anak;
  • keturunan anak dalam keadaan tertentu.

Golongan II

Terdiri dari:

  • orang tua;
  • saudara laki-laki;
  • saudara perempuan;
  • serta keturunan saudara dalam kondisi tertentu.

Golongan III

Terdiri dari keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas setelah orang tua, seperti kakek dan nenek dari garis ayah maupun ibu.

Golongan IV

Meliputi keluarga dalam garis samping tertentu, termasuk paman, bibi, serta keturunannya dalam batas derajat yang ditentukan KUHPerdata.

Golongan tersebut mempunyai konsekuensi terhadap urutan siapa yang dapat mewaris. BPHN menjelaskan bahwa pada prinsipnya ahli waris dari golongan berikutnya tidak memperoleh warisan apabila masih terdapat ahli waris dari golongan sebelumnya yang berhak mewaris. (Literasi Hukum)

Apakah Anak Angkat Berhak Menerima Warisan?

Anak angkat perlu dibedakan dari anak kandung karena status kewarisannya tidak selalu sama.

Dalam hukum waris Islam, hubungan pengangkatan anak tidak secara otomatis menjadikan anak angkat sebagai ahli waris berdasarkan hubungan darah.

Namun, terdapat mekanisme hukum tertentu seperti wasiat wajibah dalam kondisi yang diatur hukum dan praktik peradilan.

KHI sendiri mengenal ketentuan mengenai wasiat wajibah dan anak angkat. Karena itu, hak anak angkat perlu dianalisis berdasarkan sistem hukum dan keadaan konkret, bukan sekadar berdasarkan status dalam Kartu Keluarga.

Bagaimana dengan Anak dari Perkawinan yang Berbeda?

Anak dari perkawinan berbeda tetap perlu diperiksa berdasarkan hubungan hukumnya dengan pewaris.

Dalam KUHPerdata, Pasal 852 pada prinsipnya menyebut anak atau keturunan tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran dari perkawinan yang berbeda. (Literasi Hukum)

Dalam hukum Islam, hubungan nasab dan status hukum anak harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu, keberadaan anak dari perkawinan sebelumnya harus dimasukkan ketika menyusun daftar calon ahli waris.

Apakah Anak di Luar Perkawinan Bisa Menerima Warisan?

Persoalan anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai aturan khusus dan tidak sebaiknya disederhanakan dengan menyatakan bahwa anak tersebut selalu berhak atau selalu tidak berhak.

Dalam KUHPerdata terdapat ketentuan khusus mengenai anak luar kawin, termasuk pengaturan tersendiri dalam Pasal 862 dan seterusnya. BPHN menjelaskan bahwa persoalan tersebut berbeda dari ketentuan anak sah dalam Pasal 852. (Literasi Hukum)

Dalam hukum Islam di Indonesia, persoalan hubungan nasab dan hak kewarisan juga mempunyai ketentuan serta perkembangan putusan pengadilan yang perlu diperiksa berdasarkan keadaan konkret.

Apakah Cucu Berhak Menerima Warisan?

Cucu tidak selalu memperoleh warisan dengan cara yang sama dalam setiap perkara.

Dalam hukum Islam, KHI mengenal konsep ahli waris pengganti. Pasal 185 KHI menjadi salah satu dasar pembahasannya, meskipun penerapannya dapat menimbulkan persoalan hukum tertentu.

Kajian Badan Peradilan Agama pada 2026 juga menunjukkan bahwa konsep ahli waris pengganti dalam Pasal 185 KHI masih menjadi objek pembahasan hukum, terutama mengenai subjek, batas derajat, dan hubungan dengan ahli waris lainnya. (Badilag)

Karena itu, apabila salah satu anak pewaris telah meninggal lebih dahulu dan meninggalkan anak, posisi cucu perlu diperiksa secara khusus.

Apakah Semua Harta Pewaris Otomatis Menjadi Harta Warisan?

Tidak selalu.

Sebelum pembagian warisan dilakukan, perlu ditentukan terlebih dahulu harta apa yang benar-benar merupakan bagian dari harta peninggalan pewaris.

Dalam perkara keluarga, misalnya, dapat terdapat harta bersama antara pewaris dan pasangan. BPHN menjelaskan bahwa dalam konteks waris Islam, harta peninggalan perlu dibedakan dari bagian harta bersama dan kewajiban-kewajiban pewaris. (Literasi Hukum)

Dengan demikian, tidak tepat langsung membagi seluruh aset yang selama ini dikuasai keluarga sebagai harta warisan.

Utang Pewaris Bagaimana?

Warisan tidak hanya berkaitan dengan aset.

Utang dan kewajiban tertentu pewaris juga perlu diperhitungkan sesuai sistem hukum yang digunakan.

Dalam hukum waris Islam, KHI mengatur mengenai harta peninggalan dan kewajiban yang harus diselesaikan sebelum pembagian kepada ahli waris.

Dalam KUHPerdata, persoalan penerimaan warisan juga mempunyai konsekuensi terhadap tanggung jawab atas kewajiban pewaris.

Karena itu, sebelum membagi tanah, rumah, tabungan, atau aset lain, keluarga sebaiknya terlebih dahulu memeriksa apakah terdapat utang atau kewajiban yang masih harus diselesaikan.

Apakah Pewaris Bisa Memberikan Semua Harta kepada Satu Orang?

Pewarisan dan pemberian harta semasa hidup merupakan dua persoalan yang berbeda.

Seseorang dapat mempunyai hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap hartanya ketika masih hidup, tetapi tindakan tersebut tidak otomatis sama dengan pembagian warisan setelah meninggal dunia.

Demikian pula, wasiat mempunyai aturan tersendiri.

Dalam hukum waris Islam, wasiat tidak dapat begitu saja digunakan untuk menghilangkan hak ahli waris yang telah ditentukan. Persoalan wasiat wajibah dan batasan wasiat juga menjadi bagian dari perkembangan hukum kewarisan yang terus dibahas dalam praktik peradilan agama. (Badilag)

Apa yang Menentukan Seseorang Berhak Menerima Warisan?

Setidaknya beberapa hal perlu diperiksa:

  1. siapa yang meninggal dunia sebagai pewaris;
  2. kapan pewaris meninggal;
  3. siapa saja keluarga yang masih hidup;
  4. hubungan darah masing-masing pihak;
  5. status perkawinan;
  6. agama pewaris dan ahli waris;
  7. sistem hukum waris yang berlaku;
  8. status anak;
  9. keberadaan ahli waris pengganti;
  10. ada atau tidaknya wasiat;
  11. ada atau tidaknya utang;
  12. status harta bersama;
  13. jenis dan kepemilikan setiap aset.

Daftar ahli waris tidak sebaiknya dibuat hanya berdasarkan perkiraan keluarga.

Contoh Sederhana Menentukan Ahli Waris

Misalnya seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan:

  • seorang istri;
  • dua anak;
  • ibu;
  • serta satu saudara kandung.

Apakah seluruh orang tersebut otomatis mendapatkan bagian yang sama?

Tidak.

Perlu ditentukan terlebih dahulu sistem hukum yang digunakan. Jika perkara menggunakan hukum Islam, bagian masing-masing harus dihitung berdasarkan ketentuan kewarisan Islam dan komposisi ahli waris. Jika menggunakan KUHPerdata, urutan golongan ahli waris dan ketentuan KUHPerdata yang relevan harus diperiksa.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa jumlah anggota keluarga saja belum cukup untuk menentukan pembagian warisan.

Bagaimana Jika Keluarga Berbeda Pendapat tentang Ahli Waris?

Perselisihan dapat terjadi ketika salah satu pihak merasa mempunyai hak atas tanah, rumah, rekening, atau aset lain milik pewaris.

Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan:

  • akta atau surat kematian;
  • Kartu Keluarga;
  • akta kelahiran;
  • buku nikah;
  • sertifikat tanah;
  • dokumen kendaraan;
  • rekening atau dokumen keuangan;
  • surat wasiat apabila ada;
  • bukti utang;
  • serta dokumen lain yang berkaitan dengan harta peninggalan.

Setelah itu, susun daftar seluruh anggota keluarga dan hubungan masing-masing dengan pewaris.

Dari daftar tersebut kemudian dapat dilakukan analisis mengenai siapa yang berkedudukan sebagai ahli waris dan bagaimana harta peninggalan harus diselesaikan.

Apakah Sengketa Waris Harus Dibawa ke Pengadilan?

Tidak selalu.

Keluarga dapat terlebih dahulu menempuh musyawarah atau mekanisme penyelesaian sengketa lainnya apabila memungkinkan.

Namun, apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan, sengketa dapat berkembang menjadi perkara hukum.

Forum pengadilan yang berwenang juga perlu diperhatikan. Perkara kewarisan bagi orang Islam pada umumnya berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Agama, sedangkan perkara waris dalam sistem hukum perdata umum dapat berada dalam lingkungan peradilan umum sesuai dasar hukum dan keadaan perkaranya.

Karena itu, sebelum mengajukan perkara, kewenangan pengadilan perlu diperiksa secara tepat.

Mengapa Penentuan Ahli Waris Harus Dilakukan dengan Teliti?

Kesalahan menentukan ahli waris dapat berdampak pada seluruh proses pembagian harta.

Misalnya:

  • ada anak yang tidak dimasukkan;
  • pasangan pewaris tidak diperhitungkan;
  • status anak belum jelas;
  • ada ahli waris yang meninggal lebih dahulu;
  • terdapat harta bersama;
  • terdapat utang;
  • atau terdapat wasiat.

Kesalahan pada tahap awal dapat menyebabkan pembagian warisan menjadi tidak sesuai dengan kedudukan hukum masing-masing pihak.

Karena itu, sebelum membagi aset, identifikasi ahli waris dan harta peninggalan sebaiknya dilakukan terlebih dahulu.

FAQ Siapa yang Berhak Menerima Warisan?

Apakah anak pasti mendapatkan warisan?

Anak termasuk pihak yang dapat berkedudukan sebagai ahli waris, tetapi bagian dan kedudukannya bergantung pada sistem hukum yang digunakan serta komposisi ahli waris lainnya.

Apakah istri berhak mendapatkan warisan dari suaminya?

Istri yang masih berstatus sebagai pasangan ketika suami meninggal dapat mempunyai kedudukan sebagai ahli waris sesuai hukum yang berlaku.

Apakah suami berhak mendapatkan warisan dari istrinya?

Suami yang masih mempunyai hubungan perkawinan dengan pewaris juga dapat menjadi ahli waris sesuai sistem hukum yang berlaku.

Apakah saudara kandung selalu mendapatkan warisan?

Tidak. Dalam KUHPerdata, saudara termasuk Golongan II dan kedudukannya berkaitan dengan ada atau tidaknya ahli waris dari golongan sebelumnya. (Literasi Hukum)

Apakah anak angkat otomatis menjadi ahli waris?

Tidak dapat disimpulkan demikian. Kedudukan anak angkat perlu dibedakan dari anak berdasarkan hubungan darah dan dianalisis berdasarkan sistem hukum yang berlaku.

Apakah cucu dapat menjadi ahli waris?

Dalam kondisi tertentu, cucu dapat mempunyai hak kewarisan atau hak melalui mekanisme tertentu, termasuk ahli waris pengganti dalam hukum Islam. Kondisinya perlu diperiksa berdasarkan struktur keluarga pewaris. (Badilag)

Apakah orang tua pewaris bisa mendapatkan warisan?

Ya, orang tua dapat mempunyai kedudukan sebagai ahli waris. Besarnya bagian bergantung pada sistem hukum dan komposisi ahli waris lainnya.

Apakah mantan istri mendapatkan warisan?

Status perceraian perlu diperiksa berdasarkan waktu dan dokumen hukumnya. Dalam KUHPerdata, pasangan yang sudah bercerai ketika pewaris meninggal bukan lagi pasangan yang hidup terlama sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. (Literasi Hukum)

Apakah warisan hanya berupa tanah dan rumah?

Tidak. Warisan dapat mencakup berbagai harta dan hak yang secara hukum merupakan bagian dari harta peninggalan, setelah kewajiban yang harus diselesaikan diperhitungkan.

Apakah pembagian warisan harus melalui pengadilan?

Tidak selalu. Pembagian dapat diselesaikan secara kekeluargaan apabila seluruh pihak dapat mencapai kesepakatan. Pengadilan dapat menjadi forum penyelesaian apabila terjadi sengketa atau diperlukan penetapan tertentu sesuai keadaan perkara.

Kesimpulan

Siapa yang berhak menerima warisan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan hubungan keluarga. Sistem hukum yang berlaku, hubungan darah, hubungan perkawinan, status anak, keberadaan ahli waris lainnya, harta bersama, utang, serta wasiat dapat memengaruhi kedudukan dan bagian masing-masing pihak.

Dalam hukum waris Islam, KHI mengatur kelompok ahli waris berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan. Sementara itu, KUHPerdata mengenal pengelompokan ahli waris berdasarkan golongan, mulai dari pasangan dan anak sampai keluarga dalam garis samping tertentu. (Literasi Hukum)

Karena setiap susunan keluarga dapat berbeda, penentuan ahli waris sebaiknya dilakukan sebelum harta dibagi atau dialihkan kepada pihak tertentu.

Jika terjadi perbedaan pendapat mengenai tanah, rumah, rekening, usaha, atau aset lainnya, pemeriksaan dokumen dan kedudukan masing-masing anggota keluarga dapat membantu menentukan langkah hukum yang sesuai.

ABE Justice, S.H., M.H. & Partners menyediakan konsultasi dan pendampingan hukum untuk persoalan waris, termasuk penentuan ahli waris, pembagian harta warisan, sengketa waris, serta penyelesaian sengketa keluarga berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Siapa yang berhak menerima warisan? Pahami ahli waris menurut hukum Islam dan KUHPerdata, termasuk anak, pasangan, orang tua, saudara, dan ahli waris pengganti.

ABE Justice

ABE Justice, S.H., M.H. & Partners Legal Excellence • Strategic Advocacy • Commitment to Justice Profesional • Berintegritas • Terpercaya ABE Justice, S.H., M.H. & Partners adalah kantor Pengacara, Advokat, dan Konsultan Hukum yang memberikan konsultasi, pendampingan, dan solusi hukum bagi masyarakat, keluarga, pelaku usaha, perusahaan, dan institusi di seluruh Indonesia. Dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kerahasiaan, dan etika profesi, kami menangani berbagai persoalan hukum melalui pendekatan litigasi maupun nonlitigasi secara strategis dan bertanggung jawab. ABE Justice — Solusi Hukum, Perlindungan Hak, Tegaknya Keadilan. WhatsApp: 0821-4150-135 | Layanan 24 Jam

Lihat Semua Postingan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *